Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika membenarkan telah  memblokir situs berita online Papuapost, Jumat (19/12) kemarin.
Menurut  Juru Bicara Kemenkominfo, Ismail Cawidu, situs online tersebut dianggap  berbahaya karena bersifat provokasi agar Papua melepaskan diri dari  Indonesia. Selain itu kata dia, pemblokiran atas permintaan Pangdam  Cendrawasih.
“Kalau tidak salah itu (ada permintaan) sejak bulan  Juli. Lalu diproses oleh Kominfo. Soal konten bukan wewenang Kominfo  untuk menentukan, hanya saja ini ada permintaan dari lembaga negara lain  dalam hal ini pangdam dan dia memberikan bukti lalu Kominfo tinggal  melaksanakan permintaan tersebut,” ujarnya kepada Portalkbr, Sabtu  (20/12).
Namun, walau sudah dinyatakan diblokir, menurut pantauan  Portalkbr, situs papuapost.com hingga Sabtu (20/12) malam masih bisa  dibuka.
Kebijakan pemblokiran ini sontak mendapat kritik dari  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Lembaga ini mendesak  Kominfo untuk mencabut pemblokiran itu.
Divisi Advokasi AJI, Aryo  Wisanggeni mengatakan, pemblokiran bagian dari pembungkaman kebebasan  pers dan pembungkaman kebebasan berekpresi.
“Kriteria pemblokiran  ini tidak jelas, misalnya soal membahayakan dan mengganggu ketertiban  umum ini juga tidak jelas. Tetapi kita melihat ada beberapa media-media  yang justru mengarah kepada kebencian tidak pernah ditindak. Namun  sebaliknya, media-media yang memperjuangkan HAM dan kebebasan  berekspresi padahal kantor dan perusahaannya jelas malah diblokir dan  yang terbaru adalah Papua Post,” ujarnya kepada Portalkbr, Sabtu  (20/12).
Apalagi, kata dia, Papua Post merupakan kantor media resmi yang sudah berada di Papua sejak 10 tahun lalu.
Menurut  Aryo, pemblokiran ini malah akan menimbulkan kekhawatiran bahwa Papua  memang harus merdeka. Sebab, ekspresi mereka saat ini juga sudah mulai  dibungkam. Dia menilai pemerintah harus mencari solusi atas berbagai  macam masalah yang terjadi di Papua.
Sebelumnya, kemarin beredar  kabar di Media Sosial Twitter bahwa Kementerian Komunikasi dan  Informatika telah memblokir Situs berita Papuapost. Hal tersebut mencuat  setelah beberapa pemilik akun twitter mempertanyakan alasan  Kemenkominfo memblokir situs tersebut.
Sumber : CJ 
 
 
