AKAR RASISME TERLETAK DALAM TUBUH INSTITUSI PEMERINTAH INDONESIA

"Kasus Pengepungan dan Pembatasan Diskusi Mahasiswa Papua Tunjukan Wajah Pemerintahan Rasisme Indonesia"

Oleh: Wissel Van Nunubado

Sampai hari ini masyarakat sipil dimanapun hidup berdampingan selayaknya manusia sebagai mahkluk sosial yang hidup bersama dengan orang lain disekitarnya.

Masyarakat sipil indonesia sudah mengenal keberagaman sejak negara ini berdiri, namun pada prakteknya terjadi perpecahan berdasarkan identitas yang melekat pada manusia seperti suku, agama, ras dan pandangan politik. Sudah banyak peristiwa memilukan kemanusiaan masyarakat indonesia seperti peristiwa Pembantaian 65 (stiqma PKI), Pembantaian Mei 98 di jakarta (tionghoa), Pembantaian Juli 98 di Biak, Sampit Berdarah dan Ambon berdarah.
Untuk menghindari peristiwa yang memilukan itu terjadi kembali sehingga dibentuk UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Meskipun demikian faktanya sampai sekarang masih saja terjadi tindalan diskriminasi sebagaimana yang terjadi di umat syah sampang madura, kaum LGBT di pulau jawa dan Mahasiswa Papua di Pulau Jawa, Bali dan Sulawesi.

Secara khusus tindakan diskriminasi ras yang dialami Mahasiswa Papua mayoritas dilakukan oleh birokrat dan aparat keamanan dalam pemerintah daerah di pulau jawa.

Dari data yang ada mahasiswa papua di jakarta, jogja, bandung, semarang, jember, malang dan surabaya mengalami tindakan diskriminasi rasis yang dilakukan secara struktural oleh pemerintah dan keamanan negara di beberapa tempat yang disebutkan.

Melalui dua peristiwa pengepungan dan pembatasan diskusi di asrama mahasiswa papua di surabaya yang dilakukan oleh anggota TNI, POLRI dan POL PP makas jelas menunjukan bahwa negara melalui pemerintah kota surabaya secara struktural dan sistematik melakukan pelanggatan UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik terjadap Mahasiswa Papua di Surabaya.

Melalui kasus Diskriminasi Rasis dalam pengepungan dan pembatasan diskusi di Asrama Mahasiswa Papua di surabaya maupun Kasus rasis di Jakarta, Jogja, Bandung, Semarang, Jember, Malang dan Surabaya membuktikan bahwa yang menjadi aktor intelektual dalam melakukan tindakan Diskriminasi Rasisme terhadap mahasiswa papua adalah Pemerintah melalui Alat Keamanan Negara (TNI, POLRI dan POL PP). Terkait pelibatan Ormas (tergabung dari masyarakat kalangan bawah) dalam beberapa kasus diskriminasi rasisme terhadap mahasiswa papua itu dapat dipastikan sebagai hasil provokasi pemerintah yang memang berwatak rasis.

Dari berbagai kasus diatas menunjukan bukti bahwa "negara melalui pemerintah miliki misi buruk buat orang asli papua yang sedang ditunjukan dengan sikap yang tidak bermartabat melalui tindakan diskriminasi rasisme yang jelas-jelas merupakan tindakan Pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan secara khusus melanggar UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik.

Silahkan negara melalui pemerintah pusat dan daerah terus melakukan tindakan Diskrimimasi Rasisme terhadap Mahasiswa Papua agar dengan tindakan itu akan segerah mengantarkan Bangsa Papua bebas dari cengkraman sistim Pemerintahan Rasisme Indonesia sebab Rasisme adalah musuh bersama masyarakat internasional yang berasal dari beragam ras dan etnik di dunia.



BERBAHAGIALAH JIKA DIRIMU DIBENCI KARENA WARNA KULITMU SEBAB KEBENCIAN MEREKA AKAN MEMBUKA MATA DAN TELINGA KAUM BERADAB DI DUNIA UNTUK MENDUKUNG PERJALANANMU MEMASUKI GERBANG KEBEBASAN. 

HITAM KULIT, KERITING RAMBUT AKU PAPUA. BIAR SAMPAI LANGIT TERBELAH AKU PAPUA.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »