Amsterdam - 6 Terpidana mati akan
dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung) secara serentak
pada Minggu 18 Januari 2015 dini hari nanti. Satu di
antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI) Rani
Andriani. Sedangkan 5 lainnya adalah warga negara
asing, termasuk seorang warga negara Belanda Ang
Kiem Soei, terpidana mati atas kasus kepemilikan 2
pabrik ekstasi. Warga negeri kincir angin itu bakal
dieksekusi di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan,
Cilacap, Jawa Tengah.
Menanggapi eksekusi mati warga negaranya, Pemerintah
Belanda menempuh sejumlah langkah untuk mencegah
eksekusi mati tersebut. Salah satunya dengan
menghubungi negara lain yang warganya juga dihukum
mati.
"Kami berkoordinasi dengan semua pihak, baik
internasional dan level otoritas tertinggi. Kami tengah
berupaya mencegahnya," ujar Menteri Luar Negeri
Belanda Bert Koenders, seperti dikutip dari Daily
Journal, Sabtu (17/1/2015).
Dalam pemberitaan tersebut, juga dimuat bahwa Amnesti
Internasional melontarkan protes atas hukuman mati di
Indonesia lantaran langkah tersebut telah melanggar hak
asasi manusia (HAM).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya
menegaskan bahwa hukuman mati terhadap para
penjahat narkoba ini sebagai langkah tegas yang perlu
ditempuh untuk menangani maraknya peredaran barang
terlarang tersebut.
Hal serupa juga dilontarkan Jaksa Agung M Prasetyo.
Dia mengatakan, pemerintahan Jokowi sudah
berkomitmen secara tegas untuk memberantas gembong
narkoba. Untuk itu, hukuman mati bagi warga Brasil tak
bisa ditawar lagi.
Selain Ang Kiem Soei , warga asing yang segera
dieksekusi, yakni terpidana mati kasus penyelundupan
sabu-sabu senilai Rp 2,2 miliar asal Brasil bernama
Marco Archer Cardoso Moreira, terpidana mati kasus
kepemilikan 1,1 kilogram heroin asal Vietnam Tran Thi
Bich Hanh atau Asien, Namaona Denis asal Malawi yang
juga terlibat kasus 1 kg heroin serta Daniel Enemuo alias
Diarrassouba Mamadou asal Nigeria yang divonis mati
atas kasus penyelundupan 1,15 kg heroin. (Riz/Tnt)
Credits: Rizki Gunawan
Sumber : m.liputan6.com/news/read/2162399/reaksi-belanda-atas-eksekusi-mati-warganya-di-nusakambangan