RI Cuma Punya Peluang Menang 50 Persen Melawan Freeport

Pemerintah juga dinilai melanggar peraturan perundang-undangan yang dibuatnya sendiri, sehingga peluang menang arbitrase hanya 50 persen. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)

Jakarta, -- Indonesia diperkirakan hanya memiliki peluang 50 persen untuk memenangkan gugatan arbitrase setelah PT Freeport Indonesia menganggap pemerintah tidak mematuhi ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya (KK). Pasalnya, pemerintah pun memiliki cela di dalam implementasi beleid yang mengatur tentang bisnis Mineral dan Batubara (Minerba) di tanah air.

Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, pemerintah juga terbukti mengangkangi ketentuan yang berlaku dengan memberikan Freeport Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang tak sesuai mekanisme yang tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Menurutnya, sistem perubahan tersebut harus melibatkan dewan legislatif, di mana lahan pertambangan perlu diubah ke Wilayah Pertambangan Negara (WPN) lalu menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tidak bisa perusahaan tambang ganti baju secepat itu. Itu merupakan salah satu perbuatan pemerintah yang tidak konsisten dengan peraturan yang dibuatnya, yang bisa menjadi ganjalan pemerintah memenangkan arbitrase dengan Freeport," ujar Redi, Selasa (21/2).

Selain masalah mekanisme perubahan izin, hambatan lainnya adalah penghentian KK Freeport secara sepihak dengan menerbitkan IUPK tanpa negosiasi. Menurutnya, ketentuan ini telah melanggar penghentian kontrak yang sepatutnya.

Redi beranggapan, KK bisa berakhir dalam tiga kondisi, yaitu kesepakatan antara perusahaan dengan pemerintah, dibatalkan pengadilan, atau berakhir sesuai tanggal kedaluwarsa. Namun, pemberian IUPK pemerintah kepada Freeport malah tidak sesuai dengan ketiga kondisi di atas.

"Mau bagaimanapun, tidak ada alasan hukum bagi pemerintah untuk membatalkan kontrak Freeport secara sepihak. Ini bisa menyerang balik pemerintah nantinya," kata Redi.

Kelemahan Freeport

Kendati demikian, pemerintah masih berpeluang memenangkan arbitrase melawan Freeport. Pasalnya, Freeport pun telah melanggar beberapa ketentuan yang terdapat di dalam kontraknya dengan pemerintah.


RI Cuma Punya Peluang Menang 50 Persen Melawan FreeportKegiatan operasi PT Freeport Indonesia di gunung Grasberg, Papua. (Dok. Freeport Indonesia)


Redi menunjuk pada kewajiban divestasi yang belum dilakukan Freeport, padahal hal itu tercantum di dalam pasal 24 KK. Di samping itu, Freeport juga telah melanggar pasal 10 KK terkait kewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian.

Yang terakhir, lanjut Redi, Freeport tak mengindahkan pasal 2 KK yang mengatakan bahwa Freeport harus tunduk pada peraturan pemerintah.

"Tapi nyatanya kan beberapa peraturan tidak dijalankan oleh Freeport, dari UU Minerba sampai peraturan turunannya. Dalil-dalil ini bisa dilakukan pemerintah untuk menyeret balik Freeport di ajang arbitrase," kata Redi

Dengan demikian, peluang kemenangan Freeport dan pemerintah masing-masing tercatat 50 persen. Kendati demikian, pemerintah tak perlu gentar, karena pemerintah tercatat selalu memenangkan gugatan arbitrase yang dilakukan perusahaan tambang.

Ia mencontohkan arbitrase yang diajukan PT Newmont Nusa Tenggara, di mana pemerintah menang dan membuat Newmont melakukan divestasi. Di samping itu, pemerintah juga tercatat memenangkan gugatan arbitrase internasional melawan Churchill Mining Plc.

"Pemerintah jangan takut, tinggal bagaimana mempersiapkan tim hukum yang terbaik dari kejaksaan agung, siapkan alibi yang meyakinkan panel, dan bagaimana argumentasinya saja," pungkas Redi. (gen)
 
Sumber: www.CNNIndonesia.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »