11 Terpidana Mati Tinggal Tunggu Tanggalnya Saja

Kejagung: 11 Terpidana Mati Tinggal Tunggu Tanggalnya Saja

Jaksa Agung RI, HM Prasetyo. (Sopian/HarianTerbit)
Jakarta,  - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi terhadap 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya, tinggal menunggu penentuan tanggalnya saja. "Belum (penentuan tanggal) semuanya akan dikendalikan Kejagung," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Menurutnya, ketika grasi sudah ditolak maka eksekusi sudah bisa dilakukan. Kejagung sendiri sudah menerima 11 Keppres yang menolak permohonan grasi terpidana mati yang terdiri 8 kasus narkotika dan 3 kejahatan pembunuhan.

11 terpidana mati tersebut, termasuk pada Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustopa, Warga Negara Nigeria, meski di dalam penjara masih bisa mengendalikan peredaran narkoba. Dikatakan, WN Nigeria itu menjadi prioritas utamanya juga karena masih mengendalikan narkoba. "Tentunya tidak akan kita biarkan seperti itu," katanya dilansir Antara.

Seperti diketahui, eksekusi mati tahap II akan dilakukan setelah sukses melaksanakan tahap I dengan enam terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan Boyolali, Jawa Tengah.

Ke-11 Keppres itu, 

Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, 
Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, 
Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, 
Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, 
Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan 
Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.

Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, 

Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, 
Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, 
Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika, dan 
Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika.
(Anu)

Sumber : http://harianterbit.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »