Tampilkan postingan dengan label Wissel Van Nunubado. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wissel Van Nunubado. Tampilkan semua postingan

SEKBER Benteng NKRI Menyalahgunakan Merah Putih Untuk melanggar Hukum dan HAM Mahasiswa Papua di Surabaya

SEKBER BENTENG NKRI MENYALAHGUNAKAN MERAH PUTIH 
UNTUK MELANGGAR HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
MAHASISWA PAPUA DI SURABAYA

Oleh: Wissel Van Nunubado

“Tidak Ada Dasar Hukum Kewajiban Pemasangan Benderah Merah Putih di kediaman Setiap Warga Negara. Kapolda Jawa Timur segerah tangkap dan adili anggota Sekber Benteng NKRI pelaku penyerobot pekarangan, pelaku tindakan diskriminasi rasial dan pelaku pengrusakan Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya”

Lagi-lagi Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya dikepung oleh beberapa ormas yang menyatakan dirinya sebagai sekber Benteng NKRI. Pengepungan kali ini, dilakukan dengan alasan ingin menaikan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya. Sikap sekber bentang NKRI ini sungguh sangat bertentangan dengan konsep negara hukum indonesia sebab sampai hari ini belum ada satupun kebijakan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang kewajiban menaikan bendera merah putih di rumah warga. Justru sikap pemaksaan kehendak bernuansa politik itulah yang secara terang-terang menunjukan tindakan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) KUHP sebagai berikut :
“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Selain itu, sekber benteng NKRI dalam melakukan pemaksaan kehendak yang berlandaskan pandangan politis itu diwujudkan dengan cara melakukan tindakan kriminal yaitu tindakan pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur pada pasal 170 KUHP sebagai berikut :
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
Tindakan pemaksaan kehendak bernuansa politis dengan pendekatan kriminal itu dilakukan sekber benteng NKRI sebagai respon atas rencana diskusi bersama New York Agreement Jalan Aneksasi ilegal Indonesia atas west papua yang akan digelar oleh Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Surabaya, pada hari rabu, 15 agustus 2018, pukul 16:00 – selesai di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya yang berosurnya sudah disebarkan beberapa hari sebelumnya.

Melalui rentetan kasus pemaksaan kehendak bernuansi politik tanpa dasar hukum yang berujung pada pelanggaran Pasal 167 ayat (1) KUHP diatas membuktikan bahwa sekber benteng NKRI adalah kelompok masyarakat sipil yang dibentuk untuk melakukan tindakan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa papua di surabaya mengunakan landasan politik NKRI harga mati. Melalui sikap sekber benteng NKRI yang mengedepankan pandangan politik untuk mendiskriminasikan mahasiswa papua di surabaya tersebut telah menyeret sekber benteng NKRI sebagai pelaku pelanggaran Pasal 4 huruf (a), Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnik terhadap mahasiswa papua di surabaya. Berikut isi Pasal 4 huruf (a), UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnik
Pasal 4
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa : memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya;
Selain itu, melalui fakta pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap pagar Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya dalam upaya mewujudkan kehendak politik yang ilegal secara jelas-jelas mengarahkan sekber benteng NKRI melakukan tindak pidana pengusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur pada pasal 170 ayat (1), KUHP.

Rupanya semua tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan Sekber Benteng NKRI dilakukan hanya untuk membungkam kebebasan berekspresi mahasiswa papua yang tergabung dalam AMP KK Surabaya dalam melakukan diskusi bersama New York Agreement Jalan Neksasi ilegal Indonesia atas west papua yang akan digelar oleh Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Surabaya, pada hari rabu, 15 agustus 2018, pukul 16:00 – selesai di asrama mahasiswa papua kamasan III Surabaya.

Pembungkaman kebebasan berekspresi mahasiswa papua di surabaya itu diwujudkan melalui tindakan penangkapan kurang lebih 49 orang mahasiswa papua penghuni asrama mahasiswa papua kamasan III Surabaya yang pada malam hari (15 Agustus 2018) yang dilakukan tanpa menjelaskan persoalan apaya yang dilanggaran mahasiswa papua, tanpa ditunjuki surat tugas, tanpa ditunjuki surat penangkapan yang semuanya menunjukan bahwa  tidak penangkapan itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam KUHAP. Padahal jelas-jelas seluruh tindakan sekber benteng NKRI mulai dari tindakan memasuki pekarangan asrama mahasiswa papua kamasan III Surabaya dengan alasan bernuansa politik yang ilegal (Pasal 167 ayat (1) KUHP) , Diskriminasi Ras dan Etik berdasarkan pandangan politik (Pasal 4 huruf (a) UU Nomor 40 Tahun 2008) dan Pengrusakan Pagar asrama mahasiswa papua kamasan III  (Pasal 170 ayat (1) KUHP) semuanya dilakukan didepan pihak keamanan namun tidak dilakukan penindakan hukum.

Fakta itu menunjukan bukti bahwa mahasiswa papua yang adalah korban dikriminalisasikan oleh pihak kepolisian setempat, sementara para pelaku yang mengorbankan mahasiswa papua tidak diproses hukum. Dengan demikian menunjukan bahwa pihak kepolisian setempat telah melakukan pelanggaran HAM atau pelanggaran hak konstitusional khususnya hak atas keadilan didepan hukum seluruh mahasiswa papua penghuni asrama mahasiswa papua kamasan III Surabaya sebagaimana dijamin pada pasal 28D ayat (1), Undang Undng Dasar 1945 sebagai berikut :
“Setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum”.

Berdasarkan uraian diatas maka ditegaskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segerah memerintah:
1. Kapolri Cq Polda Jawa Timur untuk membebaskan 49 orang Mahasiswa Papua yang ditahan oleh pihak kepolisian Jawa Timur

2. Kapolri  untuk memberikan sangksi kepada kapolda Jatim karena telah melakukan pelanggaran pasal 28D ayat (1), UUD 1945;

3. Kapolri Cq Polda Jawa Timur untuk menangkan dan memproses seluruh pengurus Sekber Benteng NKRI yang telah melakukan tindakan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik terhadap mahasiswa papua penghuni Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya;

4. Kapolri Cq Polda Jawa Timur Menangkan dan memproses seluruh pengurus sekber benteng NKRI yang telah melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur  pada pasal 170 ayat (1) KUHP terhadap pagar Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya;

Akhirnya ditegaskan kepada Komnas HAM RI untuk melakukan investigasi dan selanjutnya memfasilitasi dialog antara mahasiswa papua dengan sekber benteng NKRI serta Gubernur dan Walikota untuk membangun MOU tentang Jaminan Perlindungan Kebebasan Berekspresi Bagi Mahasiswa Papua Di Surabaya.

POLISI JAWA TIMUR
DILARANG DISKRIMINAS DALAM PENEGAKAN HUKUM
SEGERAH BEBASKAN MAHASISWA PAPUA DAN TANGKAP SEKBER BENTENG NKRI PENJAHAT DEMOKRASI PELAKU PELANGGAR HUKUM DAN HAM

Pemerintah Indonesia dan Freeport Mengabaikan 33.200 Jiwa Dalam Kasus Buruh PHK Sepihak Freeport

8.300 BURUH KORBAN PHK MELAWAN PERBUDAKAN MODERN DALAM SISTIM IMPREALIASME ALA KAPITALIS INTERNASIONAL DAN KAPITAL BIROKRAT INDONESIA


"PEMERINTAH INDONESIA DAN FREEPORT MENGABAIKAN 33.200 JIWA DALAM KASUS BURUH PHK SEPIHAK FREEPORT"

Oleh: Wissel Van Nunubado


PENDAHULUAN


Perjuangan buruh korban PHK sepihak freepor mencatat rekor perjuangan terpanjang dalam dalam sejarah perjuangan buruh di indonesia.

Perjuangan Buruh ini juga memberikan contoh yang berbeda dari SPSI yang sejarahnya dibangun rezim orde baru untuk mengendalikan buruh indonesia terap patuh dan tunduk dibawah kaki pemerintah dan perusahaan.

Dari tuntutannya yang menuntut dipekerjakan kembali di freeport dan jika tidak mau dipekerjakan maka segerah bayar hak-hak mereka menunjukan bahwa perlawanan buruh korban PHK ini memandang Perusahaan Freeport dan Pemerintah Indonesia adalah musuh utama mereka.

Dengan jumlah buruh yang berkisar 8.300 jiwa jika terus berada dalam kondisi ini. maka tentunya akan berdampak buruk bagi pemenuhan kebutuhan pokok pihak lain yang berada disekitar mereka (keluarga). Dengan berpatokan pada jumlah buruh sebanyak 8.300 jika dikalikan dengan 4 (buruh, istri dan 2 anak) maka jumlahnya mencapai 33.200 jiwa.
demo-karyawan-freeport_20170308
Nah dengan demikian jika negara terus bersikap acuh terhasap perjuangan buruh korban PHK sepihak ini maka nasib 33.200 jiwa manusia dalam posisi teracam karena sumber pemenuhan pokoknya menjadi tumbal konflik ekonomi politik perusahaan freeport dan pemerintah indonesia.


FAKTA PERBUDAKAN 8.300 BURUH OLEH FREEPORT DAN PEMERINTAH INDONESIA

Kebijakan merumahkan 8.300 buruh freeport tanpa alasan yang jelas, tanpa pesangon dan jaminan BPJS yang jelas menunjukan bahwa perusahaan dan negara secara bersama-sama melakukan tindakan perbudakan di era modern.

Tindakan perbudakan yang disebutkan berdasarkan pada jaminan hukum bagi hak atas pekerjaan dan upah layak yang diatur pada pasal 28d ayat (2), UUD 1945 junto Pasal 38 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Melalui tindakan merumahkan 8.300 buruh freeport tanpa melihat jaminan hak atas pekerjaan dan hak atas upah serta jaminan BPJS menunjukan bukti freeport dan pemerintah indonesia sebagai tuan budak yang berkuasa atas nasib 8.300 buruh selanjutnya dengan seenaknya mengendalikan hak atas pekerjaan dan hak upah entah mau diberikan ataupun tidak sesuka hati para tuan budak yaitu Freeport dan Pemerintah Indonesia tanpa memikirkan nasib pemenuhan kebutuhan pokok anak dan istri para buruh yang bergantung pada hak atas pekerjaan dan hak atas upah para buruh. Artinya melalui praktek perbudakan yang dipraktekan oleh tuan budak yaitu Freeport dan Pemerintah Indonesia telah mengorbankan pemenuhan kebutuhan pokok (sandan, pangan dan papan) 33.200 jiwa manusia yang bergantung pada hak atas pekerjaan dan hak atas upah.

Fakta ini menunjukan bahwa perusahaan freeport bersama-sama dengan pemerintah indonesia telah melanggar hak atas pekerjaan dan hak atas upah 8.300 buruh korban PHK untuk memuluskan kepentingan ekonomi politik perusaahan freeport dan pemerintah indonesia sebagai tuan budak yang seenaknya mempermainkan nasib para budaknya sesuai keinginan para tuan budak.


8.300 BURUH TUMBAL PEMBANGUNAN SISTIM IMPREALISME

Seperti yang sudah diketahui bahwa sangksi merumahkan 8.300 yang dilakukan saat konflik ekonomi politik Perusahaan Freeport dan Pemerintah Indonesia yang didasarkan atas tuntutan pembangunan smelter, pembagian saham dan perpanjangan kontrak karya membuktikan bahwa 8.300 menjadi tumbal kepentingan pembangunan sistim imprealis atas eksploitasi SDA Papua.
Sikap Perusahaan freeport dan pemerintah indonesia secara bersama-sama mengabaikan hak atas pekerjaan dan hak atas upah 8.300 buruh freeport makin membuktikan bahwa fokus utama keduanya adalah membangun sistim imprealismenya. Untuk diketahui bahwa dalam sistim imprealisme itu akan hadir kapital baru yang mengelola smelter dengan dana utang. Selain itu, adapula kapital baru yang memiliki saham namun pembelian saham dilakukan dengan dana utang dengan masa waktu kontrak karya yang akan diperpanjang hingga tahun 2041.

Fakta itu makin menguatkan kesimpulan diatas bahwa perusahaan freeport dan pemerintah indonesia sama-sama sebagai tuan budak yang akan terus mengendalikan para budaknya dalam sistim imprealisme baru yang mayoritas dibiayai dengan dana utang yang akan beroperasi dalam tengang waktu sesuai dengan masa Kontrak Karya yang akan diteken oleh perusahaan freeport dan pemerintah indonesia.

Sikap serikat buruh freeport yang hanya diam ditengah konflik ekonomi politik perusahaan freeport dan pemerintah indonesia seakan menunjukan fakta serikat buruh freeport menghendaki dirinya menjadi budak modern dibawah kendali sistim imprealisme baru yang sedang dibagun Kapital Internasional dan Kapital Birokrasi Indonesia. Selain itu, sikap serikat buruh freeport yang mengabaikan perjuangan 8.300 buruh menunjukan potret buruk watak serikat buruh yang sukses terbangun ideologi buruh nasional indonesia yang pasra menerima apapun kebijakan yang dikeluarkan Kapital Birokrat Indonesia yang sekian tahun telah mengisap peluh mereka melalui kebijakan pencucian uang (dolar ke rupiah) dari setiap upah buruh freeport dan kebijakan pemotongan pajak setiap buruh freeport.


PENUTUP

Hanya korban yang mengerti siapa dan dengan cara apa dia dikorbankan.

Perjuangan 8.300 buruh korban PHK Freeport secara jelas dilakukan bagi terpenuinya kebutuan pokok 33.200 jiwa manusia yang bergantung pada hak atas pekerjaan dan hak atas upah milik 8.300 buruh korban PHK sepihak.

Perjuangan mereka secara pokok melawan sistim perbudakan modern yang sedang dipraktekan oleh tuan budak yaitu Perusahaan Freeport dan Pemerintah Indonesia melalui tindakan merumahkan tanpa pesangon oleh Perusahaan Freeport dan tindakan pembiaran tanpa berikan BPJS oleh pemerintah indonesia melalui BUMN Pengola BPJS.

Dengan melihat perjuangan 8.300 buruh korban PHK untuk menuntut dipekerjakan kembali dan jika tidak diterima maka diberikan hak normatifnya yang dilakukan ditengah konflik ekonomi politik antara perusahaan freeport dan pemerintah indonesia terkait perihal pembangunan smelter, pembagian saham dan masa kontrak karya telah mengarahkan perjuangan 8.300 buruh demi hak atas pekerjaan dan hak atas upah untuk pemenuhan kebutuhan pokok 33.200 jiwa manusia ke dalam pusaran perlawanan melawan sistim perbudakan modern dalam sistim inprealisme yang dibangun oleh Kapital Internasional dan Kapital Birokrasi Indonesia.

Akhirnya disebutkan kepada seluruh kelompok masyarakat sipil khususnya kaum buruh indonesia dan kaum buruh papua.

Dukunganmu terhadap perjuangan 8.300 buruh korban PHK sepihak akan mempengaruhi sistim imprealisme  yang sedang dibangun oleh kapital internasional dan kapital birokrasi indonesia untuk mengendalikan sistim perbudakan modern. Melaluinya akan meletakan buruh dan serikat pekerjanya sebagai subjek hukum yang wajib dihormati.

Dukunganmu terhadap perjuangan 8.300 buruh korban PHK akan menyelamatkan pemenuhan kebutuhan pokok 33.200 jiwa manusia yang bergantung pada hak atas pekerjaan dan atas upah 8.300 buruh korban PHK sepihak.

"Jika perbudakan modern dalam sistem imprealisme adalah musuhmu maka dukunglah perjuangan 8.300 buruh korban PHK sepihak"


"Kritikanmu Adalah Pelitaku"

LAWAN MILITERISME! Seret Penjahat Perang Nduga ke Mahkamah Pidana Internasional dan Selengarakan Hak Menentukan Nasib Bagi Bangsa Papua"

LAWAN MILITERISME

"Seret Penjahat Perang Nduga Ke Mahkamah Pidana Internasional dan Selengarakan Hak Menentukan Nasib Bagi Bangsa Papua"


Oleh: Wissel Van Nunubado


PENDAHULUAN

Militerisme adalah paham yang mengutamakan pendelatan militer dalam rangka menpertahankan kekuasaan. Militer merupakan tentara. Sedangkan tentara adalah orang-orang yang dilatih untuk berperang.

Mengingat militerisme adalah paham maka yang pasti paham itu bisa ada dalam pikiran orang-orang yang bukan militer. Mereka itu akan sangat jelas saat konflik bersenjata mereka akan bertindak sebagai sukarelawan atau milisi.
Dengan demikian maka prinsipnya lawan militerisme maka yang dilawan adalah siapapun orang dari kelompok manapun yang berwatak militerisme. Pada prinsipnya perjuangan lawan militerisme bertumpu pada penghormatan terhadap HAM karena menurut mereka Konflik Bersenjata tidak menyelesaikan masalah pokok dan justru melaluinya melahirkan persoalan baru sehingga dalam persoalan politik para pengusung tuntutan Lawan Militerisme cenderung memilih Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai mekanisme penyelesaian soal yang beradab.

Pada prinsipnya Konflik bersenjatan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri dijamin dalam hukum internasional. Dengan demikian kedua alternatif penyelesaian itu diakui secara internasional. Untuk diketahui bahwa Lawan Militerisme adalah tuntutan yang diusung untuk melawam segala tindakan yang dilakukan oleh orang-orang yang berwatak militerisme.


FAKTA KASUS NDUGA

Apapun alasannya konflik senjata antara TNI/Poliri vs TPN PB merupakan implementasi dari paham militerisme. Alibi penegakan hukum ala TNI/Polri yang menyebutkan TPN PB sebagai sipil bersenjata merupakan dalil untuk menghindari penegakan hukum Konvensi Jenewa Tahun 1949 dalam konflik bersenjata di nduga.

Dengan melihat korban hak hidup baik dipihak TNI/Polri dan TPN PB serta masyarakat sipil dan juga melihat korban hak atas rasa aman masyarakat sipil baik 50 KK penduduk kampung alguru serta Ratusan warga nduga yang mengungsi ke kabupaten asmat, mimika, jayawijaya dan lain-lain serta terhambatnya pemenuhan kebutuhan pokok (sandan, pangan dan papan) akibat konflik bersenjata menunjukan bukti keganasan implementasi watak militerisme.
Melalui usaha masyarakat sipil yang memperjuangkan pemenuhan HAM Masyatakat Sipil di Nduga kemudian ditangapi miring oleh Militer Indonesia semakin menunjukan watak kebinatangan manusia yang terkandung dalam paham militerisme itu. Watak kebinatangan itu terlahir dari prinsip manusia adalah serigala bagi manusia lainnya yang hanya dapat ditemukan dalam pikiran orang-orang yang berpaham militerisme.

Seruan Lawan Militerisme dalam kasus nduga adalah sikap yang ditujukan untuk melawan TNI/Polri dan TPN PB yang memilih Konflik Bersenjata dalam menyelesaikan persoalan. Selanjutnya melalui Lawan terhadap militerisme masyarakat sipil ingin menyelamatkan masyarakat sipil nduga yang HAMnya terjebak dalam Konflik Bersenjata. Selain itu, masyarakat sipil juga berambisi mengeluarkan manusia dari jebakan kebinatangan manusia yang hidup dalam paham militerisme.

Dalam rangka penyelesaian persoalan pokok masyarakat sipil mengusulkan mekanisme HAK MENENTUKAN NASIB yang dijamin dalam hukum internasional sebagai penganti Konflik Bersenjata.

Perjuangan masyarakat sipil dengan misi Lawan Militerisme merupakan upaya advokasi HAM yang ditujukan untuk mengkampanyekan prinsip non kekerasan yang dijamin dalam Prinsip Johanesburg. Atas dasar itu jika usaha masyarakat sipil dibungkam maka dapat disimpulkan bawah para penganut paham militerisme menginginkan hidupnya kebinatangan manusia dalam bangunan kemanusiaan yang beradab.


PENUTUP

Sudah saatnya keberadaban manusia dikedepankan dalam menyelesaikan persoalan pokok di papua. Cara-cara yang dipraktekan oleh penganut paham militerisme sudah sewajibnya dikesampingkan dalam rangka penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di muka bumi ini.

Pada prakteknya jika TNI/Polri dan TPN PB masih ingin melangsungkan konflik bersenjata maka diwajibkan untuk memberlakukan prinsip-prinsip hukuk perang internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Prinsp Siracusa dan Prinsip Johanesburg. Selanjutnya apabila ada pelanggaran hukum internasional maka diwajibkan untuk menuntut pada Pengadilan Pidana Internasional karena korban Konflik Bersenjata merupakan tindak pidana internasional tentang Kejahatan Perang sebagaimana diatur dalam Statuta Roma tentang Mahkama Pidana Internasional. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi HAM dalam Konflik Bersenjata.

Meskipun demikian sebagai masyarakat sipil pengusung tuntutan Lawan Militerisme secara esensial akan tetap tidak sepakat dengan Konflik Bersenjata karena dalam sejarah konflik bersenjata di dunia yang tersisa hanyalah darah dan air mata masyarakat sipil yang akan mengukir menara kebinatangan manusia diatas prinsip penghargaan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat dalam bumi manusia.

Sudah saatnya masyarakat sipil mengangkat  Bendera Lawan Militerisme secara tinggi-tinggi untuk memulihkan manusia dari virus kebinatangan manusia sambil menghapus prinsip manusia sebagai serigala bagi manusia lainnya dengan cara menyelengarakan HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI BANGSA PAPUA.

Untuk mengakhiri tulisan ini akan dikutip pernyataan Bapak Bangsa Papua Alm. Dort Theis Hiyo Eluwai sebagai berikut : "Jika papua merdeka, saya akan mendesak dunia internasional untuk mengubah pabrik senjata menjadi pabrik makan untuk dibagikan kepada masyarakat yang kelaparan"


Kritikanmu Adalah Pelitaku

SATWA PAPUA MENUNTUT KEADILAN

"Jangan Biarkan Satwa Papua Dieksploitasi dan Dibantai oleh Kebinatangan Manusia atas kelalaian (kealpaan) petugas yang berwenang"

Oleh: Wissel Van Nunubado


PENDAHULUAN

Publik papua baru-baru ini dikagetkan dengan peristiwa penemuan beberapa burung nuri jambul kuning dan beberapa satwa terlindungi lainnya dalam perut pesawat lion air yang dicarter oleh rombongan Brimob asal Sumatra Selatan yang lepas tugas BKO di wilayah polda papua.

Belum jelas proses hukumnya, kemudian terjadi lagi peristiwa pembantaian 292 ekor buaya di sorong yang dilakukan oleh warga yang emosi karena ada satu warga yang di makan oleh buaya saat hendak mencari rumput dan kangkung diwilayah penangkaran buaya.

Atas kedua peristiwa naas yang menimpa satwa liar papua. Pertanyaannya apakah satwa-satwa papua tersebut berhak atas keadilan ?, Bagaimana hubungan satwa papua dengan manusia papua ? dan Siapa yang harus bertindak memperjuankan satwa-satwa itu ?.

Agar dapat berikan jawab yang detail terkait beberapa pertanyaan diatas makan akan dijelaskan secara terpisah pada bagian selanjutnya.


APAKAH SATWA PAPUA BERHAK ATAS KEADILAN

Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah memberikan ketegasan tentang larangan bagi manusia untuk melakukan beberapa tindakan terhadap satwa sebagaimana diatur pada pasal 21. Apabila pada prakteknya ditemukan tindakan yang bertentangan dengan pasal 21 diatas maka orang tersebut akan diganjar sangksi sebagaimana diatur pada pasal 40

Berdasarkan Kedua peristiwa yang menimpa beberapa jenis satwa yang masuk dalam kategori satwa yang dilindungi sehingga melalui kedua fakta tersebut menunjukan bukti pelanggaran atas pasal 21 dan bagi pihak-pihak terkait wajib diganjar sesuai dengan pasal 40 diatas.

Ketentuan diatas dikuatkan juga dengan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dengan mengacu pada kedua dasar hukum diatas serta fakta hukum yang terjadi baik terhadap burung nuri jambul kuning di sentani jayapura dan buaya di kota sorong memberikan kesimpulkan bahwa di Indonesia SATWA PAPUA BERHAK ATAS KEADILAN.


HUBUNGAN SATWA DAN TANAMAN SPESIES PAPUA DENGAN MANUSIA PAPUA

Manusia papua secara sosial mengakui eksistensi marga. Marga-marga yang hidup bersama manusia papua memiliki fungsi sosial pokok dalam hubungan sosial antara sesama manusia papua dan manusia papua dengan lingkungan hidup papua.

Secara filosofis marga-marga yang dimiliki oleh manusia papua terbentuk berdasarkan realitas hubungan pokok tersebut yang membentuk terciptanya sistim adat papua

Pada prakteknya, melalui sistim adat papua yang berfungsi mengatur hubungan sosial antara sesama manusia papua yang bermarga salah satunya terlihat melalui adanya larangan perkawinan semarga. Sementara itu, dalam hubungan manusia papua dengan lingkungan salah satunya terlihat melalui larangan membunuh satwa atau memotong tamanam spesies tertentu yang memiliki hubungan filosofis dengan marga.

Melalui realitas sosial itu menunjukan bahwa "HUBUNGAT SATWA DAN TANAMAN SPESIES PAPUA MEMILIKI HUBUNGAN YANG ERAT DENGAN MANUSIA PAPUA" dalam sistim adat papua.

Melalui pendekatan sistim adat papua yang demikian maka dalam konteks konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya manusia papua adalah komunitas di dunia yang secara cuma-cuma melakukan perlindungan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya mengunakan pendekatan sistim adat papua. Realitas itulah yang secara langsung mengkritisi kinerja institusi negara dan swasta yang bergerak dibidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di atas tanah air papua mengunakan pendekatan sistim pemerintahan indonesia dan internasional yang melegalkan tindakan penghancuran suberdaya alam hayati dan ekosistem papua melalui pemberian izin HGU, HPH, KK, SIUP dan Penangkaran Hewan. 

Berdasarkan Fakta perbandingan riel diatas, dapat disimpulkan bahwa jika sistim adat papua yang diberlakukan secara umum diseluruh tanah air papua maka pastinya ratusan jenis satwa dan tumbuh-tumbuhan spesies papua akan tetap berkembang biak diatas tanah air papua.


SIAPA YANG BERTINDAK PERJUANGKAN HAK KEADILAN BAGI SATWA PAPUA

Sesuai dengan Hubungan Satwa dan Tanaman Spesies Papua dengan manusia papua diatas dapat disimpulkan bahwa yang wajib berjuang untuk mewujudkan keadilan bagi satwa papua adalah manusia papua.

Dengan demikian terkait dengan Peristiwa hukum yang menimpa nuri jambul kuning dibandara sentani dan buaya di sorong beberapa waktu lalu itu manusia papua wajib mengambil tindakan untuk menuntut pihak berwenang untuk menegakan Pasal 40 junto Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan dua peristiwa itu ada dua pihak yang wajib dimintai pertanggungjawaban hukum. Agar dapat menunjukan pelaku dan dasar hukum yang dilanggar mala akan dijelaskan secara terpisa sesuai kasusnya, sebagai berikut :

1. Kasus Nuri Jambul Kuning

Subjek hukum yang wajib bertanggungjawah jawab adalah siapapun orang yang namanya tersebut sebagai pemilik bagasi tersebut. Atas tindakan tersebut secara terang-terang telah melakukan tindakan pelanggaran Pasal 21 ayat (2) angka 3, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berikut bunyi pasalnya :

Pasal 21 ayat (2) angka 3

 "Setiap orang dilarang : mengeluarkan satwa yang dilindungi dari satu tempat di indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar indonesia".

Atas dasar pelanggar pasal tersebut maka pelakunya wajib diganjar mengunakan Pasal 40 ayat (2), UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berikut bunyi pasalnya :

Pasal 40 ayat (2)

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggar terhadap ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta).


2. Kasus Buaya Di Sorong

Subjek yang bertanggungjawab atas 292 ekor buaya papua di sorong yang telah dibunuh warga adalah PT. Mitra Lestari Abadi atau CV. Mitra Lestari Abadi sesuai dengan ijin penangkaran yang dimiliki.

Kesimpulan itu disebutkan berdasarkan pada kewajiban untuk wujudkan "Kesejahteraan Hewan" sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan oleh PT/CV. Mitra Lestari Abadi. Untuk diketahui bahwa kewajiban pihak mitra lestari abadi adalah : "pemeliharaan, pengamanan, perawatan dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan serta rasa takut dan tertekan" sebagaimana diatur pada pasal 66 ayat (2) huruf c, UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan peristiwa buaya memakan seorang warga selanjutnya warga membunuh 292 buaya papua merupakan fakta kelalaian pihak karyawan PT. Mitra Lestari Abadi atau CV. Mitra Lestari Abadi yang bertanggungjawab atas kesehatan 292 buaya papua sesuai dengan amanat Pasal 66 ayat (2) huruf c, UU No 18 Tahun 2009 diatas.

Melalui fakta pembunuhan salah satu warga oleh Buaya Papua peliharaan pihak Mitra Lestari Abadi maka secara terang-terang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 359 KUHP. Berikut isi pasalnya :

Pasal 359

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun".

Sementara tindakan 400 warga yang masuk kedalam penangkaran buaya milik PT/CV. Mitra Lestari Abadi selanjutnya membunuh 292 buaya papua dapat dikecualikan berdasarkan Pasal 22 ayat (3), UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berikut isinya :

Pasal 22 ayat (3)

"Pengecualian dari larangan menangkap, melukai dan membunuh satwa yang dilindungi dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia".

Akhirnya sesuai dengan tanggungjawab PT/CV. Mitra Lestari Abadi untuk sejahterakan 292 Buaya Papua sehingga PT/CV. Mitra Lestari Abadi jelas-jelas melanggar Pasal 66 ayat (2) huruf c, UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Berdasarkan fakta pelanggaran itu dan mengacu pada fakta terjadinya buaya papua membunuh salah satu warga maka secara terang-terang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 359 KUHP.

Berdasarkan pada penjelasan dua kasus diatas sudah dapat menunjukan peristiwa hukum dan subjek hukum yang wajib dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Dengan demikian disampaikan kepada manusia papua yang meniliki hubungan erat dengan satwa papua tersebut segerah mengambil tindakan untuk :

1. Mendesak pihak berwenang menangkap, memeriksa dan menghadapkan ke muka persidangan bagi siapapun yang namanya terterah sebagai pemilik bagasi yang berisi puluhan burung nuri jambul kuning atas pelanggaran Pasal 21 ayat (2) angka 3 junto Pasal 40 ayat (2), UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati;

2. Mendesak Pihak Kepolisian untuk mengkap, memproses dan menghadapkan Direktur PT/CV. Mitra Lestari Abadi atas dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana diatur pada Pasal 359 KUHP;


PENUTUP

Sesuai dengan uraian panjang diatas disimpulkan bahwa satwa papua dan tanaman spesies papua memiliki hak atas keadilan.

Apabila pada prakteknya terjadi pelanggaran hukum atas satwa papua dan tanaman spesies papua manusia papua yang memiliki hubungan filosofis dengan satwa papua dan tanaman spesies papua yang termankfestasi dalam sistim adat papua memiliki kewajiban hukum untuk memperjuangkan hak atas keadilan bagi satwa papua dan tanaman spesies papua.

Secara khusus bagi kedua peristiwa naas yang menimpa burung nuri jambul kuning di bandara udara sentani jayapura dan kelalaian PT/CV. Mitra Lestari Abadi yang tidak menjamin "kesejahteraan buaya papua" sehingga buaya memakan salah satu warga yang berujung pada pembantaian 292 buaya papua oleh warga maka wajib ditegakan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi para pihak yang telah melakukan ketidakadilan bagi satwa papua.



JANGAN BIARKAN SATWA PAPUA DIEKSPLOITASI

JANGAN BIARKAN SATWA PAPUA DIBANTAI

JANGAN BIARKAN SATWA PAPUA MENANGIS



#SAVE SATWA DAN TANAMAN SPESIES PAPUA

WILMAR INTERNASIONAL DAN KERUSAKAN HUTAN PAPUA

Perusahaan Agro Mandiri Semesta Plantations (AMS Plantations) atau Perusahaan Ganda Grup dimiliki oleh adik dari pendiri Wilmar International Beroperasi Di Kabupaten Merauke Papua

Dari data hasil investigasi Greenpeace Internasional, yang diinformasikan pada tanggal 26 Juni lalu, mengungkap keterlibatan Wilmar International, perusahaan minyak sawit terbesar dunia yang masih terlibat praktik perusakan hutan di Indonesia meski telah berkomitmen mengakhiri deforestasi sekitar lima tahun lalu. Hutan seluas dua kali ukuran kota Paris telah dihancurkan oleh Gama, sebuah perusahaan minyak sawit yang dijalankan oleh eksekutif senior Wilmar dan anggota keluarga mereka. Foto dan video udara yang diambil oleh Greenpeace International menunjukkan praktik deforestasi masih aktif terjadi di dua konsesi perusahaan Gama di Papua. (Baca : https://www.infosawit.com/news/8145/skandal-perusakan-hutan-terungkap--pejabat-eksekutif-perusahaan-sawit-wilmar-mundur)

Sekalipun Greenpeace menyebutkan konsesi perusahaan Gama di Papua, namun kemungkinan banyak orang belum mengetahui secara pasti dibagian mana wilayah operasinya sebab ada banyak perusahaan sawit yang beroperasi di papua.

Berdasarkan data atlas sawit papua, perusahaan sawit di papua yang memiliki hubungan dengan salah satu pendiri Wilmar Internasional adalah Perusahaan Agro Mandiri Semesta Plantations (AMS Plantations) atau yang dikenal juga Ganda Group. Perusahaan Agro Mandiri Semesta Plantations atau Perusahaan Ganda Grup dimiliki oleh adik dari pendiri Wilmar International, Martua Sitorus (Baca : Atlas Sawit Papua “Dibawah Kendali Penguasa Modal”, Pusaka, 2015).

Ada dua perusahaan miliki AMS Plantations / Ganda Group yang beroperasi di kabupaten Merauke, Propinsi papua. Kedua perusahaan miliki AMS Plantations / Ganda Group dimaksud adalah :

1). PT Agriprima Cipta Persada, berlokasi di Kabupaten Merauke, Distrik Muting diatas lahan seluas 33540 ha yang dimiliki oleh AMS Plantations / Ganda Group berdasarkan ijin lokasi sebagaiamana dalam SK Bupati Merauke 42/2010 dan mulai menanam pada tahun 2013;

2). PT Agrinusa Persada Mulia berlokasi di Kabupaten Merauke, Distrik Muting diatas lahan seluas 40000 ha yang dimiliki oleh AMS Plantations / Ganda Group berdasarkan ijin lokasi sebagaimana dalam SK Bupati Merauke 04/2010 dan telah mendapatkan ijin pelepasan hutan sesuai dengan Surat Mentri Kehutanan Nomor : S.132 /Menhut-II/2014 dan mulai menanam pada tahun 2014.

Dari luas lahan seluas 33540 ha dan 40000 ha sudah dapat dibayangkan berapa luas hutan papua di Kabupaten Marauke, Ditrik Muting, Propinsi Papua yang akan dialihfungsikan menjadi lahan kelapa sawit oleh Perusahaan Agro Mandiri Semesta Plantations (AMS Plantations) atau yang dikenal juga Ganda Group miliki adik dari pendiri Wilmar International, Martua Sitorus.

Sumber tulisan:  Wissel Van Nunubado

KEWAJIBAN IMPELEMENTASI KONVENSI JENEWA 1949 DI KABUPATEN NDUGA

KEWAJIBAN IMPELEMENTASI KONVENSI JENEWA 1949 
DI KABUPATEN NDUGA

“Militer Negara dan Militer Non Negara Adalah Perserta Agung dalam Perang Berdasarkan Kovensi Jenewa 1949 ”

Oleh: Wissel Van Nanubado

PENDAHULUAN

Sampai saat ini pemberitaan tentang situasi di Kabupaten Nduga, Propinsi Papua belum diketahui secara pasti. Sejak bulan Juni 2018 – Juli 2018 beberapa media sosial dan juga media online menyiarkan kondisi diatas akan tetapi situasi yang bertepatan dengan PILKADA Propinsi Papua sehingga pandangan publik hanya terfokus ke masalah Pilkada dimaksud.

Semua tahu bahwa Propinsi Papua, saat pilkada dipimpin oleh seorang Penjabat Gubernur Papua, namun semenjak pemberitaan terkait kondisi Kabupaten Nduga memanas belum pernah ada satupun pernyataan dari Kepala Daerah tersebut. Bukan hanya itu legislatif propinsipun tidak memberikan keterangan sehingga publik semakin binggung dengan kondisi terkini di Kabupaten Nduga. Anehnya lagi, pemerintah kabupaten nduga sendiri tidak menyampaikan informasi kondisi di kabupaten tersebut. Diatas diamnya eksekutif dan legislatif pemerintah propinsi papua dan pemerintah kabupaten yang demikian, selama ini hanya kemanan (TNI-POLRI) yang menyampaiakan aktifitas mereka disana dan memberikan keterangan sesuai perspektif kemanan.
Helikopter indonesia melintas sumber fb TPNPBnews
Dengan kondisi itu, tentunya membuat publik binggung akan kondisi sebenarnya yang terjadi di Kabupaten Nduga saat ini. Pada prinsipnya publik hari ini, haus dengan fakta objektif di Kabupaten Nduga khususnya bagaimana dengan kondisi masyarakat sipil di kabupaten nduga. Atas dasar itu, sudah seharusnya Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten segerah menyampaikan kondisi terkini Kabupaten Nduga ke publik melalui segala saluran media yang ada sebagai bentuk pemenuhan “asas keterbukaan publik” dan juga sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi tentang kondisi kabupaten nduga.

