Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

LAWAN MILITERISME! Seret Penjahat Perang Nduga ke Mahkamah Pidana Internasional dan Selengarakan Hak Menentukan Nasib Bagi Bangsa Papua"

LAWAN MILITERISME

"Seret Penjahat Perang Nduga Ke Mahkamah Pidana Internasional dan Selengarakan Hak Menentukan Nasib Bagi Bangsa Papua"


Oleh: Wissel Van Nunubado


PENDAHULUAN

Militerisme adalah paham yang mengutamakan pendelatan militer dalam rangka menpertahankan kekuasaan. Militer merupakan tentara. Sedangkan tentara adalah orang-orang yang dilatih untuk berperang.

Mengingat militerisme adalah paham maka yang pasti paham itu bisa ada dalam pikiran orang-orang yang bukan militer. Mereka itu akan sangat jelas saat konflik bersenjata mereka akan bertindak sebagai sukarelawan atau milisi.
Dengan demikian maka prinsipnya lawan militerisme maka yang dilawan adalah siapapun orang dari kelompok manapun yang berwatak militerisme. Pada prinsipnya perjuangan lawan militerisme bertumpu pada penghormatan terhadap HAM karena menurut mereka Konflik Bersenjata tidak menyelesaikan masalah pokok dan justru melaluinya melahirkan persoalan baru sehingga dalam persoalan politik para pengusung tuntutan Lawan Militerisme cenderung memilih Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai mekanisme penyelesaian soal yang beradab.

Pada prinsipnya Konflik bersenjatan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri dijamin dalam hukum internasional. Dengan demikian kedua alternatif penyelesaian itu diakui secara internasional. Untuk diketahui bahwa Lawan Militerisme adalah tuntutan yang diusung untuk melawam segala tindakan yang dilakukan oleh orang-orang yang berwatak militerisme.


FAKTA KASUS NDUGA

Apapun alasannya konflik senjata antara TNI/Poliri vs TPN PB merupakan implementasi dari paham militerisme. Alibi penegakan hukum ala TNI/Polri yang menyebutkan TPN PB sebagai sipil bersenjata merupakan dalil untuk menghindari penegakan hukum Konvensi Jenewa Tahun 1949 dalam konflik bersenjata di nduga.

Dengan melihat korban hak hidup baik dipihak TNI/Polri dan TPN PB serta masyarakat sipil dan juga melihat korban hak atas rasa aman masyarakat sipil baik 50 KK penduduk kampung alguru serta Ratusan warga nduga yang mengungsi ke kabupaten asmat, mimika, jayawijaya dan lain-lain serta terhambatnya pemenuhan kebutuhan pokok (sandan, pangan dan papan) akibat konflik bersenjata menunjukan bukti keganasan implementasi watak militerisme.
Melalui usaha masyarakat sipil yang memperjuangkan pemenuhan HAM Masyatakat Sipil di Nduga kemudian ditangapi miring oleh Militer Indonesia semakin menunjukan watak kebinatangan manusia yang terkandung dalam paham militerisme itu. Watak kebinatangan itu terlahir dari prinsip manusia adalah serigala bagi manusia lainnya yang hanya dapat ditemukan dalam pikiran orang-orang yang berpaham militerisme.

Seruan Lawan Militerisme dalam kasus nduga adalah sikap yang ditujukan untuk melawan TNI/Polri dan TPN PB yang memilih Konflik Bersenjata dalam menyelesaikan persoalan. Selanjutnya melalui Lawan terhadap militerisme masyarakat sipil ingin menyelamatkan masyarakat sipil nduga yang HAMnya terjebak dalam Konflik Bersenjata. Selain itu, masyarakat sipil juga berambisi mengeluarkan manusia dari jebakan kebinatangan manusia yang hidup dalam paham militerisme.

Dalam rangka penyelesaian persoalan pokok masyarakat sipil mengusulkan mekanisme HAK MENENTUKAN NASIB yang dijamin dalam hukum internasional sebagai penganti Konflik Bersenjata.

Perjuangan masyarakat sipil dengan misi Lawan Militerisme merupakan upaya advokasi HAM yang ditujukan untuk mengkampanyekan prinsip non kekerasan yang dijamin dalam Prinsip Johanesburg. Atas dasar itu jika usaha masyarakat sipil dibungkam maka dapat disimpulkan bawah para penganut paham militerisme menginginkan hidupnya kebinatangan manusia dalam bangunan kemanusiaan yang beradab.


PENUTUP

Sudah saatnya keberadaban manusia dikedepankan dalam menyelesaikan persoalan pokok di papua. Cara-cara yang dipraktekan oleh penganut paham militerisme sudah sewajibnya dikesampingkan dalam rangka penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di muka bumi ini.

Pada prakteknya jika TNI/Polri dan TPN PB masih ingin melangsungkan konflik bersenjata maka diwajibkan untuk memberlakukan prinsip-prinsip hukuk perang internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Prinsp Siracusa dan Prinsip Johanesburg. Selanjutnya apabila ada pelanggaran hukum internasional maka diwajibkan untuk menuntut pada Pengadilan Pidana Internasional karena korban Konflik Bersenjata merupakan tindak pidana internasional tentang Kejahatan Perang sebagaimana diatur dalam Statuta Roma tentang Mahkama Pidana Internasional. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi HAM dalam Konflik Bersenjata.

Meskipun demikian sebagai masyarakat sipil pengusung tuntutan Lawan Militerisme secara esensial akan tetap tidak sepakat dengan Konflik Bersenjata karena dalam sejarah konflik bersenjata di dunia yang tersisa hanyalah darah dan air mata masyarakat sipil yang akan mengukir menara kebinatangan manusia diatas prinsip penghargaan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat dalam bumi manusia.

Sudah saatnya masyarakat sipil mengangkat  Bendera Lawan Militerisme secara tinggi-tinggi untuk memulihkan manusia dari virus kebinatangan manusia sambil menghapus prinsip manusia sebagai serigala bagi manusia lainnya dengan cara menyelengarakan HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI BANGSA PAPUA.

Untuk mengakhiri tulisan ini akan dikutip pernyataan Bapak Bangsa Papua Alm. Dort Theis Hiyo Eluwai sebagai berikut : "Jika papua merdeka, saya akan mendesak dunia internasional untuk mengubah pabrik senjata menjadi pabrik makan untuk dibagikan kepada masyarakat yang kelaparan"


Kritikanmu Adalah Pelitaku

HUKUM INDONESIA TIDAK MELARANG DISKUSI. JUSTRU PENGEPUNGAN DAN PEMBUBARAN DISKUSI YANG MELANGAR HUKUM INDONESIA

HUKUM INDONESIA TIDAK MELARANG DISKUSI. JUSTRU PENGEPUNGAN DAN PEMBUBARAN DISKUSI YANG MELANGAR HUKUM INDONESIA

Oleh: Wissel Van Nunubado

"Aparat Kemanan Surabaya apa dasar hukum pembatasan Diskusi ?. Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya adalah fakta Diskriminasi Rasisme yang melembaga dalam tubuh Institusi TNI, POLRI dan POL PP di Surabaya"

Pada tanggal 6 Juli 2018, Pukul 20:00 malam, gabungan Aparat Keamanan baik TNI, POLRI dan POL PP Surabaya mengepung Asrama Mahasiswa Papua di, Kalasan, Surabaya. Pengepungan itu, dilakukan saat Mahasiswa Papua hendak melakukan diskusi tentang “Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Tragedi Biak Berdarah 1998” di Asrama Mahasiswa Papua.

Dalam pengepungan itu, bukan hanya mahasiswa papua yang terkepung, ada juga 3 (tiga) orang Pengacara Publik LBH Surabaya yang terkepung dan bahkan yang lebih parah lagi ada satu Pengacara Publik Kontras Surabaya yang dipukul (Pasal 170 KUHP). Selain itu, ada satu orang perempuan yang menjadi korban pelecehan (Pasal 289 KUHP) atas tindakan Aparat keamanan yang mengepung asrama mahasiswa papua.

Tindakan pengepungan ini merupakan tindakan kedua yang dilakukan oleh gabungan Aparat Kemanan tersebut. Sebelumnya, mereka mengepung Asrama Mahasiswa Papua pada tanggal 1 Juli 2018 saat mahasiswa papua hendak menyelenggarakan diskusi peringari hari bersejarah bangsa papua (Proklamasi Negara West Papua, 1 Juli 1971). Atas tindakan diatas, dapat diduga bahwa anggota TNI, POLRI dan POL PP di surabaya jelas-jelas sudah memiliki rencana untuk membungkam ruang demokrasi terhadap segala aktifitas kebebasan berekpresi Mahasiswa Papua di Surabaya.

Berkaitan dengan kegiatan berkumpun dan diskusi merupakan hak konstitusi warga negara sebagaimana dijalamin dalam aturan, yaitu “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarlan pendapat (Pasal 28e ayat 3, UUD 1945) lebih lanjut "setiap orang berhak berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai" (Pasal 24, UU No 39 Tahun 1999). Selain itu, "hak untuk berkumpul secara damai harus diakui" (pasal 21, UU No 12 Tahun 2005). Secara praktis dalam kontek berkumpul dan berapat untuk melakukan kegiatan ilmiah (diskusi, seminar, dll) merupakan kegiatan yang tidak perlu berikan surat pemberitahuan (Pasal 10 ayat 4, UU No 9 Tahun 1998). Dalam rangka mengimplementasi hak konstitusional diatas, UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa : "perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara terutama pemerintah" (Pasal 28i ayat 4, UUD 1945).

Sesuai dengan tanggungjawab negara terutama pemerintah diatas dalam konteks pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Di Surabaya pada tanggal 1 Juli 2018 dan malam ini 6 Juli 2018 menunjukam secara jelas bahwa “Pemerintah Daerah Surabaya melalui Aparat Keamanan dalam hal ini TNI, Polri dan POL PP surabaya secara terang-terang dan terencana melakukan pelanggaran pasal 28e ayat (3) UUD 1945, pasal 24 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999. Atas dasar tindakan pengepungan itu menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Surabaya melalui Aparat Kemananannya tidak menjalankan tanggungjawab perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan HAM. Diatas itu, mereka bahkan melakukan tindakan penganiayaan (Pasal 170 KUHP dan tindakan pelecehan seksual (Pasal 289 KUHP).

Melalui peristiwa pengepungan dan pembatasan berkumpul dan berdiskusi pada tanggal 1 Juli 2018 dan 6 Juli 2018 di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya menjadi fakta pelanggaran HAM terhadap mahasiswa papua di Surabaya yang dilakukan berdasarkan pendekatan diskriminasi rasial yang dilakukan secara terencana oleh TNI, POLRI dan POL PP di Surabaya. Berdasarkan itu maka dapat disimpulkan bahwa “TNI, POLRI dan POL PP di surabaya secara sadar dan terencana melanggar UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik”.

Atas tindakan tersebut maka ditegaskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapori, Panglima TNI, Gubernur Jawa Timur untuk segerah :

1. Tangkap dan Hukum semua anggota TNI, Polri dan POL PP yang melakukan tindakan pelanggaran UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik melalui tindakan pengepungan asrama mahasiswa papua surabaya berdasarkan diskriminasi rasial;

2. Tangkap dan Adili aparat keamanan (TNI/POLRI/POLPP) pelaku penganiayaan (351 KUP junto 170 KUHP) terhadap anggota Kontras Surabaya saat pengepungan asrama mahasiswa papua di surabaya;

3. Tangkap dan Adili aparat keaman (TNI/POLRI/POLPP) yang melakukan tindakan Pelecehan (Pasal 289 KUHP) terhadap perempuan saat pengepungan asrama mahasiswa papua di surabaya

4. Copot PANGDAM TNI di Jawa Timur, KAPOLDA Jawa Timur, KASAT POL PP Propinsi Jawa Timur yang membiarkan anggota TNI, POLRI dan POL PP melakukan pelanggaran UU No 40 Tahun 2008 terhadap mahasiswa papua di surabaya pada tanggal 1 Juli 2018 dan 6 Juli 2018;

5. Mendidik seluruh anggota TNI, POLRI, Pol PP tentang tata cara melindungi, menghargai, mengormati dan menegakkan HAM Warga sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU No 8 Tahun 1998, UU No 39 Tahun 1999, UU No 12 Tahun 2005 yang berlaku diseluruh wilayah indonesia khususnya bagi Mahasiswa Papua di Surabaya.

HENTIKAN
INSTITUSIONALISME DISKRIMINASI RASIME TERHADAP MAHASISWA PAPUA DALAM TUBUH TNI, POLRI DAN POL PP DI SURABAYA (JAWA TIMUR)

Siapa Yang Salah? Pramugari Lion Air atau Frantinus Sigiri

SIAPA YANG SALAH
PRAMUGARI LION AIR ATAU FRANTINUS SIGIRI

Oleh:  Wissel Van Nunubado

PENDAHULUAN

Pasca isiden bom bunuh diri di surabaya dan diikuti dengan beberapa peristiwa penyergapan serta informasi yang mengembar-gemborkan tentang ancaman bom dan bahaya terorisme rupanya menghantui alam pikir setiap warga negara indonesia sehingga terlihat jelas trauma yang berlebihan jika mendengar kata bom ataupun teroris. Sudah pasti sikap Pramugari Lion Air atas informasi yang diperoleh dari salah satu penumpan atas nama Frantinus Sigir (FS) dalam pesawat lion air yang berujung pada kepanikan yang membuat beberapa penumpang luka-luka di bandar udara pontianak peristiwa tersebut merupakan satu kesatuan dari trauma bom atau teroris yang dimaksudkan diatas.

Meskipun demikian sikap pihak berwenang mentersangkakan penumpang FS wajib dikritisi kembali sebab yang berperan aktif sehingga berujung pada kepanikan adalah pramugari lion air dan penumpang FS sehingga jika ingin ditersangkakan maka baik pramugari dan FS secara bersama-sama ditersangkakan. Melalui pentersangkaan penumpang FS kemudian menunjukan fakta ketidakprofesionalan aparat dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus diatas. Hal itu didasarkan pada rumusan pasal 54, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Melalui pentersangkaan FS Sikap melahirkan fakta pihak berwenang khususnya pihak kepolisian mengorbankan HAM warga negara ketika pihak kepolisian dalam melakukan tugas-tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Selain itu, secara otomatis melahirkan pelanggaran PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.
Satuhal yang mungkin luput dari pantauan adalah FS adalah seorang penumpang yang telah membayar tiket. Pertanyaannya adalah bagaiman dengan tiketnya dan apakah FS sudah mendapatkan pelanan dari Lion Air atau tidak sesuai dengan tujuan pembelian tiket tersebut ?.

ANALISIS HUKUM (Jika FS jadi Tersangka Maka Pramugari Juga Wajib jadi Tersangka)

Berdasarkan pemberitaan disimpulkan bahwa kronologisnya sebagai berikut : “pramugari lion air yang salah mendengarkan informasi dari sehingga berujung Pramugari mengambil sikap membuka pintu darurat yang berujung pada ketidaknyamanan penerbangan lion air dibandara pontianak beberapa waktu lalu”.

Melalui kronologi singkat itu sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa Pramugari dan FS sama-sama melakukan tindakan yaitu : “FS memberikan informasi dan pramugari menerima informasi dan selanjutnya pramugari mengambil tindakan yang membuat penumpang lain panik”. Atas rician itu sudah dapat disimpulkan bahwa kedua subjek hukum baik Pramugari dan FS sama-sama melakukan tindakan pelanggaran hukum.

Sesuai dengan kesimpulan itu semestinya FS dan Pramugari sama-sama melakukan tindakan yang menganggu kenyamanan penumpang pesawat lion air. Atas tindakan itu FS dan Pramugari sama-sama melakukan pelanggaran Pasal 54, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Agar lebih jelasnya maka akan diuraikan isu pasal 54 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sebagai berikut :

Pasal 54
setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:
a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
d. perbuatan asusila;
e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan

Sesuai dengan keterangan setiap orang di dalam pesawat udara diatas sudah dapat disimpulkan bahwa dimaksudkan kepada Penumpang, Pramugari dan Pilot. Eksistensi subejek setiap orang tersebut disebutkan berdasarkan pada definisi setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 55 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Berdasarkan definisi yuridis tersebut, jika pihak berwenang ingin menegakan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan khususnya mengunakan pasal 54 selayaknya diberlakukan kepada seluruh pihak baik penumpang, pramugari dan pilot.
Dengan demikian semestinya FS dan Pramugari sama-sama melakukan pelanggaran Pasal 54, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

PELANGGARAN HAM (FS tersangka adalah Fakta Diskriminasi Didepan Hukum)

Dengan hanya menetapkan FS sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 54, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menunjukan pihak berwenang dalam melakukan tindakan pelanggaran Pasal 5 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut :

Pasal 5 ayat (1)
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum

Melalui fakta tersebut maka secara terang-terang pihak kepolisian yang telah mentersangkakan FS telah melakukan Pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Impelementasi Standar dan Pokok-Pokok HAM dalam Tugas-Tugas Kepolisian Republik Indonesia dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Kepolisian Republik Indonesia.

KESIMPULAN

Pihak kepolisian diwajibkan untuk profesional dalam melihat kasus ini, jangan memanfaatkan kondisi euforia bom dan teroris sebagai dasar untuk mengkriminalkan FS yang tidak bersalah.

Jika ingin menegakan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan secara profesional maka FS dan pramugari lion air sama-sama ditetapkan menjadi tersangka atas tindakan pelanggaran pasal 54. Ingat bahwa FS adalah warga negara yang telah melakukan perjanjian jual beli tiket dengan PT. Lion Air, dengan tidak jadi berangkatnya FS telah menunjukan fakta tindakan wan prestasi atas perjanjian jual beli tiket yang terjadi antara FS dan PT. Lion Air karena FS tidak jadi berangkat ke papua.

Akhirnya disimpulkan bahwa untuk menjaga keadilan yang beradab dalam negara hukum indonesia dan menghindari tindakan diskriminasi penegakan hukum maka segerah bebaskan FS dari status tersangkn dan pihak lion air segera memberikan tiket kepada FS untuk pulang ke papua.

BEBASKAN FS DARI STATUS TERSANGKA
JIKA FRANTINUS SIGIRI TETAP JADI TERSANGKA
MAKA PRAMUGARI LION AIR JUGA WAJIB JADI TERSANGKA
SEBAGAI WUJUD IMPLEMENTASI ASAS PERSAMAAN DI DEPAN HUKUM

Referemsi :
1. Kronologis dalam : http://bogor.tribunnews.com/2018/05/29/pramugari-lion-air-disebut-salah-dengar-saat-bicara-dengan-sarjana-wamena-bukan-bom-tapi-ini?
2. UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
3. UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM
4. PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Kepolisian Republik Indonesia
5. Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Impelementasi HAM Dalam Tugas-Tugas Kepolisian

Dituntut Miliaran, Korban Facebook Bakal Dapat Rp.10 Juta

Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak penggugat Facebook meminta ganti rugi material sebesar Rp 21,9 miliar dan ganti rugi imaterial Rp10,9 triliun.

Uang tuntutan kerugian materiil itu disebut Kamilov akan dibagikan kepada masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan atas kebocoran data.

"Jadi setiap pengguna akan mendapatkan Rp 10 Juta sebagai ganti rugi imaterial dan Rp 20 ribu sebagai rugi material. Karena kami anggap rugi imaterial itu sangat merugikan," jelas Ketua LPMII Kamilov Sagala saat dihubungi via telepon, Rabu (23/5).


Dikalikan seluruh pengguna Facebook di Indonesia, muncullah angka tuntutan kerugian tersebut," lanjutnya.

Kumpulkan pengguna


Kamilov menjelaskan LPMII dan IDICTI akan mengadakan kopi darat dengan seluruh pengguna Facebook di Indonesia awal Agustus nanti.

Kamilov berharap 25 persen dari 130 juta pengguna akun Facebook bisa datang ke Jakarta agar bisa didata. Kamilov mengatakan para pengguna yang terdata akan mendapatkan penggantian rugi dari Facebook.

Sebelumnya, Facebook sempat menyebut bahwa pengguna yang terimbas penyalahgunaan data Cambridge Analytica ini akan mendapat pemberitahuan di laman Facebook mereka. Meski demikian, Facebook tidak mengumumkan ke publik mengenai data siapa saja yang terimbas hal tersebut.

Edukasi kerugian


Selain itu, Kamilov mengatakan kopi darat ini digunakan sebagai ajang edukasi mengenai kerugian yang diterima oleh pengguna Facebook di Indonesia.

"Kami melihat pengguna Facebook tidak paham dalam kebocoran data ini. Mereka anggap tidak ada kerugian, padahal banyak yang dirugikan. Kami IDICTI dan LPMII paham betul dari segi sisi kerugian apa yang diterima para pengguna Facebook. Maka kita akan informasikan kepada mereka," kata Kamilov.


Sebelumnya LPMII dan IDICTI dua lembaga di Indonesia menuntut Facebook dan Cambridge Analytica terkait kebocoran data yang pengguna Facebook di Indonesia. Saat ini, persidangan atas gugatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 21 Agustus 2018.

Facebook dianggap gagal melindungi data 1.096.666 pengguna Facebook Indonesia dari kebocoran. Selain itu, Facebook juga tidak memberikan pemberitahuan pada pengguna mengenai kebocoran data tersebut seperti yang tertera dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Tuntutan kerugian tersebut akan dibagikan kepada masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan atas kebocoran data. Kamilov mengatakan kerugian ini dihitung dari kerugian yang didapatkan pengguna Facebook di Indonesia yang dirugikan dalam skandal kebocoran data Facebook yang melibatkan Cambridge Analytica. (eks)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/

Dua Anggota Polisi Pelaku Pemukulan Mando Mote Ditahan & Akan Dibawa Ke Polda Papua Jalani Pemeriksaan

Dua Oknum Polisi Pelaku Pemukulan Terhadap Mando Mote Ditahan dan Akan Dibawa Ke Polda Papua Untuk Jalani Pemeriksaan

Buntut kasus pemukulan oleh sejumlah oknum anggota Kepolisian kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Dinas Pertanian Kabupaten Deiyai, Mando Mote, 2 pelaku langsung ditahan dan akan segera dibawa ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan.


Hal ini dikatakan Kapolres Nabire kepada Nabire.Net, minggu siang 6 Mei 2018.

“Benar pak. Kami sudah periksa dan langsung kami tahan untuk selanjutnya akan dibawa ke Polda utk pemeriksaan selanjutnya”, tegas Sony Sanjaya.



Namun tidak disebutkan kedua oknum anggota tersebut atas nama siapa. Namun dari hasil penelusuran Nabire.Net satu anggota diketahui berinisial S, yang menjabat sebagai Kanit Provost Polsek Nabire Kota.

Pelaku S dalam video yang banyak beredar di dunia maya memang terlihat jelas melakukan penganiayaan kepada korban Mando Mote dan mengintimidasi wartawan Jubi Abet You.

Kejadian ini banyak mendapat kecaman banyak pihak, baik kepada oknum anggota kepolisian maupun kepada KPU Deiyai sebagai penyelenggara debat kandidat.[Nabire.Net]

Sumber: nabire.net

Perusahaan Satelit Inggris Gugat Indonesia, Menhan Pilih Nonyudisial

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pertahanan Ryamirzad Ryacudu menanggapi gugatan perusahaan satelit asal Inggris, Avanti Communication. Ryamizard menginginkan agar penyelesaian polemik ini dapat diselesaikan dengan baik.
ilustrasi - Avanti

Perusahaan satelit itu menggugat pemerintah Indonesia terkait dugaan wanprestasi terhadap kontrak penyewaan satelit yang berada di atas wilayah garis khatulistiwa.

Gugatan tersebut diketahui telah diajukan ke Mahkhamah Arbitrase Internasional pada Agustus 2017 dengan tuntutan ganti rugi kepada pemerintah RI senilai US$17,08 juta atau Rp237,5 miliar. Indonesia dinilai tak bisa membayar sewa satelit Avanti tersebut.

Ryamizard mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan informasi bersama DPR untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun Ryamizard enggan mengungkapkan hasil pembicaraan tersebut.

"Kalau bisa [diselesaikan] melalui apa namanya ada dua yang non [yudisial] diselesaikan secara baik-baik. Pokoknya saya bicarakan dengan Menkominfo dan DPR. Itu lah suara rakyat kita nurut saja lah," kata Ryamirzard di Mako Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (3/5).

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menegaskan dirinya tak ingin menyewa kepada negara lain untuk menggunakan satelit tersebut.

"Penyewaan, enggak ada penyewaan kok. Saya dari dulu enggak suka dengan penyewaan-penyewaan itu," kata ryamirzard.

Menurutnya, biaya yang dikeluarkan untuk menyewa satelit tersebut lebih boros dan banyak merugikan keuangan negara ketimbang membelinya secara langsung.

"Nyewa itu rugi tiap tahun, kalau kita bayar sekaligus besar kebeli tapi kalau kita nyewa wah rugi berapa triliun?" ungkapnya.

Tiga tahun lalu, satelit milik Indonesia yang bernama Garuda-1 bergeser dari orbit 123 derajat bujur timur di atas garis khatulistiwa. Padahal satelit di orbit itu sangat strategis karena memiliki jangkauan amat luas.

Menyikapi hal itu, Kementerian Pertahanan memutuskan untuk menyewa satelit milik perusahaan Avanti. Hal ini untuk mengisi slot orbit yang ditinggalkan statelit Garuda 1 tersebut senilai Rp405 milyar.

Polemik muncil ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kajian pada tahun lalu yang menunjukan bahwa penggunaan satelit tersebut tak memadai sehingga berujung pada masalah administrasi. Karenanya, Kementerian Keuangan tak bisa mencairkan anggaran untuk pembiayaan tersebut.

Dianggap Ingkar, Indonesia Bakal Hadapi Gugatan Avanti

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan siap menghadapi gugatan dari perusahaan satelit asal Inggris, Avanti Communication. Avanti Communication menggugat pemerintah Indonesia terkait dugaan wanprestasi terhadap kontrak penyewaan satelit yang berada di atas wilayah garis khatulistiwa.

"Sudah, sudah siap, kita sudah siap," kata Ryamizard di Markas Batalion 467 Korps Pasukan Khas (Kopaskhas) TNI AU, di Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (4/5).

Ryamizard mengatakan sudah berkoordinasi dengan Avanti Communication soal gugatan ini. Ia pun akan meminta kepada beberapa duta besar di luar negeri untuk membantu pemerintah menyelesaikan perkara itu.

"Ada masalah sedikit. Sudahlah jangan dibesar-besarkan," ujarnya.

Tiga tahun lalu, satelit milik Indonesia yang bernama Garuda-1 bergeser dari orbit 123 derajat bujur timur di atas garis khatulistiwa. Padahal satelit di orbit itu sangat strategis karena memiliki jangkauan amat luas.

Menyikapi hal itu, Kementerian Pertahanan memutuskan untuk menyewa satelit milik perusahaan Avanti. Hal ini untuk mengisi slot orbit yang ditinggalkan statelit Garuda 1 tersebut senilai Rp405 miliar.

Polemik muncul ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kajian pada tahun lalu, yang menunjukan bahwa penggunaan satelit tersebut tak memadai sehingga berujung pada masalah administrasi. Karenanya, Kementerian Keuangan tak bisa mencairkan anggaran untuk pembiayaan tersebut. (ayp)

Sumbeer: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180504163041-20-295763/dianggap-ingkar-indonesia-bakal-hadapi-gugatan-avanti

Hansip tersinggung, Ketua Umum FPI Habib Rizieq dilaporkan

Ketua Umum FPI Habib Rizieq - foto:tribun

Laporkan Habib Rizieq, Pria Ini Mengaku Ingin Bela Hansip
 
Eddy Soetono (62), bukan simpatisan ormas mana pun, atau terlibat
gerakan politik tertentu. Warga Pondok Gede ini melaporkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ada Kamis (12/1/2017) malam, murni karena ia tersinggung profesinya dihina.

"Ya, di situ (LP) kan sudah jelas, saya hanya membela teman-teman hansip kok," kata Eddy kepada Kompas.com, Selasa (17/1/2016).

Eddy mengatakan, pada Kamis malam itu, ia dan temannya Husnie, tengah menonton video ceramah Rizieq di YouTube. Kata Eddy, dalam video itu, Habib Rizieq menyebut Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Rizieq.

Eddy juga menyebut Rizieq kemudian menghina Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan hansip.

"Isi ceramahnya, 'Pangkat jenderal otak Hansip, sejak kapan Jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini Jenderal enggak lulus litsus'," kata Eddy.

Eddy yang merupakan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), yang dulu dikenal sebagai Pertahanan Sipil (Hansip), mengaku tak ingin sosoknya diekspos. Ia berharap perhatian media dan masyarakat tertuju pada kasus itu.

"Jangan sayalah, baiknya kita ikuti saja penyelidikan polisi, kita lihat seperti apa," kata Eddy.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017. Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: http://aceh.tribunnews.com
ini videonya:
Permintaan Terakhir Terpidana Mati

Permintaan Terakhir Terpidana Mati

Minta Abu Jenazah Diletakkan di Lapas
 JAKARTA - Pelaksanaan pidana mati bagi enam terpidana narkoba bakal dilaksanakan dalam hitungan jam. Seluruh terpidana saat ini sedang disiapkan mentalnya oleh para rohaniwan. Sebagian besar dari mereka juga sudah menyampaikan permintaan terakhir yang dijanjikan Jaksa bakal dipenuhi. Dari enam orang terpidana, hingga semalam baru empat orang yang mengajukan permintaan terakhir. mereka adalah Ang Kiem Soei, Tran Thi Bich Hanh, Rani Andriani, dan Marco Archer C Moreira. Rata-rata, permintaan mereka berkaitan dengan prosesi pemakaman. “Dua lainnya masih kami tunggu hingga malam ini (kemarin, red),” ujar Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana kemarin.
Foto-Sumut

Ang Kim Soei meminta jenazah­nya dikremasi lalu abunya diserahkan kepada sang Istri yang juga berkewarganegaraan Belanda. Permintaan serupa diajukan Tran Thi. Hanya saja, perempuan asal Vietnam itu meminta abu jenazahnya disimpan di Lapas Perempuan Bulu Semarang, tempat dia selama ini dipenjara.
Kemudian, Rani meminta jenazahnya dibawa ke Cianjur dan dimakamkan di samping makam ibunya. Senada dengan Rani, Marco juga meminta agar jenazahnya dikebumikan. Hanya saja, dia belum memutuskan akan dikebumikan di mana. Apakah di Indonesia atau di Brasil. “Dia meminta berbicara terlebih dahulu dnegan tantenya. Rencananya besok sore (hari ini, red) tantenya akan datang,” lanjut Tony.

Sementara itu, Polda Jateng memastikan kesiapan regu tembak untuk pelaksanaan eksekusi. “Kami siapkan 84 orang dari Brimob. Seluruhnya merupakan personel terlatih,” tutur Kabidhumas Polda Jateng Kombes Alloysius Liliek Darmanto saat dikonfirmasi kemarin.

Liliek tidak bersedia berkomentar lebih jauh mengenai pelaksanaan hukuman mati. Menurut dia, informasi seputar pelaksanaan hukuman mati seluruhnya berasal dari Kejaksaan. “Kami hanya pelaksana. Mau eksekusi kapanpun, jam berapapun, kami siap,” lanjutnya.  Proses eksekusi mati diatur dalam UU nomor 2/Pnps/1964, yang diterjemahkan secara teknis dalam Peraturan Kapolri nomor 12 Tahun 2010. Karena jumlah terpidana enam orang, maka polisi menyiapkan enam regu tembak. Satu regu tembak berisi 12 orang penembak andal, satu komandan regu, dan satu komandan pelaksana.

 Di luar itu, masih ada puluhan polisi lain yang dilibatkan. Baik untuk menjemput, mengawal perjalanan terpidana, maupun menyesatkan rute untuk mencegah pembuntutan oleh pihak lain. ditambah lagi, pasukan yang akan menjaga ketat lokasi pelaksanaan hukuman mati. Tony menjelaskan, lokasi eksekusi seharusnya sudah ditentukan kemarin sore. Namun, pihaknya belum mendapat konfirmasi di mana lokasi eksekusi tersebut, baik yang di Boyolali maupun di Nusakambangan. Bisa saja lokasi di Nusakambangan menggunakan bekas lokasi eksekusi Amrozi cs, namun bisa juga di lokasi lain.   Sedangkan, jam pelaksanaan eksekusi mati baru diputuskan dalam rapat yang berlangsung jelang tengah malam kemarin. yang sudah bisa dipastikan hanyalah hari pelaksanaan, yakni besok (18/1). “Bisa dini hari, pagi, siang, sore, atau malam,” tambahnya. (byu/jpnn)
Sumber : Radar 
 Pro Kontra Hukuman Mati

Pro Kontra Hukuman Mati

https://ensiklopebanten.files.wordpress.com/2012/07/1e.jpg
Pro

Perlu diketahui oleh kita bersama terlebih dahulu fungsi dilakukannya hukuman adalah sebagai alat untuk memaksa agar peraturan ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman sehingga terwujudnya rasa kesejahteraan dan keamanan bagi masyarkat.

Percumalah aturan dibuat bila tidak ada sanksi yang diterapkan bila aturan itu dilanggar karena tidak ada efek jera atau pengaruh bagi si pelanggar aturan tersebut. Sehingga kami sangatlah yakin kalau hukuman mati itu sangat diperlukan karena selain dapat memberi efek cegah dan rasa takut bagi orang lain untuk tidak melakukannya pelanggaran. Dan juga dapat memberikan rasa aman dan terlindung bagi setiap orang. sesuai dengan Pasal 28 G UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan. Bagaimana mungkin rasa aman & terlindung itu dapat terjadi, bila si pelaku kejatahan tersebut masih diberi kesempatan di dunia ini.

    Pasal 28 G UUD 1945


Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
Dalam beberapa pendapat yang kami dapat di salahsatu forum beralamatkan indonesiaindonesia.com bahwa Hukuman mati itu melanggar hak asasi manusia seperti yang tertera pada pasal 28 A UUD 1945 yang berbunyi:

    Pasal 28A


Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Tetapi di pasal 28 G UUD 1945 juga jelas tertera bahwa manusia berhak untuk mendapatkan perlindungan. Contohnya perlindungan dari kejahatan narkoba dan terorisme yang dapat tiba-tiba mengancam nyawanya.
Dalam hal yang seperti ini asas kepentingan umum sangat harus ditegakan menyampingkan kepentingan khusus atau pribadi. logikanya seperti ini bila 1000 (seribu) Orang terancam nyawanya karena hanya seorang teroris melakukan tindak kejahatan terorisme untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Dan sekarang apakah Anda rela akan tetap berpendapat kalau 1000 orang yang terancam nyawanya tadi meninggal sia-sia tanpa tau kesalahannya demi hanya mementingkan kepentingan khusus untuk menyelamatkan nyawa si teroris tersebut?

Kami dari tim pro sangat jelas untuk mengatakan Hukuman mati pantas diberikan kepada teroris tersebut karena si pelaku ini selain telah melanggar hak hidup dan juga hak atas perlindungan setiap orang.juga telah mengganggu keamanan, ekonomi, pariwisata serta mengganggu & mengancam stabilitas Negara yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dari data yang kami dapatkan 5 peristiwa besar terorisme di Indonesia dari tahun 2002 yaitu : Bom bali 2002, JW marriot, kedubes Asutralia, Bom Bali 2005, Bom Cirebon 2011. Telah menewaskan 248 Jiwa tewas dan 486 orang jiwa luka-luka. Sangatlah adil menjatuhkan hukuman mati terhadap satu orang teroris yang telah membunuh ratusan jiwa orang. agar tidak terjadinya korban-korban lainnya lagi, Oleh sebab itu pelaku harus di Hukum mati dan harus dicari otak dari permasalahan ini agar tindakan-tindakan seperti ini tidak terjadi lagi. dan dapat terciptanya hal-hal yang termuat dalam UUD 1945 pasal 28 G dan juga dapat melindungi masyarakat luas.

Soal hukuman mati ini, Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan bahwa hukuman mati yang diancamkan untuk kejahatan tertentu dalam UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hukuman mati tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh UUD 1945, karena konstitusi Indonesia tidak menganut asas kemutlakan hak asasi manusia (HAM).

Hak asasi yang diberikan oleh konstitusi kepada warga negara mulai dari pasal 28A hingga 28I Bab XA UUD 1945, dibatasi oleh pasal 28J, bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak azasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial.

Pandangan konstitusi itu, ditegaskan juga oleh UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menyatakan pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi ketertiban umum. Jadi sama sekali tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi mengenai masalah Hukuman mati

Bahkan Ketua Sub Komisi Pengkajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Soelistyowati Soegondo ia berpendapat bahwa hukuman mati sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Sehingga dengan sangat jelas hukuman mati dapat dilakukan dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Dan perlu diketahui oleh kita bersama hukuman mati dimaksudkan bukan hanya untuk memberikan efek jera bagi pelaku juga untuk memberi efek psikologis dan shock therapy bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kejahatan lagi.

Oleh karena itu kami sangatlah yakin bila hukuman mati dapat mengurai tingkat kejahatan seperti halnya data yang kami dapatkan Fakta membuktikan, bila dibandingkan dengan negara-negara maju yang tidak menerapkan hukuman mati, Arab Saudi yang memberlakukan hukum Islam dan hukuman mati memiliki tingkat kejahatan yang rendah. Berdasarkan data United Nations Office on Drugs and Crime pada tahun 2012, misalnya, tingkat kejahatan pembunuhan hanya 1,0 per 100.000 orang. Bandingkan dengan Finlandia 2,2, Belgia 1,7 dan Russia 10,2 tingkat kejahatan. Dari data ini dapat dilihat, efek cegah dari hukuman mati berpengaruh bagi orang yang ingin melakukan kejahatan seperti korupsi, narkotika, tindak kejahatan lainnya.

    28 J ayat 2 UUD 1945


Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Negatif bila hukuman mati dihapus

    Kejahatan akan meningkat karena tidak takut dijatuhi hukuman yang berat.
    Biaya yang dikeluarkan lebih besar untuk hukuman penjara seumur hidup.
    Akan ada rasa tidak aman dalam hidup rakyat karena takut akan penjahat yang berkeliaran diantara mereka.
    Keadilan tidak diterapkan dengan baik karena tidak ada pembalasan yang setimpal bagi kejahatan berat seperti pembunuhan.


Positif bila hukuman mati tetap di jalankan

    Kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dengan uang atau apapun di dunia ini bisa terbalaskan.
    Mencegah banyak orang untuk membunuh atau berbuat kejahatan berat lainnya karena gentar akan hukuman yang sangat berat.
    Pembunuh yang sudah dieksekusi bisa dipastikan tidak membunuh lagi sehingga tidak memakan korban lainnya.
    Menegakkan harga nyawa manusia yang mahal dan hanya bisa dibayar dengan nyawa sehingga seseorang tidak dapat seenaknya membunuh orang lain.
    Kebencian dan rasa takut terhadap pelaku kejahatan akan hilang karena penjahat telah dieksekusi.
    Biaya yang dikeluarkan lebih sedikit daripada hukuman penjara seumur hdup.
    Penyelidikan akan kasus akan lebih teliti karena tidak mau salah eksekusi.


Kontra


Perlu kita ketahui bersama Sampai sekarang ini tidak ada yang bisa membuktikan kalau efek jera dari hukuman mati dapat mengurangi tingkat kejahatan (Pengacara senior Todung Mulya Lubis,tibunnews.com), seperti yang di katakan oleh Jeffrey A. Fagan. Professor of Law and Public Health dari Columbia Law School (www.law.columbia.edu) beliau berpendapat bahwa tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan hukuman mati menimbulkan efek jera terhadap pelaku contohnya kejahatan narkotika. Terlihat jelas di Indonesia yang juga menerapkan hukuman mati pada para tindak kejahatan narkotika seperti yang tertera pada UU NOMOR 22 TAHUN 1997

Menurut data yang kami peroleh dari Survei Badan Narkotika Nasional sejak tahun 2009, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2009 adalah 1,99 persen dari penduduk Indonesia berumur 10-59 tahun atau sekitar 3,6 juta orang. Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba semakin meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Bahkan Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Dari data Badan Narkotika Nasional ini terlihat jelas bila tingkat kejahatan penyalahgunaan narkotika semakin menigkat walaupun Hukuman mati diterapkan, Jadi semakin jelas kalau efek jera atau efek cegah dari hukuman mati itu tidak terbukti.

Banyak yang kami temui para pendukung hukuman mati di forum-forum social media internet beralasan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku sudah terlalu besar dan telah banyak mengganggu & merusak masyarakat seperti kejahatan narkoba, terorisme.

Tapi ingat!, hukuman mati tidak akan membuat masalah yang dibuatnya kembali menjadi normal kembali. Masih banyak cara untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan ini misalnya hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman kumulatif hingga ratusan tahun seperti yang dilakukan di banyak negara contohnya Amerika. Dan bukan dengan untuk mengambil hak hidup mereka karena itu menentang Pasal 28 A UUD 1945 yang menjelaskan “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Dan juga bertentangan dengan Deklarasi Universal of Human Rights.

Sudah menjadi rahasia umum bila hukum belum tentu mencapai keadilan lalu bagaimana nasib orang-orang yang tidak bersalah tetapi tetap divonis dengan hukuman mati seperti yang terjadi di Amerika serikat pada tahun 1989 silam, seorang bernama carlos deluna divonis mati oleh Pengadilan Texas, Amerika Serikat dengan perbuatan yang tidak dilakukannya dan lebih parahnya lagi carlos deluna terbukti tidak bersalah setelah puluhan tahun setelah ia di hukum mati. Bagaimana pun tidak ada manusia yang bisa benar-benar memutuskan perkara dengan adil, oleh karena itu kami dari tim kontra tetap konsisten kalau Hukuman Mati tidak boleh diterapkan.

Apalagi di Indonesia yang telah Sudah menjadi rahasia umum bahwa jika berurusan dengan polisi, maka orang yang melaporkan kehilangan ayam harus siap kehilangan sapi. Orang yang ingin mendapat vonis ringan harus menyuap hakim, atau orang yang ingin mendapat dakwaan ringan harus menyuap jaksa. Dari situ jelas bahwa pengadilan Indonesia mustahil menghasilkan keputusan yang bersih dari kesalahan. Tidak mungkin pengadilan yang korup menghasilkan vonis yang adil. Kita sering merasa ironis melihat pejabat yang terbukti korupsi milyaran rupiah hanya dijatuhi hukuman yang sangat ringan. Sementara mereka yang
tidak bisa menyewa pengacara yang baik dan tidak punya status ekonomi memadai mendapat hukuman berlipat ganda lebih berat. Kita tidak pernah melihat hukuman mati dijatuhkan kepada para pejabat atau penegak hukum misalnya. Vonis mati selalu diterapkan kepada orang yang tidak punya pengaruh sosial ekonomi yang tinggi. Ini semakin meneguhkan keyakinan kami untuk menentang hukuman mati.

Pada isi Hak Asasi Manusia & Pancasila sudah tertera jelas bila hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang terdalam yakni hak untuk hidup dan tidak ada satupun manusia di dunia ini mempunyai hak untuk mengakhiri hidup manusia lain meskipun dengan atas nama hukum atau negara, apalagi Indonesia menganut dasar Falsafah Pancasila yang menghormati harkat dan martabat manusia serta berke-Tuhanan, karena yang paling berhak mencabut nyawa mahluk hidup hanya Tuhan.

Sumber : Kantor Hukum