Kejagung: 11 Terpidana Mati Tinggal Tunggu Tanggalnya Saja
Jaksa Agung RI, HM Prasetyo. (Sopian/HarianTerbit) |
Menurutnya, ketika grasi sudah ditolak maka eksekusi sudah bisa dilakukan. Kejagung sendiri sudah menerima 11 Keppres yang menolak permohonan grasi terpidana mati yang terdiri 8 kasus narkotika dan 3 kejahatan pembunuhan.
11 terpidana mati tersebut, termasuk pada Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustopa, Warga Negara Nigeria, meski di dalam penjara masih bisa mengendalikan peredaran narkoba. Dikatakan, WN Nigeria itu menjadi prioritas utamanya juga karena masih mengendalikan narkoba. "Tentunya tidak akan kita biarkan seperti itu," katanya dilansir Antara.
Seperti diketahui, eksekusi mati tahap II akan dilakukan setelah sukses melaksanakan tahap I dengan enam terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan Boyolali, Jawa Tengah.
Ke-11 Keppres itu,
Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana,
Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika,
Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika,
Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana,
Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan
Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.
Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika,
Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika,
Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika,
Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika, dan
Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika.
(Anu)
Sumber : http://harianterbit.com