Terlepas dari ketidakjelasan informasi tentang Kabupaten Nduga, berdasarkan sejarah Mapenduman adalah tempat terjadi peristiwa pelanggaran HAM Berat saat pembebasan sandera di tahun 1996 sehingga sangat dikhawatirkan peristiwa serupa terjadi kembali sehingga dalam peritiwa kontak senjata antara militer saat ini diharapkan agar Negara Indonesia sebagai pihak yang telah meratifikasi “Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat” untuk memberlakukan ketentuan internasional ini di Kabupaten Nduga. Hal ini, semata-mata untuk mengantisipasi manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya dalam situasi kontak senjata antara militer baik yang sedang bertikai atau militer dengan masyarakat sipil di Kabupaten Nduga.

PARA PERSERTA AGUNG DI KABUPATEN NDUGA

Dengan berpijak pada fakta kontak senjata antara militer yang sedang terjadi di Kabupaten Nduga maka Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat wajib diberlakukan. Hal itu disebutkan berdasarkan pada Pasal 2, Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat, sebagai berikut :
Pasal 2

Sebagai tambahan atas ketentuan-ketentuan yang akan dilaksanakan dalam waktu damai, maka “Konvensi ini akan berlaku untuk semua peristiwa perang yang diumumkan atau setiap sengketa bersenjata lainnya yang mungkin timbul antara dua atau lebih Pihak-pihak Peserta Agung, sekalipun keadaan perang tidak diakui oleh salah satu antara mereka”.
Konvensi ini juga akan berlaku untuk semua peristiwa pendudukan sebagian atau seluruhnya dari wilayah Pihak Peserta Agung, sekalipun pendudukan tersebut tidak menemui perlawanan bersenjata.

“Meskipun salah satu dari Negara-negara dalam sengketa mungkin bukan peserta Konvensi ini, Negara-negara yang jadi peserta Konvensi ini akan tetap sama terikat olehnya didalam hubungan antara mereka”. Mereka selanjutnya terikat oleh Konvensi ini dalam hubungan dengan Negara bukan peserta, apabila Negara yang tersebut kemudian ini menerima dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Konvensi ini.

Berdasarkan pada beberapa keterangan pada pasala 2 diatas, khususnya terkait “Konvensi ini akan berlaku untuk semua peristiwa perang yang diumumkan atau setiap sengketa bersenjata lainnya yang mungkin timbul antara dua atau lebih Pihak-pihak Peserta Agung, sekalipun keadaan perang tidak diakui oleh salah satu antara mereka”. Selanjutnya “Meskipun salah satu dari Negara-negara dalam sengketa mungkin bukan peserta Konvensi ini, Negara-negara yang jadi peserta Konvensi ini akan tetap sama terikat olehnya didalam hubungan antara mereka”. Atas dasar kesimpulan itu, negara Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat memiliki kewajiban untuk menjalankan ketentuan hukum internasional ini.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksudkan PESERTA AGUNG dalam kontak senjata di Kabupaten Nduga adalah Kelompok Militer Negara Indonesia (TNI dan POLRI) dan Militer Non Negara (KKSB istilah yang diberikan oleh indonesia sedangkan TNP OPM sesuai dengan klaim kelompok bersenjata di Kabupaten Nduga dalam berita media online sindonews.com berjudul “Tentara OPM Klaim Kuasai Ibu Kota Kabupaten Nduga Papua” yang dituliskan pada tanggal 27 Juni 2018).

KEWAJIBAN BAGI PARA PERSERTA AGUNG DI NDUGA

Dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat mengatur banyak hal yang diwajibkan bagi para peserta agung di Kabupaten Nduga. Namun hanya beberapa hal pokok yang akan disampaikan agar dapat dijadikan pijakan bagi para PERSERTA AGUNG di Kabupaten Nduga.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat ditegaskan agar “Tiap Pihak dalam sengketa itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan berikut :

1. Orang-orang yang tidak turut serta aktip dalam sengketa itu, termasuk anggota angkatan perang yang telah meletakkan senjata-senjata mereka serta mereka yang tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apapun, dalam keadaan bagaimanapun harus diperlakukan dengan kemanusiaan, tanpa perbedaan merugikan apapun juga yang didasarkan atas suku, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lainnya serupa itu. Untuk maksud ini, maka tindakan-tindakan berikut dilarang dan tetap akan dilarang untuk dilakukan terhadap orang-orang tersebut diatas pada waktu dan ditempat apapun juga :

a) Tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan;
b) Penyanderaan;
c) Perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat;
d) Menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului keputusan yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan segenap jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa beradab.

2. Yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat (Sebuah badan humaniter tidak berpihak, seperti Komite Palang Merah Internasional, dapat menawarkan jasa-jasanya kepada Pihak-pihak dalam sengketa).

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 10, Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat ditegaskan bahwa Pihak-pihak Peserta Agung setiap waktu dapat bermufakat untuk mempercayakan kepada suatu organisasi, yang memberi segala jaminan tentang sifat tidak berpihak dan kesanggupan bekerjanya, kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada Negara-negara Pelindung berdasarkan Konvensi ini. Lebih lanjut disebutkan, Setiap Negara netral, atau organisasi (Dinas Kesehatan dan Rohaniwan) yang di undang oleh Negara yang bersangkutan atau yang mengajukan diri untuk maksud-maksud itu, harus bertindak dengan rasa tanggung jawab terhadap Pihak dalam sengketa yang ditaati oleh orang-orang yang dilindungi oleh Konvensi ini, dan harus memberikan cukup jaminan-jaminan bahwa ia mampu untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang bersangkutan serta akan melakukannya secara tidak berpihak.

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa hal pokok yang disebutkan diatas khusus bagi larangan tindakan dan mekanisme penyelesaia yang dijamin dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat. Semoga kedua hal pokok itu dapat dijadikan pijakan bagi para PESERTA AGUNG di Kabupaten Nduga.

PENUTUP

Sesuai dengan penegasan pada bagian pendahuluan bahwa publik sedang haus dengan kondisi di Kabupaten Nduga, Propinsi Papua sehingga diharapkan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Nduga untuk segerah berikan informasi seputar kondisi riel di Kabupaten Nduga.

Selain itu, untuk menghindari peristiwa memiluka dalam pembebasan sandera yang menelan korban pelanggaran HAM Berat pada tahun 1996, maka sudah menjadi kewajiban hukum internasional untuk menerapkan Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat dalam kontak senjata antara militer negara dan militer non negara di kabupaten Ndugas. Hal ini disebutkan berdasarkan pada kewajiban negara indonesia sesuai dengan penegasan pasal 2, Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat yaitu “Meskipun salah satu dari Negara-negara dalam sengketa mungkin bukan peserta Konvensi ini, Negara-negara yang jadi peserta Konvensi ini akan tetap sama terikat olehnya di dalam hubungan antara mereka”.

Penerapan Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia para PERSERTA AGUNG dalam kontak senjata yang sudah atau akan terjadi.


“Kritikanmu Adalah Pelitaku”

Piter Frans Rumasek Lakukan Tindakan Diskriminasi Rasis Terhadap Anindya Shabrina Merupakan Fakta Siar Kebencian Berbasis Sara Di Surabaya

PITER FRANS RUMASEK 
LAKUKAN TINDAKAN DISKRIMINASI RASIS TERHADAP ANINDYA SHABRINA MERUPAKAN FAKTA SIAR KEBENCIAN BERBASIS SARA DI SURABAYA

Dalam berita jatim.antaranews.com yang judul IKBS: Tidak Ada Bentrokan Mahasiswa Papua di Surabaya yang diterbitkan pada Kamis, 12 Juli 2018, disebutkan sebagai berikut :

Menurut Piter “kegiatan yang berlangsung pada 6 Juli lalu merupakan kegiatan yustisi atau pendataan penduduk non permanen yang sudah sesuai dengan Permendagri 14/2015. "Jadi tidak ada pelanggaran HAM ataupun yang lain pada kejadian ini".
Kalaupun ada teriakan yang menyerukan adanya perbuatan rasis dari pihak keamanan, lanjut dia, setelah pihaknya mengklarifikasi itu bukanlah dari mahasiswa Papua.
"Itu suadari Anindya Shabrina yang bukan merupakan mahasiswa Papua".
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menegaskan akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah itu. "Kamis pagi tadi kami sudah memasukkan laporan ke pihak kepolisian".
Selain itu, ia juga akan segera mengagendakan untuk bertemu dengan LBH Surabaya dan Kontras untuk mengurai masalah itu dan menjelaskan bahwa apa yang sesungguhnya terjadi itu tidak seperti kabar di media sosial.
Berdasarkan muatan pemberitaan diatas, dapat disimpulkan ada 3 (tiga) hal pokok yaitu : “kegiatan yustisi sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedomana pendataan penduduk non permanen, membenarkan fakta tindakan rasisme namun Anindya Shabrani yang bukan orang papua sehingga akan mengambil langkah hukum dan agenda untuk bertemu dengan LBH Surabaya dan Kontras”. Untuk lebih jelasnya maka akan dijelaskan secara rinci pada bagian selanjutnya :

1. KEGIATAN YUSTISI SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMANA PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN

Berkaitan dengan kegiatan yustisi sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedomana pendataan penduduk non permanen secara langsung menunjukan ketidakpahaman saudara Piter Frans Rumasek dalam memahami Permendagri tersebut sebab dalam berita yang sama “Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno sebelumnya mengatakan Operasi Yustisi yang sedianya dilakukan tadi malam digelar menindaklanjuti laporan dari warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas para mahasiswa di dalam rumah tersebut”.

Ketidakpahaman saudara Piter Frans Rumasek dalam memahami Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedomana pendataan penduduk non permanen didasari pada mekanisme pelaksanaan pendataan sebagaimana pada Pasal 10, Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedomana pendataan penduduk non permanen, sebagai berikut :

Pasal 10
(1) Bupati/Walikota melalui Camat menyampaikan surat pemberitahuan tentang pendataan penduduk nonpermanen kepada kepala desa/lurah.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri formulir pendataan penduduk nonpermanen dan formulir data anggota yang dibawa dan cara pengisiannya.
(3) Kepala Desa/Lurah menyampaikan pemberitahuan tentang pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada penduduk dan mitra melalui pengurus RT/RW diwilayahnya.
(4) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan koordinasi persiapan pendataan dengan Kepala Desa/Lurah dan Camat.
(5) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pendataan.

Berdasarkan isi pasal 10 diatas, secara jelas menunjukan bahwa tidak ada keterangan “Laporan Dari Warga Sekitar” sebagai dasar dipraktekannya Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang tentang pedomana pendataan penduduk non permanen. Atas dasar itulah, membuktikan bahwa saudara saudara Piter Frans Rumasek selaku petinggi satuan polisi pamong praja surabaya tidak memahami permendagri tersebut dan juga secara langsung melaluinya membuktikan bahwa OPERASI YUSTISI YANG DIMAKSUD OLEH KOMPOL PRAYITNO SELAKU KAPOLSEK TAMBAKSARI MERUPAKAN TINDAKAN ILEGAL sebab tidak ada keterangan perihal keterangan “Laporan Dari Warga Sekitar” pada pasal 10, Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedomana pendataan penduduk non permanen diatas.

2. MEMBENARKAN FAKTA TINDAKAN RASISME, NAMUN ANINDYA SHABRANI YANG BUKAN ORANG PAPUA

Berkaitan dengan membenarkan fakta “tindakan rasisme namun Anindya Shabrani yang bukan orang papua sehingga akan mengambil langkah hukum”. Melalui keterangan saudara Piter Frans Rumasek tersebut menunjukan adanya 2 (dua) fakta hukum yang berbeda, dinataranya :

Pertama, saudara Piter Frans Rumasek membenarkan fakta tindakan rasisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik yang menimpa mahasiswa papua di surabaya pada tanggal 6 Juli 2018 di Asrama Mahasiswa Papua.

Kedua, fakta “Anindya Shabrani yang bukan orang papua” merupakan fakta hukum baru yang menunjukan secara langsung saudara Piter Frans Rumasek melakukan tindakan diskriminasi sebagaimana diatur pada pasal 4 huruf a dan b, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik terhadap Anindya Shabrani. Dengan mengacu pada pernyataan saudara Piter Frans Rumasek yang dimuat dalam media online secara langsung menunjukan fakta hukum siar kebencian bernuansa SARA sebagaimana diatur pada Pasal 28 ayat (2), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 45A, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam media diatas saudara Piter Frans Rumasek menegaskan bahwa “Saya sendiri 20 tahun tinggal dan bekerja di Surabaya, selama ini saya merasa nyaman. Kami tidak ingin isu-isu tidak benar yang meresahkan ini justru memperkeruh suasana". Rupanya saudara Piter Frans Rumasek selaku anggota Sat Pol PP di Surabaya mengunakan kenyataan hidupnya selama 20 tahun yang nyaman-nyaman saja di surabaya sebagai dasar melakukan TINDAKAN DISKRIMINASI DAN TINDAKAN SIAR KEBENCIAN BERMUATAN SARA TERHADAP ANINDYA SHABRANI.

3. AGENDA UNTUK BERTEMU DENGAN LBH SURABAYA DAN KONTRAS

Berkaitan dengan agenda untuk bertemu dengan LBH Surabaya dan Kontras untuk mengurai masalah itu dan menjelaskan bahwa apa yang sesungguhnya terjadi itu tidak seperti kabar di media sosial. Rupanya, saudara Piter Frans Rumasek keliru sebab berdasarkan Siaran Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya – Jawa Timur No :132/SK/LBH/VII/2018, disebutkan :
“pada hari Jumat, 06 Juli 2018, sekitar jam 20.30 WIB, Camat Tambaksari bersama ratusan anggota Kepolisian, TNI dan Satpol PP kota Surabaya mendatangi Asrama Mahasiwa Papua dengan dalih melaksanakan operasi Yustisi. Namun ketika perwakilan Mahasiswa Papua dan dua orang mahasiswa peserta diskusi serta salah satu Pengacara Publik LBH Surabaya menanyakan Surat Perintah/Surat Tugas, Camat Tambaksari tidak bias menunjukkan surat tersebut. Dua orang peserta diskusi, Isabella dan Anindya berusaha untuk berdialog dengan damai dengan pihak camat namun di tengah dialog tersebut, salah seorang polisi meneriaki Anindya dengan kata-kata kasar kemudian situasi mulai memanas. Isabella dan pengacara publik LBH Surabaya diseret oleh aparat kepolisian, sedangkan Anindya juga dilecehkan oleh oknum aparat kepolisian, dadanya dipegang dan kemudian diseret beramai-ramai.
Dari kronologis singkat diatas menunjukan bahwa PENGACARA PUBLIK LBH SURABAYA DAN KONTRAS ADALAH SAKSI MATA :

1. Tindakan Aparat Kemanan Menyeret Isabela dan Pengacara Publik LBH Surabaya merupakan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur pada pasal 170 ayat (1) KUHP. “Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”.

2. Tindak aparat memegang dada dan kemudian menyeret merupakan tindak pidana seksual sebagaimana diatur pada pasal 289 KUHP, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya Sembilan tahun”.

Akhirnya disampaikan kepada saudara Piter Frans Rumasek yang adalah petinggi Satuan Polisi Pamong Praja di Surabaya untuk menghentikan semua tindakan pemanfaatan nama PAPUA untuk membungkam tindakan pembungkaman kebebasan berkumpul dan berdiskusi, tindakan diskriminasi rasis dan Tindakan Kekerasan Seksual pada tanggal 6 Juli 2018 di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya. Untuk diketahui bahwa semua penguna media sosial telah mengetahui secara pasti tindakan pembungkaman kebebasan berkumpul dan berdiskusi, tindakan diskriminasi rasis dan Tindakan Kekerasan Seksual pada tanggal 6 Juli 2018 di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya sehingga disampaikan kepada Saudara Piter Frans Rumasek bahwa tindakan memanfaatkan nama papua untuk membungkan pelanggaran Hukum dan HAM yang dilakukan oleh TNI, Polri dan Sat Pol PP di Surabaya merupakan tindakan merendahkan harkat dan martabat yang dilakukan oleh kakak kandung (orang papua) terhadap adik kandungnya (orang papua) di tanah rantauan.

Jika pada perkembangannya Saudara Piter Frans Rumasek masih terus memanfaatkan nama Papua untuk mewujudkan tujuannya pembungkaman fakta pelanggaran Hukum dan HAM dengan cara melaporkan ANINDYA SHABRANI maka disampaikan kepada Mahasiswa Papua penghuni Asrama Mahasiswa Papua Surabaya untuk bersama-sama dengan LBH Surabaya untuk mendampingi ANINDYA SHABRANI melaporkan :

1. Tindakan Diskriminasi Ras sebagaimana diatur pasal 4 huruf a dan b, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik junto siar kebencian bernuansa SARA sebagaimana diatur pada Pasal 28 ayat (2), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eelektronik junto Pasal 45A, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi Transaksi Eelektronik yang dilakukan Saudara Piter Frans Rumasek terhadap ANINDYA SHABRANI di Polda Jawa Timur;

2. Tindak Pidana Seksual sebagaimana diatur pada pasal 289 KUHP yang dilakukan anggota TNI, Polri dan Pol PP di Surabaya terhadap ANINDYA SHABRANI di Polda Jawa Timur.

Pernyataan

"Itu suadari Anindya Shabrina yang bukan merupakan mahasiswa Papua"

yang dilontarkan saudara Piter Frans Rumasek (Petinggi Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya) dalam media on line jatim.antaranews.com yang judul IKBS: Tidak Ada Bentrokan Mahasiswa Papua di Surabaya yang diterbitkan pada Kamis, 12 Juli 2018.

Merupakan fakta Tindakan Diskriminasi Ras sebagaimana diatur pasal 4 huruf a dan b, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik junto siar kebencian bernuansa SARA sebagaimana diatur pada Pasal 28 ayat (2), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eelektronik junto Pasal 45A, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi Transaksi Eelektronik

Sumber: https://www.facebook.com/wissel.vannunubado/posts/2109768095759781

SDA Indonesia Dibawah Cengkraman Mafia; Mengungkap Izin Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan 4 Wilayah Adat Di Papua

SUMBER DAYA ALAM INDONESIA :
DI BAWAH CENGKRAMAN MAFIA

“Mengungkap Izin Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan Dalam 4 (Empat) Wilayah Adat Di Papua”

Tulisan berjudul “Suber Daya Alam Indonesia : Dibawah Cengkraman Mafia” dibuat dan dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Dalam tulisan tersebut, disebutkan beberapa hal pokok dibidang pengolahan sumber daya alam khususnya pengolahan Minyak Sawit dan Tambang. Dalam data tersebut, diuraikan tentang nama mafia dan perusahaan serta data bank pendukung eksploitasinya. Selain itu, menghubungkan antara mafia penguasa satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Secara khusus menyangkut tambang disebutkan beberapa ijin serta peta keberadaan SDA khususnya Batu Bara, Emas, Nikel dan Tembaga yang terletak dibeberapa kabupaten yang masuk dalam wilayah Propinsi Papua, seperti :“Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Papua, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nabire, Kabupaten Dogiai, Kabupaten Deiyai dan kabupaten Paniai”.

Pada prinsipnya, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mendekteksi dalam 8wilayah atministrasi kabupaten tersebut, terdapat 53 Izin KK dan IUP. Ke-53 ijin tersebut, terbagi kedalam 9 Izin CNC dan 44 Izin Non CNC.

WILAYAH ADAT MEEPAGOO

Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu, setelah disesuaikan dengan Wilayah Adat Meepago yang terletak di dalam wilayah atministrasi Kabupaten Dogiai, Kabupaten Deiyai dan kabupaten Paniai ditemukan beberapa titik yang menunjukan letak izin diatas.

Agar dapat memberikan kejelasan maka akan disebutkan data izin KK dan IUP yang masuk dalam wilayah Adat Meepagoo dalam 3 kabupaten diatas secara berurutan dengan melampirkan data SDA yang menjadi objek yang akan dan/atau sudah dieksploitasi, sebagai berikut :

1. Kabupaten Dogiyai : 3 Izin (Batu Bara dan Emas)
2. Kabupaten Deiyai : 1 Izin (Batu Bara)
3. Kabupaten Paniai : 7 Izin (Emas)

WILAYAH ADAT LAPAGO

Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu, setelah disesuaikan dengan Wilayah Adat Lapagoo yang terletak di dalam wilayah atministrasi Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak Papua dan Kabupaten Intan Jaya ditemukan beberapa titik yang menunjukan letak izin diatas.

Agar dapat memberikan kejelasan maka akan disebutkan data izin KK dan IUP yang masuk dalam wilayah Adat Lapago dalam 4 Kabupaten diatas secara berurutan dengan melampirkan data SDA yang menjadi objek yang akan dan/atau sudah dieksploitasi, sebagai berikut :

1. Kabupaten Puncak Jaya : 4 Izin (Emas)
2. Kabupaten Puncak Papua : 4 Izin (Emas)
3. Kabupaten Intan Jaya : 6 Izin (Batu Bara dan Emas)
4. Kabupaten Mimika : 5 Izin (Tembang dan Emas)

WILAYAH ADAT SAIRERI

Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu, setelah disesuaikan dengan Wilayah Adat Saireri yang terletak di dalam wilayah atministrasi Kabupaten Nabire ditemukan beberapa titik yang menunjukan letak izin diatas.

Agar dapat memberikan kejelasan maka akan disebutkan data izin KK dan IUP yang masuk dalam wilayah adat saireri dalam 1 kabupaten diatas secara berurutan dengan melampirkan data SDA yang menjadi objek yang akan dan/atau sudah dieksploitasi, sebagai berikut :

1. Kabupaten Nabire : 14 Izin (Nikel dan Emas)

WILAYAH ADAT ANIM HA

Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu, setelah disesuaikan dengan Wilayah Adat Anim Ha yang terletak di dalam wilayah atministrasi Kabupaten Mimika ditemukan beberapa titik yang menunjukan letak izin diatas.

Agar dapat memberikan kejelasan maka akan disebutkan data izin KK dan IUP yang masuk dalam wilayah adat saireri dalam 1 Kabupaten diatas secara berurutan dengan melampirkan data SDA yang menjadi objek yang akan dan/atau sudah dieksploitasi, sebagai berikut :

1. Kabupaten Mimika : 8 Izin (Batubara dan Emas)

Sekalipun Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyebutkan jumlah izin serta jenis objek tambang dengan jelas, namun Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tidak menyebutkan nama perusahaan sehingga untuk mengetahui identitas perusahaan dengan jelas maka silahkan cari informasi ke Dinas Pertambangan Propinsi Papua atau Dinas Pertambangangan masing-masing kabupaten yang disebutkan diatas.

Sumber Tulisan :
Sumber Daya Alam Indonesia : Dibawah Cengkraman Mafia yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (data tersebut diperoleh dari internet maka bagi siapapun yang ingin mendapatkannya silahkan cari diinternet)

TANAH MARGA DIATAS TANAH ADAT PAPUA DALAM CENGKRAMAN KAPITAL INDONESIA DAN INTERNASIONAL

TANAH MARGA DIATAS TANAH ADAT PAPUA DALAM CENGKRAMAN KAPITAL INDONESIA DAN INTERNASIONAL

"Masyarakat Adat Papua Dimiskinkan secara struktural dan sistemik Melalui pemberian HGU, HPH, SIUP dan KK Kepada Kapitalis"


Oleh: Wissel Van Nunubado

PENDAHULUAN

Sebagai anak papua yang memiliki marga tentunya akan sadar memiliki tanah marga yang eksis dalam tanah adat yang diakui secara internasional dalam Deklarasi Internasional Tentang Hak Asasi Masyarakat Adat 2009. Di indonesia telah dijamin dalam UUD 1945 yang telah diturunkan kedalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No 11 Tahun 2005 dan secara khusus dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.

Sekalipun demikian, kini tanah marga itu telah dikuasai oleh kapital indonesia dan internasional berdasarkan pemberian ijin HGU, HPH, SIUP dan KK yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tanpa sepengetahuan marga pemilik tanah dimaksud dan masyarakat adat pemilik tanah adat.
Tampak anak-anak Kampung Selil Distrik Uliln bermain bulutangkis di areal HGU Bio Inti Agrindo 2 - Jubi
Tampak anak-anak Kampung Selil Distrik Uliln bermain bulutangkis di areal HGU Bio Inti Agrindo 2 - Jubi
Sampai tahun 2015, kurang lebih ada 94 Perusahaan Sawit diseluruh wilayah adat papua. Perusahaan itu tersebar di 18 Kabupaten, 9 kabupaten dalam wilayah propinsi papua dan 9 Kabupaten dalam propinsi papua barat. Pada prinsipnya ke 94 perusahaan sawit itu telah memegang ijin yang diberikan oleh pemerintah pusat dan adapula yang diberikan oleh kedua pemerintah propinsi serta pemerintah kabupaten/kota di wilayah adat papua (Baca : Atlas Sawit Papua). Selain perusahaan sawit, adapula perusahaan tambang baik padat maupun cair yang eksis diatas wilayah adat papua (lihat : peta tumpang tindih ijin tambang yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Papua tahun 2009).

Dari keterangan diatas sudah jelas membuktikan bahwa sudah tidak ada lagi tanah marga diatas tanah adat papua. Tanah marga itu kini telah dimiliki oleh kapital indonesia dan internasional yang namanya tertulis dalam ijin HGU, HPH, SIUP dan KK. Dengan demikian dapat disebutkan bahwa tanah marga diatas tanah adat papua di bumi cenderawasi dalam cengkraman kapital indonesia dan internasional.


PERAMPOKAN TANAH ADAT, DAMPAK DAN UPAYA MEREBUT KEMBALI


Mayoritas ijin HGU, HPH, SIUP dan KK diberikan dimasa Otsus Papua sehingga dapat disimpulkan bahwa semuannya dilakukan tanpa menghargai UU OTSUS yang menjamin Hak Asasu Masyarakat Adat Papua. Sayangnya lagi pemberian ijin itu diberikan oleh kepala daerah yang adalah orang asli papua.

Kenyataan itu sungguh menyayat hati sebab para kepala daerah itu rela melepaskan tanah marganya demi jabatannya. Pertanyaannya adalah ketika tua dan pensiun si kepala daerah akan tinggal dimana ?, Bagaimana dengan anak cucunya nanti ?. Mungkin saat ini pertanyaan itu hilang dalam kemolekan uang dan kemegahan tawaran yang diberikan oleh negara karena jabatan kepala daerah. Semuai jawabannya pasti akan menghantuinya ketika waktu memakan usianya dan saat cucunya menanyakan dimana tanah marga yang menjadi warisannya.

Meskipun demikian saat ini belum terlambat bagi masyarakat adat papua untuk merebut kembali tanah adat atau belum terlambat bagi pemilik marga untuk mengambil tanah marganya seperti yang dilakukan oleh beberapa marga pemilik tanah marga di sorong terhadap perusahaan minyak yang telah menguasai tanah marga mereka.

Jika masyarakat adat terus menunggu atau terlena dengan segala tawaran yang diberikan perusahaan maka akan mengalami nasib seperti masyarakat adat marin yang kaget setelah sungainya berwarna kecoklatan dan banyak ikan yang mati serta anak-anak yang mandi disugai merasa gatal-gatal setelah mandi.

Dengan data yang menunjukan cengkraman kapital indonesia dan internasional atas tanah marga di atas tanah adat papua sudah sewajibnya menyadarkan maayarakat adat papua bahwa tanah adat marga diatas tanah adat papua itu sudah dirampok dan diberikan kepada kapital dalam bentuk pemberian ijin HGU, HPH, SIUP dan KK. Dengan dampak buruk yang dialami masyarakat adat marin itu akan dialami secara menyeluruh di 19 kabupaten tempat 94 perusahaan sawit beroperasi sehingga jika maayarakat adat tidak bersikap tegas dari sekarang maka seluruh sumber air bersih serta sumber protein dan tempat mandi dan cuci akan rusak selanjutnya masyarakat adat papua akan hidup dalam kondisi kemiskinan karena segala sumber pagan dan papan telah sirna. Disinilah fakta masyarakat adat papua dimiskiskan secara struktural dan sistematik karena tanah marga diatas tanah adat yang subur diambil alih oleh kapital indonesia dan internasional pemilik perusahaan. Masyarakat yang kehilangan tanah marga itu selanjutnya tidak punya hutan yang kayunya akan dibangun rumah dan tidak punya tanah untuk bercocok tanam guna memenuhi kebutuhan pangan.  Selanjutnya masyarakat adat papua akan menjadi kaum pengemis dan tidur diemperan toko atau mungkim dibawah jembatan karena semua yang dimiliki seperti tanah, hutan, rumah dan ladang telah beralih fungsi menjadi lahan sawit dan tempat eksploitasi bahan galian cair maupun padat.

Saat ini belum terlambat bagi masyarakat adat papua untuk menghentikan rencana pemiskinan struktural dan sistematik yang sedang dilakukan pemerintah pusat dan daerah melalui pemberian ijin HGU, HPH, SIUP dan KK dengan cara merebut kembali tanah marga diatas tanah adat papua. Hal itu adalah tindakan yang legal sebab perusahaan-perusahaan itu melakukan perjanjian pemerintah pusat dan daerah bukan dengan masyatakat adat pemilik tanah marga diatas tanah adat papua. Ingat bahwa kepemilikan tanah marga diatas tanah adat dijamin dalah Deklarasi Internasional Tentang Hak Asasi Masyarakat Adat, UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya serta secara khusus dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

HINDARI RAYUAN DEMI ANAK CUCU DI ATAS TANAH ADAT

Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa ijin HGU, HPH, SIUP dan KK diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Atas dasar itu menunjukan bahwa semua kepala daerah adalah orang yang berikan ijin dengan demikian sudah sepantasnya kepala daerah ditetapkan sebagai pihak yang turut mendukung tanah marga diatas tanah adat papua dicengkram oleh kapital.

Berdasarkan itu maka sudah sepantasnya suara Kepala Daerah dalam kapasitas sebagai pemerintah maupun marga sudah tidak perlu diindahkan lagi sebab dia tidak memikirkan nasib anak cucunya diatas tanah marganya. Atas dasar itu semua suaranya yang berkaitan dengan tanah marga diatas tanah adat sudah tidak perlu diindahkan sebab semua itu dilakukan demi kepentingan kapital pemilik HGU, HPH, SIUP dan KK yang telah berikan dana kampanye untuk kepala daerah tersebut terpilih dan setelah terpilih diberikan dalam bentuk royalti yang 20%nya masuk kedalam rekening Kepala Daerah.

Selain itu jangan membuka ruang bagi kapital yang sudah sering menjanjikan sesuatu yang sulit diwujudkannya. Lihat sendiri bagaimana nasib masyarakat adat kamoro yang ditelantarkan freeport atau lihat sendiri nasib masyarakat adat moi yang ditelantarkan pertamina. Kedua fakta riel itu wajib dijadikan catatan penting dalam menghadapi kapital yang suka menghambur janji dusta. Intinya kapital indonesia dan internasional adalah pihak yang berkepentingan sehingga sudah selayaknya letakan mereka sebagai musuh utama yang tidak penting untuk berdiskusi dengan mereka dan sudah saatnya tidak boleh berikan ruang untuk mendengar kata-katanya sebab tidak ada pengusaha yang ingin miski sehingga semua omongannya bertujuan untuk membangun kekayaannya.

Dengan dasar tanah marga diatas tanah adat dijamin oleh hukum internasional dan hukum indonesia serta masyarakat adat tidak pernah membuat perjanjian dengan perusahan sehingga secara hukum masyarakat adat memiliki hak hukum untuk mengambil kembali tanah marga diatas tanah adat yang dikuasai perusahaan milik kapital internasional dan indonesia.

Dengan merebut kembali tanah marga diatas tanah adat adalah suatu usaha untuk memutuskan proses pemiskinan struktural dan siatematik yang sedang diwujudkan pemerintah pusat dan daerah melalui pemberian ijin HGU, HPH, SIUP dan KK. Dengan kesuksesan masyarakan adat mengambil tanah adat maka akan mensejahterakan anak cucu diatas tanah marga.


PENUTUP

Dasar hukum tanah adat telah jelas. Ancaman pemiskinan masyarakat adat secara struktural dan sistematik sudah jelas terlihat melalui fakta cengkraman tanah marga diatas tanah adat oleh kapital indonesia dan internasional yang berdampak pada pencemaran air, matinya ikan dan munculnya rasa gatal pada anak usai mandi disungai yang tercemar.

Dampak-dampak itu telah menjelaskan bahwa tanah marga diatas tanah adat papua sudah dimiliki dan dikelola oleh perusahaan milik kapital indonesia dan internasional. Jika masyarakat adat tidak mencontoi marga pemilik tanah yang dikelola oleh perusahaan minyak disorong maka seluruh masyarakat adat papua akan dimiskinkan, tidak punya tanah untuk bangun rumah dan berkebun, sakit-sakitan karena mandi dan konsumsi dari air yang tercemar limbah perusahaan selanjutnya masyarakat adat papua akan menjadi pengemis dan mati dalam kemiskinan yang diciptakan melalui pemberian ijin HGU, HPH, SIUP dan KK kepada kapital indonesia dan internasional.

Akhirnya diingatkan kembali bahwa usaha merebut kembali tanah marga diatas tanah adat dari kapital indonesia dan internasional adalah upaya memutuskan mata rantai pemiskinan struktural demi kehidupan anak cucu yang sejahtera diatas tanah adat papua.


"HANYA MARGA PEMILIK TANAH DAN MASYARAKAT ADAT PAPUA YANG DAPAT MENYELAMATKAN TANAH ADATNYA DARI SKENARIO PEMISKINAN STRUKTURAL DALAM CENGKRAMAN KAPITAL INDONESIA DAN INTERNASIONAL"


"Kritikanmu Adalah Pelitaku"

AKAR RASISME TERLETAK DALAM TUBUH INSTITUSI PEMERINTAH INDONESIA

"Kasus Pengepungan dan Pembatasan Diskusi Mahasiswa Papua Tunjukan Wajah Pemerintahan Rasisme Indonesia"

Oleh: Wissel Van Nunubado

Sampai hari ini masyarakat sipil dimanapun hidup berdampingan selayaknya manusia sebagai mahkluk sosial yang hidup bersama dengan orang lain disekitarnya.

Masyarakat sipil indonesia sudah mengenal keberagaman sejak negara ini berdiri, namun pada prakteknya terjadi perpecahan berdasarkan identitas yang melekat pada manusia seperti suku, agama, ras dan pandangan politik. Sudah banyak peristiwa memilukan kemanusiaan masyarakat indonesia seperti peristiwa Pembantaian 65 (stiqma PKI), Pembantaian Mei 98 di jakarta (tionghoa), Pembantaian Juli 98 di Biak, Sampit Berdarah dan Ambon berdarah.
Untuk menghindari peristiwa yang memilukan itu terjadi kembali sehingga dibentuk UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Meskipun demikian faktanya sampai sekarang masih saja terjadi tindalan diskriminasi sebagaimana yang terjadi di umat syah sampang madura, kaum LGBT di pulau jawa dan Mahasiswa Papua di Pulau Jawa, Bali dan Sulawesi.

Secara khusus tindakan diskriminasi ras yang dialami Mahasiswa Papua mayoritas dilakukan oleh birokrat dan aparat keamanan dalam pemerintah daerah di pulau jawa.

Dari data yang ada mahasiswa papua di jakarta, jogja, bandung, semarang, jember, malang dan surabaya mengalami tindakan diskriminasi rasis yang dilakukan secara struktural oleh pemerintah dan keamanan negara di beberapa tempat yang disebutkan.

Melalui dua peristiwa pengepungan dan pembatasan diskusi di asrama mahasiswa papua di surabaya yang dilakukan oleh anggota TNI, POLRI dan POL PP makas jelas menunjukan bahwa negara melalui pemerintah kota surabaya secara struktural dan sistematik melakukan pelanggatan UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik terjadap Mahasiswa Papua di Surabaya.

Melalui kasus Diskriminasi Rasis dalam pengepungan dan pembatasan diskusi di Asrama Mahasiswa Papua di surabaya maupun Kasus rasis di Jakarta, Jogja, Bandung, Semarang, Jember, Malang dan Surabaya membuktikan bahwa yang menjadi aktor intelektual dalam melakukan tindakan Diskriminasi Rasisme terhadap mahasiswa papua adalah Pemerintah melalui Alat Keamanan Negara (TNI, POLRI dan POL PP). Terkait pelibatan Ormas (tergabung dari masyarakat kalangan bawah) dalam beberapa kasus diskriminasi rasisme terhadap mahasiswa papua itu dapat dipastikan sebagai hasil provokasi pemerintah yang memang berwatak rasis.

Dari berbagai kasus diatas menunjukan bukti bahwa "negara melalui pemerintah miliki misi buruk buat orang asli papua yang sedang ditunjukan dengan sikap yang tidak bermartabat melalui tindakan diskriminasi rasisme yang jelas-jelas merupakan tindakan Pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan secara khusus melanggar UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik.

Silahkan negara melalui pemerintah pusat dan daerah terus melakukan tindakan Diskrimimasi Rasisme terhadap Mahasiswa Papua agar dengan tindakan itu akan segerah mengantarkan Bangsa Papua bebas dari cengkraman sistim Pemerintahan Rasisme Indonesia sebab Rasisme adalah musuh bersama masyarakat internasional yang berasal dari beragam ras dan etnik di dunia.



BERBAHAGIALAH JIKA DIRIMU DIBENCI KARENA WARNA KULITMU SEBAB KEBENCIAN MEREKA AKAN MEMBUKA MATA DAN TELINGA KAUM BERADAB DI DUNIA UNTUK MENDUKUNG PERJALANANMU MEMASUKI GERBANG KEBEBASAN. 

HITAM KULIT, KERITING RAMBUT AKU PAPUA. BIAR SAMPAI LANGIT TERBELAH AKU PAPUA.