Tampilkan postingan dengan label Nduga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nduga. Tampilkan semua postingan

LAWAN MILITERISME! Seret Penjahat Perang Nduga ke Mahkamah Pidana Internasional dan Selengarakan Hak Menentukan Nasib Bagi Bangsa Papua"

LAWAN MILITERISME

"Seret Penjahat Perang Nduga Ke Mahkamah Pidana Internasional dan Selengarakan Hak Menentukan Nasib Bagi Bangsa Papua"


Oleh: Wissel Van Nunubado


PENDAHULUAN

Militerisme adalah paham yang mengutamakan pendelatan militer dalam rangka menpertahankan kekuasaan. Militer merupakan tentara. Sedangkan tentara adalah orang-orang yang dilatih untuk berperang.

Mengingat militerisme adalah paham maka yang pasti paham itu bisa ada dalam pikiran orang-orang yang bukan militer. Mereka itu akan sangat jelas saat konflik bersenjata mereka akan bertindak sebagai sukarelawan atau milisi.
Dengan demikian maka prinsipnya lawan militerisme maka yang dilawan adalah siapapun orang dari kelompok manapun yang berwatak militerisme. Pada prinsipnya perjuangan lawan militerisme bertumpu pada penghormatan terhadap HAM karena menurut mereka Konflik Bersenjata tidak menyelesaikan masalah pokok dan justru melaluinya melahirkan persoalan baru sehingga dalam persoalan politik para pengusung tuntutan Lawan Militerisme cenderung memilih Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai mekanisme penyelesaian soal yang beradab.

Pada prinsipnya Konflik bersenjatan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri dijamin dalam hukum internasional. Dengan demikian kedua alternatif penyelesaian itu diakui secara internasional. Untuk diketahui bahwa Lawan Militerisme adalah tuntutan yang diusung untuk melawam segala tindakan yang dilakukan oleh orang-orang yang berwatak militerisme.


FAKTA KASUS NDUGA

Apapun alasannya konflik senjata antara TNI/Poliri vs TPN PB merupakan implementasi dari paham militerisme. Alibi penegakan hukum ala TNI/Polri yang menyebutkan TPN PB sebagai sipil bersenjata merupakan dalil untuk menghindari penegakan hukum Konvensi Jenewa Tahun 1949 dalam konflik bersenjata di nduga.

Dengan melihat korban hak hidup baik dipihak TNI/Polri dan TPN PB serta masyarakat sipil dan juga melihat korban hak atas rasa aman masyarakat sipil baik 50 KK penduduk kampung alguru serta Ratusan warga nduga yang mengungsi ke kabupaten asmat, mimika, jayawijaya dan lain-lain serta terhambatnya pemenuhan kebutuhan pokok (sandan, pangan dan papan) akibat konflik bersenjata menunjukan bukti keganasan implementasi watak militerisme.
Melalui usaha masyarakat sipil yang memperjuangkan pemenuhan HAM Masyatakat Sipil di Nduga kemudian ditangapi miring oleh Militer Indonesia semakin menunjukan watak kebinatangan manusia yang terkandung dalam paham militerisme itu. Watak kebinatangan itu terlahir dari prinsip manusia adalah serigala bagi manusia lainnya yang hanya dapat ditemukan dalam pikiran orang-orang yang berpaham militerisme.

Seruan Lawan Militerisme dalam kasus nduga adalah sikap yang ditujukan untuk melawan TNI/Polri dan TPN PB yang memilih Konflik Bersenjata dalam menyelesaikan persoalan. Selanjutnya melalui Lawan terhadap militerisme masyarakat sipil ingin menyelamatkan masyarakat sipil nduga yang HAMnya terjebak dalam Konflik Bersenjata. Selain itu, masyarakat sipil juga berambisi mengeluarkan manusia dari jebakan kebinatangan manusia yang hidup dalam paham militerisme.

Dalam rangka penyelesaian persoalan pokok masyarakat sipil mengusulkan mekanisme HAK MENENTUKAN NASIB yang dijamin dalam hukum internasional sebagai penganti Konflik Bersenjata.

Perjuangan masyarakat sipil dengan misi Lawan Militerisme merupakan upaya advokasi HAM yang ditujukan untuk mengkampanyekan prinsip non kekerasan yang dijamin dalam Prinsip Johanesburg. Atas dasar itu jika usaha masyarakat sipil dibungkam maka dapat disimpulkan bawah para penganut paham militerisme menginginkan hidupnya kebinatangan manusia dalam bangunan kemanusiaan yang beradab.


PENUTUP

Sudah saatnya keberadaban manusia dikedepankan dalam menyelesaikan persoalan pokok di papua. Cara-cara yang dipraktekan oleh penganut paham militerisme sudah sewajibnya dikesampingkan dalam rangka penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di muka bumi ini.

Pada prakteknya jika TNI/Polri dan TPN PB masih ingin melangsungkan konflik bersenjata maka diwajibkan untuk memberlakukan prinsip-prinsip hukuk perang internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Prinsp Siracusa dan Prinsip Johanesburg. Selanjutnya apabila ada pelanggaran hukum internasional maka diwajibkan untuk menuntut pada Pengadilan Pidana Internasional karena korban Konflik Bersenjata merupakan tindak pidana internasional tentang Kejahatan Perang sebagaimana diatur dalam Statuta Roma tentang Mahkama Pidana Internasional. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi HAM dalam Konflik Bersenjata.

Meskipun demikian sebagai masyarakat sipil pengusung tuntutan Lawan Militerisme secara esensial akan tetap tidak sepakat dengan Konflik Bersenjata karena dalam sejarah konflik bersenjata di dunia yang tersisa hanyalah darah dan air mata masyarakat sipil yang akan mengukir menara kebinatangan manusia diatas prinsip penghargaan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat dalam bumi manusia.

Sudah saatnya masyarakat sipil mengangkat  Bendera Lawan Militerisme secara tinggi-tinggi untuk memulihkan manusia dari virus kebinatangan manusia sambil menghapus prinsip manusia sebagai serigala bagi manusia lainnya dengan cara menyelengarakan HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI BANGSA PAPUA.

Untuk mengakhiri tulisan ini akan dikutip pernyataan Bapak Bangsa Papua Alm. Dort Theis Hiyo Eluwai sebagai berikut : "Jika papua merdeka, saya akan mendesak dunia internasional untuk mengubah pabrik senjata menjadi pabrik makan untuk dibagikan kepada masyarakat yang kelaparan"


Kritikanmu Adalah Pelitaku

Ini Tuntutan Aksi Mahasiswa Papua Di Yogyakarta

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk Papua Barat (FRI-WP) menggelar aksi damai di Yogyakarta pada 23/7/2018. Mereka menuntut diterbitkannya tindakan represif yang dilakukan oleh TNI dan Polri terhadap masyarakat sipil di Nduga.
Mereka juga mengungkapkan TPN-PB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) dan juga yang memberikan pendidikan masyarakat sipil Ndugama, dengan alasan membela Pilkada 2018 yang berkedok kentingan pemodal bahkan individu tertentu.

Peristiwa ini terjadi dari tanggal 22, 25, dan 27 Juni 2018 dan berlaku untuk tindakan represif yang terjadi pada kode etik militer Indonesia yaitu memungkinkan tidak berlaku untuk masyarakat Nduga.

Kata kunci yang membuat orang yang tidak bebas terhadap masyarakat dan orang-orang yang diserang di bagian kaki oleh pihak militer dan melakukan penyisiran tentang Bandara Udara pada tanggal 27 Juni 2018. Selama penyisiran yang dilakukan oleh TNI / Polri di Kabupaten Ndugama membuat kegiatan masyarakat tidak terjadi semestinya .

Massa menyebutkan, data pihak kepolisian (Kapolda) Papua sejak 22 Juni 2018 hingga sebanyak 30 anggota Brimob dan 150 orang di tempatkan di kenyam pada 25 Juni 2018, 700 personil dari Polda Papua dan 3000 personil untuk mengamankan Pilkada 2018 dan pada 17 Januari 2018, Polisi Jendral Tito Karnavian mengatakan bahwa 14 ribu personil akan ke Papua, termasuk 2.800 dari TNI, Linmas 4000 personel, dari jumlah personil dikirim ke Nduga, jumlah statistik masyarakat Nduga saat ini.

Pada tanggal 4 Juli 2018, antara militer Indonesia dan TPN-PB saling kontak senjata di kampung Alguru, Nduga. Militer Indonesia penyerangan melalui udara dengan doa dan mortir di kampung Algurual tanggal 11 Juli 2018 pada pukul 11.01 WIT. Ketika bom mortir dijatuhkan oleh TNI / Polri dari helikopter di kampung Alguru ada sebanyak 50 kepala keluarga mengungsi dan menyelamatkan diri ke hutan.

Penyuiran, kontak senjata, dan peledak, bom mortir menciptakan ketidaknyamanan, ketakutan terhadap rakyat Nduga mengingat tragedi yang memungkinan militer yang pernah terjadi di Papua dan khususnya Ndugama 1996 atau yang dikenal dengan memutar Mapenduma. Kejadian ini menciptakan seluruh masyarakat yang membuat Nduga mengungsi ke hutan, daerah lain seperti Agast, Timika, Wamena, Yahukimo, dan Merauke mulai 27 Juni hingga 20 Juli 2018 dan terus berlangsung hingga saat ini.

Operasi Mapenduma yang dilakukan oleh TNI/Polri pada tahun 1996 dengan serangan dari udara menggunakan helikopter dari udara maupun serangan dari darat. Akibat serangan ini 35 orang ditembak mati, 14 perempuan diperkosa, 13 gereja dan 166 rumah dibakar. Peristiwa penyerangan Mapenduma mengakibatkan 123 masyarakat Nduga meninggal dunia karena sakit dan kelaparan di hutan bahkan diburu oleh Kopassus dibawah pimpinan komando operasi Prabowo Subianto sebagai komandan Kopassus pada masa itu.

Dalam sejarah Papua tercatat bahwa sejak 1 Mei 1963 dimana wilayah administrasi atas West Papua dialihkan kepada Indonesia oleh UNTEA untuk melaksanakan PEPERA, dan untuk berupaya memenangkan PEPERA pada 1969, sebelum PEPERA dilakukan adanya penandatanganan kontrak karya pertama PT. Freeport sejak 1967 yang ilegal. Sehingga itulah, Indonesia telah mulai melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hak-hak asasi rakyat Papua: hak hidup, hak berkumpul dan berserikat, hak menyampaikan pendapat di muka umum, hak bangsa Papua, dan hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam Konvenan Internasional tentang hak sipil politik, Konvenan Internasional tentang hak ekonomi sosial budaya dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Kapolda Papua dan pemerintah Papua, sengaja sedang diam di depan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh bawahannya, bahkan menyetujui bersama pemerintah Indonesia menambahkan personil militer dan melakukan represif terhadap masyarakat Nduga tanpa memperhatikan hukum dan kode etik perang militer yang berlaku di negara Indonesia maupun hukum internasional. Dan bahkan membangkitkan perasaan traumatis dan emosionalitas kepada masyarakat Nduga, dan militer dengan kemauannya menyerang rakyat dengan bom mortir, senjata api, penyisiran dengan peralatan militer lengkap, serta operasi-operasi khusus oleh militer.
Peristiwa terkait situasi yang terjadi di Nduga tidak ada sepihak apa pun yang mengambil tindakan untuk menuntaskan kasus yang terjadi antara pihak militer Indonesia dan TPN-PB, menyikapi semua fenomena pelanggaran HAM dan penderitaan rakyat Nduga dan rakyat Papua pada umumnya. Saat ini aparat keamanan TNI-Polri menduduki secara paksa di kampung Alguru. Hingga kini aktifitas rakyat sipil berupa roda perekonomian, pekerjaan, perkantoran, pendidikan dapat lumpuh secara total.

Maka kami dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menuntut:

(1) Tarik militer organik maupun non organik dari Nduga dan seluruh tanah West Papua

(2) Buka akses jurnalis lokal maupun asing untuk meliput di West Papua

(3) Menuntut Komnas HAM agar segera menyelesaikan kasus represif militer di Nduga, serta seluruh pelanggaran HAM yang pernah terjadi di tanah West Papua

(4) Hak menentukan nasib sendiri adalah solusi terbaik untuk bangsa West Papua

***

Sumber: https://oasepapua.id/ini-tuntutan-aksi-mahasiswa-papua-di-yogyakarta-seram/

Aksi Bisu Melawan Tindakan Militerisme TNI dan POLRI di Nduga, Papua

[Yogyakarta, 18 Juli 2018]
Aksi bisu melawan tindakan militerisme Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan POLRI (Polisi Republik Indonesia) di Nduga,Papua.

Represif militer Indonesia (TNI/PORLI) yang dilakukan sejak Juni -Juli 2018 menyebabkan adanya ketakutan bagi Masyarakat dan korban jiwa serta material.
Masyarakat ketakutan dan pergi meninggalkan Ibu Kota keneyam dan kampung Alguru kabupaten Nduga.
Maka, kami mengutuk keras tindakan intimidasi dan represif yang dilakukan militerisme Indonesia di Nduga.
Keadaan akses jurnalis yang tidak bersikap netral membuat keadaan semakin mencekam dan menyebarkn informasi tidak sesuai kenyataan.
Sehingga mempersulit keadaan warga sipil di Nduga.

1.Tarik militer organik maupun non-organik dari Nduga dan militer yang ada di seluruh Tanah West Papua
2. Buka akses jurnalis independen
3. Stop intimidasi rakyat sipil di Nduga
4. Negara harus bertanggungjawab atas peristiwa ini.

#saveNduga
#saveKenenyam
#SaveAlguru







Siaran Pers Jaringan Masyarakat Sipil: Desakan Pengamanan Warga Sipil di Nduga Papua dan Penghentian Operasi yang Potensial Melanggar HAM

Siaran Pers Jaringan Masyarakat Sipil

Desakan Pengamanan Warga Sipil di Nduga Papua dan Penghentian Operasi yang Potensial Melanggar HAM

Jaringan Masyarakat Sipil mendesak Presiden Jokowi membuka akses kepada lembaga-lembaga independen negara di Nduga, Papua, terkait dengan adanya berita kontak senjata yang mengancam keamanan warga sipil. Hingga saat ini, belum ada kepastian tentang informasi tersebut karena tidak adanya akses ke lokasi. Sementara itu, muncul kabar bahwa warga di Nduga  mengalami ketakutan luar biasa hingga sebagian telah mengungsi ke hutan, lumpuhnya aktivitas perekonomian dan pendidikan.
Pasukan keamanan indonesia yang dikirim ke Nduga - google

Hasil penelusuran sejumlah media di Papua dan organisasi lokal, setidaknya ditemukan 3 jenazah sebagai korban peristiwa. Hal ini menunjukkan bahwa situasi memang tidak terkendali dan mencekam, sementara hingga kini tidak ada akses sama sekali yang bisa ditempuh ke daerah tersebut. Bila dibiarkan, situasi akan semakin buruk dan warga sipil pasti menjadi korban dalam kontak senjata tersebut.

Atas situasi ini, Jaringan Masyarakat Sipil menyampaikan pernyataan:

1.      Mendesak aparat keamanan menghentikan pendekatan represif yang menimbulkan trauma serius kepada masyarakat dan potensial memunculkan korban sipil yang tidak bersalah.

2. Mendesak aparat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah serta aktor bersenjata non Negara harus memastikan keamanan sipil di daerah tersebut sebagai suatu prioritas utama dan mencegah dampak trauma berkepanjangan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan.

3.     Meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas,  Komisi Perlindungan Anak termasuk pula Komisi HAM Daerah untuk melakukan kunjungan dan verifikasi ke lokasi dengan melibatkan jurnalis, untuk mengidentifikasi kebutuhan mendesak masyarakat Nduga dan sekitarnya yang terdampak, serta menyampaikan informasi tersebut kepada publik untuk mencegah penyebaran hoax dan informasi palsu.

4.      Aparat seharusnya dapat melibatkan lembaga independen Negara, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kompolnas, membuka akses bagi mereka, untuk memastikan akuntabilitas operasi dan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM terhadap warga sipil.

5.      Untuk menjawab kebutuhan dasar warga yang menetap atau mengungsi, Pemerintah harus melibatkan Palang Merah Indonesia (PMI) dan memberikan akses kepada PMI untuk memberikan bantuan kemanusiaan, termasuk kebutuhan pokok, medis, dantrauma healing bagi warga, terutama perempuan dan anak-anak.

Jakarta, 15 Juli 2018

Human Rights Working Group (HRWG), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) , PUSAKA, SKPKC Fransiskan Papua, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Pers, Gema Demokrasi, Papua itu Kita, Civil Liberty Defender (CLD), SKPKC Ordo Santo Agustinus Vicariat Christus Totus Papua, SKP Keuskupan Agung Merauke, SKP Keuskupan Timika, SKP Keuskupan Manokwari Sorong, Indonesian Legal Roundtable, Kontras, Imparsial, Setara Institute, Yayasan Satu Keadilan

Kontak:
-          Franky (PUSAKA): 0813 17286019
-          Hafiz Muhammad (HRWG): 0812 82958035
-          Yati Andriani (Kontras): 081586664599
-          Asfinawati (YLBHI): 0812 8218930

SOHAM: Hentikan Operasi Gabungan di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua

Hentikan Operasi Gabungan di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua

Fakta Operasi Aparat Gabungan

Dua hari belakangan ini (11-12 Juli 2018) publik Papua dirisaukan dengan adanya operasi aparat gabungan militer dan polisi terhadap kelompok bersenjata yang diduga merupakan kelompok TPN/OPM di perkampungan sipil Alguru di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua. Dari berbagai informasi seperti yang dilaporkan oleh SuaraPapua.com dan TabloidJubi.com, bahwa telah terjadi penyerangan udara oleh aparat gabungan terhadap kelompok TPN/OPM yang bermarkas di Kampung Alguru. Dalam laporan media tersebut, Pemerintah Kabupaten Nduga: Bupati dan Wakil Bupati menyatakan semenjak tanggal 11 April 2018 aparat gabungan mengunakan satu unit helikopter untuk melakukan operasi penembakan dari atas udara ke arah Kampung Alguru. Operasi tersebut dilakukan dari pagi sampai sore.
Informasi tentang operasi gabungan aparat polisi dan TNI ini telah dibenarkan oleh pihak Kepolisian dan TNI. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Kapolres Jayawijaya dan Polda Papua bahwa Operasi tersebut dilakukan terhadap kelompok bersenjata yang telah melakukan penembakan anggota kepolisian saat pengamanan Pilkada pada tanggal 25 Juli 2018 di Bandara Kenyaam, Nduga. Kepolisian juga membenarkan penggunaan satu helikopter dalam operasi tersebut yang mengangkut bahan makanan.

Rentetan Kontak Senjata antara Aparat dan TPN/OPM, serta Penambahan Pasukan sebelum operasi besar-besaran aparat gabungan tanggal 11 Juli 2018, kedua belah pihak (aparat dan kelompok TPN/OPM) dalam dua bulan belakangan ini gencar melakukan kontak senjata dengan dalilnya masing-masing.

Kami mencatat telah terjadi kontak senjata antara aparat gabungan dengan TPN/OPM sebanyak 4 kali dari bulan Juni – Juli 2018. Penembakan yang memakan korban jiwa terjadi pada tanggal 25 Juni yaitu penembakan kelompok TPN/OPM terhadap pesawat Twin Otter yang mengangkut sejumlah aparat polisi pengamanan Pilgub di Nduga, yang mengakibatkan tiga orang meninggal. Dua orang dari korban merupakan anggota kepolisian dan satu orangnya merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai pilot Twin Otter. Aksi tersebut terjadi di landasan bandara Kenyam. Sebelum penembakan pada 25 Juni 2018 lalu, dua hari sebelumnya yakni tanggal 22 Juni 2018 kelompok TPN/OPM juga menembak pesawat Twin Otter di lokasi yang sama.

Penambahan pasukan dalam jumlah banyak terus dikerahkan ke Kabupaten Nduga pasca kontak senjata tanggal 22 dan 25 Juni tersebut. Khususnya dari kepolisian, ratusan personil pasukan Brimob dari Polda Papua telah dikerahkan dalam beberapa tahap ke Kabupaten Nduga5. Dari informasi yang diperoleh, total aparat gabungan yang didatangkan dalam operasi tersebut telah mendekati 1000-an personil pasukan. Pengerahan pasukan ini dikendalikan langsung oleh Kapolda Papua. Dalil aparat dalam operasi tersebut bahwa operasi di Kampung Alguru merupakan operasi penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata yang mengganggu jalannya pelaksanaan Pilgub.

Kesepakatan Bersama antara Aparat, Pemerintah dan Masyarakat Nduga

Sebelum aksi operasi besar-besaran aparat gabungan tanggal 11 Juli 2018, menurut informasi yang kami peroleh pada tanggal 29 Juni 2018 telah diadakan pertemuan bersama antara pihak aparat Polisi, TNI dengan pemerintah dan masyarakat yang membicarakan tentang kondisi keamanan di daerah Nduga dan pelaksanaan Pilgub. Kepolisian diwakili oleh Kapolda Papua Irjen Pol. Boy Rafly Amar dan TNI diwakili oleh Pangdam 17 Cendrawasih Maijen TNI. George E. Supit. S.sos, Pemerintah Nduga diwakili oleh Bupati Yairus Gwijangge dan masyarakat diwakili oleh beberapa tokoh masyarakat. Akhir dari pertemuan tersebut disepakati Pilgub dapat dilaksanakan dan aparat akan menjamin keamanan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Nduga.


Kondisi Warga Pasca Operasi Aparat

Pasca Operasi aparat di Kampung Alguru pada tanggal 11 Juli 2018, masyarakat Nduga merasa tidak aman dan nyaman. Keselamatan masyarakat Nduga sangat terancam oleh aksi kontak senjata kedua kelompok tersebut (Aparat Polisi TNI dan TPN/OPM). Dari laporan Pemerintah Nduga dan warga yang dipublikasi oleh berbagai media masa lokal dan nasional diketahui bahwa akibat dari operasi aparat tersebut warga Kampung Alguru telah mengungsi dari kampungnya ke hutan serta meninggalkan kampungnya ke bebarapa daerah lainnya seperti Wamena dan Yahukimo. Tidak hanya warga kampung Alguru saja yang tidak nyaman tetapi juga operasi tersebut berdampak pada warga tiga kampung disekitarnya dan juga warga Kota Kenyam (Ibu Kota Kabupaten Nduga) juga secara langsung merasa terancam. Bupati mengatakan, akibat operasi tersebut banyak warga yang trauma dan ketakutan. Berdasarkan pengakuan Ketua Klasis Gereja Kemah Injili Kenyam Pdt. Zakeus Kogoya bahwa ditemukan tiga orang meninggal pasca penyisiran.

Tentunya dampak langsung lainnya dari operasi tersebut juga adalah matinya aktifitas pendidikan bagi anak-anak Nduga dan putusnya akses layanan kesehatan bagi warga Nduga di Kampung Alguru dan tiga kampung dekat lainnya, dan juga secara umum di seluruh Kabupaten Nduga. Juga aktivitas pembangunan pemerintah lainnya dapat terhambat.

Respon atas peristiwa tersebut, berbagai pihak telah menyuarakan penghentian tindakan berlebihan aparat. Pihak DPR Papua telah menyuarakan agar aparat keamanan tidak menambahkan pasukan dan menarik pasukannya dari Nduga. Pemerintah Kabupaten Nduga telah menyerukan kepada aparat agar menghentikan aksi penembakan udara dan pengunaan aparat dalam jumlah banyak dan senjata berat: (diduga) bom atau peralatan lain yang membahayakan warga, serta segera menarik pasukannya dari Nduga.

Sikap Solidarias HAM untuk Nduga

Dari penjelasan rentetan peristiwa kontak senjata, bentuk penyerangan pada tanggal 11 Juli 2018, penggunaan persenjataan oleh aparat, jumlah aparat gabungan dan kondisi warga sipil dapat menggambarkan secara umum bahwa operasi tersebut sangat serius mengancam keselamatan, rasa aman dan keselamatan warga Nduga. Operasi tersebut tentunya berdampak pada tidak efektif atau matinya pelanyanan permerintah. Itu artinya telah terjadi hilangnya banyak hak-hak (Sipol dan Ekosob) warga Nduga akibat konflik dimaksud.

Situasi darurat ini harus dihentikan. Pihak aparat keamanan harus membangun pendekatan persuasif dengan kelompok bersenjata. Metode pendekatan persuasif yang digunakan dapat menciptakan kondisi kondusif di Kabupaten Nduga.

Oleh sebab itu Kami Solidaritas HAM untuk Nduga yang terdiri dari berbagai elemen kelompok masyarakat sipil yang konsen dan aktif dalam pemenuhan dan kemajuan HAM di Papua menyatakan sikap kami:

1. Prihatin terhadap kondisi masyarakat Nduga, pasca operasi gabungan pada tanggal 11 Juli di Kampung Alguru, Kabupaten Nduga, Papua;

2. Mendesak Aparat Polisi dan TNI menghentikan operasi ke Kampung Alguru, Kabupaten Nduga;

3. Mendesak Pemerintah Provinsi Papua, Kabupaten Nduga, TNI dan Polri untuk menjamin keamanan dan keselamatan warga Nduga tanpa terkecuali;

4. Mendesak dibuka akses dan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi Pekerja HAM, jurnalis dan medis;

5. Mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi dan langkah-langkah selanjutnya terkait peristiwa penyerangan tersebut.

6. Mendesak Pemerintah Pusat dan Provinsi Papua bertindak proaktif dalam penyelesaian konflik Nduga;

7. Mendesak  segera  dibentuknya  Tim  Pencari  Fakta  Gabungan  (TPFG)  untuk

mengumpulkan bukti dan fakta, proses dan dampak dari operasi gabungan tanggal 11 Juli 2018;

8. Kapolda Papua harus menjelaskan secara konperhensif dan transparan operasi penegakan hukum di Nduga kepada publik.



Jayapura, 13 Juli 2018


Narahubung:
Pdt Dora Balubun: 0813 1572 2242
Yohanis Mambrasar: 0812 2161 1871
Mulfisar: 0811 4806 114


Kami yang Bersolidaritas:
PAHAM PAPUA, LBH PAPUA, PBH CENDERAWASIH, SKPKC Fransiskan Papua, KPKC SINODE

GKI di TANAH PAPUA, ALDP,PMKRI CABANG JAYAPURA, BERSATU UNTUK KEBENARAN (BUK), GARDA PAPUA, FORUM INDEPENDEN MAHASISWA (FIM) WEST PAPUA, GempaR PAPUA, WALHI PAPUA, LBH Justice and Peace Papua.

DI ERA JOKOWI, RAKYAT PAPUA TIDAK BANGGA JADI INDONESIA. QUO VADIS INDONESIA!

DI ERA JOKOWI, RAKYAT PAPUA TIDAK BANGGA JADI INDONESIA. QUO VADIS INDONESIA!

(Hari ini, 3 orang Rakyat Sipil dibunuh Pemerintah Jokowi di Keneyam, Nduga Papua)

Oleh: Natalius Pigai

IRONIS! Memang, judul ini sedikit keras, sekeras kepala batunya orang Papua dan sekasar-kasarnya orang Papua. Apa adanya, tanpa tedeng aling-aling dan munafik. Kami juga bukan manusia tipe kedondong tetapi tipe durian. Kasar di luar halus di dalam. Kami tidak perlu dipaksa berlanggam Jawa terlihat seperti halus, terlihat harmoni. Namun kasar dan keji.
Jokowi Saat kunjungan di  Kabupaten Nduga -- kompas

Jokowi sampai saat ini tidak pernah bicara tentang persoalan manusia dan bagaimana menyelamatkan manusia Papua serta menghentikan kejahatan kemanusian dan menciptakan prospek perdamaian. Jokowi lebih banyak eksploitasi penderitaan infrastruktur tentang Nduga sebuah kabupaten kecil di Papua yang memang satu-satunya ruas jalan hasil keringatnya selama 4 tahun di Papua dan sebuah pasar mama-mama senilai 50 miliar, sebuah proyek kecil yang bisa saja dibangun oleh Pemerintah Kota Madya Jayapura sendiri.

Lebih ironis! Bahwa eksploitasi infrastruktur di Nduga ternyata bukan sekedar pembangunan yang luhur dan niat yang tulus. Hari ini rakyat Nduga berada dalam teror dan ancaman karena operasi militer yang dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi. Masyarakat  Alguru berada dibawah kepungan militer. Hari ini 3 sipil di Keneyam dibantai karena operasi militer.

Berbagai hasil penelitian oleh lembaga kredibel internasional telah menyatakan adanya ancaman pemusnahan etnis Papua secara perlahan (slow motion genocide) dan genocida yang diabaikan (neglected genocide in west Papua). Kedua laporan yang dikeluarkan baik oleh gereja Katolik Brisbane Australia juga oleh Amnesti International ini juga melengkapi berbagai laporan lainnya termasuk laporan-laporan penyelidikan Komnas HAM RI.

Sekarang sudah tidak bisa dibendung lagi bahwa Papua sudah berada dalam genggaman dunia internasional. Papua setelah lebih dari 50 tahun berada dalam sunyi dan bisu sebagai arena pembantaian yang tersembunyi karena negara pandai menutupi semua kejahatan kemanusiaan yang terus menerus berlangsung.

Dunia internasional mengenal Papua adalah pulau terbayang (tera incognita), arena tragedi terlupa (killing filed in the darkness atau blank spot). Kemajuan teknologi informasi yang bergerak cepat secara bebas hambatan menembus batas wilayah negara (borderless nations) telah membuka berbagai kedok dan kejahatan dan tragedi kemanusiaan di Papua yang telah berlangsung lama dan kebencian masif pada Indonesia semakin hari makin solid.

Apakah Indonesia akan tetap bertahan? Pertanyaan ini untuk dijawab, tetapi juga hanya sekedar untuk bisa di renungkan. Di lihat dari sudut pandang historiografi dan kartografi politik, maka Indonesia adalah negara yang paling labil dan memiliki potensi disintegrasi politik paling mungkin di dunia. Meski pun dalam negeri Britania raya terancam pecah karena perbedaan keyakinan dengan Irlandia utara, namun Kepulauan Inggris Raya adalah negeri  sentrum utama penjajah. Sampai saat ini tidak ada negara besar dan luas yang terdiri dari gugusan pulau-pulau bisa bertahan selama Indonesia.

Dalam historiografi politik, Sriwijaya negeri maritim yang disegani dengan armada laut dan tata niaga sektor laut yang kuat akhirnya runtuh. Demikain pula Majapahit dengan wilayah kekuasaannya dari Madagaskar sampai Formosa juga hanya tinggal nama. Inggris raya negeri asal penjajah dengan imperiumnya luas dibawah naungan britis commonwealt of nation, negara maritim seperti Jepang, sejak 1945 paska peritiwa penyerangan ke Hawai  dan kekalahan akibat bom atom di Hiroshima dan Nagasaki sektor pertahanan masih dibawah protektorat Amerika yang berkedudukan di Okinawa. Demikian pula Philipina negara yang mungkin paling kuat sebagai negara Katolik di bawah pengaruh imperium Vatikan dan juga Amerika Serikat.

Ada beberapa faktor yang bisa menjadi ancaman serius integrasi nasional:

1). Sebagai negara Kepulauan secara geopolitik Indonesia berada dalam kekuatan Eksternal (external treath) sebagai ancaman Labilitas integrasi nasional. 2). Selain itu juga berbatasan langsung dengan 13 negara tetangga sebagai musuh. 3). problem politik kawasan Asia Tenggara seperti konflik laut China Selatan. 4). dinamika politik yang ditunjang persaingan pengaruh penetrasi kapital kekuatan China dan Barat. 5). fragmentasi ideologi agama paska perang teluk dan 911. 6). Belum lagi Indonesia terancam bahaya perang proxy melalui jaringan teknologi informasi yang bergerak cepat membuat dunia ini tanpa batas (borderless nations).

Selain penetrasi kapital juga hegemoni sipil dan militer telah menjadi kian mengancam negeri ini. Korporasi asing yang menguasai sendi-sendiri perekonomian nasional, konglomerasi kelompok elit oligarki yang menguasai lebih dari 70 persen kekayaan nasional baik berupa sumber daya alam, penguasaan tanah juga penguasa fiskal dan moneter melalui permainan volatilitas mata uang baik Juan maupun juga USD dan akhir-akhir ini sing dolar.

Selain ancaman eksternal juga Indonesia adalah negara memiliki labilitas integrasi nasional dari ancaman internal. Selain keanekawargaan suku, agama, ras dan antar golongan hari ini telah menjadi komoditas politik yang membahayakan. Politik rasisme yang makin mengkristal, demikian pula kelomok oligarki politik tingkat nasional yang mengedepankan politik primordialisme, penuh dengan nepotisme.

Monopoli suku bangsa Jawa yang menguasai politik nasional adalah ancaman serius Indonesia akan bubar. Bayangkan 72 tahun Indonesia merdeka Presiden selalu bersuku bangsa Jawa, sedangkan luar Jawa dianggap sebagai kacung dan babu politik. Sistem demokrasi satu orang, satu suara dan satu nilai (One men, One vote and One value) hanya dibuat untuk menguntungkan dan melestarikan adidaya  bangsa Jawa menguasai panggung politik nasional. Pada hal sistem perwakilan dan sistem proporsional atau sistem pemilu berbasis representasi wilayah jauh lebih relevan dibandingkan pemilihan berbasis penduduk.

Kenyataannya, kita lihat pemimpin amatiran muncul dari pulau Jawa dan akan terus muncul jika sistem demokrasi tidak disesuaikan dengan kondisi kekinian bangsa Indonesia. Presiden Jawa yang terbaik hanya Ir. Sukarno dan SBY, sedangkan Suharto alumni SMP di Godean Yogya bernalar otoriter, Megawati, Gusdur orang hebat di tempat yang tidak telat (rightmen on The bed place), juga Joko Widodo pemimpin. Presiden dari Jawa muncul hanya sebagai pemimin yang melakukan ekperimen atau coba-coba untuk menjadi pemimpin karena didorong mayoritas suara, maka negara dikelola secara amatiran dan negara cendrung menjadi amatiran, kata Yusril. Monopoli kekuasan oleh suku bangsa Jawa akan menjadi benih perpecahan. Pengusiran besar-besaran terhadap orang Jawa di Aceh, peristiwa Sampit, Sambas, Armopa di Papua telah memberi signal bahwa ancaman terhadap suku bangsa Jawa itu akan ada pada masa yang akan datang.

Faktor kepemimpinan nasional menjadi problem penentu integrasi nasional. Berbagai persoalan yang muncul di bangsa kita ini hanya karena Presiden tidak mampu mengelola politik dan pemerintahan secara baik dan benar. Mungkin bangunan sosial baik vertikal antar suku, agama, ras dan antar golongan ikut hancurkan, selain itu adanya hegemoni negara secara wewenang-wenang menekan rakyat, sementara rakyat apatis pada negara dan negara kian kehilangan wibawa di hadapan rakyat.

Problem hak asasi manusia adalah faktor terpenting yang mengancam keutuhan NKRI atau Indonesia bubar 2030, bahkan sebelumnya. Tesis ini paling mungkin karena hari ini kita berada di era milenium kemanusiaan (human right milenium) di mana pilar demokrasi, hak asasi manusia dan perdamaian menjadi pilar penting.

Siapa yang bilang kalau Jokowi tidak memiliki catatan kelam atau catatan buram sebagai seorang yang dapat diindikasikan sebagai pelaku pelanggar HAM berat selama 4 tahun kepemimpinan, jika dilakukan penyelidikan secara profesional dan imparsial?

Dilihat dari kebijakan dan tindakannya dalam memimpin negeri ini selama 4 tahun sederet kasus pelanggaran yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki keterkaitan dengan kepemimpinan Jokowi jika dilihat dari perspektif hukum HAM:

1. Kasus Paniai tercatat sebagai kejahatan kemanusiaan (gross violation of human right) termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang berkasnya sedang diproses dan terhenti di Komnas HAM. Kasus Paniai adalah salah satu hasil produk rezim kepemimpinan Joko Widodo. Jokowi menitipkan peristiwa kelam baru bagi bangsa ini. Sebagai kepala negara, Jokowi tidak bisa lepas tanggung jawab (commander resposibilities). Bagaimana pun juga Jokowi menambah 1 berkas pelanggaran HAM berat di Komnas HAM.

2. Adanya penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang, penyiksaan/penganiayaan (torture) dan pembunuhan (kilings) terhadap lebih dari 6 ribu orang Papua selama 3 tahun merupakan catatan negatif rezim Jokowi. Jokowi tidak bisa menghindari sebagai kepala negara/kepala pemerintahan sebagai penanggungjawab komando (commander resposibilities).

3. Dugaan terjadinya genocida secara perlahan melalui berbagai kebijakan (slow motion genocide) di Papua berdasarkan hasil penyelidikan beberapa lembaga internasional, menguatkan dugaan Jokowi sebagai kepala negara, dengan sadar atau sengaja (by commision) melakukan pembiaran (by ommision). Hasil penyelidikan keuskupan Brisbane Australia menyatakan secara fakta terjadi genocida perlahan (slow motion genocida in west Papua) di Papua. Demikian pula amnesti internaional juga menyatakan genocida yang disembunyikan di Papua (neglected genocida in west Papua). Laporan kejahatan kemanusiaan ini telah mendunia dan Indonesia telah dikategorikan sebagai pelaku utama pembatain di tanah Papua. Peristiwa Rasialisme yang didorong atas dasar kebencian Etnis atau Papua Phobia atau Melanesiaphobia tidak hanya terjadi di Papua. Berbagai teror terhadap mahasiswa Papua di hampir seluruh kota studi di pulau Jawa termasuk peristiwa Obi di Yogya, Malang, Surabaya dan lainnya telah menujukkan ancaman kesalahan terhadap mereka. 

4. Berbagai operasi militer di Papua yang berlangsung terus menerus bersendikan keamanan. Operasi militer justru menimbulkan berbagai korban di rakyat sipil. Penangkapan, penahanan, penyiksaan dan pembunuhan terhadap rakyat sipil juga terus menerus menyertai dalam operasi militer hampir seluruh Papua. Berbagai peristiwa operasi militer sebagaimana terjadi di Timika, Nduga, Paniai, Wamena Barat, puncak Papua, Seluruh wilayah perbatasan.

Tindakan 1 dan 4 ini mengancam integritas nasional. Kita menyaksikan sendiri Pemerintah kepemimpinan Jokowi didemo di luar negeri sebagai penjahat kemanusiaan terhadap rakyat Papua. Berbagai kritikan oleh orang asing juga di dalam negeri menunjukkan bahwa kredibilitas Jokowi sudah mulai mulai hancur.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika faktor kepemimpinan sangat menentukan sebagai perekat bangsa, mampu mengontrol secara baik, tidak membohongi dan mengumbar janji, tidak mengejar citra, tidak haus kekuasan dan jabatan. Pemilihan umum sudah dekat, negara harus mencari solusi untuk menciptakan tanah Papua damai, aman, tenteram dan sejahtera. Oleh karena tabiat pemimin sekarang ini adalah pemimpin tanpa simpati kemanusiaan di Papua, maka Indonesia harus mencari figur yang tepat dan mampu membawa perubahan baik demokrasi, perdamaian dan hak asasi manusia di tanah Papua.

Penulis adalah mantan Komisioner Komnas HAM, aktivis kemanusiaan

KEWAJIBAN IMPELEMENTASI KONVENSI JENEWA 1949 DI KABUPATEN NDUGA

KEWAJIBAN IMPELEMENTASI KONVENSI JENEWA 1949 
DI KABUPATEN NDUGA

“Militer Negara dan Militer Non Negara Adalah Perserta Agung dalam Perang Berdasarkan Kovensi Jenewa 1949 ”

Oleh: Wissel Van Nanubado

PENDAHULUAN

Sampai saat ini pemberitaan tentang situasi di Kabupaten Nduga, Propinsi Papua belum diketahui secara pasti. Sejak bulan Juni 2018 – Juli 2018 beberapa media sosial dan juga media online menyiarkan kondisi diatas akan tetapi situasi yang bertepatan dengan PILKADA Propinsi Papua sehingga pandangan publik hanya terfokus ke masalah Pilkada dimaksud.

Semua tahu bahwa Propinsi Papua, saat pilkada dipimpin oleh seorang Penjabat Gubernur Papua, namun semenjak pemberitaan terkait kondisi Kabupaten Nduga memanas belum pernah ada satupun pernyataan dari Kepala Daerah tersebut. Bukan hanya itu legislatif propinsipun tidak memberikan keterangan sehingga publik semakin binggung dengan kondisi terkini di Kabupaten Nduga. Anehnya lagi, pemerintah kabupaten nduga sendiri tidak menyampaikan informasi kondisi di kabupaten tersebut. Diatas diamnya eksekutif dan legislatif pemerintah propinsi papua dan pemerintah kabupaten yang demikian, selama ini hanya kemanan (TNI-POLRI) yang menyampaiakan aktifitas mereka disana dan memberikan keterangan sesuai perspektif kemanan.
Helikopter indonesia melintas sumber fb TPNPBnews
Dengan kondisi itu, tentunya membuat publik binggung akan kondisi sebenarnya yang terjadi di Kabupaten Nduga saat ini. Pada prinsipnya publik hari ini, haus dengan fakta objektif di Kabupaten Nduga khususnya bagaimana dengan kondisi masyarakat sipil di kabupaten nduga. Atas dasar itu, sudah seharusnya Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten segerah menyampaikan kondisi terkini Kabupaten Nduga ke publik melalui segala saluran media yang ada sebagai bentuk pemenuhan “asas keterbukaan publik” dan juga sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi tentang kondisi kabupaten nduga.

Terlepas dari ketidakjelasan informasi tentang Kabupaten Nduga, berdasarkan sejarah Mapenduman adalah tempat terjadi peristiwa pelanggaran HAM Berat saat pembebasan sandera di tahun 1996 sehingga sangat dikhawatirkan peristiwa serupa terjadi kembali sehingga dalam peritiwa kontak senjata antara militer saat ini diharapkan agar Negara Indonesia sebagai pihak yang telah meratifikasi “Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat” untuk memberlakukan ketentuan internasional ini di Kabupaten Nduga. Hal ini, semata-mata untuk mengantisipasi manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya dalam situasi kontak senjata antara militer baik yang sedang bertikai atau militer dengan masyarakat sipil di Kabupaten Nduga.

PARA PERSERTA AGUNG DI KABUPATEN NDUGA

Dengan berpijak pada fakta kontak senjata antara militer yang sedang terjadi di Kabupaten Nduga maka Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat wajib diberlakukan. Hal itu disebutkan berdasarkan pada Pasal 2, Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat, sebagai berikut :
Pasal 2

Sebagai tambahan atas ketentuan-ketentuan yang akan dilaksanakan dalam waktu damai, maka “Konvensi ini akan berlaku untuk semua peristiwa perang yang diumumkan atau setiap sengketa bersenjata lainnya yang mungkin timbul antara dua atau lebih Pihak-pihak Peserta Agung, sekalipun keadaan perang tidak diakui oleh salah satu antara mereka”.
Konvensi ini juga akan berlaku untuk semua peristiwa pendudukan sebagian atau seluruhnya dari wilayah Pihak Peserta Agung, sekalipun pendudukan tersebut tidak menemui perlawanan bersenjata.

“Meskipun salah satu dari Negara-negara dalam sengketa mungkin bukan peserta Konvensi ini, Negara-negara yang jadi peserta Konvensi ini akan tetap sama terikat olehnya didalam hubungan antara mereka”. Mereka selanjutnya terikat oleh Konvensi ini dalam hubungan dengan Negara bukan peserta, apabila Negara yang tersebut kemudian ini menerima dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Konvensi ini.

Berdasarkan pada beberapa keterangan pada pasala 2 diatas, khususnya terkait “Konvensi ini akan berlaku untuk semua peristiwa perang yang diumumkan atau setiap sengketa bersenjata lainnya yang mungkin timbul antara dua atau lebih Pihak-pihak Peserta Agung, sekalipun keadaan perang tidak diakui oleh salah satu antara mereka”. Selanjutnya “Meskipun salah satu dari Negara-negara dalam sengketa mungkin bukan peserta Konvensi ini, Negara-negara yang jadi peserta Konvensi ini akan tetap sama terikat olehnya didalam hubungan antara mereka”. Atas dasar kesimpulan itu, negara Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat memiliki kewajiban untuk menjalankan ketentuan hukum internasional ini.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksudkan PESERTA AGUNG dalam kontak senjata di Kabupaten Nduga adalah Kelompok Militer Negara Indonesia (TNI dan POLRI) dan Militer Non Negara (KKSB istilah yang diberikan oleh indonesia sedangkan TNP OPM sesuai dengan klaim kelompok bersenjata di Kabupaten Nduga dalam berita media online sindonews.com berjudul “Tentara OPM Klaim Kuasai Ibu Kota Kabupaten Nduga Papua” yang dituliskan pada tanggal 27 Juni 2018).

KEWAJIBAN BAGI PARA PERSERTA AGUNG DI NDUGA

Dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat mengatur banyak hal yang diwajibkan bagi para peserta agung di Kabupaten Nduga. Namun hanya beberapa hal pokok yang akan disampaikan agar dapat dijadikan pijakan bagi para PERSERTA AGUNG di Kabupaten Nduga.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat ditegaskan agar “Tiap Pihak dalam sengketa itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan berikut :

1. Orang-orang yang tidak turut serta aktip dalam sengketa itu, termasuk anggota angkatan perang yang telah meletakkan senjata-senjata mereka serta mereka yang tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apapun, dalam keadaan bagaimanapun harus diperlakukan dengan kemanusiaan, tanpa perbedaan merugikan apapun juga yang didasarkan atas suku, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lainnya serupa itu. Untuk maksud ini, maka tindakan-tindakan berikut dilarang dan tetap akan dilarang untuk dilakukan terhadap orang-orang tersebut diatas pada waktu dan ditempat apapun juga :

a) Tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan;
b) Penyanderaan;
c) Perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat;
d) Menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului keputusan yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan segenap jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa beradab.

2. Yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat (Sebuah badan humaniter tidak berpihak, seperti Komite Palang Merah Internasional, dapat menawarkan jasa-jasanya kepada Pihak-pihak dalam sengketa).

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 10, Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat ditegaskan bahwa Pihak-pihak Peserta Agung setiap waktu dapat bermufakat untuk mempercayakan kepada suatu organisasi, yang memberi segala jaminan tentang sifat tidak berpihak dan kesanggupan bekerjanya, kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada Negara-negara Pelindung berdasarkan Konvensi ini. Lebih lanjut disebutkan, Setiap Negara netral, atau organisasi (Dinas Kesehatan dan Rohaniwan) yang di undang oleh Negara yang bersangkutan atau yang mengajukan diri untuk maksud-maksud itu, harus bertindak dengan rasa tanggung jawab terhadap Pihak dalam sengketa yang ditaati oleh orang-orang yang dilindungi oleh Konvensi ini, dan harus memberikan cukup jaminan-jaminan bahwa ia mampu untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang bersangkutan serta akan melakukannya secara tidak berpihak.

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa hal pokok yang disebutkan diatas khusus bagi larangan tindakan dan mekanisme penyelesaia yang dijamin dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat. Semoga kedua hal pokok itu dapat dijadikan pijakan bagi para PESERTA AGUNG di Kabupaten Nduga.

PENUTUP

Sesuai dengan penegasan pada bagian pendahuluan bahwa publik sedang haus dengan kondisi di Kabupaten Nduga, Propinsi Papua sehingga diharapkan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Nduga untuk segerah berikan informasi seputar kondisi riel di Kabupaten Nduga.

Selain itu, untuk menghindari peristiwa memiluka dalam pembebasan sandera yang menelan korban pelanggaran HAM Berat pada tahun 1996, maka sudah menjadi kewajiban hukum internasional untuk menerapkan Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat dalam kontak senjata antara militer negara dan militer non negara di kabupaten Ndugas. Hal ini disebutkan berdasarkan pada kewajiban negara indonesia sesuai dengan penegasan pasal 2, Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat yaitu “Meskipun salah satu dari Negara-negara dalam sengketa mungkin bukan peserta Konvensi ini, Negara-negara yang jadi peserta Konvensi ini akan tetap sama terikat olehnya di dalam hubungan antara mereka”.

Penerapan Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka Dan Sakit Dimedan Pertempuran Darat bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia para PERSERTA AGUNG dalam kontak senjata yang sudah atau akan terjadi.


“Kritikanmu Adalah Pelitaku”