SATWA PAPUA MENUNTUT KEADILAN

"Jangan Biarkan Satwa Papua Dieksploitasi dan Dibantai oleh Kebinatangan Manusia atas kelalaian (kealpaan) petugas yang berwenang"

Oleh: Wissel Van Nunubado


PENDAHULUAN

Publik papua baru-baru ini dikagetkan dengan peristiwa penemuan beberapa burung nuri jambul kuning dan beberapa satwa terlindungi lainnya dalam perut pesawat lion air yang dicarter oleh rombongan Brimob asal Sumatra Selatan yang lepas tugas BKO di wilayah polda papua.

Belum jelas proses hukumnya, kemudian terjadi lagi peristiwa pembantaian 292 ekor buaya di sorong yang dilakukan oleh warga yang emosi karena ada satu warga yang di makan oleh buaya saat hendak mencari rumput dan kangkung diwilayah penangkaran buaya.

Atas kedua peristiwa naas yang menimpa satwa liar papua. Pertanyaannya apakah satwa-satwa papua tersebut berhak atas keadilan ?, Bagaimana hubungan satwa papua dengan manusia papua ? dan Siapa yang harus bertindak memperjuankan satwa-satwa itu ?.

Agar dapat berikan jawab yang detail terkait beberapa pertanyaan diatas makan akan dijelaskan secara terpisah pada bagian selanjutnya.


APAKAH SATWA PAPUA BERHAK ATAS KEADILAN

Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah memberikan ketegasan tentang larangan bagi manusia untuk melakukan beberapa tindakan terhadap satwa sebagaimana diatur pada pasal 21. Apabila pada prakteknya ditemukan tindakan yang bertentangan dengan pasal 21 diatas maka orang tersebut akan diganjar sangksi sebagaimana diatur pada pasal 40

Berdasarkan Kedua peristiwa yang menimpa beberapa jenis satwa yang masuk dalam kategori satwa yang dilindungi sehingga melalui kedua fakta tersebut menunjukan bukti pelanggaran atas pasal 21 dan bagi pihak-pihak terkait wajib diganjar sesuai dengan pasal 40 diatas.

Ketentuan diatas dikuatkan juga dengan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dengan mengacu pada kedua dasar hukum diatas serta fakta hukum yang terjadi baik terhadap burung nuri jambul kuning di sentani jayapura dan buaya di kota sorong memberikan kesimpulkan bahwa di Indonesia SATWA PAPUA BERHAK ATAS KEADILAN.


HUBUNGAN SATWA DAN TANAMAN SPESIES PAPUA DENGAN MANUSIA PAPUA

Manusia papua secara sosial mengakui eksistensi marga. Marga-marga yang hidup bersama manusia papua memiliki fungsi sosial pokok dalam hubungan sosial antara sesama manusia papua dan manusia papua dengan lingkungan hidup papua.

Secara filosofis marga-marga yang dimiliki oleh manusia papua terbentuk berdasarkan realitas hubungan pokok tersebut yang membentuk terciptanya sistim adat papua

Pada prakteknya, melalui sistim adat papua yang berfungsi mengatur hubungan sosial antara sesama manusia papua yang bermarga salah satunya terlihat melalui adanya larangan perkawinan semarga. Sementara itu, dalam hubungan manusia papua dengan lingkungan salah satunya terlihat melalui larangan membunuh satwa atau memotong tamanam spesies tertentu yang memiliki hubungan filosofis dengan marga.

Melalui realitas sosial itu menunjukan bahwa "HUBUNGAT SATWA DAN TANAMAN SPESIES PAPUA MEMILIKI HUBUNGAN YANG ERAT DENGAN MANUSIA PAPUA" dalam sistim adat papua.

Melalui pendekatan sistim adat papua yang demikian maka dalam konteks konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya manusia papua adalah komunitas di dunia yang secara cuma-cuma melakukan perlindungan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya mengunakan pendekatan sistim adat papua. Realitas itulah yang secara langsung mengkritisi kinerja institusi negara dan swasta yang bergerak dibidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di atas tanah air papua mengunakan pendekatan sistim pemerintahan indonesia dan internasional yang melegalkan tindakan penghancuran suberdaya alam hayati dan ekosistem papua melalui pemberian izin HGU, HPH, KK, SIUP dan Penangkaran Hewan. 

Berdasarkan Fakta perbandingan riel diatas, dapat disimpulkan bahwa jika sistim adat papua yang diberlakukan secara umum diseluruh tanah air papua maka pastinya ratusan jenis satwa dan tumbuh-tumbuhan spesies papua akan tetap berkembang biak diatas tanah air papua.


SIAPA YANG BERTINDAK PERJUANGKAN HAK KEADILAN BAGI SATWA PAPUA

Sesuai dengan Hubungan Satwa dan Tanaman Spesies Papua dengan manusia papua diatas dapat disimpulkan bahwa yang wajib berjuang untuk mewujudkan keadilan bagi satwa papua adalah manusia papua.

Dengan demikian terkait dengan Peristiwa hukum yang menimpa nuri jambul kuning dibandara sentani dan buaya di sorong beberapa waktu lalu itu manusia papua wajib mengambil tindakan untuk menuntut pihak berwenang untuk menegakan Pasal 40 junto Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan dua peristiwa itu ada dua pihak yang wajib dimintai pertanggungjawaban hukum. Agar dapat menunjukan pelaku dan dasar hukum yang dilanggar mala akan dijelaskan secara terpisa sesuai kasusnya, sebagai berikut :

1. Kasus Nuri Jambul Kuning

Subjek hukum yang wajib bertanggungjawah jawab adalah siapapun orang yang namanya tersebut sebagai pemilik bagasi tersebut. Atas tindakan tersebut secara terang-terang telah melakukan tindakan pelanggaran Pasal 21 ayat (2) angka 3, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berikut bunyi pasalnya :

Pasal 21 ayat (2) angka 3

 "Setiap orang dilarang : mengeluarkan satwa yang dilindungi dari satu tempat di indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar indonesia".

Atas dasar pelanggar pasal tersebut maka pelakunya wajib diganjar mengunakan Pasal 40 ayat (2), UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berikut bunyi pasalnya :

Pasal 40 ayat (2)

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggar terhadap ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta).


2. Kasus Buaya Di Sorong

Subjek yang bertanggungjawab atas 292 ekor buaya papua di sorong yang telah dibunuh warga adalah PT. Mitra Lestari Abadi atau CV. Mitra Lestari Abadi sesuai dengan ijin penangkaran yang dimiliki.

Kesimpulan itu disebutkan berdasarkan pada kewajiban untuk wujudkan "Kesejahteraan Hewan" sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan oleh PT/CV. Mitra Lestari Abadi. Untuk diketahui bahwa kewajiban pihak mitra lestari abadi adalah : "pemeliharaan, pengamanan, perawatan dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan serta rasa takut dan tertekan" sebagaimana diatur pada pasal 66 ayat (2) huruf c, UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan peristiwa buaya memakan seorang warga selanjutnya warga membunuh 292 buaya papua merupakan fakta kelalaian pihak karyawan PT. Mitra Lestari Abadi atau CV. Mitra Lestari Abadi yang bertanggungjawab atas kesehatan 292 buaya papua sesuai dengan amanat Pasal 66 ayat (2) huruf c, UU No 18 Tahun 2009 diatas.

Melalui fakta pembunuhan salah satu warga oleh Buaya Papua peliharaan pihak Mitra Lestari Abadi maka secara terang-terang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 359 KUHP. Berikut isi pasalnya :

Pasal 359

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun".

Sementara tindakan 400 warga yang masuk kedalam penangkaran buaya milik PT/CV. Mitra Lestari Abadi selanjutnya membunuh 292 buaya papua dapat dikecualikan berdasarkan Pasal 22 ayat (3), UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berikut isinya :

Pasal 22 ayat (3)

"Pengecualian dari larangan menangkap, melukai dan membunuh satwa yang dilindungi dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia".

Akhirnya sesuai dengan tanggungjawab PT/CV. Mitra Lestari Abadi untuk sejahterakan 292 Buaya Papua sehingga PT/CV. Mitra Lestari Abadi jelas-jelas melanggar Pasal 66 ayat (2) huruf c, UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Berdasarkan fakta pelanggaran itu dan mengacu pada fakta terjadinya buaya papua membunuh salah satu warga maka secara terang-terang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 359 KUHP.

Berdasarkan pada penjelasan dua kasus diatas sudah dapat menunjukan peristiwa hukum dan subjek hukum yang wajib dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Dengan demikian disampaikan kepada manusia papua yang meniliki hubungan erat dengan satwa papua tersebut segerah mengambil tindakan untuk :

1. Mendesak pihak berwenang menangkap, memeriksa dan menghadapkan ke muka persidangan bagi siapapun yang namanya terterah sebagai pemilik bagasi yang berisi puluhan burung nuri jambul kuning atas pelanggaran Pasal 21 ayat (2) angka 3 junto Pasal 40 ayat (2), UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati;

2. Mendesak Pihak Kepolisian untuk mengkap, memproses dan menghadapkan Direktur PT/CV. Mitra Lestari Abadi atas dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana diatur pada Pasal 359 KUHP;


PENUTUP

Sesuai dengan uraian panjang diatas disimpulkan bahwa satwa papua dan tanaman spesies papua memiliki hak atas keadilan.

Apabila pada prakteknya terjadi pelanggaran hukum atas satwa papua dan tanaman spesies papua manusia papua yang memiliki hubungan filosofis dengan satwa papua dan tanaman spesies papua yang termankfestasi dalam sistim adat papua memiliki kewajiban hukum untuk memperjuangkan hak atas keadilan bagi satwa papua dan tanaman spesies papua.

Secara khusus bagi kedua peristiwa naas yang menimpa burung nuri jambul kuning di bandara udara sentani jayapura dan kelalaian PT/CV. Mitra Lestari Abadi yang tidak menjamin "kesejahteraan buaya papua" sehingga buaya memakan salah satu warga yang berujung pada pembantaian 292 buaya papua oleh warga maka wajib ditegakan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi para pihak yang telah melakukan ketidakadilan bagi satwa papua.



JANGAN BIARKAN SATWA PAPUA DIEKSPLOITASI

JANGAN BIARKAN SATWA PAPUA DIBANTAI

JANGAN BIARKAN SATWA PAPUA MENANGIS



#SAVE SATWA DAN TANAMAN SPESIES PAPUA

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »