Komnas HAM: Kasus Wasior dan Wamena sedang pemeriksaan bukti dan fakta

Infografis korban dugaan pelanggaran HAM berat Wasior-Wamena - dokumen National Papua Solidarity

Jayapura, Jubi – KOMNAS HAM akhir tahun lalu mengatakan bahwa kasus pelanggaran HAM berat Wasior-Wamena, telah mendapat sinyal positif dari Kejaksaan Agung untuk ditindalanjuti menjadi penyidikan. Namun, ternyata berkas-berkas kasus tersebut masih harus dilengkapi jika ingin memenuhi unsur-unsur yang memenuhi pelanggaran HAM Berat sesuai UU No. 26/2000.

Menurut Ketua Komnas HAM RI, Imdadun Rahmat, KOMNAS HAM masih dalam proses pendataan atas dugaan pelanggaran HAM Berat di Papua dan Papua Barat, yakni kasus Wamena Berdarah tahun 2001 dan Wasior Berdarah tahun 2003 silam.

“Soal kesimpulannya tentu tidak bisa kami sampaikan karena ini masih terkait dengan proses pemeriksaan. Jadi, saya hanya bisa kasih kesimpulan sementara bahwa data-data yang kami punya sudah ada. Dan ini dalam proses terus menyempurnakan,” demikian kata Imdadun Rahmat ketika dikonfirmasi Jubi melalui telpon, Senin, (6/3/2017)

Ternyata, salah satu hambatan dari pihak TNI yang masih belum bisa diperiksa. Walaupun demikian, lanjut Imdadun, untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi fakta-fakta lapangan itu sudah dilakukan oleh Komnas HAM.
“Jadi tim Komnas HAM masih sedang berkomunikasi dengan pihak TNI untuk mempermudah dan lebih koperatif,” katanya.

Terpisah, Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy tetap mendesak Pemerintah Indonesia selesaikan kasus Wasior (2001), Wamena (2003) dan Paniai (2014).

“Langkah penyelesaian tersebut harus dilakukan segera, karena sudah menjadi sorotan dunia internasional sejak perwakilan dari tujuh negara Pasifik, yakni Vanuatu, Tonga, Nauru, Palau, Tuvalu, Marshall Island dan Solomon Island pada  sesi reguler ke-34 Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, Rabu (1/3),” ujar Yan dalam pernyataaan persnya yang diterima Jubi Sabtu (4/3).

Komnas HAM, lanjut dia, telah sampai pada kesimpulan bahwa ketiga kasus tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan dapat dihukum berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 200 tentang Pengadilan HAM.

“Saya mendesak Pemerintahan Jokowi memberi dukungan politik yang maksimal kepada KOMNAS HAM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujar dia.

Terpisah Menpolhukam Wiranto menyebut kasus pelanggaran HAM di Wasior dan Wamena, Papua, akan diselesaikan melalui mekanisme yudisial. Ia berkata, Komnas HAM telah melengkapi berkas penyelidikan yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Agung.

Berkas-berkas yang dilengkapi itu antara lain berisi data pelaku, korban, baik sipil maupun bersenjata, visum et repertum korban, dukungan ahli forensik, dan dokumen surat perintah operasi.
"Atas petunjuk Jaksa Agung, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan kembali dan telah mengembalikan berkas tersebut," ujar Wiranto dilansir CNNindonesai.com, Senin (30/1). (*)

Reporter :Abeth You
Sumber: Tabloidjubi.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »