"TNI DILARANG BERBISNIS DI INDINESIA + TNI BEBAS BERBISNIS DI PAPUA = PELANGGARAN HAM [HAK EKOSOB] MASYARAKAT ADAT PAPUA"
Oleh: Wissel Vam Nunubado
PENDAHULUAN
Mimpi MIFFE menjadikan merauke sebagai lumbung pangan dunia pada tahun 2009 itu kini dikendalikan oleh Perusahaan Mecko Papua dan Institusi Militer.
Sebuah fakta yang sangat aneh bin ajaib jika Militer beralih posisi menjadi petani atau tuan tanah lahan sawah ?. Keanehan itu riel terjadi diwilayah batas RI-PNG di bagian Merauke.
Fakta militer sebagai tuan tanah lahan sawah seluas 1.500 Ha itu terdeteksi saat acara panen raya yang diselenggarakan dibulan April 2018 lalu yang dihadiri oleh Menkopolhukam dan Mendagri. Kenyataan ini, tentunya melahirkan tanya terkait dasar hukum apa yang melandasi militer menjadi pengusa lahan sawah. Bukankah dalam peraturan perundang-undangan telah jelas disebutkan bahwa militer khususnya TNI memiliki tugas pokok untuk melindungi keutuhan NKRI, bukannya menjadi penguasa lahan sawah atau bahkan petani apalagi kegiatan bisnis.
Situasi itu menunjukan fakta yang wajib dikritisi secara serius yang dilakukan bersama-sama oleh semua warga negara sebab jika dibiarkan maka sama saja memberikan ruang lebar untuk militer khususnya TNI untuk berbisnis secara terang-terang. Padahal secara jelas UU TNI melarang TNI untuk berbisnis.
PENGGELAPAN TANAH ADAT ANIMHA MERUPAKAN PELANGGARA HAK EKOSOB
Sampai saat ini masih menjadi pertanyaan bagaimana caranya lahan seluas 1.500 Ha di Semangga 3 Distrik Semangga, Kabupaten Merauke bisa dikendalikan Militer ?, Bagaimana proses peralihan lahannya dan masyarakat adat papua yang terlibat dalam proses peralihan tanah adat menjadi lahan sawah yang dikuasai TNI itu ?.
Semua pertanyaan itu tentunya mengarah pada fakta penggelapan tanah adat sebagaimana diatur pada pasal 385 KUHP yang telah dilanggar oleh militer yang saat ini menguasai lahan seluas 1. 500 Ha di semangga 3. Pelanggaran dimaksud disebutkan berdasarkan pada Pasal 42, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua, sebagai berikut :
Pasal 42
1. Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat;
2. Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah propinsi papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat;
3. Perundingan yang dilakukan antara Propinsi Papua, Kabupaten/Kota dan penanam modal harua melibatkan masyarakat setempat;
4. Pemberian kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka pemberdayaan masyaralat adat agar dapat berperan dalam perekonomian seluas-luasnya.
Fakta ini menjadi bukti dimana TNI melakukan bisnis secara riel di merauke. Hal itu tentunya menjadi langkah mundur reformasi yang telah diperjuangkan dan dipertahankan oleh masyarakat sipil indonesia.
Militer pemegang kuasa lahan seluas 1.500 Ha di Semanggi Merauke menjadi bukti TNI sudah tidak tinggal dibarak lagi namun nyatanya militer telah menjadi tuan tanah atas lahan sawah seluas 1.500 Ha.
Berdasarkan pada realitas itu sudah dalat disimpulkan bahwa Negara Indonesia mengunakan alat keamanan negara sudah, sedang dan akan melakukan penggelapan tanah adat papua secara struktural dan sistemik dengan mengunakan Proyek Gapuradutas 2018 yang berujung pada pelanggaran HAM khususnya Hak Ekosob sebagaimana diatur dalam UUD 1945 junto UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia junto UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang berlaku di Indonesia dan Deklarasi Internasional Tentang Hak Asasi Masyarakat Pribumi Internasional tahun 2009 yang berlaku secara internasional.
TNI BEBAS BERBISNIS DI PAPUA
Menurut Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (Aster KASAD) Mayjen TNI Suparto, SE, M.Si., TNI AD tetap berkomitmen untuk mendukung kabupaten merauke menjadi lumbung pangan di papua dan nasional. Karena itu, pihaknya terus menjalin kerjasama dengan Kementrian Pertanian, pemda, bulog dan juga dinas pertanian. Hal itu disampaikan disela-sela acara panen raya yang diselenggarakan bulan April 2018 lalu.
Fakta itu membuktikan bahwa TNI telah berbisnis dalam bidang persawaan dimana TNI menjadi tuan lahan seluas 1.500 Ha. Padalah dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 39 angka 3 ditegaskan bahwa Prajut dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.
Fakta yuridis rupanya akan dilanggar oleh presiden indonesia sendiri sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tjahja Kumolo yanf juga sebagai mentri dalam negeri yang juga hadir dalam acara panen raya di lahan sawah yang dikuasai Militer khususnya TNI AD. Berikut pernyataannya : Presiden Jokowi sangat berkomitmen untuk membangun wilayah batas. Karena itu, presiden menginginkan agar wajah beranda terdepan NKRI menjadi lebih baik dan bermanfaat. Terkait akan dicanangkan Gerakan Pengembangan Rerpadu Kawasan Perbatasan (Gerbangdutas) tahun 2018 di merauke papua.
Melalui kenyataan itu maka dapat diprediksi bahwa kedepan Militer khususnya TNI AD akan menjadi Tuan Tanah besar dan sekaligus sebagai pebisnis terbesar yang menguasai seluruh Mega Proyek Gerbangdutas. Artinya cuma di papua militer khusus TNI AD diberikan kebebasan untuk berbisnis atau diberikan kebebasan untuk melanggar Pasal 39 anggka 3, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
PENUTUP
Sungguh diluar dugaan jika mega proyek Miffe itu dikembangkan menjadi proyek strategis nasional secara langsung melibatkan militer kedalam proyek lumbung pangan dunia yang dirintis SBY dan Arifin Panigoro 2009 lalu.
Sebuah strategi nasional yang lucik bertangan dingin yang dipadukan dalam program pengolahan wilayah-wilayah perbatasan dan pesisir melalui mega proyek gerbangdutas yang akan menjadikan TNI sebagai tuan tanah atas tanah adat yang diperoleh dengan cara melanggar Pasal 385 KUHP yang diperhaluskan dengan dalil menjaga wilayah perbatasan sehingga orang awam tidak akan mendeteksi adanya legalitas Bisnis Militer Di Papua yang akan bekerjasama dengan investor indonesia dan internasional.
Apapun alasan dan apapun latar belakangnya secara tegas disebutkan bahwa Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis sebagaimana diatur pada pasal 39 angka 3, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Akhirnya ditegaskan kepada negara indonesia untuk segarah menghentikan pelanggaran penggelapan tanah adat papua dengan dalil pangan dunia yang akan memiskinkan dan bahkan mematikan masyarakat adat papua diatas tanah adatnya melalui mega proyek gerbangdutas yang akan mengangkat militer khususnya TNI AD sebagai tuan tanah lahan sawah dan kebun sawit di sepanjang wilayah perbatasan RI dan Papua Nieuw Guinea.
"Kritikanmu Adalah Pelitaku"
Tulisan diatas merupakan analisis atas beberapa berita online dibawah ini :
http://bnpp.go.id/index.php/berita/item/600-panen-raya-di-merauke-wujud-nyata-nawacita-ketigav-jokowi-di-perbatasan/600-panen-raya-di-merauke-wujud-nyata-nawacita-ketiga-jokowi-di-perbatasan
https://www.pasificpos.com/item/23936-aster-kasad-panen-raya-di-merauke