Untuk Segera disiarkan
Hentikan Persekusi dan Upaya Kriminalisasi atas Mahasiswa Papua !
Pada rabu, 15 Agustus 2018, kembali terjadi persekusi atas komunitas mahasiswa Papua di Surabaya.
Peristiwa dimulai pada sekitar pukul 12.30 ketika ada puluhan orang massa yang menggunakan pakaian dan atribut ormas tertentu, mendatangi asrama Mahasiswa Papua Jl. Kalasan Surabaya.
Pace Yp, salah satu mahasiswa papua yang menempati asrama menemui massa dan menanyakan maksud dan tujuan kedatangan mereka. Salah satu pimpinan massa ormas mengatakan bahwa mereka akan memasang bendera merah putih dan melakukan upacara pengibaran bendera di halaman Asrama.
Pada saat berlangsung dialog antara mahasiswa dan anggota ormas tersebut, sekitar 5-6 orang masa dari Ormas masuk kedalam Asrama.
Beberapa mahasiswa papua yang kebetulan berada di halaman asrama berusaha menghadang massa agar tidak masuk asrama. Terjadilah aski saling dorong, sekitar 5-6 orang dari massa menyerang para mahasiswa papua dengan mencekik leher dan memukul. Salah satu mahasiswa Papua, yang bernama Pace Ws, hingga yang bersangkutan lari tersudut di pojok depan halaman asrama dan salah satu anggota ormas tersebut berusaha mengejarnya.
Karna merasa tersudut akibat aksi kekerasan yang dialaminya Pace Ws berusaha membela diri dan mengambil apa aja yang ada disekitarnya dan menemukan golok (yang biasa dipakai untuk potong kayu) di atas meja dilorong asrama.
Melihat temannya dikejar massa ormas, para mahasiswa Papua yang lain secara spontan mengangkat kursi atau apapun yang ada di depan nya akan dilempar dengan maksud untuk mengusir massa ormas tersebut.
Melihat perlawanan dari para mahasiswa Papua, massa ormas yang mengejar Pace Ws, berlari dan semoat terjatuh di bawah tangga Asrama sebelum kemudian kembali bergabung dengan kelompoknya yang berada di luar asrama.
Massa ormas juga melakukan pengrusakan pagar asrama dan meneriakkan kata-kata bernada kebencian yang ditujukan kepada mahasiswa papua.
Kejadian ini tidak berlangsung lama, sekitar jam 12.45 massa ormas berkumpul di sebrang jalan asrama dan pada jam 15.00 mereka membubarkan diri.
Pada saat kejadian terlihat sejumlah aparat kepolisian berada tak jauh dari asrama, tepatnya di depan RSIA Siti Aisyiyah Surabaya. Aparat kepolisian hanya mendiamkan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan apapun.
Tindakan massa ormas tersebut jelas adalah tindak pelanggaran pidana, melanggar Pasal 167 ayat (1), pasal 460, pasal 170 Jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Kemudian, pada pukul 20.00 polisi datang ke asrama. Aparat akan melakukan interogasi dan pengeledahan dan mahasiswa berusaja menolaknya.
Pada pukul 21.00 tim kuasa hukum bernegoisasi dengan pihak reskrim dan menghasilkan kesepakatan bahwa tidak akan dilakukan pengeledahan asal mahasiswa menyerahkan alat bukti berupa berang.
Pada pukul 21.30 saat salah satu mahasiswa akan menyerahkan alat bukti tersebut dan dalam proses pembuatan berita acara penyerahan, secara tiba-tiba rombongan Kapolres datang dan meminta semua mahasiswa yang berjumlah 49 orang yang terdiri 45 mahasiswa dan satu anak usia (14) tahun, 4 orang perempuan diminta untuk meninggalkan asrama dan naik mobil untuk dimintai keterangan di Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terurai diatas, kami dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya dan Federasi KontraS mendesak :
1. Kepolisian membebaskan semua mahasiswa Papua yang diperiksa oleh Polrestabes Surabaya dari semua tuduhan .
2. Kepolisian segera melakukan proses hukum terhadap seluruh oknum ormas yang melakukan tindakan pengrusakan dan kekerasan di Asrama Papua di Jalan Kalasan Surabaya.
3. Adanya evaluasi atas tindakan personel Polrestabes Surabaya dalam peristiwa ini, khususnya kepada Kapolrestabes Kota Surabaya.
4. Kepolisian wajib memberikan perlindungan kepada mahasiswa Papua dari segala ancamam kekerasan yang sering mereka alami dan menghentikan segala bentuk tindakan persekusi yg bertentangan dengan hukum dan HAM.
Surabaya, 16 Agustus 2018
Cp Fatkhul Khoir