KAPAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA MENYELESAIKAN KASUS PENEMBAKAN 4 SISWA DI PANIAI 8 DESEMBER 2014?
Oleh Dr. Socratez S.Yoman
1. Pendahuluan
Kasus pelanggaran berat HAM di West Papua memang sudah menjadi noda hitam bagi pemerintah Republik Indonesia. Kejahatan kemanusiaan yang merendahkan martabat manusia dilakukan negara dengan sistematis, terstruktur dan massif sejak 1961. Tujuannya ialah pemusnahan & penghilangan Penduduk Asli Pribumi West Papua.
Aksi AMP dan FRIWP di Yogyakarta 23 Juli 2018 Doc @AMP |
Kasus terbaru, operasi gabungan TNI/Polri di kabupaten Ndugama (Nduga) adalah bagian integral yang tak terpisahkan dari upaya pemerintah Indonesia untuk pemusnahan etnis bangsa West Papua.
Ada empat tujuan utama operasi gabungan TNI/Polri di Nduga.
2.1. Upaya pembelokkan/pengalihan kasus pelanggaran berat HAM yang merupakan kejahatan Negara yang sudah menjadi persoalan Internasional. Salah kasus yang berusaha dihilangkan ialah kasus 8 Desember 2014. Indonesia berusaha menghindar dan mempersalahkan OPM sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan di West Papua.
2.2. Untuk membangun infrastruktur militer (Kodim) secara permanen dengan alasan wilayah tidak aman. Contohnya seperti rekayasa kasus Puncak Jaya tahun 2004 pdt. Elisa Tabuni ditembak mati dibawah pimpinan Dansatgas BAN-II/Koppasus Letkol Inf. Yogi Gunawan. Artinya, harus ada jastifikasi kehadiran & pembangunan infrastruktur militer di Nduga.
2.3. Untuk menyingkirkan Penduduk Asli Nduga dalam rangka eksploitasi tambang emas di wilayah Ndugama (Nduga).
2.4. Tidak rahasia umum dalam upaya pemusnahan Penduduk Asli West Papua dengan sistematis dan terstruktur dengan menggunakan kekuatan alat Negara yang sudah berlangsung selama lima dekade sejak 1961 dari Sorong-Merauke.
3. Kasus 8 Desember 2014
Presiden RI, Ir. Joko Widodo sudah berjanji untuk menyelesaikan kasus ini. Sayangnya, janji itu tinggal janji, masa jabatannya sebentar lagi akan berakhir pada 2019.
Kasus 8 Desember 2014 di Paniai pelakunya ialah anggota TNI. Kalau pelaku kejahatan TNI/Polri itu wilayah yang sulit disentuh hukum Republik Indonesia. Karena TNI/Polri ada impunitas (kekebalan) hukum. TNI/Polri adalah hukum di Indonesia.
TNI/Polri tidak bisa disentuh hukum, maka yang bisa disentuh wilayah TNI/Polri ialah kuasa tangan dan kuasa hukum TUHAN. Apakah sentuhan TUHAN itu berkat atau kutuk, malapetaka dan murka? Jawabannya urusan TUHAN. Karena TNI/Polri telah merusak gambar dan rupa Allah.
Berfirmanlah Allah: "Baiklah Kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita..." (Kejadian 1:26).
Kalau gambar dan rupa Allah ini dirusak terus-menerus atas nama kepentingan nasional dan NKRI harga mati, Indonesia sesungguhnya berada dalam ancaman bahaya Murka TUHAN. Murka dan kutuk TUHAN itu bisa saja kepada anggota TNI/Polri sebagai pelaku kejahatan, bisa saja dalam keluarga dan anak cucu mereka, bisa saja menimpa secara nasional.
Pemerintah, TNI/Polri perlu ingat, yang lebih berhak untuk menghilangkan nyawa manusia ialah TUHAN bukan manusia.
Pemerintah, TNI/Polri perlu bertobat, perlu sadar dan jangan tersesat, yang lebih berkuasa ialah TUHAN bukan NKRI.
Pemerintah, TNI/Polri perlu sadar dan bertobat bahwa Anda tidak diberikan mandat dan kewenangan dari TUHAN untuk membantai umat Tuhan di West Papua atas nama NKRI.
4. Kesimpulan
4.1. Rakyat dan bangsa West Papua boleh memilih wakil rakyat di DPR Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat pada Pemilu 2019.
4.2. Rakyat dan bangsa West Papua melakukan BOIKOT Pilpres 2019. Karena SANGAT percuma memilih Presiden yang tidak bertanggungjawab seluruh pelanggaran berat HAM yang dilakukan Negara selama 57 tahun.
4.3. Rakyat dan bangsa West Papua tidak ada masa depan dalam Indonesia. Karena Indonesia adalah bangsa penjajah dan kolonial sesungguhnya di era moderen sekarang ini.
Waa....kinaonak.
Ita Wakhu Purom, Selasa, 24 Juli 2018; 08:27AM