Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan

Rilis Bersama Koalisi HAM Papua : Hentikan Penangkapan Sewenang-Wenang, Segera Bebaskan Keempat Warga

Rilis Bersama Koalisi HAM Papua : 
SKP HAM Papua, Garda Papua, PMKRI, LBH Papua dan Forum Independen Mahasiswa (FIM) –WP

Jayapura, 12 Juni 2018

Hentikan Penangkapan Sewenang-Wenang, Segera Bebaskan Keempat Warga

Kronologi Singkat :
Semenjak tanggal 09-10 Juni 2018, kepolisian Timika menangkap 5 orang warga Timika, pada waktu yang berdekatan diberbagai tempat di Kotaa Timika. Kelima warga tersebut yaitu : Titus Kwalik (48), Polce Susgumol (31) Julianus Dekme (31), Alosius Ogolmagai (49) dan Orpa Wanjomal (40).

1. Polce Sugumol ditangkap oleh polisi saat ia dalam perjalanan dari SP Dua menuju Kota Timika, pada 09 Juni, malam hari. Ia ditangkap tanpa surat pemberitahuan dan asalan penangkapan yang jelas, ia kemudian ditahan di Polres Timika dan diinterogasi;

2. Orpa Wanjamol  ditangkap dirumahnya pada tanggal 09 Juni, sekitar pukul 22.00 (bebera jam setelah Polce Sugumol ditangkap). Orpa merupakan Ibu tirinya Polce Sugumol. Orpa ditangkap oleh sejumlah aparat berpakain hitam-hitam. Sejumlah aparat tersebut kerumahnya dan memaksanya mengambil Pistol dan Peluruh milik Polce yang dianulir disimpan dirumahnya, setelah Pistol dan Peluru diberikaan kepada polisi, polisi langsung menahan Orpa dan membawanya ke Polres dan menahanya sampai sekarang. Orpa ditangkap tanpa surat pemberitahuan dan asalan penangkapan yang jelas;

3. Titus Kwalik ditangkap oleh sejumlah aparat dirumahnya di komplek Perumahan Sepuluh, SP Lima, pada tanggal 10 Juni, sekita pukul 03.000. ia ditangkap oleh sejumlah  aparat yang berpakaian hitam-hitam, mengunakan senjata lengkap, dan mengunakan tiga mobil (dua mobil jenis Avanza dan satu mobil Sport PT Freeport).  Sebelum menangkap Titus, aparat terlebih dahulu berdebat dengan istrinya dan memukul istrinya dengan popor senjata badan bagian belakang. Polisi menangkap Titus dan membawahnya ke Polres dan menahanya sampai sekarang. Titus ditangkap tanpa surat pemberitahuan penangkapan dan asalan penangkapan yang jelas;

4. Julianus Dekme dan Alosius Ogolmagai ditankap oleh aparat di rumah Julianus  Dekme, di jalan SP Enam, Kampung Mandiri Nusantara, pada tanggal 10 Juni 2018, pada pukul 03.00. keduanya ditangkap oleh sejumlah aparat berseragam hitam-hitam dengan senjata lengkap. Saat penankapan terjadi : polisi juga memukul Julianus dengan popor senjata di badan bagian belakang sampai badannya berdarah-darah, polisi juga mengambil uangnya sebesar 200 Juta. Julianus dan Alosius ditangkapn dan dibawah ke Polres dan ditanah tanpa surat pemberitahuan penangkapan, dan alasan penangkapan yang jelas.
Setelah ditangkap lebih dari  satu hari, pada tanggal 11 Juni polisi membebaskan Alosius Ogolmagai tanpa penjelasan apapun.

Saat ditangkap (di rumah) dan ditahan (di polres) polisi melakukan kekerasan berlebihan terhadap kelima korban khususnya terhadap para korban laki-laki, berupa menganiaya dan mengintimidasi.
Dari informasi yang kami peroleh, keempat orang warga Timika dari lima orang yang di tangkap pada tanggal 09-10 Juni hingga kini masih ditahan di Polres Timika, keempat para korban tersebut juga mengalami penganiayaan dan intimidasi dari aparat.
Prores penankapan oleh kepolisian terhadap kelima korban tersebut  tidak dilakukan sesuai prosedur hukum formil yang diatur dalam Bab V KUHAP. Tindakan inprosedural ini tentunya merupakan tindakan sewenang-wenang kepolisian yang melanggaar hukum yang tentunya berdampak pada terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kelima warga tersebut. Kepolisian mestinya dalam menegakan hukum wajib mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak korban agar tidak terjadi pelanggaran HAM kelima warga tersebut sebagaimana diatur dalam Perkap No 08/2009 tentang Implementasi Prinsip-prinsi HAM dalam pelaksanaan tugas Polri, serta HAM kelima warta tersebut yang telah dilindungi dalam UU HAM no 39/1999.

Oleh sebab itu kami yang tergabung dalam koalisi HAM Papua : SKP HAM Papua, Garda Papua, PMKRI, LBH Papua dan Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIM WP) menyatakan sikap :

1. Menolak segala bentuk penangkapan sewenang-wenang/tindakan hukum yang inprosedural, tidak sesuai hukum folmil;

2. Keempat para korban diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan dan penghormatan hak-hak para korban;

3. Jika keempat korban tidak terbukti maka kepolisian Timika wajib membebaskan para korban;

4. Hak korban untuk bertemu keluarga dan mendapatkan pendampingan hukum harus dipenuhi oleh kepolisian, dengan tidak menutup akses/mempersulit keluarga dan pendampingan hukum oleh kuasa hukum;

5. Menyerukan kepada lembaga-lembaga HAM untuk mendampingi keempat korban selama dalam proses hukum.


- SKP HAM Papua : Yohanis Mambrasar
- Garda Papua : Baguma
- FIM WP : Siwe
- PMKRI : Benny Bame

Wiranto Bakal Gelar Pertemuan Akbar Bahas Pelanggaran HAM

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersepakat untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Indonesia dalam waktu dekat.

Hal itu ia sampaikan usai pertemuan antara dirinya dengan pihak Komnas HAM di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (23/5).

"Iya, kami sedang brainstorming aja, biasa soal masalah-masalah [HAM]," kata Wiranto.


Guna menindaklanjuti hal tersebut, Wiranto dan Komnas HAM berencana menggelar pertemuan akbar dengan beberapa pihak-pihak terkait, baik pemerintah maupun elemen masyarakat sipil untuk membahas persoalan ini.
Lihat juga: Jokowi Minta Keseimbangan Pencegahan dan Penindakan Terorisme
Salah satu agenda dalam pertemuan itu nantinya bakal membahas masalah dan mencari penyelesaian terbaik terkait pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas.

"Nanti kami akan adakan pertemuan besar lengkap untuk membicarakan masalah dan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dan sebagainya," kata Wiranto.

Meski begitu, Ketua Dewan Pembina Partai Hanura ini enggan untuk membocorkan waktu pelaksanaan dan format pertemuan akbar tersebut.

Ia hanya menyebutkan masing-masing pihak, baik Kemenkopolhukam dan Komnas HAM sedang mempersiapkan dan menyatukan pikiran agar pelaksanaan pertemuan tersebut lancar.

"Tapi nanti, nanti tunggu aja, masing-masing sedang persiapan soal ini ini dulu," kata dia.

Sebelumnya, Wiranto mengaku pemerintah mengalami kesulitan untuk bisa menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu yang terjadi di Indonesia.

Menurutnya, kesulitan yang dihadapi oleh pemerintah tersebut karena sebagian kasus pelanggaran HAM terjadi di masa lalu, sehingga sulit untuk menemukan bukti-bukti.

"Para aparat penegak hukum, apakah itu Komnas HAM, apakah itu kepolisian, kejaksaan, untuk menemukan bukti dan saksi, itu sungguh sangat sulit," kata Wiranto di Jakarta, Kamis (19/10) lalu.

Wiranto menuturkan kementeriannya kerap kali melaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komnas HAM untuk mencari penyelesaian yang tepat terhadap kasus pelanggaran HAM tersebut.

Penyelesaian secara yudisial, lanjutnya sudah sangat sulit untuk dilakukan, sehingga untuk mencegah terjadinya konflik baru di masyarakat maka penyelesaian dilakukan dengan cara nonyudisial atau rekonsiliasi. (lav)

Sumber: www.cnnindonesia.com

Komnas HAM: Kasus Wasior dan Wamena sedang pemeriksaan bukti dan fakta

Infografis korban dugaan pelanggaran HAM berat Wasior-Wamena - dokumen National Papua Solidarity

Jayapura, Jubi – KOMNAS HAM akhir tahun lalu mengatakan bahwa kasus pelanggaran HAM berat Wasior-Wamena, telah mendapat sinyal positif dari Kejaksaan Agung untuk ditindalanjuti menjadi penyidikan. Namun, ternyata berkas-berkas kasus tersebut masih harus dilengkapi jika ingin memenuhi unsur-unsur yang memenuhi pelanggaran HAM Berat sesuai UU No. 26/2000.

Menurut Ketua Komnas HAM RI, Imdadun Rahmat, KOMNAS HAM masih dalam proses pendataan atas dugaan pelanggaran HAM Berat di Papua dan Papua Barat, yakni kasus Wamena Berdarah tahun 2001 dan Wasior Berdarah tahun 2003 silam.

“Soal kesimpulannya tentu tidak bisa kami sampaikan karena ini masih terkait dengan proses pemeriksaan. Jadi, saya hanya bisa kasih kesimpulan sementara bahwa data-data yang kami punya sudah ada. Dan ini dalam proses terus menyempurnakan,” demikian kata Imdadun Rahmat ketika dikonfirmasi Jubi melalui telpon, Senin, (6/3/2017)

Ternyata, salah satu hambatan dari pihak TNI yang masih belum bisa diperiksa. Walaupun demikian, lanjut Imdadun, untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi fakta-fakta lapangan itu sudah dilakukan oleh Komnas HAM.
“Jadi tim Komnas HAM masih sedang berkomunikasi dengan pihak TNI untuk mempermudah dan lebih koperatif,” katanya.

Terpisah, Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy tetap mendesak Pemerintah Indonesia selesaikan kasus Wasior (2001), Wamena (2003) dan Paniai (2014).

“Langkah penyelesaian tersebut harus dilakukan segera, karena sudah menjadi sorotan dunia internasional sejak perwakilan dari tujuh negara Pasifik, yakni Vanuatu, Tonga, Nauru, Palau, Tuvalu, Marshall Island dan Solomon Island pada  sesi reguler ke-34 Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, Rabu (1/3),” ujar Yan dalam pernyataaan persnya yang diterima Jubi Sabtu (4/3).

Komnas HAM, lanjut dia, telah sampai pada kesimpulan bahwa ketiga kasus tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan dapat dihukum berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 200 tentang Pengadilan HAM.

“Saya mendesak Pemerintahan Jokowi memberi dukungan politik yang maksimal kepada KOMNAS HAM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujar dia.

Terpisah Menpolhukam Wiranto menyebut kasus pelanggaran HAM di Wasior dan Wamena, Papua, akan diselesaikan melalui mekanisme yudisial. Ia berkata, Komnas HAM telah melengkapi berkas penyelidikan yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Agung.

Berkas-berkas yang dilengkapi itu antara lain berisi data pelaku, korban, baik sipil maupun bersenjata, visum et repertum korban, dukungan ahli forensik, dan dokumen surat perintah operasi.
"Atas petunjuk Jaksa Agung, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan kembali dan telah mengembalikan berkas tersebut," ujar Wiranto dilansir CNNindonesai.com, Senin (30/1). (*)

Reporter :Abeth You
Sumber: Tabloidjubi.com

Sejumlah Gereja Desak RI Buka Akses bagi Papua

Ilustrasi: Sebuah gereja di Papua. (Foto: worldwatchmonitor.org)

JENEWA,  – Sejumlah gereja mengharapkan Indonesia membuka akses ke Papua bagi sejumlah pihak antara lain jurnalis internasional, peneliti independen, organisasi hak asasi manusia (HAM), dan sejumlah pihak lain.

Harapan tersebut tercermin dalam konsultasi nasional yang diselenggarakan World Council of Churches (WCC) atau Dewan Gereja Dunia dan International Coalition on Papua atau Koalisi Internasional untuk Papua yang berlangsung di Ecumenical Centre, Jenewa, hari Rabu (22/2) dan diberitakan kembali oikoumene.org, pada hari Selasa (28/2).

Direktur Komisi WCC dari Gereja Urusan Internasional (UCLA), Peter Prove, mengutip pernyataan Sekjen WCC, Olav Fykse Tveit, yang mengunjungi Papua pada tahun 2012, mengatakan bahwa ia setuju dengan pernyataan Tveit setelah mengunjungi Papua saat itu.

“Kami mendukung perjuangan hak asasi manusia rakyat Papua. Kami mendesak diakhirinya kekerasan yang terus berlangsung,” kata Prove menirukan pernyataan Tveit.   

“Kami mendukung panggilan keadilan sosial dan ekonomi melalui dialog dan proses politik yang konkret dan berupaya mengatasi akar penyebab masalah ini,” kata Tveit.

Pertemuan tersebut juga dihadiri koalisi masyarakat sipil, pemerhati hak asasi manusia yang menjelaskan saat ini terjadi pelecehan terhadap hak asasi manusia di ujung timur Indonesia tersebut.

Sejumlah peserta perundingan tersebut berpartisipasi di pertemuan ke-34 Human Rights Council yang berlangsung mulai dari Senin (27/2) sampai dengan Jumat (24/3), dan dalam rangka penyusunan Universal Periodic Review (UPR) di Indonesia.

Koalisi Penegakan Sipil Hak Asasi Manusia Papua, Victor Mambor, dan sejumlah organisasi yang menegakkan hak asasi manusia di Papua sering memberi sejumlah rekomendasi bagi Indonesia.

Rekomendasi tersebut, antara lain menuntut akses terbuka ke Papua untuk wartawan internasional dan kelompok-kelompok hak asasi manusia yang mereka sebut memastikan bahwa pelaku polisi dan militer yang bertanggung jawab untuk pelanggaran hak asasi manusia masa lalu di Papua.

Pdt Dr Jochen Motte, dari United Evangelical Mission di Wuppertal, Jerman, mengatakan pada tahun 2005 bersama dengan WCC dan Faith Based Network mampu menerbitkan studi tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya di Papua.

Sekretaris jenderal Pacific Conference of Churches yang berkantor di Fiji, Francois Pihaate, mengatakan gereja-gereja di wilayah tersebut sangat prihatin tentang kekerasan di Papua.

“Bagaimana kita sebagai gereja bisa tahu tentang apa yang terjadi di luar dunia kita sendiri? Itulah mengapa gereja harus dilibatkan,” kata Pihaate.

Anggota misi Indonesia untuk PBB di Jenewa, Denny Abdi, mengatakan – dengan mengacu kepada keterangan anggota Komite Nasional Papua Bersatu, Victor Yeimo – dalam sengketa yang sering terjadi, setidaknya 4.996 orang ditangkap.

Yeimo mengatakan dia telah meminta Presiden Joko Widodo untuk memungkinkan jurnalis internasional memiliki akses ke Papua, namun belum dipatuhi.

“Tidak ada kepercayaan antara rakyat Papua dan pemerintah di Jakarta sehingga tidak mungkin untuk berbicara dari hati ke hati tentang apa yang terjadi,” kata Yeimo.

“Kita harus bicara, karena suara gereja adalah suara kenabian yang menembus batas-batas perdamaian,” kata dia.

Editor : Sotyati
Sumber: SATUHARAPAN.COM

Setara Kritik Kebijakan Jokowi Terkait Pembangunan di Papua

Peneliti bidang HAM Setara Institute Ahmad Fanani Rosyidi saat mempresentasikan laporan Kondisi HAM di Papua tahun 2016 di kantor Setara Institute, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017)

JAKARTA, - Peneliti bidang Hak Asasi Manusia Setara Institute, Ahmad Fanani Rosyidi menilai, langkah politik Presiden Joko Widodo terkait pembangunan di Papua, ambigu.

Menurut Ahmad, Presiden Jokowi melakukan manuver politik dengan membuka kran demokrasi secara parsial.

"Pemerintah secara simbolik telah menunjukkan kepedulian pada penanganan persoalan Papua. Tapi di satu sisi, menurut catatan kami, Presiden tidak memiliki satupun kebijakan konkret dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan kondisi demokrasi di Papua. Terlihat adanya ambiguitas dari langkah politik Presiden," ujar Ahmad, saat jumpa pers di Kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).

Ahmad tidak membantah fakta bahwa selama dua tahun masa pemerintahannya, Presiden Jokowi telah melaksanakan pembangunan infrastruktur di Papua.

Hingga 17 Oktober 2016, Presiden Jokowi sudah lima kali berkunjung untuk mengawasi pembangunan infrastruktur di Papua.

Meski demikian, langkah pemerintah hanya fokus pada pembangunan ekonomi dan infrastruktur.

Baca : Tolak Dialog, Solusi Papua - Perundingan Segitiga

Penanganan Papua terkait hak dan akses keadilan yang sama dengan warga negara Indonesia di daerah lain belum diperhatikan.

Sementara, permasalahan kekerasan politik dan masifnya pelanggaran HAM yang terjadi di Papua cenderung diabaikan dan belum dianggap sebagai persoalan serius oleh pemerintah.


Berdasarkan catatan Setara Institute pada tahun 2015, ada 16 peristiwa pelanggaran HAM di Papua.

Angka tersebut meningkat menjadi 68 peristiwa pada 2016 dengan 107 bentuk tindakan oleh negara melalui aparat keamanan, seperti Polri dan TNI.

Jika dirinci, bentuk tindakan yang kerap dilakukan oleh aparat umumnya berupa penangkapan, penyiksaan, dan kriminalisasi aktivis.

"Hal ini semakin menunjukkan bahwa pemerintah masih menghadirkan pendekatan militeristik dan aksi represif terhadap masyarakat Papua," kata dia.

Langkah politik Presiden yang terkesan ambigu dan kontradiktif, lanjut Ahmad, bisa dilihat dari kebijakan pemberian grasi untuk tahanan politik.

Di satu sisi, Presiden memberikan grasi terhadap enam tapol dan memberikan kebebasan pers asing.

Akan tetapi, di sisi lain, pemerintah melakukan aksi penangkapan secara masif terhadap aksi demonstrasi masyarakat Papua.

Bahkan, Presiden berencana membangun Kodam baru, Mako Brimob, pangkalan Angakatan Laut, dan penambahan pasukan di Papua.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, pemerintah harus merancang suatu kebijakan baru penanganan pelanggaran HAM Papua untuk memperoleh kepercayaan rakyat Papua.

Dengan demikian, dapat tercipta dialog-dialog lanjutan pembangunan Papua yang komprehensif.

Menurut Bonar, pemerintah dan warga Papua perlu mengupayakan dialog terbuka dengan komitmen tinggi untuk memahami Papua secara bersama-sama.

"Pemerintah harus mengedepankan pendekatan dialog dengan meletakkan kehormatan warga Papua, penegakan hukum atas berbagai pelanggaran HAM, dan intervensi kesejahteraan secara berkelanjutan sebagai kunci penanganan Papua yang komprehensif," kata Bonar.

Penulis    : Kristian Erdianto
Editor     : Inggried Dwi Wedhaswary
Sumber: KOMPAS.com

Anggota DPD Tawarkan Penyelesaian Kasus HAM Secara Adat

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK) melakukan aksi Kamisan ke-476 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/1). Aksi tersebut untuk meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. (Foto: Antara)

JAKARTA,  - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Andrianus Garu menawarkan penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dilakukan menggunakan kearifan lokal secara adat.

"Saya mendukung tawaran Menkopolkam Wiranto agar penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat diselesaikan secara non yudisial, namun saya tawarkan bentuknya penyelesaian secara adat, dengan kearifan lokal," kata anggota DPD RI Andrianus Garu di Jakarta, hari Kamis (2/2).

Sebelumnya MenkoPolkam Wiranto menawarkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM dengan non yudisial dengan musyawarah mufakat.

Lebih lanjut Andre menjelaskan bahwa penyelesaian secara adat dengan kearifan lokal masing-masing daerah tidak akan menimbulkan kegaduhan baru.

Andre menjelaskan penyelesaian secara adat lebih cepat, murah dan tidak ada yang merasa kalah atau dikalahkan. Sementara jika penyelesaian secara hukum akan membutuhkan waktu yang panjang, biaya yang besar dan ada kemungkinan munculnya benturan di masyarakat.

"Saya akan menginisiasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara adat ini," kata Andre.

Andre optimis penyelesaian secara adat akan bisa diterima masyarakat.

Selama ini ada tujuh berkas pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia, yaitu kasus Trisakti Semanggi, Tragedi Mei 1998, penghilangan paksa aktivis 1997-1998, Wasior-Wamena, Trisakti Semanggi, Talang Sari Lampung 1989, Peristiwa 1965-1966, dan Penembakan Misterius. (Ant)

Sumber: SATUHARAPAN.COM

PBB Perkuat Upaya Peningkatan HAM

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres berbicara kepada staf PBB di markas PBB di New York, 3 Januari 2017. (Foto: AFP)

NEW YORK,- Menyatakan keprihatinan besar atas diskriminasi, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada hari Jumat (27/1) mengatakan PBB harus memperkuat upayanya untuk meningkatkan hak asasi manusia.

Guterres mengatakan dalam acara peringatan Holocaust bahwa diskriminasi yang dialami para imigran dan pengungsi serta stereotip muslim memungkinkan kebencian yang bahkan lebih ekstrem.

Pernyataannya muncul saat Presiden AS Donald Trump dikabarkan bersiap untuk menangguhkan program pengungsi AS dan menghentikan visa bagi wisatawan dari tujuh negara mayoritas muslim.

“Saya sangat prihatin dengan diskriminasi yang dihadapi para imigran, pengungsi dan minoritas di seluruh dunia. Hari ini, saya melihat stereotip terhadap muslim sangat mengganggu,” katanya kepada Majelis Umum.

“Wacana publik ‘normal baru’ terjadi, ketika prasangka merajalela dan pintu terbuka untuk kebencian yang bahkan lebih ekstrem.”

“Kita perlu waspada,” imbuh Guterres.

“PBB sendiri harus berusaha lebih keras untuk memperkuat mesin hak asasi manusianya dan untuk mendorong peradilan bagi para pelaku kejahatan serius.”

Trump dikabarkan sedang mempertimbangkan rancangan perintah eksekutif yang akan melarang pengungsi Suriah memasuki AS, sementara program pengungsi AS yang lebih luas akan ditangguhkan selama 120 hari.(AFP)

Editor : Eben E. Siadari
Sumber:  SATUHARAPAN.COM

Pelanggar HAM di Papua, Gubernur Lukas: Militer dan Aparat

Ilustrasi: Korban Paniai Berdarah, Desember 2014. (Foto: KBR/Khatarina L.)

Jakarta- Gubernur Papua Lukas Enembe membenarkan banyaknya pelanggaran HAM dan pembunuhan warga Papua setiap tahun. Kata dia, pelakunya adalah aparat keamanan.

Kata dia, hal ini terus menerus terjadi lantaran negara terkesan melakukan pembiaran. Menurutnya, pemerintahan sekarang harus mengambil langkah-langkah strategis untuk menangani masalah ini.

"Bukan dugaan, pembunuhan terjadi setiap tahun di sana. Bukan dugaan, benar dibunuh orang, dibunuh banyak, ini kelemahan kita, tidak pernah diselesaikan. Dibunuh tidak pernah diselesaikan, ini pelanggaran yang luar biasa terjadi bertahun-tahun. Jadi ini yang membuat ini jadi isu internasional, persoalan besar di Papua ini karena pelanggaran HAM yang luar biasa terjadi. (Pelaku?) Iya militer dan aparat. Siapa lagi punya senjata? Harus hentikan, satu nyawa manusia Papua mati, harganya mahal. Kita penduduknya kecil, dibunuh lagi, aduh tambah kecil lagi," kata Lukas Enembe di Hotel Pullman, Thamrin, Jumat (27/1/2017).

Lukas menganggap wajar fenomena menguatnya keinginan warga Papua untuk memisahkan diri dari NKRI. Selain masalah pelanggaran HAM, hal ini juga disebabkan pembangunan di Papua tidak pernah berjalan.

"Papua ini dari dulu ditinggalkan pembangunan, ini daerah yang tertinggal. Itu akibat ketidakpuasan dan seterusnya," imbuhnya.

Lukas mengeluhkan penolakan revisi UU Otonomi Khusus oleh pemerintah dan DPR.

"Ini akan berdampak lebih bahaya di Papua, karena konsep yang paling bagus yang kita ajukan ditolak oleh pemerintah," ucapnya.

Menurut Lukas, permasalahan Papua saat ini telah mendapat perhatian dunia dan menjadi masalah internasional. Ia mencontohkan gerakan seperti Petisi Global Free West Papua yang telah mendapat dukungan dari Parlemen Inggris.

Lukas menyebut, menguatnya aspirasi untuk Papua Merdeka ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Kata dia, kewenangan pemerintah daerah hanya melaksanakan pembangunan

"Jadi masalah Papua sudah menjadi masalah internasional. Kita di daerah tidak punya kewenangan, karena kita diberi tugas untuk membangun demi kesejahteraan Papua. kalau masalah luar negeri, politik, itu kewenangan pemerintah pusat,"  tuturnya.



Editor: Rony Sitanggang
Sumber: http://kbr.id

Human rights: Indonesia, Central African Republic and Burundi

Aparat di asrama, 19 Desember 2016 - kronologi lengkap

PLENARY SESSION Press release - Humanitarian aid / Development and cooperation / External relations  19-01-2017 - 12:27
Parliament condemns growing intolerance towards ethnic, religious and sexual minorities in Indonesia, attacks against peacekeepers in Central African Republic and breaches of human rights in Burundi, in three resolutions voted on Thursday.

Indonesia: the cases of Hosea Yeimo, Ismael Alua and the Governor of Jakarta

The European Parliament expresses deep concern about the case brought against the Governor of Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, better known as Ahok, who was charged with blasphemy on 16 November 2016 in connection with a reference he made to a Qur’an verse during a campaign speech in late September 2016. If convicted, Ahok could face up to five years’ imprisonment under Indonesia’s blasphemy law.

MEPs welcome the recent release on bail of Papuan political activists Hosea Yeimo and Ismael Alua, who were detained and charged with “rebellion” under the Indonesian Criminal Code, following peaceful political activities during which at least 528 people, including children, were arrested on 19 December 2016 in cities across Indonesia. Legal proceedings of the case continue and if convicted, they could face up to life imprisonment.

MEPs call on the authorities of Indonesia to drop all charges against all Papuan activists charged solely for peacefully exercising their human right to freedom of expression. They are concerned about the growing intolerance towards ethnic, religious and sexual minorities in Indonesia and call upon its authorities to bring all its laws, including its “blasphemy laws” and “rebellion laws”, into conformity with its obligations under international human rights law.

Attacks against peacekeepers in Central African Republic

The European Parliament strongly condemns violations of international human rights in the Central African Republic (CAR), including arbitrary killings, sexual violence, inhuman treatment and aggression against civilians and peacekeepers, as well as the loss of livelihood and property. They call on the CAR government to launch “prompt and impartial investigations” into such cases and to prosecute those responsible appropriately.

Parliament welcomes the efforts of CAR President Touadéra and his government to foster peace and reconciliation in the country, against a backdrop of long-term underdevelopment, fragility and several years of armed conflict. MEPs encourage the government to intensify its peacebuilding efforts, in particular through dialogue with the armed groups SSR and DDRR.

MEPs further commend the authorities for their efforts in enhancing credibility and transparency, after the peaceful holding of combined elections on 14 February 2016 in the CAR. They note that this peaceful election procedure, as well as significant voter turnout, constitute “real successes for the political transition process”.

Human rights violations in Burundi

MEPs express deep concern over the worsening political and security situation in Burundi, condemning the violence taking place there since 2015. They call for perpetrators to be brought to justice through a thorough and independent inquiry into widespread abuses, which include death, torture, targeted violence against women, such as collective rape, harassment and imprisonment of thousands of people, forced displacement of hundreds of thousands of Burundians, arbitrary arrests and illegal detentions.

The European Parliament is very worried by the passing of two laws, on 23 and 28 December 2016, which impose tighter controls on both domestic and international NGOs in the country. As a result of these laws, the human rights organisation Ligue Iteka has been banned from operating in Burundi.

Parliament urges the Burundian authorities to reconsider the decision to adopt these laws, and reminds them of their obligations to guarantee, protect and promote the fundamental rights of citizens as per the African Charter on Human and Peoples' Rights.

Procedure:  Non-legislative resolutions
REF. : 20170113IPR58032
Updated: (19-01-2017 - 13:04

Sumber: http://www.europarl.europa.eu

Ajakan kepada Perempuan Berkontribusi Selesaikan Masalah HAM

Komisioner HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) Dinna Wisnu. (Foto: Dok satuharapan. com/akun Twitter Dinna Wisnu)

JAKARTA, - Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) mengajak lebih banyak perempuan berkontribusi dalam bidang politik dan pengambilan kebijakan untuk menangani berbagai persoalan HAM di kawasan.

Dalam diskusi berjudul "Women and Politics" yang diselenggarakan di Pusat Kebudayaan Amerika Serikat @america di Jakarta, Selasa (17/1) malam, Komisioner AICHR, Dinna Wisnu, menjelaskan keterlibatan perempuan dalam penyelesaian masalah HAM masih terbatas pada isu perempuan dan anak, sementara untuk isu-isu yang lebih strategis seperti politik, keamanan, dan ekonomi, keterlibatan perempuan masih minim.

"Itu sebabnya sempat ada pandangan bahwa perempuan dalam HAM pasti bicara tentang gender, orang tidak melihat bahwa kontribusi perempuan dalam HAM bisa bermanfaat bagi semua orang," kata Dinna.
Sejak terpilih menjadi wakil Indonesia untuk AICHR, Dinna berupaya mendobrak kekeliruan persepsi tersebut dengan mengajak seluruh perempuan ASEAN bicara tentang isu-isu yang biasa ditangani oleh laki-laki.

Tanpa keterlibatan perempuan, menurut dia, isu HAM seperti penganiayaan dan perdagangan manusia tidak akan bisa diselesaikan.
Sebagai sebuah komunitas besar, setiap anggota masyarakat ASEAN harus berhenti mengkotak-kotakkan persoalan HAM berdasarkan gender karena bahkan isu menyangkut perempuan dan anak sekalipun, harus ditangani melalui pemahaman lintas sektoral.

"Kunci gerakan penegakan HAM terletak pada upaya untuk membangun hubungan lintas ilmu, lintas kelompok, dan lintas kepentingan," ujar Direktur Program Pascasarjana Universitas Paramadina itu.

Mengingat begitu beragamnya persoalan HAM di ASEAN mulai dari isu perempuan dan anak, disabilitas, kesehatan, pendidikan, pemilihan umum, hingga penganiayaan dan hukuman mati, maka setiap anggota masyarakat ASEAN harus menanamkan kepedulian dalam diri masing-masing bahwa HAM berkaitan erat dengan diri dan keluarganya.

"HAM itu bukan beban melainkan keseharian yang harus diterapkan dalam kebijakan publik," kata Dinna. (Ant)

Editor : Sotyati
Sumber: SATUHARAPAN.COM