Tampilkan postingan dengan label Mahasiswa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahasiswa. Tampilkan semua postingan

Disetujui 22 Paguyuban, IPMAPA Tidak Mengakui Keberadaan IKBPS

PERNYATAAN SIKAP
IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA PAPUA (IPMAPA) SE-SURABAYA
“IKBPS TIDAK MEWAKILI ASPIRASI PELAJAR DAN MAHASISWA PAPUA SURABAYA”

Organisasi IPMAPA (Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua Se-Surabaya) pertama kali berdiri di kota pahlawan sejak tahun 1977 hingga saat ini dan di dalamnya terdiri dari dua puluh dua paguyuban. IPMAPA adalah organisasi sosial yang ada di kota Surabaya yang resmi menaungi beberapa kabupaten di Papua dan Papua Barat. IPMAPA adalah organisasi resmi yang juga berada di Jawa dan Bali. Selain jadi wadah pemersatu, IPMAPA juga satu-satunya jalur kordinasi antara pemerintah daerah Papua denganIkatan pelajar dan mahasiswa Papua di Surabaya.
Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya (IKBPS) adalah organisasi yang di dalamnya mayoritas berisikan orang-orang Papua yang bekerja di pemerintah kota Surabaya baik sebagai PNS atau aparat kepolisian. Sehingga IKBPS bukan suatu Ikatan yang merangkul pelajar dan mahasiswa Papua. Pernyataan-pernyataan IKBPS yang beredar di media cetak maupun online mencerminkan bahwa mereka tidak mengetahui kondisi lapangan yang sebenarnya.

Dilansir dari theworldnews.net pihak IKBPS yang diwakili oleh Piter Rumasep juga menyebarkan berita yang menyesatkan dan menyudutkan kawan-kawan pelajar dan mahasiswa Papua di Surabaya. Mereka mengatakan bahwa ada 4 orang kawan kami yang menjadi provokator padahal kedudukan kami adalah korban dari perusakan dan pemukulan oleh ormas. Pihak kepolisian yang berada di lokasi kejadian sama sekali tidak berupaya untuk menghentikan perusakan dan pemukulan.

IKBPS melalui Piter Rumasep yang bekerja di bawah pemerintah kota Surabaya telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap kawan pro-dem dan memutarbalikkan fakta yang terjadi di lapangan. Kami sebagai saksi di lokasi kejadian tidak dimintai keterangan dan pernyataan-pernyataan IKBPS telah menyesatkan masyarakat.

Dengan ini kami IPMAPA Surabaya menyatakan bahwa:
1. IPMAPA tidak mengakui keberadaan IKPBS.
2. IPMAPA hanya satu-satunya wadah koordinasi Pelajar dan Mahasiswa Papua di Surabaya.
3. Mengecam segala tindakan kriminalisasi oleh IKBPS.
4. Menghimbau masyarakat secara luas agar tidak mempercayai atau terprovokasi oleh berita dalam bentuk apapun yang dikeluarkan oleh IKBPS.


Mengetahui,

BPH IPMAPA SURABAYA

      Ketua                                                                                             

(Yeheskiel Kogoya)

(Alfan A. Subarli)
Sekertaris


Menyetujui:
1. Paguyuban Jayawijaya Surabaya
2. Paguyuban Lani Jaya Surabaya
3. Paguyuban Lani Jaya Sidoarjo
4. Paguyuban Tolikara Surabaya
5. Paguyuban Mamberamo Tengah Surabaya
6. Paguyuban Yahukimo Surabaya
7. Paguyuban IPMANAPADODE Surabaya
8. Paguyuban Asmat Surabaya
9. Paguyuban Puncak Jaya Surabaya
10. Paguyuban Puncak Papua Surabaya
11. Paguyuban IPMAMI Surabaya
12. Paguyuban Manokwari Selatan Surabaya
13. Paguyuban Manokwari Raya Surabaya
14. Paguyuban Bintuni Surabaya
15. Paguyuban Kaimana Surabaya
16. Paguyuban Fak-Fak Surabaya
17. Paguyuban Intan Jaya Surabaya
18. Paguyuban Maibrat Surabaya
19. Paguyuban IPMABIS Surabaya
20. Paguyuban Sorong Selatan Surabaya
21. Paguyuban Yapen Waropen Surabaya
22. Paguyuban Serui Surabaya

Ketua BEM UNCEN, FERRY KOMBO Ditangkap Aparat

News info :

Tepat pada hari ini Kamis, 16 Agustus 2018. Pukul : 15:59 waktu Papua telah penangkangkapan terhadap Ketua BEM Uncen: Ferry Kombo didepan Rumah Sakit dian harapan waena oleh polisi.

KORNOLOGIS PENANGKAPAN

Pada sore ini tanggal 16 agustus 2018. sekitar pukul 16:00 WPB, Terjadi penangkapan terhadap pimpinan president uncen Ferry Boom Kombo & Agus Helembo Yang kemarin ketua panitia PKKMB Fisip uncen 2018.

Menurut saksi mata, bahwa  Ferry menggunakan mobi keluar dari Sekret Kabesma dengan beberapa kawan-kawan; Ada satu motor KLX mengikutinya dari belakaang. bagian depan poster polisi p3,
beberapa menit Kemudian ada 1 mobil strada dan ada 7 mobil kaca gelap mengikutinya.

Tepat di Dian Harapan jalan proyek, alias presma sedang berkendara namun tiba-tiba anggota polisi palang tiba* menggunakan motor KLX Yg di kendarainya.

Kemudian saat itu juga president Mahasiswa Uncen Ferry bom kombo & agus Helembo ditangkap,
Dan dibawa ke kapolres kota jayapura..

Mohon di advokasi.

#BebaskanFerryKombo
#SaveFerrykombo

Sumber: WK

Rilis Kronologi Penyerangan Terhadap Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Rabu siang (15/08) pada pukul 11:30 WIB, asrama mahasiswa papua didatangi oleh ormas yang menginginkan penaikan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua. Anggotaormas yang datang sekitar 30 orang. Penghuni Asrama membuka diri dengan mempersilakan perwakilan ormas untuk masuk dan melakukan dialog pada pukul 12:30 WIB. Pada saat penghuni asrama membuka diri untuk melakukan dialog secara baik-baik terkait dari tujuan ormas mendatangi asrama Papua, pihak ormas mengatakan ingin bendera merah putih agar dikibarkan di asrama Papua. Saat dialog belum selesai, belasan anggota ormas memaksa masuk ke dalam asrama. Kemudian, penghuni asrama meminta belasan anggota ormas untuk keluar terlebih dahulu agar negosiasi dapat diselesaikan. Anggota ormas tidak terima permintaan penghuni dan tiba-tiba melakukan pemukulan kepada salah satu penghuni.

Penghuni tersebut menerima tindakan pemukulan dari tiga anggota ormas, sehingga ia panik dan lari ke dapur untuk mencari barang yang dapat digunakan untuk membela diri. Dengan spontan, ia mengambil parang yang biasa digunakan untuk membelah kayu bakar guna membela diri. Melihat hal tersebut, anggota ormas yang sebelumnya masuk ke dalam asrama berhamburan keluar. Salah satu anggota ormas yang sedang berlari keluar bertabrakan dengan anggota ormas lain dan terjatuh di halaman asrama hingga mengalami luka di tangannya. Anggota ormas yang keluar dari asrama memprovokasi anggota ormas yang berada di luar asrama, sehingga terjadi pelemparan kepada penghuni asrama dengan menggunakan batu dan botol kaca.

Dilansir dari SBO TV, mengutip pernyataan saudara Basuki Rahmad sebagai perwakilan dari ormas, bahwa saat itu terjadi pembacokan terhadap salah satu anggota ormas. Hal ini, merupakan pernyataan yang tidak berdasar, tanpa bukti yang jelas, dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, karena penghuni asrama menjadi saksi dan membantah adanya dugaan pembacokan seperti yang dikatakan oleh saudara Basuki Rahmad.

Saat kejadian ini terjadi sekitar pukul 11:30-12:30 WIB, diketahui terdapat dua orang polisi yang berada di lokasi dan melihat kejadian, sayangnya oknum polisi ini hanya melihat tanpa melakukan upaya untuk menghentikan penyerangan. Padahal, salah satu penghuni asrama mengalami luka ringan akibat pemukulan oleh salah satu anggota ormas.

Perihal pemasangan bendera merah putih di asrama, penghuni tidak ada yang merasa keberatan. Namun, penghuni hanya membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan pengurus asrama yang tidak sedang berada di Surabaya. Pada akhirnya, bendera merah putih dikibarkan pada Rabu siang (15/08), bahkan hingga pukul 06:00 WIB (16/08) bendera masih tetap berkibar tanpa ada rasa keberatan dari penghuni. Hal yang sangat disayangkan adalah terjadinya gesekan pada siang hari dan penghuni merasa diintimidasi dengan masuknya belasan anggota ormas secara paksa, padahal jika pihak ormas dan penghuni berdialog secara baik-baik bendera pasti akan dipasang pada saat itu juga.

Menurut Undang-undang nomor 24 tahun 2009, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh setiap warga negara Indonesia di setiap perayaan 17 Agustus. Sehingga, kewajiban untuk memasang bendera merah putih yang dipahami oleh penghuni asrama adalah pada tanggal 17 Agustus, atau setidaknya satu hari sebelumnya yaitu pada tanggal 16 Agustus.

