Pemerintah Indonesia dan Freeport Mengabaikan 33.200 Jiwa Dalam Kasus Buruh PHK Sepihak Freeport

8.300 BURUH KORBAN PHK MELAWAN PERBUDAKAN MODERN DALAM SISTIM IMPREALIASME ALA KAPITALIS INTERNASIONAL DAN KAPITAL BIROKRAT INDONESIA


"PEMERINTAH INDONESIA DAN FREEPORT MENGABAIKAN 33.200 JIWA DALAM KASUS BURUH PHK SEPIHAK FREEPORT"

Oleh: Wissel Van Nunubado


PENDAHULUAN


Perjuangan buruh korban PHK sepihak freepor mencatat rekor perjuangan terpanjang dalam dalam sejarah perjuangan buruh di indonesia.

Perjuangan Buruh ini juga memberikan contoh yang berbeda dari SPSI yang sejarahnya dibangun rezim orde baru untuk mengendalikan buruh indonesia terap patuh dan tunduk dibawah kaki pemerintah dan perusahaan.

Dari tuntutannya yang menuntut dipekerjakan kembali di freeport dan jika tidak mau dipekerjakan maka segerah bayar hak-hak mereka menunjukan bahwa perlawanan buruh korban PHK ini memandang Perusahaan Freeport dan Pemerintah Indonesia adalah musuh utama mereka.

Dengan jumlah buruh yang berkisar 8.300 jiwa jika terus berada dalam kondisi ini. maka tentunya akan berdampak buruk bagi pemenuhan kebutuhan pokok pihak lain yang berada disekitar mereka (keluarga). Dengan berpatokan pada jumlah buruh sebanyak 8.300 jika dikalikan dengan 4 (buruh, istri dan 2 anak) maka jumlahnya mencapai 33.200 jiwa.
demo-karyawan-freeport_20170308
Nah dengan demikian jika negara terus bersikap acuh terhasap perjuangan buruh korban PHK sepihak ini maka nasib 33.200 jiwa manusia dalam posisi teracam karena sumber pemenuhan pokoknya menjadi tumbal konflik ekonomi politik perusahaan freeport dan pemerintah indonesia.


FAKTA PERBUDAKAN 8.300 BURUH OLEH FREEPORT DAN PEMERINTAH INDONESIA

Kebijakan merumahkan 8.300 buruh freeport tanpa alasan yang jelas, tanpa pesangon dan jaminan BPJS yang jelas menunjukan bahwa perusahaan dan negara secara bersama-sama melakukan tindakan perbudakan di era modern.

Tindakan perbudakan yang disebutkan berdasarkan pada jaminan hukum bagi hak atas pekerjaan dan upah layak yang diatur pada pasal 28d ayat (2), UUD 1945 junto Pasal 38 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Melalui tindakan merumahkan 8.300 buruh freeport tanpa melihat jaminan hak atas pekerjaan dan hak atas upah serta jaminan BPJS menunjukan bukti freeport dan pemerintah indonesia sebagai tuan budak yang berkuasa atas nasib 8.300 buruh selanjutnya dengan seenaknya mengendalikan hak atas pekerjaan dan hak upah entah mau diberikan ataupun tidak sesuka hati para tuan budak yaitu Freeport dan Pemerintah Indonesia tanpa memikirkan nasib pemenuhan kebutuhan pokok anak dan istri para buruh yang bergantung pada hak atas pekerjaan dan hak atas upah para buruh. Artinya melalui praktek perbudakan yang dipraktekan oleh tuan budak yaitu Freeport dan Pemerintah Indonesia telah mengorbankan pemenuhan kebutuhan pokok (sandan, pangan dan papan) 33.200 jiwa manusia yang bergantung pada hak atas pekerjaan dan hak atas upah.

Fakta ini menunjukan bahwa perusahaan freeport bersama-sama dengan pemerintah indonesia telah melanggar hak atas pekerjaan dan hak atas upah 8.300 buruh korban PHK untuk memuluskan kepentingan ekonomi politik perusaahan freeport dan pemerintah indonesia sebagai tuan budak yang seenaknya mempermainkan nasib para budaknya sesuai keinginan para tuan budak.


8.300 BURUH TUMBAL PEMBANGUNAN SISTIM IMPREALISME

Seperti yang sudah diketahui bahwa sangksi merumahkan 8.300 yang dilakukan saat konflik ekonomi politik Perusahaan Freeport dan Pemerintah Indonesia yang didasarkan atas tuntutan pembangunan smelter, pembagian saham dan perpanjangan kontrak karya membuktikan bahwa 8.300 menjadi tumbal kepentingan pembangunan sistim imprealis atas eksploitasi SDA Papua.
Sikap Perusahaan freeport dan pemerintah indonesia secara bersama-sama mengabaikan hak atas pekerjaan dan hak atas upah 8.300 buruh freeport makin membuktikan bahwa fokus utama keduanya adalah membangun sistim imprealismenya. Untuk diketahui bahwa dalam sistim imprealisme itu akan hadir kapital baru yang mengelola smelter dengan dana utang. Selain itu, adapula kapital baru yang memiliki saham namun pembelian saham dilakukan dengan dana utang dengan masa waktu kontrak karya yang akan diperpanjang hingga tahun 2041.

Fakta itu makin menguatkan kesimpulan diatas bahwa perusahaan freeport dan pemerintah indonesia sama-sama sebagai tuan budak yang akan terus mengendalikan para budaknya dalam sistim imprealisme baru yang mayoritas dibiayai dengan dana utang yang akan beroperasi dalam tengang waktu sesuai dengan masa Kontrak Karya yang akan diteken oleh perusahaan freeport dan pemerintah indonesia.

Sikap serikat buruh freeport yang hanya diam ditengah konflik ekonomi politik perusahaan freeport dan pemerintah indonesia seakan menunjukan fakta serikat buruh freeport menghendaki dirinya menjadi budak modern dibawah kendali sistim imprealisme baru yang sedang dibagun Kapital Internasional dan Kapital Birokrasi Indonesia. Selain itu, sikap serikat buruh freeport yang mengabaikan perjuangan 8.300 buruh menunjukan potret buruk watak serikat buruh yang sukses terbangun ideologi buruh nasional indonesia yang pasra menerima apapun kebijakan yang dikeluarkan Kapital Birokrat Indonesia yang sekian tahun telah mengisap peluh mereka melalui kebijakan pencucian uang (dolar ke rupiah) dari setiap upah buruh freeport dan kebijakan pemotongan pajak setiap buruh freeport.


PENUTUP

Hanya korban yang mengerti siapa dan dengan cara apa dia dikorbankan.

Perjuangan 8.300 buruh korban PHK Freeport secara jelas dilakukan bagi terpenuinya kebutuan pokok 33.200 jiwa manusia yang bergantung pada hak atas pekerjaan dan hak atas upah milik 8.300 buruh korban PHK sepihak.

Perjuangan mereka secara pokok melawan sistim perbudakan modern yang sedang dipraktekan oleh tuan budak yaitu Perusahaan Freeport dan Pemerintah Indonesia melalui tindakan merumahkan tanpa pesangon oleh Perusahaan Freeport dan tindakan pembiaran tanpa berikan BPJS oleh pemerintah indonesia melalui BUMN Pengola BPJS.

Dengan melihat perjuangan 8.300 buruh korban PHK untuk menuntut dipekerjakan kembali dan jika tidak diterima maka diberikan hak normatifnya yang dilakukan ditengah konflik ekonomi politik antara perusahaan freeport dan pemerintah indonesia terkait perihal pembangunan smelter, pembagian saham dan masa kontrak karya telah mengarahkan perjuangan 8.300 buruh demi hak atas pekerjaan dan hak atas upah untuk pemenuhan kebutuhan pokok 33.200 jiwa manusia ke dalam pusaran perlawanan melawan sistim perbudakan modern dalam sistim inprealisme yang dibangun oleh Kapital Internasional dan Kapital Birokrasi Indonesia.

Akhirnya disebutkan kepada seluruh kelompok masyarakat sipil khususnya kaum buruh indonesia dan kaum buruh papua.

Dukunganmu terhadap perjuangan 8.300 buruh korban PHK sepihak akan mempengaruhi sistim imprealisme  yang sedang dibangun oleh kapital internasional dan kapital birokrasi indonesia untuk mengendalikan sistim perbudakan modern. Melaluinya akan meletakan buruh dan serikat pekerjanya sebagai subjek hukum yang wajib dihormati.

Dukunganmu terhadap perjuangan 8.300 buruh korban PHK akan menyelamatkan pemenuhan kebutuhan pokok 33.200 jiwa manusia yang bergantung pada hak atas pekerjaan dan atas upah 8.300 buruh korban PHK sepihak.

"Jika perbudakan modern dalam sistem imprealisme adalah musuhmu maka dukunglah perjuangan 8.300 buruh korban PHK sepihak"


"Kritikanmu Adalah Pelitaku"

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »