Uang tuntutan kerugian materiil itu disebut Kamilov akan dibagikan kepada masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan atas kebocoran data.
"Jadi setiap pengguna akan mendapatkan Rp 10 Juta sebagai ganti rugi imaterial dan Rp 20 ribu sebagai rugi material. Karena kami anggap rugi imaterial itu sangat merugikan," jelas Ketua LPMII Kamilov Sagala saat dihubungi via telepon, Rabu (23/5).
Dikalikan seluruh pengguna Facebook di Indonesia, muncullah angka tuntutan kerugian tersebut," lanjutnya.
Kumpulkan pengguna
Kamilov menjelaskan LPMII dan IDICTI akan mengadakan kopi darat dengan seluruh pengguna Facebook di Indonesia awal Agustus nanti.
Kamilov berharap 25 persen dari 130 juta pengguna akun Facebook bisa datang ke Jakarta agar bisa didata. Kamilov mengatakan para pengguna yang terdata akan mendapatkan penggantian rugi dari Facebook.
Sebelumnya, Facebook sempat menyebut bahwa pengguna yang terimbas penyalahgunaan data Cambridge Analytica ini akan mendapat pemberitahuan di laman Facebook mereka. Meski demikian, Facebook tidak mengumumkan ke publik mengenai data siapa saja yang terimbas hal tersebut.
Edukasi kerugian
Selain itu, Kamilov mengatakan kopi darat ini digunakan sebagai ajang edukasi mengenai kerugian yang diterima oleh pengguna Facebook di Indonesia.
"Kami melihat pengguna Facebook tidak paham dalam kebocoran data ini. Mereka anggap tidak ada kerugian, padahal banyak yang dirugikan. Kami IDICTI dan LPMII paham betul dari segi sisi kerugian apa yang diterima para pengguna Facebook. Maka kita akan informasikan kepada mereka," kata Kamilov.
Sebelumnya LPMII dan IDICTI dua lembaga di Indonesia menuntut Facebook dan Cambridge Analytica terkait kebocoran data yang pengguna Facebook di Indonesia. Saat ini, persidangan atas gugatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 21 Agustus 2018.
Facebook dianggap gagal melindungi data 1.096.666 pengguna Facebook Indonesia dari kebocoran. Selain itu, Facebook juga tidak memberikan pemberitahuan pada pengguna mengenai kebocoran data tersebut seperti yang tertera dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Tuntutan kerugian tersebut akan dibagikan kepada masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan atas kebocoran data. Kamilov mengatakan kerugian ini dihitung dari kerugian yang didapatkan pengguna Facebook di Indonesia yang dirugikan dalam skandal kebocoran data Facebook yang melibatkan Cambridge Analytica. (eks)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/