Tampilkan postingan dengan label INDONESIA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INDONESIA. Tampilkan semua postingan

Asean Games 30T, Pertemuan IMF-BANK DUNIA 810 M, Lombok 548 tewas hanya dikucurkan 38 M

NALAR PUBLIK TERCEDERAI:
Asean Games 30T, Pertemuan  IMF-BANK DUNIA 810 M, Lombok 548 tewas  hanya  dikucurkan  38 M

Oleh: Natalius Pigai

Gempa yang mengguncang Lombok meluluhlantakkan infrastruktur vital, menghancurkan ribuan rumah/gedung. Jumlah korban tewas mencapai 548 jiwa. Aktivitas perekonomian dan pemerintahan macet. Belum lagi suasana kebatinan masyarakat. Meski sedemikian parah, pemerintah baru mengucurkan dana Rp38 miliar. Jumlah ini lebih kecil dari bantuan pemerintah untuk pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia  Oktober 2018 sebesar Rp810 miliar dan Asian Games Rp30 triliun. Hal ini dinilai tidak adil.

Adalah adanya bentuk ketidakadilan terkait anggaran untuk korban gempa di Lombok NTB yang hanya puluhan milar rupiah jika dibandingkan dengan bantuan pemrintahan untuk acara seremonial yang mencapai ratusan miliar rupiah adalah potret nyata dan ketidakpedulian Pemerintahan Jokowi saat ini. Hal ini semakin membuktikan pemerintah tidak adil terhadap orang-orang miskin dan korban bencana alam yang saat ini sedang menderita. Bahkan pemerintah cenderung meninabobokan orang-orang kaya dan kaum elit.

Potret ketidakpedulian terlihat dari distribusi anggaran dimana soal-soal ceremonial menghabiskan anggaran begitu fantastis, seperti pertemuan bank dunia mencapai Rp850 miliar dan  30 T untuk Asian Games yang diselenggarakan secara besar-besaran di atas penderitaan rakyat Indonesia.

Pemerintah  harus tahu bahwa bencana alam di Lombok telah menjadi perhatian dunia internasional, termasuk para atlet yang saat ini sedang berlaga di Asian Games.

Pemerintah tentu memastikan adanya pemenuhan kebutuhan hak asasi termasuk sandang, pangan dan papan untuk korban bencana alam. Upaya-upaya pemenuhan remedial bagi korban termasuk korban gempa di Lombok menjadi urgensif. Oleh karenanya rakyat pantas kecewa pada Jokowi yang harusnya secara jujur menyampaikan kepada peserta Asian Games bahwa bangsa Indonesia sedang dalam musibah. Hal itu dilakukan agar menimbulkan simpati dari atlet negara-negara lain. Tindakan seperti itu wajar sebab kita berada di milenium kemanusiaan dimana pilar-pilar HAM dan intervensi kemanusian telah menjadi nilai universal tiap negara.

Gempa NTB telah merusak segalanya termasuk korban nyawa yang tidak sedikit jumlahnya maka termasuk bencana besar sehingga  penanganannya harus diambil alih pemerintah pusat dengan managemen termasuk pendanaanya. Oleh karena itu sudah wajar jika pemrintah mengumumkan Bencana Nasional. Pernyataan bencana naaional tidak terpengaruh pada Lombok baik investasi dan destinasi wisata karena bencana alam ini sudah tentu diketahui oleh publik di seluruh dunia. Tidak ada alasan yang lebih kuat untuk menghindari tanggungjawab pemerintah  dengan alasan investasi dan pendapatan dari sektor pariwisata selain empati Kemanusian.

Peristiwa Lombok adalah peristiwa kemanusian dengan kerugian yang diterima sesuai rilis BMKG maka kerugian lebih dari Rp7 triliun Sementara pemerintah hanya membantu  Rp38miliar.

Berpedoman pada  pengalaman gempa Aceh, Yogyakarta dan lainnya idealnya sudah punya pengalaman cukup untuk bekerja secara sistemik, terkordinasi, cepat, tepat dan maksimal. Baik pada fase darurat paska gempa, fase rehabilitasi dan recovery semua aspek kehidupan sosial ekonomi dan infrastruktur masyarakat.

Hari ini nalar publik tercederai dengan kebijakan darurat penanganan gempa Lombok di tangan Jokowi yang mengecilkan suasana kebatinan masyarakat Lombok yang sedang sedih. Memang ironi di negeri kemanusiaan yang adil dan beradab.

Natalius Pigai, Aktivis Kemanusiaan

Orang Papua Tidak Pernah Berjuang Untuk Indonesia Merdeka

Mengapa KNPB menyerukan kepada orang Papua untuk memboikot atau tidak ikut serta dalam perayaan Kemerdekaan Indonesia pada setiap 17 Agustus ? Jawabannya karena tidak pernah orang Papua berjuang merebut kemerdekaan Indonesia dari Belanda. Mari kita cermati sejarah.

Sejarah Perjuangan Indonesia dan Perjuangan Papua Barat membuktikan bahwa, Indonesia masa perjuangan sampai dengan proklamasi kemerdekaan wilayah teritorial atau batas negara Indonesia (Sabang sampai di Amboina) dijajah oleh Belanda selama 350 tahun, sedangkan Papua Barat (Nederland Nieuw-Guinea) dijajah oleh Belanda selama 64 tahun. Walaupun Papua Barat dan Indonesia sama-sama merupakan jajahan Belanda, namun administrasi pemerintahan Papua Barat diurus secara terpisah.
Indonesia dijajah oleh Belanda yang kekuasaan kolonialnya dikendalikan dari Batavia (sekarang Jakarta), kekuasaan Batavia inilah yang telah menjalankan penjajahan Belanda atas Indonesia, yaitu mulai dari Sabang sampai Amboina. Sedangkan, kekuasaan Belanda di Papua Barat dikendalikan dari Hollandia (sekarang Port Numbay), dengan batas kekuasaan mulai dari Kepulauan Raja Ampat sampai Merauke.

Tahun 1908, Indonesia masuk dalam tahap Kebangkitan Nasional (perjuangan otak) yang ditandai dengan berdirinya berbagai organisasi perjuangan. Dalam babak perjuangan baru ini banyak organisasi politik-ekonomi yang berdiri di Indonesia, misalnya Boedi Utomo (20 Mei 1908), Serikat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1913), Perhimpunan Indonesia (1908), Studie Club (1924) dan lainnya.
Dalam babakan perjuangan ini, terutama dalam berdirinya organisasi-organisasi perjuangan ini, rakyat Papua Barat sama sekali tidak terlibat atau dilibatkan. Hal ini dikarenakan musuh yang dihadapi waktu itu, yaitu Belanda adalah musuh bangsa Indonesia sendiri, bukan musuh bersama dengan bangsa Papua Barat. Rakyat Papua Barat berasumsi bahwa mereka sama sekali tidak mempunyai musuh yang bersama dengan rakyat Indonesia, karena Belanda adalah musuhnya masing-masing.

Rakyat Papua Barat juga tidak mengambil bagian dalam Sumpah Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober 1928. Dalam Sumpah Pemuda ini banyak pemuda di seluruh Indonesia seperti Jong Sumatra Bond, Jong Java, Jong Celebes, Jong Amboina, dan lainnya hadir untuk menyatakan kebulatan tekad sebagai satu bangsa, satu bahasa, dan satu tanah air. Tetapi tidak pernah satu pemuda pub dari Papua Barat yang hadir dalam Sumpah Pemuda tersebut. Karena itu, rakyat Papua Barat tidak pernah mengakui satu bangsa, satu bahasa, dan satu tanah air yang namanya “Indonesia” itu.

Dalam perjuangan mendekati saat-saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tidak ada orang Papua Barat yang terlibat atau menyatakan sikap untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

Tentang tidak ada sangkut-pautnya Papua Barat dalam kemerdekaan Indonesia dinyatakan oleh Mohammad Hatta dalam pertemuan antara wakil-wakil Indonesia dan penguasa perang Jepang di Saigon Vietnam, tanggal 12Agustus 1945. Saat itu Mohammad Hatta menegaskan bahwa “…bangsa Papua adalah bangsa Negroid, ras Melanesia, maka biarlah bangsa Papua menentukan nasibnya sendiri…”. Sementara Soekarno mengemukakan bahwa bangsa Papua masih primitif sehingga tidak perlu dikaitkan dengan kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal yang sama pernah dikemukakan Hatta dalam salah satu persidangan BPUPKI bulan Juli 1945.

Ketika Indonesia diproklamasikan, daerah Indonesia yang masuk dalam proklamasi tersebut adalah Indonesia yang masuk dalam kekuasaan Hindia Belanda, yaitu “Dari Sabang Sampai Amboina”, tidak termasuk kekuasaan Nederland Nieuw-Guinea (Papua Barat). Karena itu pernyataan berdirinya Negara Indonesia adalah Negara Indonesia yang batas kekuasaan wilayahnya dari Sabang sampai Amboina tanpa Papua Barat. (Catatan Ones Suhuniap, Sekretaris Umm KNPB)
Sejak Indonesia mencaplok dan menganeksasi wilayah teritori West Papua pada tahun 1962, Indonesia terus memaksakan nasionalisme Indonesia kepada orang Papua yang berbeda sejarah tadi. Saat ini, pejabat-pejabat Papua yang sedang mengabdi dan menjadi budak penguasa kolonial sedang memaksa rakyat untuk merayakan kemerdekaan 17 Agustus 2014. Mereka paksa orang Papua untk kibarkan bendera Merah Putih, sebuah bendera yang tidak pernah ada dalam sejarah perjuangan bangsa Papua.

KNPB telah menghimbau orang Papua untuk tidak terlibat dalam merayakannya. Orang Papua tidak perlu ikut-ikutan dalam sejarah milik bangsa lain. Orang Papua harus berdiri pada sejarahnya sendiri. KNPB menghimbau rakyat untuk tidak terhasut dengan rayuan penjajah, karena orang Papua harus menentukan nasibnya sendiri tanpa ditentukan oleh Indonesia.

Free West Papua

Sumber : page facebook: West Papua News

Freeport Sebuah Duri Dalam Daging Yang Ada Di Indonesia

Freeport Sebuah Duri Dalam Daging Yang Ada Di Indonesia ??

Oleh:  Demi Nawipa

Papua dalam Indonesia sangat buruk, oleh karena banyak hal yang lagi koloni, salah satu akar persoalannya adalah; "permainan kroni Allen Dulles & Soeharto berkuasa di Indonesia sejak era orde baru sampai saat ini". coba kita semua harus tahu bahkan ada yang sudah tahu bahwa KK pertama ditandatangi oleh Seoharto setelah dilengserkan seorang pendiri bangsanya dan juga sebagai presiden negara serikat Indonesia dan sebelum orang asli Papua melakukan PEPERA tahun 1969, saat itu kekuatan kroni Allen Dulles & Soeharto berlebihan.

Coba kita tahu, dari sejak tahun 1967 sampai saat ini, Papua telah menjadi lapangan operasi militer organik dan nonorganik secara sistematis, sehingga orang asli Papua tak mempunyai peluang hidup Masa depan mereka di dalam negara Indonesia di atas tanah warisan mereka.

Di Papua juga telah menjadi tempat mencari nafkah bagi negara Indonesia, bahkan tempat mencari pangkat bintang satu ke bintang empat dalam bidang pertahanan dan ke amanan negara Indonesia, contoh : Jendral Tito Karnavian, dulu beliau menjadi polda Papua saat ini sudah menjadi bintang 4 di POLRI orang nomor satu, tentu akan disusul dengan Roy Rafly Amar (kapolda Papua sekarang), tentu beberapa tahun kedepan akan dapat bintang dua lagi.

Mengapa saya tulis demikian ? oleh karena merasa sedih kelakuan seperti ini oleh negara ini, coba kita simak, hanya dalam tahun ini (2018) banyak kekerasan rekayasa yang dibuat oleh kroni Allen Dulles & Soeharto di Papua, yaitu : "terjadi wabah di asmat di beberapa daerah di papua sehingga banyak anak2 meninggal dunia, TNI membombardir kepada warga di kabupaten Ndungga, sering terjadi penembakan di area Freeport oleh militer Indonesia, terakhir pilkada menjadi momen untuk mendrop militer di Papua, pejabat sementara gubernur Papua adalah seorang purnawirawan, kodam TNI cendrawasih di jayapura diberitakan kami tidak melakukan penembakan membabi buta di Ndugga, Indonesia 100% tidak menghargai bupati Ndungga sebagai anak asuh dalam siatem pemerintahan negara Indonesia (lihat : ko gubernur, ko bupati, ko DPR dalam sistem negara kolonial selalu dimata-matai oleh intelligent Indonesia dalam kamar gelap penjarah indonesia, tidak ada ruang geraknya)".

Nah... setelah usai proses ini, Jakarta gampang isukan persetujuan kerja sama terkait Freeport di Papua, bahkan mereka sudah dijanjikan 10% untuk "masyarakat Papua" ( stop mengatasnamakan rakyat kecil, saya koreksi tentu itu akan dinikmati oleh para elit boneka Jakarta yang ada di Papua).

Saya prediksi saja bahwa; semua ini lagi bermain oleh negara Indonesia secara sistematis oleh karena di Papua dalam Indonesia selalu dan akan bermasalah, bahkan Jakarta punya pemberian otonomi khusus akan habis, tanpa hasil yang dapat memuaskan orang asli Papua, dan pemberian itu juga karena orang asli Papua minta merdeka (berpisah dari Indonesia) melalui forum rekonsiliasi irian Jaya (foreri) sejak tahun 1999/2000.

Oleh karena ini pula Jakarta (Indonesia) lagi gelisah terkait Papua setelah masa berlakunya otsus habis, sehingga mereka lagi berpikir bahwa kontrak karya perusahaan emas, tembaga dan perak di Papua menjadi satu jalan selamatkan Papua tetap dalam negara Indonesia, bahkan tuan Lukas Enembe akan melakukan PON indonesia 2020 menjadi peluang lagi juga bahwa Papua tetap dalam Indonesia, bahkan tawaran otsus plus yang pernah diusulkan oleh Lukas Enembe itu akan menjadi sebuah tawaran juga bagi Papua tetap di Indonesia.

Namun, itu semua tidak akan membawa keuntungan bagi orang asli Papua (ingat : orang asli Papua itu tidak akan dapat dibangun oleh orang lain atau bangsa lain di muka bumi in, kecuali diberikan kesempatan menjadi negara sendiri untuk membangun dirinya sendiri).

Saya menulis ini, oleh karena terjadi multi masalah yang selalu alami oleh orang asli Papua  di Papua bahkan di kalangan mahasiswa Papua di luar Papua yang sering tidak disenangi oleh orang - orang dari negara ini (Indonesia) sehingga kami menjadi tak berdaya dalam hidup untuk menghidupi tujuan dan arah pikiran pembebasan masa depan Papua yang akan bebas seutuhnya.

Jadi, kepentingan investasi asing dengan negara Indonesia di Papua sebagai sebuah masalah besar (duri dalam daging) yang lagi meminoritaskan manusia dan alam raya Papua yang berada di kawasan pasifik selatan itu.
*
Penulis adalah  orang asli Papua tinggal di Yogyakarta.

Press rilis Tentang Posko Tenaga Honorer dan Desakan Pembentukan Peraturan Tentang Hak-Hak Tenaga Honorer


Sehubungan dengan adanya kisruh terkait tenaga honorer yang tidak mendapat kepstian hukum dalam hal jaminan Negara untuk memenuhi hak mendapat pekerjaan untuk hidup, maka sebagai lembaga yang konsern pada Penegakan Hukum, HAM dan Demokrasi, Perkumpulan Bantuan Hukum Cenderawasih perlu menyampaikan kepada khalayak terkait hak-hak tenaga honorer sebagai warga Negara yang bekerja pada struktur pemerintahan negera, sebagai berikut:

1. Bahwa selama ini tidak ada satupun peraturan yang memberikan perlindungan hak bagi tenaga honorer mengakibatkan ketidak jelasan hubungan hukum, hak-hak dan kewajiban sebagai tenaga kerja serta tidak adanya perlindungan sosial bagi tenaga honorer.

2. Bahwa selama ini terdapat 2 (dua) aturan yang yang mengatur tentang hubungan hukum ketenagakerjaan yaitu undang-undang no. 13 tahun 2013 yang mengatur tentang hubungan kerja keperdataan dan Undang-Undang Tentang Kepegawaian yang mengatur tentang hubungan hukum antara orang-perorang dengan Negara sebagai pekerja negara, kedua undang-undang tersebut tidak ada satupun yang mengatur tentang pegawai honorer sebagai tenaga kerja yang bekerja untuk Negara tapi tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

3. Bahwa realitasnya, Pegawai honorer bekerja sepanjang waktu sementara mereka sama sekali tidak mendapatkan upah yang layak, sebagaimana diamanahkan Pasal 7 Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya) yang berbunyi: “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan khususnya menjamin:  (a) Bayaran yang memberikan semua pekerja, sekurang-kurangnya: 1. Upah yang adil dan imbalan yang sesuai dengan pekerjaan yang senilai tanpa pembedaan dalam bentuk apapun, khususnya bagi perempuan yang harus dijamin kondisi kerja yang tidak lebih rendah daripada yang dinikmati laki-laki dengan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. 2. Kehidupan yang layak bagi mereka dan keluarga mereka, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Kovenan ini”;

4. Bahwa dengan demikian, Pemerintah Indonesia Cq. Pemerintah Daerah telah melanggar hak asasi manusia (khususnya Hak-Hak Ekonomi Sosial Budaya) dengan mempekerjakan tenaga honorer dengan bayaran yang jauh dari layak dan tanpa perlindungan sosial berupa jaminan atas pensiun, jaminan atas kecelakaan dan keselamatan kerja serta jaminan atas kesehatan.


5. Bahwa untuk itu, Perkumpulan Bantuan Hukum Cenderawasih membuka posko pengaduan kepada semua tenaga honorer yang dilanggar hak-haknya sebagai warga Negara dan hak-haknya sebgai tenaga honorer demi tegaknya keadilan, ham dan demokrasi. Serta Perkumpulan Bantuan Hukum Cenderawasih mendesak pemerintah untuk membuat peraturan terkait perlindungan hak-hak tenaga honorer.

6. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Sentani,         Juli 2018

Perkumpulan Bantuan Hukum Cenderawasih

Ttd
Yulius Lala’ar, S.H.
Direktur

HUKUM INDONESIA TIDAK MELARANG DISKUSI. JUSTRU PENGEPUNGAN DAN PEMBUBARAN DISKUSI YANG MELANGAR HUKUM INDONESIA

HUKUM INDONESIA TIDAK MELARANG DISKUSI. JUSTRU PENGEPUNGAN DAN PEMBUBARAN DISKUSI YANG MELANGAR HUKUM INDONESIA

Oleh: Wissel Van Nunubado

"Aparat Kemanan Surabaya apa dasar hukum pembatasan Diskusi ?. Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya adalah fakta Diskriminasi Rasisme yang melembaga dalam tubuh Institusi TNI, POLRI dan POL PP di Surabaya"

Pada tanggal 6 Juli 2018, Pukul 20:00 malam, gabungan Aparat Keamanan baik TNI, POLRI dan POL PP Surabaya mengepung Asrama Mahasiswa Papua di, Kalasan, Surabaya. Pengepungan itu, dilakukan saat Mahasiswa Papua hendak melakukan diskusi tentang “Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Tragedi Biak Berdarah 1998” di Asrama Mahasiswa Papua.

Dalam pengepungan itu, bukan hanya mahasiswa papua yang terkepung, ada juga 3 (tiga) orang Pengacara Publik LBH Surabaya yang terkepung dan bahkan yang lebih parah lagi ada satu Pengacara Publik Kontras Surabaya yang dipukul (Pasal 170 KUHP). Selain itu, ada satu orang perempuan yang menjadi korban pelecehan (Pasal 289 KUHP) atas tindakan Aparat keamanan yang mengepung asrama mahasiswa papua.

Tindakan pengepungan ini merupakan tindakan kedua yang dilakukan oleh gabungan Aparat Kemanan tersebut. Sebelumnya, mereka mengepung Asrama Mahasiswa Papua pada tanggal 1 Juli 2018 saat mahasiswa papua hendak menyelenggarakan diskusi peringari hari bersejarah bangsa papua (Proklamasi Negara West Papua, 1 Juli 1971). Atas tindakan diatas, dapat diduga bahwa anggota TNI, POLRI dan POL PP di surabaya jelas-jelas sudah memiliki rencana untuk membungkam ruang demokrasi terhadap segala aktifitas kebebasan berekpresi Mahasiswa Papua di Surabaya.

Berkaitan dengan kegiatan berkumpun dan diskusi merupakan hak konstitusi warga negara sebagaimana dijalamin dalam aturan, yaitu “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarlan pendapat (Pasal 28e ayat 3, UUD 1945) lebih lanjut "setiap orang berhak berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai" (Pasal 24, UU No 39 Tahun 1999). Selain itu, "hak untuk berkumpul secara damai harus diakui" (pasal 21, UU No 12 Tahun 2005). Secara praktis dalam kontek berkumpul dan berapat untuk melakukan kegiatan ilmiah (diskusi, seminar, dll) merupakan kegiatan yang tidak perlu berikan surat pemberitahuan (Pasal 10 ayat 4, UU No 9 Tahun 1998). Dalam rangka mengimplementasi hak konstitusional diatas, UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa : "perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara terutama pemerintah" (Pasal 28i ayat 4, UUD 1945).

Sesuai dengan tanggungjawab negara terutama pemerintah diatas dalam konteks pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Di Surabaya pada tanggal 1 Juli 2018 dan malam ini 6 Juli 2018 menunjukam secara jelas bahwa “Pemerintah Daerah Surabaya melalui Aparat Keamanan dalam hal ini TNI, Polri dan POL PP surabaya secara terang-terang dan terencana melakukan pelanggaran pasal 28e ayat (3) UUD 1945, pasal 24 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999. Atas dasar tindakan pengepungan itu menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Surabaya melalui Aparat Kemananannya tidak menjalankan tanggungjawab perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan HAM. Diatas itu, mereka bahkan melakukan tindakan penganiayaan (Pasal 170 KUHP dan tindakan pelecehan seksual (Pasal 289 KUHP).

Melalui peristiwa pengepungan dan pembatasan berkumpul dan berdiskusi pada tanggal 1 Juli 2018 dan 6 Juli 2018 di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya menjadi fakta pelanggaran HAM terhadap mahasiswa papua di Surabaya yang dilakukan berdasarkan pendekatan diskriminasi rasial yang dilakukan secara terencana oleh TNI, POLRI dan POL PP di Surabaya. Berdasarkan itu maka dapat disimpulkan bahwa “TNI, POLRI dan POL PP di surabaya secara sadar dan terencana melanggar UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik”.

Atas tindakan tersebut maka ditegaskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapori, Panglima TNI, Gubernur Jawa Timur untuk segerah :

1. Tangkap dan Hukum semua anggota TNI, Polri dan POL PP yang melakukan tindakan pelanggaran UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik melalui tindakan pengepungan asrama mahasiswa papua surabaya berdasarkan diskriminasi rasial;

2. Tangkap dan Adili aparat keamanan (TNI/POLRI/POLPP) pelaku penganiayaan (351 KUP junto 170 KUHP) terhadap anggota Kontras Surabaya saat pengepungan asrama mahasiswa papua di surabaya;

3. Tangkap dan Adili aparat keaman (TNI/POLRI/POLPP) yang melakukan tindakan Pelecehan (Pasal 289 KUHP) terhadap perempuan saat pengepungan asrama mahasiswa papua di surabaya

4. Copot PANGDAM TNI di Jawa Timur, KAPOLDA Jawa Timur, KASAT POL PP Propinsi Jawa Timur yang membiarkan anggota TNI, POLRI dan POL PP melakukan pelanggaran UU No 40 Tahun 2008 terhadap mahasiswa papua di surabaya pada tanggal 1 Juli 2018 dan 6 Juli 2018;

5. Mendidik seluruh anggota TNI, POLRI, Pol PP tentang tata cara melindungi, menghargai, mengormati dan menegakkan HAM Warga sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU No 8 Tahun 1998, UU No 39 Tahun 1999, UU No 12 Tahun 2005 yang berlaku diseluruh wilayah indonesia khususnya bagi Mahasiswa Papua di Surabaya.

HENTIKAN
INSTITUSIONALISME DISKRIMINASI RASIME TERHADAP MAHASISWA PAPUA DALAM TUBUH TNI, POLRI DAN POL PP DI SURABAYA (JAWA TIMUR)

Pemerintah Indonesia Perpanjang Izin Usaha Freeport

JAKARTA - Pemerintah Indonesia memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia untuk beroperasi dan berproduksi sampai 31 Juli 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot di Jakarta, Rabu (4/7), mengatakan perpanjangan IUPK operasi tersebut dengan mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 413 Tahun 2017 menjadi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872 Tahun 2018.
Ilustrasi. Kegiatan operasi di PT Freeport Indonesia. (Foto: ptfi. co.id)

Seharusnya IUPK Freeport habis pada 4 Juli 2018 sebelum mendapat perpanjangan izin.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap mendapatkan saham minimal 51 persen PT Freeport Indonesia, yang mengelola tambang emas di Papua.

Ia mengatakan bahwa dalam 10 tahun terakhir Indonesia hanya mendapatkan 9,3 persen saham perusahaan itu.

"Saat ini saya sudah perintahkan agar Indonesia dapat 51 persen," katanya.

Jokowi, yang pernah menjadi Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta, mengatakan negosiasi mengenai bagian saham pemerintah itu sangat alot.

"Sangat alot pembahasannya, tetapi walaupun alot yang penting jangan kalah," katanya.

Ia menambahkan bahwa pada Agustus 2017, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Johan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta CEO Freeport McMoran Richard Adkerson telah berbicara mengenai pembagian saham.

"Detail 51 persen sahamnya itu masih dinegosiasikan lagi antara pemerintah dan Freeport," ujarnya.(Antara/ SATUHARAPAN.COM)

Indonesia Sesalkan Keputusan USA Keluar dari Dewan HAM PBB

JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyesalkan keputusan yang diambil Pemerintah Amerika Serikat untuk keluar dari Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Indonesia sangat menyayangkan keputusan Amerika Serikat untuk keluar dari Dewan HAM PBB,” bunyi pernyataan resmi Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi sebagaimana disiarkan situs www.kemlu.go.id, Rabu (20/6).

Diingatkan Menlu, bahwa Dewan HAM merupakan forum kerja sama multilateralisme dan komitmen masyarakat internasional untuk menegakan dan memajukan perlindungan HAM.

Selain itu, Dewan HAM juga menjadi harapan bagi masyarakat lemah di seluruh dunia untuk mendapat perhatian bagi perlindungan dari berbagai pelanggaran HAM.

“Indonesia menyadari bahwa kerja Dewan HAM belum sempurna, akan tetapi proses reformasi seperti yang dibutuhkan beberapa badan PBB lainnya antara lain Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB,  justru membutuhkan komitmen politis dan  semangat kerja sama multilateralisme dari anggota PBB,” ujar Menlu.

Menlu Retno Marsudi menegaskan, bahwa Indonesia, bersama Negara-negara lainnya di dunia akan terus berkontribusi dan bekerja sama untuk menegakan dan memajukan perlindungan HAM melalui kerja sama multilateralisme sesuai mandat Dewan HAM, termasuk memperkuat kinerja Dewan HAM PBB.

AS: Reformasi Dewan HAM PBB Tidak Berhasil

Keputusan Pemerintah AS untuk keluar dari Dewan HAM PBB disampaikan oleh Duta Besar AS untuk PBB, Nikki Haley, yang didampingi Menlu AS, Mike Pompeo, Selasa (19/6).
Ilustrasi. Duta Besar AS untuk PBB, Nikki Haley berbicara dalam pertemuan Dewan Keamanan tentang situasi antara Israel dan Palestina, Jumat, 1 Juni 2018  di markas besar PBB. (Foto: nwitimes.com/ AP/ Mary Altaffer)




Haley menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah upaya AS untuk mereformasi tubuh Dewan HAM PBB tak kunjung berhasil. Salah satu wacana reformasi yang dicanangkan AS adalah mengeluarkan negara anggota Dewan HAM PBB pelaku pelanggaran HAM.

“Reformasi ini diperlukan untuk membuat dewan itu menjadi badan advokasi HAM yang serius,” tutur Haley.

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyayangkan keputusan AS ini.

“Arsitektur HAM PBB berperan penting dalam mempromosikan dan melindungi HAM di seluruh penjuru dunia,” ujarnya. (Setkab)

Editor : Melki Pangaribuan
Sumber: SATUHARAPAN.COM

UU Antiterorisme Republik Indonesia Berpotensi Bidik Kelompok Bersenjata Papua

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Antiterorisme yang baru disahkan parlemen Indonesia mendapat sorotan dari kelompok Human Rights Watch (HRW). Kelompok ini menyatakan, UU itu kemungkinan bisa diterapkan terhadap kelompok bersenjata Papua Barat.
Kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Foto/TPNPB

UU ini disahkan setelah rentetan serangan bom oleh kelompok teroris mengguncang Surabaya dan kota lain di Jawa Timur. Aturan yang disusun sejak 2016 ini sempat jadi perdebatan antara pemerintah Presiden Joko Widodo dan parlemen terkait definisi teroris.

Peneliti HRW Indonesia, Andreas Harsono, mengatakan berbagai kelompok bersenjata di Papua tidak mungkin memenuhi definisi terorisme dalam UU Antiterorisme Indonesia.

Alasannya, kelompok bersenjata Papua cenderung melawan polisi dan perwira militer. Sedangkan terorisme didefinisikan sebagai ancaman dan serangan yang menargetkan warga sipil.

"Tetapi undang-undang ini tidak memberikan definisi tentang apa yang diklaim sebagai target terorisme lain seperti lingkungan, akomodasi publik atau fasilitas internasional. Ini membuka kemungkinan bahwa kelompok-kelompok bersenjata di Papua dapat didefinisikan sebagai 'kelompok teroris' karena ini adalah target lainnya," kata Harsono.

Sekadar diketahui, pemerintah mendefinisikan terorisme sebagai "tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam skala besar, dan/atau menyebabkan kerusakan pada objek vital strategis, lingkungan, fasilitas umum atau fasilitas internasional".

"Pasal 6 undang-undang masih mengkriminalisasi kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap 'lingkungan' tanpa memberikan definisi atau klarifikasi apa pun tentang makna 'lingkungan'," kata Harsono.

Menurutnya, undang-undang kontra-terorisme yang jelas adalah menargetkan terhadap kelompok-kelompok dengan senjata yang mencakup komponen bahan peledak, kimia, biologis, mikro-organisme, nuklir, atau radioaktif.

"Itu tidak termasuk kelompok politik, seperti berbagai kelompok separatis Papua, yang mengampanyekan kemerdekaan menggunakan metode non-kekerasan," katanya.

"Undang-undang itu jelas juga tidak termasuk (untuk menindak) senjata tradisional seperti parang, panah dan busur," paparnya.

"Ini mungkin membuat beberapa kebingungan dengan pekerjaan penegakan hukum oleh polisi. Ini terutama bermasalah dalam pengumpulan intelijen," kata Harsono, yang dikutip radionz.co.nz, Senin (28/5/2018).

"(Tetapi) keterlibatan militer mungkin dapat dibenarkan jika teroris Indonesia dapat melakukan serangan seperti apa yang telah dilakukan para jihadis di Marawi, Filipina."(mas)

Sumber: international.sindonews.com

Panglima FPR: Kami mengutuk secara keras penggunaan bendera Israel dalam konvoi di Papua

FPR Kecam Pengibaran Bendera Israel di Papua

Aparat penegak hukum tak boleh berdiam diri melihat pengibaran bendera Israel


JAKARTA -–  Panglima Besar Front Pembela Rakyat (FPR) Nugroho Prasetyo merasa geram dengan peristiwa pengibaran bendera Israel yang dilakukan oleh Sion Kids Center of Papua.

“Kami mengutuk secara keras penggunaan bendera Israel dalam konvoi di Papua. Israel secara nyata telah melakukan penjajahan di bumi Palestina dan itu bertentangan dengan konstitusi kita, pembukaan UUD 1945,” ujar Nugroho dalam siaran pers, Kamis (24/5).
Panglima Besar Front Pembela Rakyat (FPR) Nugroho Prasetyo

Menurut Nugroho, aparat penegak hukum tak boleh berdiam diri melihat pengibaran bendera Israel. Kepolisian, kata dia, harus menindak secara tegas para pelaku berdasar peraturan hukum yang berlaku. Hal itu karena Papua sebagai bagian integral dari NKRI tidak boleh menggunakan simbol-simbol negara lain, selain bentuk dari separatisme.

“Papua merupakan bagian dari NKRI. Penggunaan simbol-simbol negara lain di Papua, selain betuk separatisme, juga ahistoris. Penyatuan Papua ke dalam haribaan NKRI adalah final. Merah Putih harga mati. Maka, kami meminta aparat kepolisian untuk bertindak tegas menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Baca Juga : Negara Federal Republik Papua Barat Kirim Surat Terakhir Untuk Jokowi

Dia melanjutkan, saat ini Satgas "Baret Merah" FPR Papua siap untuk membantu aparat keamanan dalam menegakkan muruah dan kewibawaan negara.

“Akhir Agustus 2018, FPR akan melakukan apel kebangsaan di Stadion Senayan. Apel kebangsaan ini untuk menjaga situasi politik dalam negeri menjelang Pemilu 2019 tetap kondusif. Apel ini akan diikuti oleh 100 BEM se-Jawa,” kata Nugroho.

Baca juga: Rakyat Papua Menuntut Hukum Internasional Atas Pelanggaran HAM yang dilakukan indonesia

Sebelumnya, dalam video yang beredar, tampak beberapa orang berjoget sambil melambaikan bendera Israel di sebuah ruangan besar dan tertutup. Kabarnya, kegiatan itu adalah Kebaktian Budaya ke-12 di Gelanggang Olah Raga Waringin Kotaraja Jayapura. Sementara itu, video lain memperlihatkan massa berkonvoi dengan bus. Di setiap kendaraan tampak satu-dua orang melambaikan bendera Israel.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/18/05/24/p98dit313-fpr-kecam-pengibaran-bendera-israel-di-papua

Pemuda ini Ancam Tembak Jokowi

Ancam tembak Jokowi, pemuda yang ditangkap polisi mengaku hanya bercanda

Anak muda ancam tembak Jokowi

Polisi akhirnya menangkap pemuda yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial Instagram. Pemuda berusia 16 tahun itu diamankan di kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat.

Kepada polisi, pemuda tersebut mengaku hanya bercanda dengan teman-temannya membuat video menghina kepala negara tersebut.

"Jadi anak-anak ini bercanda lucu-lucuan tapi dia tidak tahu efeknya di sana dan kemudian akhirnya polisi juga bisa mengetahui siapa dia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/5) malam.

Argo menjelaskan alasan bercanda pemuda berinisial S tersebut dengan temannya. Argo mengatakan, pemuda itu tengah berkumpul dengan temannya. Temannya menantang apakah dia berani untuk membuat video menghina Presiden Jokowi. Tantangan itu juga sekaligus untuk mencoba apakah video itu akan berujung ke kepolisian.

"Ini merupakan kenakalan remaja. Kenapa? Ya karena pada saat dia berkumpul dengan temannya dia mengatakan bahwa 'kamu berani enggak kamu, nanti kalau berani kamu bisa enggak ditangkep polisi'. Jadi mengetes ini berdua, mengetes polisi. Kira-kira polisi mampu tidak menangkap dia," kata Argo.

Sementara itu, Argo menjelaskan pelaku telah menyesali perbuatannya dan mengaku tak membenci mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Kemudian bahwa yang bersangkutan juga menyesali perbuatannya dan dia tidak bermaksud untuk menghujat Bapak Presiden dan dia juga tidak membenci presiden. Jadi intinya dia hanya lucu-lucuan dengan temen-temennya untuk berlomba itu," kata Argo.

Argo menjelaskan video tersebut telah dibuat sekitar tiga bulan lalu. Sebelumnya, Kepolisian akhirnya menangkap pelaku penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial, Instagram. Pelaku berinisial S, tersebut ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Barat.

"Anggota ke rumahnya, di rumahnya di Jakarta Barat, kembangan (menjemput)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/5) malam.

Saat ditangkap, pria itu mengakui perbuatannya. Sehingga, S dibawa ke Mapolda Metro Jaya dengan didampingi keluarga karena pelaku masih berumur 16 tahun.

"Dateng jam 5 an, bawa kendaraan juga. (Dampingi keluarga) iya, kan di bawah umur," ujarnya. [rzk/merdeka.com]