Sebelumnyabeberapa dari penghuni asrama mengatakan bahwa mereka di datangi oleh Satpol PP dan memberikan surat himbauan walikota untuk mengibarkan bendera merah putih dari tanggal 14 hingga 18 Agustus. Keterlambatan koordinasi menjadi penyebab bendera merah putih belum dinaikkan hingga hari rabu siang pukul 12:00 WIB (15/08). Namun, masalah tersebut tidak perlu sampai menimbulkan gesekan antara ormas dengan penghuni asrama. Karena dirasa cukup dengan bermusyawarah secara kekeluargaan.

Kejadian berlanjut ketika pukul 19:00 dimana mulai ada polisi yang datang dan berjaga di area sekitarasrama. Pada pukul 21:00, salah seorang anggota kepolisian memaksa masuk tanpa surat tugas untuk melakukan negosiasi dengan pihak penghuni asrama. Pihak penghuni menerima perwakilan dari aparat kepolisian untuk melakukan negosiasi. Namun, sebelum terjadinya negosiasi puluhan anggota aparat kepolisian memaksa masuk untuk mencari pelaku pembacokan. Beberapa personil terlihat bersenjata lengkap dan beberapa menggunakan pakaian preman. Akan tetapi, nama yang dicari adalah salah satu anggota asrama yang sama sekali tidak terlibat dalam kejadian di siang hari karena sedang berada di luar kota bersama keluarga yang sedang berkabung. Setelah tidak menemukan salah seorang yang dicari, mereka meminta seluruh penghuni agar keluar dari asrama dan masuk ke dalam mobil truk polisi. Sebanyak 49 penghuni asrama dan mahasiswa Papua non-asrama digelandang menuju polrestabes Surabaya.

Hingga saat ini pada pukul 07:00 WIB (Kamis, 16/08), belum ada kejelasan terkait dari nasib kawan-kawan kami yang dibawa oleh pihak kepolisian ke polrestabes Surabaya.
Saat kami menulis rilis ini, yaitu pukul 05:21 WIB terlihat sebanyak lima mobil polisi berkali-kali melewati asrama mahasiswa Papua untuk menakut-nakuti kawan-kawan yang masih berada di lokasi kejadian.

Demikian rilis ini kami buat dengan sejujur-jujurnya dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Adapun rilis final akan kami publikasi setelah mendapatkan keterangan dari kawan-kawan yang hingga saat ini masih berada di polrestabes Surabaya.
Sekian rilis dari kami, untuk meluruskan kejadian yang sebenarnya. Semoga dapat digunakan dengan semestinya.

Surabaya, 16 Agustus 2018
Pukul  07:00 WIB
Tertanda


Daftar Organisasi yang tergabung dalam Solidaritas :
1. Aliansi Mahasiswa Papua
2. Ikatan Mahasiswa Papua
3. Surabaya Melawan
4. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Surabaya
5. YLBHI-LBH Surabaya
6. Front Mahasiswa Nasional Surabaya
7. Serikat Gerakan Mahasiswa Indonesia
8. Serikat Perempuan Indonesia-Surabaya
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia

Daftar Pendamping yang Sedang Berada di Polrestabes Surabaya
1. Abdul Wachid (LBH Surabaya)
2. Anindya Shabrina (FMN Surabaya)
3. Yakub Lie (Surabaya Melawan)
4. Fatkhul Khoir (KontraS Surabaya)
5. Habibus Shalihin (LBH Surabaya)
6. Sahura (LBH Surabaya)


News update Info: Puluhan Mahasiswa Papua yang di tahan di Poltabes Surabaya sudah di bebaskan sekitar jam 09.00 WIB. Saat ini para mahasiswa sedang keluar dari Gedung Polrestabes Surabaya menuju  Asrama Papua Surabaya. 

Terima Kasih atas perhatian dari semua pihak

(LAURENZUS KADEPA, Anggota Komisi I DPR Papua)

Siaran Pers: LBH Surabaya, KontraS Surabaya, FMN dan Aliansi Mahasiswa Papua Surabaya

Siaran Pers !!!
(LBH Surabaya, KontraS Surabaya, FMN dan Aliansi Mahasiswa Papua Surabaya)

"Hentikan Tindakan Persekusi dan Kriminalisasi Mahasiswa Papua di Surabaya"

Rabu siang (15/08) pada pukul 11:30 WIB, asrama mahasiswa papua didatangi oleh ormas yang menginginkan penaikan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua. Anggota ormas yang datang sekitar 30 orang. Penghuni Asrama membuka diri dengan mempersilakan perwakilan ormas untuk masuk dan melakukan dialog pada pukul 12:30 WIB.
Pada saat penghuni asrama membuka diri untuk melakukan dialog secara baik-baik terkait dari tujuan ormas mendatangi asrama Papua, pihak ormas mengatakan ingin bendera merah putih agar dikibarkan di asrama Papua.
Saat dialog belum selesai, belasan anggota ormas memaksa masuk ke dalam asrama. Kemudian, penghuni asrama meminta belasan anggota ormas untuk keluar terlebih dahulu agar negosiasi dapat diselesaikan. Anggota ormas tidak terima permintaan penghuni dan tiba-tiba melakukan pemukulan kepada salah satu penghuni.

Penghuni tersebut menerima tindakan pemukulan dari tiga anggota ormas, sehingga ia panik dan lari ke dapur untuk mencari barang yang dapat digunakan untuk membela diri. Dengan spontan, ia mengambil parang yang biasa digunakan untuk membelah kayu bakar guna membela diri. Melihat hal tersebut, anggota ormas yang sebelumnya masuk ke dalam asrama berhamburan keluar. Salah satu anggota ormas yang sedang berlari keluar bertabrakan dengan anggota ormas lain dan terjatuh di halaman asrama hingga mengalami luka di tangannya. Anggota ormas yang keluar dari asrama memprovokasi anggota ormas yang berada di luar asrama, sehingga terjadi pelemparan kepada penghuni asrama dengan menggunakan batu dan botol kaca.

Dilansir dari SBO TV, mengutip pernyataan saudara Basuki Rahmad sebagai perwakilan dari ormas, bahwa saat itu terjadi pembacokan terhadap salah satu anggota ormas. Hal ini, merupakan pernyataan yang tidak berdasar, tanpa bukti yang jelas, dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, karena penghuni asrama menjadi saksi dan membantah adanya dugaan pembacokan seperti yang dikatakan oleh saudara Basuki Rahmad. 
Saat kejadian ini terjadi sekitar pukul 11:30-12:30 WIB, diketahui terdapat dua orang polisi yang berada di lokasi dan melihat kejadian, sayangnya oknum polisi ini hanya melihat tanpa melakukan upaya untuk menghentikan penyerangan. Padahal, salah satu penghuni asrama mengalami luka ringan akibat pemukulan oleh salah satu anggota ormas.

Perihal pemasangan bendera merah putih di asrama, penghuni tidak ada yang merasa keberatan. Namun, penghuni hanya membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan pengurus asrama yang tidak sedang berada di Surabaya. Pada akhirnya, bendera merah putih dikibarkan pada Rabu siang (15/08), bahkan hingga pukul 06:00 WIB (16/08) bendera masih tetap berkibar tanpa ada rasa keberatan dari penghuni. Hal yang sangat disayangkan adalah terjadinya gesekan pada siang hari dan penghuni merasa diintimidasi dengan masuknya belasan anggota ormas secara paksa, padahal jika pihak ormas dan penghuni berdialog secara baik-baik bendera pasti akan dipasang pada saat itu juga.

Menurut Undang-undang nomor 24 tahun 2009, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh setiap warga negara Indonesia di setiap perayaan 17 Agustus. Sehingga, kewajiban untuk memasang bendera merah putih yang dipahami oleh penghuni asrama adalah pada tanggal 17 Agustus, atau setidaknya satu hari sebelumnya yaitu pada tanggal 16 Agustus.

Bahwa tindakan massa ormas tersebut adalah tindakan persekusi dan jelas adalah tindak pelanggaran pidana, melanggar Pasal 167 ayat (1), pasal 460, pasal 170 Jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Kemudian kejadian berlanjut pada pukul 20.00 polisi datang ke asrama. Aparat akan melakukan interogasi dan pengeledahan dan mahasiswa berusaja menolaknya.
Pada pukul 21.00 tim kuasa hukum LBH Surabaya bernegoisasi dengan pihak reskrim dan menghasilkan kesepakatan bahwa tidak akan dilakukan pengeledahan asal mahasiswa menyerahkan alat bukti berupa parang.

Pada pukul 21.30 saat salah satu mahasiswa akan menyerahkan alat bukti tersebut dan dalam proses pembuatan berita acara penyerahan, secara tiba-tiba rombongan Kapolres datang dan meminta semua mahasiswa yang berjumlah 49 orang yang terdiri 45 mahasiswa dan satu anak usia (14) tahun, 4 orang perempuan diminta untuk meninggalkan asrama dan naik mobil untuk dimintai keterangan di Polrestabes Surabaya.

Hingga saat ini pada pukul 08:30 WIB (Kamis, 16/08), belum ada kejelasan terkait dari nasib kawan-kawan kami yang dibawa oleh pihak kepolisian ke polrestabes Surabaya terkait dengan pembebasan dan kepulangan 49 orang mahasiswa Papua.

Berdasarkan fakta-fakta yang terurai diatas, kami mendesak :

1. Kepolisian Resort Surabaya membebaskan semua mahasiswa Papua yang berjumlah 49 orang diperiksa oleh Polrestabes Surabaya dari semua tuduhan;

2. Kepolisian segera melakukan proses hukum terhadap seluruh oknum ormas yang melakukan tindakan pengrusakan dan kekerasan di Asrama Papua di Jalan Kalasan Surabaya.

3. Adanya evaluasi atas tindakan personel Polrestabes Surabaya dalam peristiwa ini, khususnya kepada Kapolrestabes Kota Surabaya atas tindakan represif dg membawa seluruh mahasiswa papua ke Polres untuk diperiksa yg tidak tahu apa-apa;

4. Kepolisian dan Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada mahasiswa Papua dari segala ancamam kekerasan yang sering mereka alami dan menghentikan segala bentuk tindakan persekusi yg bertentangan dengan hukum dan HAM.

Surabaya, 16 Agustus 2018

CP :
1. Sahura_LBH Surabaya (082244492465)
2. Fatkhul Khoir_KontraS Surabaya (081230593651)
3. Hendrik_AMP Surabaya (081344093962)
4. Azizul Amri_FMN Surabaya (082132262622)

Masih ditahan, Begini Kondisi Terakhir Mahasiswa Papua di Surabaya

Surabaya - Kondisi terakhir 49 Mahasiswa Papua Surabaya Polisi masih mengurung mereka di Lantai 3 Gedung Polrestabes SURABAYA. Mereka ditangkap pada pukul 22:00, 15 Agustus hinga saat ini (pukul 07:05, kamis, 16 Agustus 2018) pun masih berada di sana.

Informasih ini kami dapatkan dari salah satu dari 49 Mahasiswa tersebut, bahwa mereka betul-betul dikurung dan susah untuk membebaskan diri. Entah apa alasan diangkut hingga di tahan sepanjang malam ini.

Kondisi ini Mohon Pantau oleh semua elemen yang pro terhadap HAM dan Demomrasi; dan membutuhkan seruan solidaritas yang luas.

Berikut beberapa foto dan Video kondisi terakhir mereka (dikirim pada pukul 6:46 wit via Whatsap).

Hentikan Persekusi dan Upaya Kriminalisasi atas Mahasiswa Papua !

Press release
Untuk Segera disiarkan

Hentikan Persekusi dan Upaya Kriminalisasi atas Mahasiswa Papua !


Pada rabu, 15 Agustus 2018, kembali terjadi persekusi atas komunitas mahasiswa Papua di Surabaya.

Peristiwa dimulai pada sekitar pukul 12.30 ketika ada puluhan orang massa yang menggunakan pakaian dan atribut ormas tertentu, mendatangi asrama Mahasiswa Papua Jl. Kalasan Surabaya.

Pace Yp, salah satu mahasiswa papua yang menempati asrama menemui massa dan menanyakan maksud dan tujuan kedatangan mereka. Salah satu pimpinan massa ormas mengatakan bahwa mereka akan memasang bendera merah putih dan melakukan upacara pengibaran bendera di halaman Asrama.

Pada saat berlangsung dialog antara mahasiswa dan anggota ormas tersebut, sekitar 5-6 orang masa dari Ormas masuk kedalam Asrama.

Beberapa mahasiswa papua yang kebetulan berada di halaman asrama berusaha menghadang massa agar tidak masuk asrama. Terjadilah aski saling dorong, sekitar 5-6 orang dari massa menyerang para mahasiswa papua dengan mencekik leher dan memukul. Salah satu mahasiswa Papua, yang bernama Pace Ws, hingga yang bersangkutan lari tersudut di pojok depan halaman asrama dan salah satu anggota ormas tersebut berusaha mengejarnya.

Karna merasa tersudut akibat aksi kekerasan yang dialaminya Pace Ws berusaha membela diri dan mengambil apa aja yang ada disekitarnya dan menemukan golok (yang biasa dipakai untuk potong kayu) di atas meja dilorong asrama.

Melihat temannya dikejar massa ormas, para mahasiswa Papua yang lain secara spontan mengangkat kursi atau apapun yang ada di depan nya akan dilempar dengan maksud untuk mengusir massa ormas tersebut.

Melihat perlawanan dari para mahasiswa Papua, massa ormas yang mengejar Pace Ws, berlari dan semoat terjatuh di bawah tangga Asrama sebelum kemudian kembali bergabung dengan kelompoknya yang berada di luar asrama.
Massa ormas juga melakukan pengrusakan pagar asrama dan meneriakkan kata-kata bernada kebencian yang ditujukan kepada mahasiswa papua.

Kejadian ini tidak berlangsung lama, sekitar jam 12.45 massa ormas berkumpul di sebrang jalan asrama dan pada jam 15.00 mereka membubarkan diri.

Pada saat kejadian terlihat sejumlah aparat kepolisian berada tak jauh dari asrama, tepatnya di depan RSIA Siti Aisyiyah Surabaya. Aparat kepolisian hanya mendiamkan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan apapun.

Tindakan massa ormas tersebut jelas adalah tindak pelanggaran pidana, melanggar Pasal 167 ayat (1), pasal 460, pasal 170 Jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Kemudian, pada pukul 20.00 polisi datang ke asrama. Aparat akan melakukan interogasi dan pengeledahan dan mahasiswa berusaja menolaknya.

Pada pukul 21.00 tim kuasa hukum bernegoisasi dengan pihak reskrim dan menghasilkan kesepakatan bahwa tidak akan dilakukan pengeledahan asal mahasiswa menyerahkan alat bukti berupa berang.

Pada pukul 21.30 saat salah satu mahasiswa akan menyerahkan alat bukti tersebut dan dalam proses pembuatan berita acara penyerahan, secara tiba-tiba rombongan Kapolres datang dan meminta semua mahasiswa yang berjumlah 49 orang yang terdiri 45 mahasiswa dan satu anak usia (14) tahun, 4 orang perempuan diminta untuk meninggalkan asrama dan naik mobil untuk dimintai keterangan di Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terurai diatas, kami dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya dan Federasi KontraS mendesak :

1. Kepolisian membebaskan semua mahasiswa Papua yang diperiksa oleh Polrestabes Surabaya dari semua tuduhan .

2. Kepolisian segera melakukan proses hukum terhadap seluruh oknum ormas yang melakukan tindakan pengrusakan dan kekerasan di Asrama Papua di Jalan Kalasan Surabaya.

3. Adanya evaluasi atas tindakan personel Polrestabes Surabaya dalam peristiwa ini, khususnya kepada Kapolrestabes Kota Surabaya.

4. Kepolisian wajib memberikan perlindungan kepada mahasiswa Papua dari segala ancamam kekerasan yang sering mereka alami dan menghentikan segala bentuk tindakan persekusi yg bertentangan dengan hukum dan HAM.

Surabaya, 16 Agustus 2018

Cp Fatkhul Khoir

SEKBER Benteng NKRI Menyalahgunakan Merah Putih Untuk melanggar Hukum dan HAM Mahasiswa Papua di Surabaya

SEKBER BENTENG NKRI MENYALAHGUNAKAN MERAH PUTIH 
UNTUK MELANGGAR HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
MAHASISWA PAPUA DI SURABAYA

Oleh: Wissel Van Nunubado

“Tidak Ada Dasar Hukum Kewajiban Pemasangan Benderah Merah Putih di kediaman Setiap Warga Negara. Kapolda Jawa Timur segerah tangkap dan adili anggota Sekber Benteng NKRI pelaku penyerobot pekarangan, pelaku tindakan diskriminasi rasial dan pelaku pengrusakan Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya”

Lagi-lagi Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya dikepung oleh beberapa ormas yang menyatakan dirinya sebagai sekber Benteng NKRI. Pengepungan kali ini, dilakukan dengan alasan ingin menaikan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya. Sikap sekber bentang NKRI ini sungguh sangat bertentangan dengan konsep negara hukum indonesia sebab sampai hari ini belum ada satupun kebijakan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang kewajiban menaikan bendera merah putih di rumah warga. Justru sikap pemaksaan kehendak bernuansa politik itulah yang secara terang-terang menunjukan tindakan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) KUHP sebagai berikut :
“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Selain itu, sekber benteng NKRI dalam melakukan pemaksaan kehendak yang berlandaskan pandangan politis itu diwujudkan dengan cara melakukan tindakan kriminal yaitu tindakan pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur pada pasal 170 KUHP sebagai berikut :
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
Tindakan pemaksaan kehendak bernuansa politis dengan pendekatan kriminal itu dilakukan sekber benteng NKRI sebagai respon atas rencana diskusi bersama New York Agreement Jalan Aneksasi ilegal Indonesia atas west papua yang akan digelar oleh Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Surabaya, pada hari rabu, 15 agustus 2018, pukul 16:00 – selesai di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya yang berosurnya sudah disebarkan beberapa hari sebelumnya.

Melalui rentetan kasus pemaksaan kehendak bernuansi politik tanpa dasar hukum yang berujung pada pelanggaran Pasal 167 ayat (1) KUHP diatas membuktikan bahwa sekber benteng NKRI adalah kelompok masyarakat sipil yang dibentuk untuk melakukan tindakan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa papua di surabaya mengunakan landasan politik NKRI harga mati. Melalui sikap sekber benteng NKRI yang mengedepankan pandangan politik untuk mendiskriminasikan mahasiswa papua di surabaya tersebut telah menyeret sekber benteng NKRI sebagai pelaku pelanggaran Pasal 4 huruf (a), Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnik terhadap mahasiswa papua di surabaya. Berikut isi Pasal 4 huruf (a), UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnik
Pasal 4
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa : memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya;
Selain itu, melalui fakta pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap pagar Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya dalam upaya mewujudkan kehendak politik yang ilegal secara jelas-jelas mengarahkan sekber benteng NKRI melakukan tindak pidana pengusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur pada pasal 170 ayat (1), KUHP.

Rupanya semua tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan Sekber Benteng NKRI dilakukan hanya untuk membungkam kebebasan berekspresi mahasiswa papua yang tergabung dalam AMP KK Surabaya dalam melakukan diskusi bersama New York Agreement Jalan Neksasi ilegal Indonesia atas west papua yang akan digelar oleh Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Surabaya, pada hari rabu, 15 agustus 2018, pukul 16:00 – selesai di asrama mahasiswa papua kamasan III Surabaya.

Pembungkaman kebebasan berekspresi mahasiswa papua di surabaya itu diwujudkan melalui tindakan penangkapan kurang lebih 49 orang mahasiswa papua penghuni asrama mahasiswa papua kamasan III Surabaya yang pada malam hari (15 Agustus 2018) yang dilakukan tanpa menjelaskan persoalan apaya yang dilanggaran mahasiswa papua, tanpa ditunjuki surat tugas, tanpa ditunjuki surat penangkapan yang semuanya menunjukan bahwa  tidak penangkapan itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam KUHAP. Padahal jelas-jelas seluruh tindakan sekber benteng NKRI mulai dari tindakan memasuki pekarangan asrama mahasiswa papua kamasan III Surabaya dengan alasan bernuansa politik yang ilegal (Pasal 167 ayat (1) KUHP) , Diskriminasi Ras dan Etik berdasarkan pandangan politik (Pasal 4 huruf (a) UU Nomor 40 Tahun 2008) dan Pengrusakan Pagar asrama mahasiswa papua kamasan III  (Pasal 170 ayat (1) KUHP) semuanya dilakukan didepan pihak keamanan namun tidak dilakukan penindakan hukum.

Fakta itu menunjukan bukti bahwa mahasiswa papua yang adalah korban dikriminalisasikan oleh pihak kepolisian setempat, sementara para pelaku yang mengorbankan mahasiswa papua tidak diproses hukum. Dengan demikian menunjukan bahwa pihak kepolisian setempat telah melakukan pelanggaran HAM atau pelanggaran hak konstitusional khususnya hak atas keadilan didepan hukum seluruh mahasiswa papua penghuni asrama mahasiswa papua kamasan III Surabaya sebagaimana dijamin pada pasal 28D ayat (1), Undang Undng Dasar 1945 sebagai berikut :
“Setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum”.

Berdasarkan uraian diatas maka ditegaskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segerah memerintah:
1. Kapolri Cq Polda Jawa Timur untuk membebaskan 49 orang Mahasiswa Papua yang ditahan oleh pihak kepolisian Jawa Timur

2. Kapolri  untuk memberikan sangksi kepada kapolda Jatim karena telah melakukan pelanggaran pasal 28D ayat (1), UUD 1945;

3. Kapolri Cq Polda Jawa Timur untuk menangkan dan memproses seluruh pengurus Sekber Benteng NKRI yang telah melakukan tindakan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik terhadap mahasiswa papua penghuni Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya;

4. Kapolri Cq Polda Jawa Timur Menangkan dan memproses seluruh pengurus sekber benteng NKRI yang telah melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur  pada pasal 170 ayat (1) KUHP terhadap pagar Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya;

Akhirnya ditegaskan kepada Komnas HAM RI untuk melakukan investigasi dan selanjutnya memfasilitasi dialog antara mahasiswa papua dengan sekber benteng NKRI serta Gubernur dan Walikota untuk membangun MOU tentang Jaminan Perlindungan Kebebasan Berekspresi Bagi Mahasiswa Papua Di Surabaya.

POLISI JAWA TIMUR
DILARANG DISKRIMINAS DALAM PENEGAKAN HUKUM
SEGERAH BEBASKAN MAHASISWA PAPUA DAN TANGKAP SEKBER BENTENG NKRI PENJAHAT DEMOKRASI PELAKU PELANGGAR HUKUM DAN HAM

Urgent! Tuntut Kibarkan Merah Putih, Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Dikepung

URGENT !!!!
PEMBERITAHUAN DAN UNDANGAN PELIPUTAN

Kepda Yth :
Rekan-Rekan Wartawan
Di Tempat

Terjadi kembali pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua hari ini mulai sekitar jam 12.30 WIB sampai sekarang puluhan orang Ormas mendatangi Asrama Papua Kamasan III Surabaya yg menuntut pengibaran bendera merah putih di dalam asrama dan melakukan orasi hate speech kepada mahasiswa Papua, dan terjadi ketegangan secara fisik dan tindakan pengrusakan pagar asrama yang dilakukan oleh Ormas yang mengepung. Adapun Polisi yg ada di lokasi kejadian hanya mendiamkan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan apapun.

Oleh karena itu mengundang rekan-rekan wartawan untuk hadir meliput kejadian ini di lokasi saat ini:
Tempat : Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III
Alamat : Jl. Kalasan No. 10 Surabaya

Mohon untuk disebarkan ke yg lain!!
CP :
1. (082244492465)_ Sahura Pengacara Publik LBH Surabaya yg di lokasi saat ini;
2. (081344093962)_ Hendrik AMP Surabaya



Aksi Bisu Melawan Tindakan Militerisme TNI dan POLRI di Nduga, Papua

[Yogyakarta, 18 Juli 2018]
Aksi bisu melawan tindakan militerisme Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan POLRI (Polisi Republik Indonesia) di Nduga,Papua.

Represif militer Indonesia (TNI/PORLI) yang dilakukan sejak Juni -Juli 2018 menyebabkan adanya ketakutan bagi Masyarakat dan korban jiwa serta material.
Masyarakat ketakutan dan pergi meninggalkan Ibu Kota keneyam dan kampung Alguru kabupaten Nduga.
Maka, kami mengutuk keras tindakan intimidasi dan represif yang dilakukan militerisme Indonesia di Nduga.
Keadaan akses jurnalis yang tidak bersikap netral membuat keadaan semakin mencekam dan menyebarkn informasi tidak sesuai kenyataan.
Sehingga mempersulit keadaan warga sipil di Nduga.

1.Tarik militer organik maupun non-organik dari Nduga dan militer yang ada di seluruh Tanah West Papua
2. Buka akses jurnalis independen
3. Stop intimidasi rakyat sipil di Nduga
4. Negara harus bertanggungjawab atas peristiwa ini.

#saveNduga
#saveKenenyam
#SaveAlguru







STOP TEROR KEPADA MAHASISWA PAPUA DI JAWA

Sudah beberapa kali warga jawa melakukan tindakan mengepung mahasiswa papua di Yogyakarta, Surabaya dan malang, saat sedang berdiskusi, keg ini adalah untuk melatih intelektual mereka agar dapat rasional untuk berfikir jangan semua kegiatan mereka selalu dipolitisir. Mereka anak2 sekolah tidak mungkin mereka punya kekuatan super power untuk memerdekakan Papua dengan diskusi yg mereka gelar di asrama asrama di kota study.
saya berharap ke masyarakat jawa untuk.menghentikan sikap diskriminasi mereka. Perlu disadari bahwa kami selama ini di Papua, sangat memperhatikan warga jawa sejak tahun 1960 an, mreka datang sebagai transmigran dengn program pemerintah dengan mencaplok tanah adat kami juga mreka datang dengan sukarela, kami tidak pernah mengusir mereka walau kadang kami juga lihat ada oknum2 dari mreka juga membuat sikab yang aneh aneh marilah kita bersikab sebgai sesama anak bangsa yang baik, kalo mreka reseh ya itu biasa mreka anak muda..bisakah para gubernur di jawa menjadi orang tua angkat mreka sama seperti yang biasa dibuat oleh para gubernur di Papua.

Saya minta agar Gubernur Papua dan pimpinan DPR Papua,agar segera memanggil  Paguyuban Jawa di papua dan Pemda di pulau jawa,  diperingatkan agar warganya tidak lagi melakukan tindakan rasis seperti ini, karena ini melanggar HAM sesuai dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
kita mesti punya sikap bersama demi menjaga keharmonisan dan mereka hrs diperintahkn pergi ke jawa untuk menyampaikan kpd maayarakat mereka di jawa bahwa mereka hidup enak di Papua, karena kami tdk pernah membuat susah orang jawa di papua.

Saya khawatir ini dapat membuat masyarakat Papua tersinggung dan melalukan tindakan yang tidak bagus kepada warga Jawa di Papua.

Kami harapkan masyarakat jawa, mereka tidak  sembarang melakukan  tindakan yang tidak manusiawi dan rasis terhadap ade2 kita yg study diluar.

Saya juga minta kepada Presiden Republik Indonesia untuk memperhatikan kondisi rasis ini kami bukan binatang buruan yang selalu dikejar dan diintai terus oleh kelompok2 dan aparat di jawa.

Salam

John Gobai
Anggota DPR Papua
---------

Foto ketika aparat menagkap Obby didepan Asrama Papua Kamasan I Yogyakarta.
Sumber foto: http://pedomannews .co