Penggugat Facebook Minta Kominfo Tegas Soal Pemblokiran

Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga perwakilan masyarakat LPPMII (Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia) dan IDICTI (Indonesia ICT Institute) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir Facebook.

Hal itu disampaikan dalam surat Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) yang dilayangkan dua lembaga tersebut pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/5). Salah satu pokok dalam tuntutan tersebut berisi permintaan pada pemerintah untuk menutup akses Facebook ke seluruh masyarakat Indonesia.

"Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemkominfo harus tegas dan memblokir atau melarang akses media sosial Facebook di Indonesia, serta melarang kegiatan operasional Facebook Indonesia di gedung perkantoran Capital Place lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Indonesia," demikian tulis LPPMII dan IDCTI dalam gugatannya.


Lihat juga: Gambar Kata Papua Merdeka

Tuntutan tersebut diajukan lantaran Facebook dinilai telah gagal menjalani kewajibannya sebagai penyelenggara telekomunikasi elektronik di Indonesia sesuai dalam Permen Kominfo No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Facebook gagal menjaga kerahasiaan dan keamanan dalam pengolahan data. Sebanyak 87 juta data pengguna disalahgunakan perusahaan konsultan politik Inggris, Cambridge Analytica. Data ini disebut digunakan untuk memengaruhi hasil Pilpres AS 2016.

"Kedua, kegagalan sistem dari aspek keandalan dan aspek keamanan terhadap Sistem yang dipakai, dan aspek beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya," tulis tuntutan tersebut.

Demi menghindari hal yang sama terulang, kedua lembaga tersebut meminta pemerintah melarang akses Facebook di Indonesia. Larangan tersebut termasuk pemblokiran hingga aktivasi Facebook di INdonesia sejak putusan dianggap berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Terkait kebocoran data 1 juta pengguna Facebook di Indonesia, Menkominfo Rudiantara telah melakukan pemanggilan kedua untuk mendapatkan penjelasan soal audit yang telah dijanjikan.

Lihat juga: Koleksi Sampul FB | Papua Merdeka

Kemenkominfo juga telah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada Facebook soal skandal kebocoran data tersebut. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kepolisian pun telah mengadakan rapat dengar pendapat dan memanggilan pihak Facebook pada April silam.

Namun para penggugat menilai Facebook pusat maupun Indonesia tidak cukup kooperatif dalam penyelesaian skandal yang melibatkan sejuta lebih data pengguna Facebook Tanah Air.

"Tergugat I [Facebook pusat] dan tergugat II  [Facebook Indonesia] telah mengulur-ulur waktu dan menghalangi pejabat publik Republik Indonesia tersebut untuk mendapat infomasi...yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," tulis LPMI dan IDICTI.

Oleh karena itu, kedua lembaga sebagai penggugat meminta Facebook meminta maaf kepada masyarakat dan pemerintah Indonesia atas kegagalannya menjalankan kewajiban. (evn)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »