KEWAJIBAN IMPELEMENTASI KONVENSI JENEWA 1949 DI KABUPATEN NDUGA

KEWAJIBAN IMPELEMENTASI KONVENSI JENEWA 1949 
DI KABUPATEN NDUGA

“Militer Negara dan Militer Non Negara Adalah Perserta Agung dalam Perang Berdasarkan Kovensi Jenewa 1949 ”

Oleh: Wissel Van Nanubado

PENDAHULUAN

Sampai saat ini pemberitaan tentang situasi di Kabupaten Nduga, Propinsi Papua belum diketahui secara pasti. Sejak bulan Juni 2018 – Juli 2018 beberapa media sosial dan juga media online menyiarkan kondisi diatas akan tetapi situasi yang bertepatan dengan PILKADA Propinsi Papua sehingga pandangan publik hanya terfokus ke masalah Pilkada dimaksud.

Semua tahu bahwa Propinsi Papua, saat pilkada dipimpin oleh seorang Penjabat Gubernur Papua, namun semenjak pemberitaan terkait kondisi Kabupaten Nduga memanas belum pernah ada satupun pernyataan dari Kepala Daerah tersebut. Bukan hanya itu legislatif propinsipun tidak memberikan keterangan sehingga publik semakin binggung dengan kondisi terkini di Kabupaten Nduga. Anehnya lagi, pemerintah kabupaten nduga sendiri tidak menyampaikan informasi kondisi di kabupaten tersebut. Diatas diamnya eksekutif dan legislatif pemerintah propinsi papua dan pemerintah kabupaten yang demikian, selama ini hanya kemanan (TNI-POLRI) yang menyampaiakan aktifitas mereka disana dan memberikan keterangan sesuai perspektif kemanan.
Helikopter indonesia melintas sumber fb TPNPBnews
Dengan kondisi itu, tentunya membuat publik binggung akan kondisi sebenarnya yang terjadi di Kabupaten Nduga saat ini. Pada prinsipnya publik hari ini, haus dengan fakta objektif di Kabupaten Nduga khususnya bagaimana dengan kondisi masyarakat sipil di kabupaten nduga. Atas dasar itu, sudah seharusnya Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten segerah menyampaikan kondisi terkini Kabupaten Nduga ke publik melalui segala saluran media yang ada sebagai bentuk pemenuhan “asas keterbukaan publik” dan juga sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi tentang kondisi kabupaten nduga.

Terlepas dari ketidakjelasan informasi tentang Kabupaten Nduga, berdasarkan sejarah Mapenduman adalah tempat terjadi peristiwa pelanggaran HAM Berat saat pembebasan sandera di tahun 1996 sehingga sangat dikhawatirkan peristiwa serupa terjadi kembali sehingga dalam peritiwa kontak senjata antara militer saat ini diharapkan agar Negara Indonesia sebagai pihak yang telah meratifikasi “Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat” untuk memberlakukan ketentuan internasional ini di Kabupaten Nduga. Hal ini, semata-mata untuk mengantisipasi manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya dalam situasi kontak senjata antara militer baik yang sedang bertikai atau militer dengan masyarakat sipil di Kabupaten Nduga.

PARA PERSERTA AGUNG DI KABUPATEN NDUGA

Dengan berpijak pada fakta kontak senjata antara militer yang sedang terjadi di Kabupaten Nduga maka Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat wajib diberlakukan. Hal itu disebutkan berdasarkan pada Pasal 2, Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat, sebagai berikut :
Pasal 2

Sebagai tambahan atas ketentuan-ketentuan yang akan dilaksanakan dalam waktu damai, maka “Konvensi ini akan berlaku untuk semua peristiwa perang yang diumumkan atau setiap sengketa bersenjata lainnya yang mungkin timbul antara dua atau lebih Pihak-pihak Peserta Agung, sekalipun keadaan perang tidak diakui oleh salah satu antara mereka”.
Konvensi ini juga akan berlaku untuk semua peristiwa pendudukan sebagian atau seluruhnya dari wilayah Pihak Peserta Agung, sekalipun pendudukan tersebut tidak menemui perlawanan bersenjata.

“Meskipun salah satu dari Negara-negara dalam sengketa mungkin bukan peserta Konvensi ini, Negara-negara yang jadi peserta Konvensi ini akan tetap sama terikat olehnya didalam hubungan antara mereka”. Mereka selanjutnya terikat oleh Konvensi ini dalam hubungan dengan Negara bukan peserta, apabila Negara yang tersebut kemudian ini menerima dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Konvensi ini.

Berdasarkan pada beberapa keterangan pada pasala 2 diatas, khususnya terkait “Konvensi ini akan berlaku untuk semua peristiwa perang yang diumumkan atau setiap sengketa bersenjata lainnya yang mungkin timbul antara dua atau lebih Pihak-pihak Peserta Agung, sekalipun keadaan perang tidak diakui oleh salah satu antara mereka”. Selanjutnya “Meskipun salah satu dari Negara-negara dalam sengketa mungkin bukan peserta Konvensi ini, Negara-negara yang jadi peserta Konvensi ini akan tetap sama terikat olehnya didalam hubungan antara mereka”. Atas dasar kesimpulan itu, negara Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat memiliki kewajiban untuk menjalankan ketentuan hukum internasional ini.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksudkan PESERTA AGUNG dalam kontak senjata di Kabupaten Nduga adalah Kelompok Militer Negara Indonesia (TNI dan POLRI) dan Militer Non Negara (KKSB istilah yang diberikan oleh indonesia sedangkan TNP OPM sesuai dengan klaim kelompok bersenjata di Kabupaten Nduga dalam berita media online sindonews.com berjudul “Tentara OPM Klaim Kuasai Ibu Kota Kabupaten Nduga Papua” yang dituliskan pada tanggal 27 Juni 2018).

KEWAJIBAN BAGI PARA PERSERTA AGUNG DI NDUGA

Dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat mengatur banyak hal yang diwajibkan bagi para peserta agung di Kabupaten Nduga. Namun hanya beberapa hal pokok yang akan disampaikan agar dapat dijadikan pijakan bagi para PERSERTA AGUNG di Kabupaten Nduga.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat ditegaskan agar “Tiap Pihak dalam sengketa itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan berikut :

1. Orang-orang yang tidak turut serta aktip dalam sengketa itu, termasuk anggota angkatan perang yang telah meletakkan senjata-senjata mereka serta mereka yang tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apapun, dalam keadaan bagaimanapun harus diperlakukan dengan kemanusiaan, tanpa perbedaan merugikan apapun juga yang didasarkan atas suku, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lainnya serupa itu. Untuk maksud ini, maka tindakan-tindakan berikut dilarang dan tetap akan dilarang untuk dilakukan terhadap orang-orang tersebut diatas pada waktu dan ditempat apapun juga :

a) Tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan;
b) Penyanderaan;
c) Perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat;
d) Menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului keputusan yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan segenap jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa beradab.

2. Yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat (Sebuah badan humaniter tidak berpihak, seperti Komite Palang Merah Internasional, dapat menawarkan jasa-jasanya kepada Pihak-pihak dalam sengketa).

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 10, Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat ditegaskan bahwa Pihak-pihak Peserta Agung setiap waktu dapat bermufakat untuk mempercayakan kepada suatu organisasi, yang memberi segala jaminan tentang sifat tidak berpihak dan kesanggupan bekerjanya, kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada Negara-negara Pelindung berdasarkan Konvensi ini. Lebih lanjut disebutkan, Setiap Negara netral, atau organisasi (Dinas Kesehatan dan Rohaniwan) yang di undang oleh Negara yang bersangkutan atau yang mengajukan diri untuk maksud-maksud itu, harus bertindak dengan rasa tanggung jawab terhadap Pihak dalam sengketa yang ditaati oleh orang-orang yang dilindungi oleh Konvensi ini, dan harus memberikan cukup jaminan-jaminan bahwa ia mampu untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang bersangkutan serta akan melakukannya secara tidak berpihak.

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa hal pokok yang disebutkan diatas khusus bagi larangan tindakan dan mekanisme penyelesaia yang dijamin dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat. Semoga kedua hal pokok itu dapat dijadikan pijakan bagi para PESERTA AGUNG di Kabupaten Nduga.

PENUTUP

Sesuai dengan penegasan pada bagian pendahuluan bahwa publik sedang haus dengan kondisi di Kabupaten Nduga, Propinsi Papua sehingga diharapkan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Nduga untuk segerah berikan informasi seputar kondisi riel di Kabupaten Nduga.

Selain itu, untuk menghindari peristiwa memiluka dalam pembebasan sandera yang menelan korban pelanggaran HAM Berat pada tahun 1996, maka sudah menjadi kewajiban hukum internasional untuk menerapkan Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat dalam kontak senjata antara militer negara dan militer non negara di kabupaten Ndugas. Hal ini disebutkan berdasarkan pada kewajiban negara indonesia sesuai dengan penegasan pasal 2, Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat yaitu “Meskipun salah satu dari Negara-negara dalam sengketa mungkin bukan peserta Konvensi ini, Negara-negara yang jadi peserta Konvensi ini akan tetap sama terikat olehnya di dalam hubungan antara mereka”.

Penerapan Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia para PERSERTA AGUNG dalam kontak senjata yang sudah atau akan terjadi.


“Kritikanmu Adalah Pelitaku”

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »