SEKBER Benteng NKRI Menyalahgunakan Merah Putih Untuk melanggar Hukum dan HAM Mahasiswa Papua di Surabaya

SEKBER BENTENG NKRI MENYALAHGUNAKAN MERAH PUTIH 
UNTUK MELANGGAR HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
MAHASISWA PAPUA DI SURABAYA

Oleh: Wissel Van Nunubado

“Tidak Ada Dasar Hukum Kewajiban Pemasangan Benderah Merah Putih di kediaman Setiap Warga Negara. Kapolda Jawa Timur segerah tangkap dan adili anggota Sekber Benteng NKRI pelaku penyerobot pekarangan, pelaku tindakan diskriminasi rasial dan pelaku pengrusakan Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya”

Lagi-lagi Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya dikepung oleh beberapa ormas yang menyatakan dirinya sebagai sekber Benteng NKRI. Pengepungan kali ini, dilakukan dengan alasan ingin menaikan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya. Sikap sekber bentang NKRI ini sungguh sangat bertentangan dengan konsep negara hukum indonesia sebab sampai hari ini belum ada satupun kebijakan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang kewajiban menaikan bendera merah putih di rumah warga. Justru sikap pemaksaan kehendak bernuansa politik itulah yang secara terang-terang menunjukan tindakan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) KUHP sebagai berikut :
“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Selain itu, sekber benteng NKRI dalam melakukan pemaksaan kehendak yang berlandaskan pandangan politis itu diwujudkan dengan cara melakukan tindakan kriminal yaitu tindakan pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur pada pasal 170 KUHP sebagai berikut :
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
Tindakan pemaksaan kehendak bernuansa politis dengan pendekatan kriminal itu dilakukan sekber benteng NKRI sebagai respon atas rencana diskusi bersama New York Agreement Jalan Aneksasi ilegal Indonesia atas west papua yang akan digelar oleh Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Surabaya, pada hari rabu, 15 agustus 2018, pukul 16:00 – selesai di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya yang berosurnya sudah disebarkan beberapa hari sebelumnya.

Melalui rentetan kasus pemaksaan kehendak bernuansi politik tanpa dasar hukum yang berujung pada pelanggaran Pasal 167 ayat (1) KUHP diatas membuktikan bahwa sekber benteng NKRI adalah kelompok masyarakat sipil yang dibentuk untuk melakukan tindakan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa papua di surabaya mengunakan landasan politik NKRI harga mati. Melalui sikap sekber benteng NKRI yang mengedepankan pandangan politik untuk mendiskriminasikan mahasiswa papua di surabaya tersebut telah menyeret sekber benteng NKRI sebagai pelaku pelanggaran Pasal 4 huruf (a), Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnik terhadap mahasiswa papua di surabaya. Berikut isi Pasal 4 huruf (a), UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnik
Pasal 4
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa : memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya;
Selain itu, melalui fakta pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap pagar Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya dalam upaya mewujudkan kehendak politik yang ilegal secara jelas-jelas mengarahkan sekber benteng NKRI melakukan tindak pidana pengusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur pada pasal 170 ayat (1), KUHP.

Rupanya semua tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan Sekber Benteng NKRI dilakukan hanya untuk membungkam kebebasan berekspresi mahasiswa papua yang tergabung dalam AMP KK Surabaya dalam melakukan diskusi bersama New York Agreement Jalan Neksasi ilegal Indonesia atas west papua yang akan digelar oleh Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Surabaya, pada hari rabu, 15 agustus 2018, pukul 16:00 – selesai di asrama mahasiswa papua kamasan III Surabaya.

Pembungkaman kebebasan berekspresi mahasiswa papua di surabaya itu diwujudkan melalui tindakan penangkapan kurang lebih 49 orang mahasiswa papua penghuni asrama mahasiswa papua kamasan III Surabaya yang pada malam hari (15 Agustus 2018) yang dilakukan tanpa menjelaskan persoalan apaya yang dilanggaran mahasiswa papua, tanpa ditunjuki surat tugas, tanpa ditunjuki surat penangkapan yang semuanya menunjukan bahwa  tidak penangkapan itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam KUHAP. Padahal jelas-jelas seluruh tindakan sekber benteng NKRI mulai dari tindakan memasuki pekarangan asrama mahasiswa papua kamasan III Surabaya dengan alasan bernuansa politik yang ilegal (Pasal 167 ayat (1) KUHP) , Diskriminasi Ras dan Etik berdasarkan pandangan politik (Pasal 4 huruf (a) UU Nomor 40 Tahun 2008) dan Pengrusakan Pagar asrama mahasiswa papua kamasan III  (Pasal 170 ayat (1) KUHP) semuanya dilakukan didepan pihak keamanan namun tidak dilakukan penindakan hukum.

Fakta itu menunjukan bukti bahwa mahasiswa papua yang adalah korban dikriminalisasikan oleh pihak kepolisian setempat, sementara para pelaku yang mengorbankan mahasiswa papua tidak diproses hukum. Dengan demikian menunjukan bahwa pihak kepolisian setempat telah melakukan pelanggaran HAM atau pelanggaran hak konstitusional khususnya hak atas keadilan didepan hukum seluruh mahasiswa papua penghuni asrama mahasiswa papua kamasan III Surabaya sebagaimana dijamin pada pasal 28D ayat (1), Undang Undng Dasar 1945 sebagai berikut :
“Setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum”.

Berdasarkan uraian diatas maka ditegaskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segerah memerintah:
1. Kapolri Cq Polda Jawa Timur untuk membebaskan 49 orang Mahasiswa Papua yang ditahan oleh pihak kepolisian Jawa Timur

2. Kapolri  untuk memberikan sangksi kepada kapolda Jatim karena telah melakukan pelanggaran pasal 28D ayat (1), UUD 1945;

3. Kapolri Cq Polda Jawa Timur untuk menangkan dan memproses seluruh pengurus Sekber Benteng NKRI yang telah melakukan tindakan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik terhadap mahasiswa papua penghuni Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya;

4. Kapolri Cq Polda Jawa Timur Menangkan dan memproses seluruh pengurus sekber benteng NKRI yang telah melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur  pada pasal 170 ayat (1) KUHP terhadap pagar Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya;

Akhirnya ditegaskan kepada Komnas HAM RI untuk melakukan investigasi dan selanjutnya memfasilitasi dialog antara mahasiswa papua dengan sekber benteng NKRI serta Gubernur dan Walikota untuk membangun MOU tentang Jaminan Perlindungan Kebebasan Berekspresi Bagi Mahasiswa Papua Di Surabaya.

POLISI JAWA TIMUR
DILARANG DISKRIMINAS DALAM PENEGAKAN HUKUM
SEGERAH BEBASKAN MAHASISWA PAPUA DAN TANGKAP SEKBER BENTENG NKRI PENJAHAT DEMOKRASI PELAKU PELANGGAR HUKUM DAN HAM

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »