Berikutnya adalah memiliki warga negara dan sistem pemerintahan. Ada beberapa ahli tata negara menambahkan lagi yaitu atribut negara, pengakuan dan struktur organisasi yang lengkap.
Terkait dengan hukum wilayah, yang dimaksudkan adalah untuk mendirikan suatu Negara Berdaulat. Tanah Papua sejak pemerintahan kolonial Eropa mulai menjejakan kaki, secara menyeluruh mulai dari timur sampai barat di kuasai oleh tiga Negara yakni Inggris, Jerman dan Belanda. Untuk kepentingan pengembangan perusahaan dagang ( VOC ) maka pemerintah Kolonial Belanda dalam suatu pertemuan bersama pemerintah kolonial Inggris Raya pada tahun 1848 menyepakati suatu batas wilayah yang membagi dua Pulau Papua ini menjadi Timur dan Barat. Batas itulah yang masih tetap berlaku untuk PNG dan Papua Barat sampai sekarang.
Setelah proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia dan Belanda memasuki tahapan negosiasi atau perundingan untuk Pengakuan dan Peralihan Pemerintahan dari kolonial Belanda kepada Negara Republik Indonesia. Linggar Jati gagal, Renvile gagal, KMB ( round table ) Den Haag Belanda tahun 1948, Indonesia mengikuti syarat Belanda Kolonial yakni Belanda Mengakui Bentuk dan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Serikat ( RIS ) dengan catatan hanya mencakup wilayah adminstarasi pemerintahan Nedherland – Indisce atau pemerintah India Belanda yang mencakup Sabang sampai Amboina, masalah Papua Barat di tunda satu tahun kemudian.
Pada tahun 1950, Parlemen Belanda bersidang dan menetapkan status Papua Barat menjadi provinsi seberang lautan dengan gubernurnya sendiri yang lansung di bawah pemerintahan kerajaan Belanda. Pembahasan Papua Barat cukup alot sekitar penggunaan nama antara Nova Guinea dan Nedherland New Guinea. Sehingga terjadi voting maka, 2/3 suara mendukung Nedherland New Guinea. Dengan demikian maka, status Papua Barat secara administrasi dan hukum berdiri sendiri dari Nedherland – Indische.
Uti Possidetis secara etimologi merupakan bahasa Latin yang berarti“sebagai milik anda” (as you possess). Sehingga pemerintah kolonial Belanda memprogramkan suatu pendirian Negara Papua sebagai langkah awal HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI. Sesuai, Pasal 1 Konvensi Montevideo thn. 1993 dinyatakan, bahwa Negara sebagai subjek dalam hukum internasional harus memiliki:
(a).Penduduk tetap; (b). Wilayah tertentu (internationally recognized boundary);
(c). Pemerintahan; dan (d). Kapasitas untuk melakukan hubungan internasional
Dengan demikian maka sudah jelas bahwa Indonesia memperluas wilayah kekuasaannya dengan menganeksasi wilayah kedaulatan Negara Papua yang merupakan bekas jajahan pemerintah Nedherland-New Guinea. ( Boy )
Artikel Hukum NFRPB@
Albertho Boikaway - Wakil Sek Neg FRPB |
Versi English: Federal News
1 Comments:
CommentsMestiQQ Adalah perusahaan judi online KELAS DUNIA ber-grade A
ReplySudah saatnya Pencinta POKER Bergabung bersama kami dengan Pemain - Pemain RATING-A
Hanya dengan MINIMAL DEPOSIT RP. 10.000 anda sudah bisa bermain di semua games.
Kini terdapat 8 permainan yang hanya menggunakan 1 User ID & hanya dalam 1 website.
( POKER, DOMINO99, ADU-Q, BANDAR POKER, BANDARQ, CAPSA SUSUN, SAKONG ONLINE, BANDAR66 )
PROSES DEPOSIT DAN WITHDRAWAL CEPAT Dan AMAN TIDAK LEBIH DARI 2 MENIT.
100% tanpa robot, 100% Player VS Player.
Live Chat Online 24 Jam Dan Dilayani Oleh Customer Service Profesional.
Segera DAFTARKAN diri anda dan Coba keberuntungan anda bersama MestiQQ
** Register/Pendaftaran : WWW-MestiQQ-POKER
Jadilah Milionare Sekarang Juga Hanya di MestiQQ ^^
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan Hubungi Customer Service kami :
BBM : 2C2EC3A3
WA: +855966531715
SKYPE : mestiqqcom@gmail.com