Pemekaran Kabupaten di Papua Perlu Diprioritaskan

Jayapura, Jubi – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Yahukimo, Agus Yando menilai pemekaran kabupaten di Papua sangat diperlukan dan seharusnya menjadi prioritas untuk mengejar kesenjangan pembangunan yang terjadi antara wilayah barat dan timur Indonesia.
Ketua Komisi C DPRD Yahukimo, Agus Yando (Jubi/Roberth Wanggai)
Ketua Komisi C DPRD Yahukimo, Agus Yando (Jubi/Roberth Wanggai)

“Pemekaran kabupaten ini perlu dan sangat prioritas sehingga suku bangsa Indonesia yang ada di Papua ini perlu merasakan tentang program prioritas yang dicanangkan oleh pemerintah RI untuk Papua,”kata Agus Yando, Senin (29/12) di Jayapura.
Agus Yando menilai pemekaran yang terjadi saat ini tidak adil. Pemekaran dapat terjadi secara berulang-ulang di suku-suku tertentu, tetapi pada suku-suku yang lain tidak. Padahal, mereka sudah mengusulkan lebih dahulu dari suku-suku yang akhirnya mendapatakan pemekaran.
“Kita melihat pemekaran itu hanya di beberapa suku, suku lain yang layak untuk dimekarkan, jadi korban terus. Padahal sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kita ini punya hak yang sama,” kata Agus Yando kesal.
Agus Yando menilai pendapat anggota Dewan Pewakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Papua, Charles Simaremare sebagaimana yang termuat di halaman 4 Koran Jubi, edisi Senin (29/12) bahwa pemekaran perlu dikaji dan dievaluasi tidak tepat dan sangat bertolak belakang dengan semangat dan keinginan akar rumput mengenaI pemekaran.
“Justru program bangsa ini untuk Papua tentang pemekaran, adalah bagaimana supaya mendekatkan pemerintah kepada masyarakat. Kedua adalah bagaimana daerah yang dimekarkan itu bisa membuka kesenjangan pendidikan, kesehatan supaya dimajukan,” kata Agus Yando. Dengan pemekaran, infrastruktur jalan, sumber daya manusia bisa diwujudkan dengan pemekaran tersebut.
Sebelumnya anggota DPD RI, Charles Simaremare mengatakan rencana pemekaran 22 kabupaten dan kota di Papua perlu dikaji dan dievaluasi.
Menurut Charles Simaremare tidak selamanya suatu wilayah dimekarkan, namun bisa saja digabungkan kembali ke kabupaten induk jika dianggap tidak berkembang dan tidak berpotensi berkembang. (Roberth Wanggai)

Sumber : Jubi

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »