Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan

UU Antiterorisme Republik Indonesia Berpotensi Bidik Kelompok Bersenjata Papua

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Antiterorisme yang baru disahkan parlemen Indonesia mendapat sorotan dari kelompok Human Rights Watch (HRW). Kelompok ini menyatakan, UU itu kemungkinan bisa diterapkan terhadap kelompok bersenjata Papua Barat.
Kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Foto/TPNPB

UU ini disahkan setelah rentetan serangan bom oleh kelompok teroris mengguncang Surabaya dan kota lain di Jawa Timur. Aturan yang disusun sejak 2016 ini sempat jadi perdebatan antara pemerintah Presiden Joko Widodo dan parlemen terkait definisi teroris.

Peneliti HRW Indonesia, Andreas Harsono, mengatakan berbagai kelompok bersenjata di Papua tidak mungkin memenuhi definisi terorisme dalam UU Antiterorisme Indonesia.

Alasannya, kelompok bersenjata Papua cenderung melawan polisi dan perwira militer. Sedangkan terorisme didefinisikan sebagai ancaman dan serangan yang menargetkan warga sipil.

"Tetapi undang-undang ini tidak memberikan definisi tentang apa yang diklaim sebagai target terorisme lain seperti lingkungan, akomodasi publik atau fasilitas internasional. Ini membuka kemungkinan bahwa kelompok-kelompok bersenjata di Papua dapat didefinisikan sebagai 'kelompok teroris' karena ini adalah target lainnya," kata Harsono.

Sekadar diketahui, pemerintah mendefinisikan terorisme sebagai "tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam skala besar, dan/atau menyebabkan kerusakan pada objek vital strategis, lingkungan, fasilitas umum atau fasilitas internasional".

"Pasal 6 undang-undang masih mengkriminalisasi kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap 'lingkungan' tanpa memberikan definisi atau klarifikasi apa pun tentang makna 'lingkungan'," kata Harsono.

Menurutnya, undang-undang kontra-terorisme yang jelas adalah menargetkan terhadap kelompok-kelompok dengan senjata yang mencakup komponen bahan peledak, kimia, biologis, mikro-organisme, nuklir, atau radioaktif.

"Itu tidak termasuk kelompok politik, seperti berbagai kelompok separatis Papua, yang mengampanyekan kemerdekaan menggunakan metode non-kekerasan," katanya.

"Undang-undang itu jelas juga tidak termasuk (untuk menindak) senjata tradisional seperti parang, panah dan busur," paparnya.

"Ini mungkin membuat beberapa kebingungan dengan pekerjaan penegakan hukum oleh polisi. Ini terutama bermasalah dalam pengumpulan intelijen," kata Harsono, yang dikutip radionz.co.nz, Senin (28/5/2018).

"(Tetapi) keterlibatan militer mungkin dapat dibenarkan jika teroris Indonesia dapat melakukan serangan seperti apa yang telah dilakukan para jihadis di Marawi, Filipina."(mas)

Sumber: international.sindonews.com

Panglima FPR: Kami mengutuk secara keras penggunaan bendera Israel dalam konvoi di Papua

FPR Kecam Pengibaran Bendera Israel di Papua

Aparat penegak hukum tak boleh berdiam diri melihat pengibaran bendera Israel


JAKARTA -–  Panglima Besar Front Pembela Rakyat (FPR) Nugroho Prasetyo merasa geram dengan peristiwa pengibaran bendera Israel yang dilakukan oleh Sion Kids Center of Papua.

“Kami mengutuk secara keras penggunaan bendera Israel dalam konvoi di Papua. Israel secara nyata telah melakukan penjajahan di bumi Palestina dan itu bertentangan dengan konstitusi kita, pembukaan UUD 1945,” ujar Nugroho dalam siaran pers, Kamis (24/5).
Panglima Besar Front Pembela Rakyat (FPR) Nugroho Prasetyo

Menurut Nugroho, aparat penegak hukum tak boleh berdiam diri melihat pengibaran bendera Israel. Kepolisian, kata dia, harus menindak secara tegas para pelaku berdasar peraturan hukum yang berlaku. Hal itu karena Papua sebagai bagian integral dari NKRI tidak boleh menggunakan simbol-simbol negara lain, selain bentuk dari separatisme.

“Papua merupakan bagian dari NKRI. Penggunaan simbol-simbol negara lain di Papua, selain betuk separatisme, juga ahistoris. Penyatuan Papua ke dalam haribaan NKRI adalah final. Merah Putih harga mati. Maka, kami meminta aparat kepolisian untuk bertindak tegas menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Baca Juga : Negara Federal Republik Papua Barat Kirim Surat Terakhir Untuk Jokowi

Dia melanjutkan, saat ini Satgas "Baret Merah" FPR Papua siap untuk membantu aparat keamanan dalam menegakkan muruah dan kewibawaan negara.

“Akhir Agustus 2018, FPR akan melakukan apel kebangsaan di Stadion Senayan. Apel kebangsaan ini untuk menjaga situasi politik dalam negeri menjelang Pemilu 2019 tetap kondusif. Apel ini akan diikuti oleh 100 BEM se-Jawa,” kata Nugroho.

Baca juga: Rakyat Papua Menuntut Hukum Internasional Atas Pelanggaran HAM yang dilakukan indonesia

Sebelumnya, dalam video yang beredar, tampak beberapa orang berjoget sambil melambaikan bendera Israel di sebuah ruangan besar dan tertutup. Kabarnya, kegiatan itu adalah Kebaktian Budaya ke-12 di Gelanggang Olah Raga Waringin Kotaraja Jayapura. Sementara itu, video lain memperlihatkan massa berkonvoi dengan bus. Di setiap kendaraan tampak satu-dua orang melambaikan bendera Israel.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/18/05/24/p98dit313-fpr-kecam-pengibaran-bendera-israel-di-papua

14 Negara Terbitkan Imbauan Perjalanan ke Indonesia

Ilustrasi. Wisatawan Mancanegara (wisman) berada di kawasan Pasar Seni Ubud, Gianyar, Bali. (Foto: Antara/Fikri Yusuf)

JAKARTA,  - Sebanyak 14 negara menerbitkan imbauan perjalanan (travel advice) bagi warga negaranya untuk bepergian ke Indonesia terkait teror bom di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Guntur Sakti di Jakarta, Rabu (16/5), menghimpun informasi sebanyak 14 negara yang menerbitkan peringatan keamanan bagi warga negaranya untuk ke Indonesia.

"Sebanyak 14 negara telah mengeluarkan travel advice terkait aksi teror bom di Surabaya dan Sidoarjo per-16 Mei 2018 jam 14.55 WIB," katanya.

Negara-negara itu menggelar pernyataan travel advice melalui website resmi mereka yakni Inggris, Amerika Serikat, Australia dan Hongkong.

Selanjutnya, New Zealand, Singapura, Malaysia. Kemudian Polandia, Irlandia, dan Canada.

Empat negara yang lain yakni Prancis, Filipina, Swiss, dan Brasil.

"Kemenpar sangat menghargai dan memandang hal tersebut sebagai sebuah kewajiban negara untuk melindungi warganya yang berada di negara lain, bukan sebagai larangan berkunjung," kata Guntur.

Ia menyebut "travel advice" yang dikeluarkan oleh beberapa negara untuk warganya setelah peristiwa pemboman di beberapa titik di Indonesia itu sama sekali bukan berarti larangan berkunjung.

"Sebagai informasi pemerintah Indonesia juga pernah mengeluarkan `travel advice` untuk warga negara Indonesia di Perancis ketika terjadi serangan teror Charlie Hebdo pada 2015," katanya. (Antara)

Sumber: SATUHARAPAN.COM

Setara Kritik Kebijakan Jokowi Terkait Pembangunan di Papua

Peneliti bidang HAM Setara Institute Ahmad Fanani Rosyidi saat mempresentasikan laporan Kondisi HAM di Papua tahun 2016 di kantor Setara Institute, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017)

JAKARTA, - Peneliti bidang Hak Asasi Manusia Setara Institute, Ahmad Fanani Rosyidi menilai, langkah politik Presiden Joko Widodo terkait pembangunan di Papua, ambigu.

Menurut Ahmad, Presiden Jokowi melakukan manuver politik dengan membuka kran demokrasi secara parsial.

"Pemerintah secara simbolik telah menunjukkan kepedulian pada penanganan persoalan Papua. Tapi di satu sisi, menurut catatan kami, Presiden tidak memiliki satupun kebijakan konkret dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan kondisi demokrasi di Papua. Terlihat adanya ambiguitas dari langkah politik Presiden," ujar Ahmad, saat jumpa pers di Kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).

Ahmad tidak membantah fakta bahwa selama dua tahun masa pemerintahannya, Presiden Jokowi telah melaksanakan pembangunan infrastruktur di Papua.

Hingga 17 Oktober 2016, Presiden Jokowi sudah lima kali berkunjung untuk mengawasi pembangunan infrastruktur di Papua.

Meski demikian, langkah pemerintah hanya fokus pada pembangunan ekonomi dan infrastruktur.

Baca : Tolak Dialog, Solusi Papua - Perundingan Segitiga

Penanganan Papua terkait hak dan akses keadilan yang sama dengan warga negara Indonesia di daerah lain belum diperhatikan.

Sementara, permasalahan kekerasan politik dan masifnya pelanggaran HAM yang terjadi di Papua cenderung diabaikan dan belum dianggap sebagai persoalan serius oleh pemerintah.


Berdasarkan catatan Setara Institute pada tahun 2015, ada 16 peristiwa pelanggaran HAM di Papua.

Angka tersebut meningkat menjadi 68 peristiwa pada 2016 dengan 107 bentuk tindakan oleh negara melalui aparat keamanan, seperti Polri dan TNI.

Jika dirinci, bentuk tindakan yang kerap dilakukan oleh aparat umumnya berupa penangkapan, penyiksaan, dan kriminalisasi aktivis.

"Hal ini semakin menunjukkan bahwa pemerintah masih menghadirkan pendekatan militeristik dan aksi represif terhadap masyarakat Papua," kata dia.

Langkah politik Presiden yang terkesan ambigu dan kontradiktif, lanjut Ahmad, bisa dilihat dari kebijakan pemberian grasi untuk tahanan politik.

Di satu sisi, Presiden memberikan grasi terhadap enam tapol dan memberikan kebebasan pers asing.

Akan tetapi, di sisi lain, pemerintah melakukan aksi penangkapan secara masif terhadap aksi demonstrasi masyarakat Papua.

Bahkan, Presiden berencana membangun Kodam baru, Mako Brimob, pangkalan Angakatan Laut, dan penambahan pasukan di Papua.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, pemerintah harus merancang suatu kebijakan baru penanganan pelanggaran HAM Papua untuk memperoleh kepercayaan rakyat Papua.

Dengan demikian, dapat tercipta dialog-dialog lanjutan pembangunan Papua yang komprehensif.

Menurut Bonar, pemerintah dan warga Papua perlu mengupayakan dialog terbuka dengan komitmen tinggi untuk memahami Papua secara bersama-sama.

"Pemerintah harus mengedepankan pendekatan dialog dengan meletakkan kehormatan warga Papua, penegakan hukum atas berbagai pelanggaran HAM, dan intervensi kesejahteraan secara berkelanjutan sebagai kunci penanganan Papua yang komprehensif," kata Bonar.

Penulis    : Kristian Erdianto
Editor     : Inggried Dwi Wedhaswary
Sumber: KOMPAS.com

Kedubes Palestina Tak Terima Benderanya di Unjuk Rasa Ahok

Protes 2 Desember yang dilakukan oleh GNPF MUI. (Foto-foto: bbc. com)

JAKARTA,  Kedutaan Besar Palestina menyesalkan pengibaran bendera negara itu dalam sejumlah aksi unjuk rasa 'tidak damai' terkait urusan dalam negeri Indonesia beberapa bulan terakhir.

Dalam pernyataan resminya mereka mengatakan bahwa "perilaku itu tidak bisa diterima, tidak bisa dianggap sebagai tanda dukungan atau solidaritas terhadap Palestina."

"Teman Palestina yang asli dan tulus akan menjaga stabilitas dan kedamaian di negara mereka jika mereka benar-benar tulus ingin menciptakan kedamaian di Palestina," tulis pernyataan mereka seperti dilansir dari bbc.com, hari Rabu (25/1).

Dalam sejumlah aksi massa, seperti protes menentang Basuki Tjahaja Purnama misalnya, para pengunjuk rasa kerap ikut mengibarkan bendera Palestina di antara bendera atau lambang organisasi Islam mereka.
Bendera Palestina ada di depan Pengadilan Jakarta Utara dalam persidangan Basuki Tjahaja Purnama atas dugaan penistaan agama. 

Bendera Palestina juga berkibar di depan Polda Metro Jaya awal pekan ini di tengah massa Front Pembela Islam yang memberi dukungan terhadap Pimpinan FPI Rizieq Shihab dalam kasus dugaan adanya simbol palu arit di lembaran uang Rupiah.
BBC Indonesia mencoba menghubungi FPI dan GNPFMUI untuk meminta tanggapan, namun hingga kini belum mendapat jawaban.

Sementara itu perwakilan Kedutaan Palestina Sari Amalia tidak menyebut spesifik kelompok atau unjuk rasa tertentu, namun mengatakan ini merupakan pengamatan umum yang tampak pada unjuk rasa tahun 2016 dan awal 2017.

Sari mengatakan, pernyataan ini penting untuk disampaikan karena mereka merasa penggunaan bendera itu tidak pada tempatnya.

"Seperti kedutaan lain, kami tentu punya komitmen untuk tidak mau mengintervensi dan tidak mau terbawa oleh urusan dalam negeri Indonesia," katanya.

Mereka berharap bendera Palestina tidak lagi digunakan dalam unjuk rasa terkait urusan dalam negeri ke depan.

Editor : Eben E. Siadari
Sumber: SATUHARAPAN.COM

Ajakan kepada Perempuan Berkontribusi Selesaikan Masalah HAM

Komisioner HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) Dinna Wisnu. (Foto: Dok satuharapan. com/akun Twitter Dinna Wisnu)

JAKARTA, - Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) mengajak lebih banyak perempuan berkontribusi dalam bidang politik dan pengambilan kebijakan untuk menangani berbagai persoalan HAM di kawasan.

Dalam diskusi berjudul "Women and Politics" yang diselenggarakan di Pusat Kebudayaan Amerika Serikat @america di Jakarta, Selasa (17/1) malam, Komisioner AICHR, Dinna Wisnu, menjelaskan keterlibatan perempuan dalam penyelesaian masalah HAM masih terbatas pada isu perempuan dan anak, sementara untuk isu-isu yang lebih strategis seperti politik, keamanan, dan ekonomi, keterlibatan perempuan masih minim.

"Itu sebabnya sempat ada pandangan bahwa perempuan dalam HAM pasti bicara tentang gender, orang tidak melihat bahwa kontribusi perempuan dalam HAM bisa bermanfaat bagi semua orang," kata Dinna.
Sejak terpilih menjadi wakil Indonesia untuk AICHR, Dinna berupaya mendobrak kekeliruan persepsi tersebut dengan mengajak seluruh perempuan ASEAN bicara tentang isu-isu yang biasa ditangani oleh laki-laki.

Tanpa keterlibatan perempuan, menurut dia, isu HAM seperti penganiayaan dan perdagangan manusia tidak akan bisa diselesaikan.
Sebagai sebuah komunitas besar, setiap anggota masyarakat ASEAN harus berhenti mengkotak-kotakkan persoalan HAM berdasarkan gender karena bahkan isu menyangkut perempuan dan anak sekalipun, harus ditangani melalui pemahaman lintas sektoral.

"Kunci gerakan penegakan HAM terletak pada upaya untuk membangun hubungan lintas ilmu, lintas kelompok, dan lintas kepentingan," ujar Direktur Program Pascasarjana Universitas Paramadina itu.

Mengingat begitu beragamnya persoalan HAM di ASEAN mulai dari isu perempuan dan anak, disabilitas, kesehatan, pendidikan, pemilihan umum, hingga penganiayaan dan hukuman mati, maka setiap anggota masyarakat ASEAN harus menanamkan kepedulian dalam diri masing-masing bahwa HAM berkaitan erat dengan diri dan keluarganya.

"HAM itu bukan beban melainkan keseharian yang harus diterapkan dalam kebijakan publik," kata Dinna. (Ant)

Editor : Sotyati
Sumber: SATUHARAPAN.COM

KontraS: Pembentukan DKN Upaya Bangkitkan Budaya Orde Baru

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengatakan bahwa KontraS menolak usulan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto terkait pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN).

Sebab, kata Haris penolakan ini terkait dengan tujuan pembentukan DKN untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM melalui musyawarah mufakat.
“Pembentukan DKN untuk menyelesaikan permasalahan tindak pidana pelanggaran HAM dengan cara musyawarah mufakat dan memandang proses penyelesaian di peradilan akan menyebabkan konflik dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia merupakan strategi Wiranto menghidupkan budaya Orde Baru yang tanpa pertanggungjawaban hukum terhadap tindak kejahatan,” kata Haris dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, hari Jumat (6/1).

Menurut Haris, Wiranto memiliki agenda terselubung dengan dalih mengunakan kata ‘kerukunan’, seolah-olah Wiranto ingin menunjukkan dirinya punya niat baik untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

“Padahal gagasan pembentukan DKN terlihat jelas agenda cuci tangan, melanggengkan impunitas dan menghindari pertanggungjawaban hukum atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu,” kata dia.
Haris menilai bahwa Wiranto adalah salah satu aktor yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Nama Wiranto disebutkan didalam laporan Komnas HAM; seperti peristiwa penyerangan 27 Juli, Tragedi Trisakti, Mei 1998, Semanggi I dan II, Penculikan dan penghilangan aktivis prodemokrasi 1997/1998, Biak Berdarah.

Dan yang tidak kalah penting adalah ketika namanya disebut-sebut di dalam sebuah laporan khusus setebal 92 halaman yang dikeluarkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bawah Mandate Serious Crimes Unit, yang menyatakan bahwa, Wiranto gagal untuk mempertanggungjawabkan posisi sebagai komandan tertinggi dari semua kekuatan tentara dan polisi di Timor Leste untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan dan gagalnya Wiranto dalam menghukum para pelaku.
“Wiranto juga tidak bisa begerak masuk dalam yurisdiksi internasional, salah satunya adalah Amerika Serikat (US Visa Wathc List) di tahun 2003. Pada masa Presiden KH Abdulrrahman Wahid atau Gus Dur, Wiranto juga dipecat dari jabatan Menko Polkam, karena dugaan keterlibatan Wiranto dalam kasus pelanggaran HAM yang berat,” kata dia.

KontraS juga mempertanyakan: sejak kapan Wiranto menjadi penafsir ilmu budaya bangsa? Kalaupun merujuk pada budaya untuk musyawarah dan mufakat, hal ini didasari pada budaya yang mana? Tindakan ini jelas semakin lucu, di berbagai persoalan perampasan tanah untuk investasi dan pembangunan, hukum dan budaya adat masyarakat nyaris tidak dilindungi.
“Sementara Wiranto menggunakan dasar budaya untuk kepentingan melindungi kejahatan Negara di mana beberapa di antaranya nama Wiranto diduga bertanggung jawab,” kata dia.

Selain itu, kata Haris perkara-perkara pelanggaran HAM masa lalu tidak bisa hanya diselesaikan melalui musyawarah. Penegakan hukum merupakan roh penting dalam pemenuhan hak-hak korban.
Pernyataan Wiranto yang menyebutkan tidak perlu penegakan hukum melecehkan konstitusi UUD 1945. Pasal 1 UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Wiranto menyelewengkan Amanat Reformasi, UU HAM No. 39/1999, UU Pengadilan HAM No. 26/2000, serta berbagai instrument hukum HAM lainnya yang telah dibuat oleh Pemerintah.
“Dalam konteks visi misi politik Presiden Joko Widodo, gagasan Wiranto bertolak belakang.  Presiden Joko Widodo, dalam Nawa Cita dan RPJMN, dan pidatonya pada peringatan hari HAM, tanggal 9 Desember 2014, dan tanggal 11 Desember 2015, menyatakan bahwa dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu ada dua jalan yang bisa dilalui, yaitu lewat jalan rekonsiliasi secara menyeluruh, dan lewat pengadilan HAM ad hoc,” kata dia.

Menurut Haris, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya mempertebal nilai-nilai kemanusiaan antara relasi pemerintah dan rakyat, termasuk juga menghadirkan keberaniaan pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
“Jalan keluarnya adalah kita semua harus punya keberanian, sekali lagi punya keberanian untuk melakukan rekonsiliasi atau mencari terobosan penyelesaian melalui jalur yudisial maupun non yudisial,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Haris usulan Wiranto tidak dapat diterima karena itu adalah inkonstitusional. Presiden harus menghentikan agenda terselubung dari Menkopolhukam.
“Presiden harus menunjukkan niat baik dan taat prosedur hukum untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM masa lalu,” kata dia.

Selain itu, kata Haris dalam momentum ini juga menguji keberanian Presiden Jokowi untuk mencopot Menkopolhukam, karena tidak sepatutnya pihak yang harusnya dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat justru dibiarkan atau bahkan didukung oleh Presiden untuk mengambil peran penyelesaian pelanggaran HAM.

“Jika dibiarkan, Presiden Jokowi secara sadar dan nyata berkontribusi melanggengkan impunitas dan tidak berdaya dibawah control actor-actor kekerasan dan pelanggaran HAM berat di masa lalu,” kata dia.

Dalam hal ini, kata Haris, Presiden Joko Widodo, segera mengambil sikap tegas untuk meminta Kejaksaan Agung melakukan penyidikan atas kasus-kasus yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM.

“Sejalan dengan itu, Presiden dapat membentuk Komite Kepresidenan yang bertanggungjawab langsung dibawah kendali Presiden untuk membantu Presiden memperjelas skema penyelesaian melalui jalur yudisial dan non-yudisial sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden,” kata dia.

Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto ‎mengatakan, Pemerintah segera membentuk Dewan Kerukunan Nasional. Dewan ini diakui Wiranto sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Wiranto, semangat pembentukan dewan ini dilakukan karena alasan penyelesaian masalah bangsa harus didahului melalui musyawarah mufakat untuk menghindari konflik.

“Lembaga-lembaga adat yang ada di seluruh negeri ini sebetulnya nafasnya itu, menyelesaikan konflik dengan musyawarah mufakat dengan cara damai, bukan dengan konflik,” kata Wiranto dalam jumpa pers di Kompleks Istana kepresidenan Bogor, Jawa Barat, hari Rabu (4/1).

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Sumber: SATUHARAPAN.COM

Jakarta Banjir, 49 Jalan Terendam

Jakarta - Hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Jakarta sejak Senin (9/2/2015) dini hari membuat Jakarta tergenang air. Tercatat ada 49 titik genangan air yang merendam Ibukota.
Sejumlah kendaraan memperlambat laju kendaraannya saat melintasi banjir, Minggu (1/2/2015). Hujan deras yang melanda sejak pagi menyebabkan jalan protokol Ibukota di Jalan Pramuka Jakarta, terendam banjir mencapai 20 cm. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)


Laporan BMKG memprediksikan Jakarta akan diguyur hujan sepanjang hari pada Senin dengan intensitas rendah hingga tinggi. Dari satelit terlihat satu sel awan-awan besar berada di barat Jakarta.

"Hingga pukul 06.00 WIB, berdasarkan data sementara dari Pusdalops BPBD DKI Jakarta ada 49 titik genangan di Jakarta yaitu 22 titik di Jakarta Pusat, 18 di Jakarta Barat, 4 di Jakarta Timur, 2 di Jakarta Selatan, dan 3 di Jakarta Utara. Tinggi genangan antara 10-80 cm," beber Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho kepada Liputan6.com.

Di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, ungkap dia, masih tergenang banjir 10-50 cm. Daerah yang terendam banjir paling tinggi ada di Jalan Batu Ceper Raya 60-80 cm.

Berikut titik-titik genangan air di Jakarta:

Jakarta Pusat (22 titik):

1. 10-20 cm, Jl. MH. Thamrin (di depan Sarinah).
2. 10-15 cm, Jl. Cempaka Baru.
3. 20-30 cm, Jl. Ahmad Yani.
4. 10-30 cm, Jl. Kwitang Raya.
5. 20-40 cm, Jl. Majapahit.
6. 30-40 cm, Jl. Budi Kemuliaan.
7. 30-40 cm, Jl. Percetakan Negara.
8. 20-30 cm, Jl. Cempaka Putih Tengah.
9. 30-60 cm, Jl. Krekot Bunder Raya, Sawah Besar.
10. 20-30 cm, Jl. Senen Raya.
11. 20-30 cm, Jl. Bungur Besar 5.
12. 20-30 cm, Jl. Kesehatan.
13. 60 - 80 cm, Jl. Batu Ceper Raya.
14. 20-30 cm, Jl. Jaksa.
15. 10-20 cm, Jl. Kampung Irian I, Serdang, Kemayoran.
16. 20-40 cm, Jl. Letjend Suprapto.
17. 10 -20 cm, Jl. Kebon Sirih.
18. 20-50 cm, Jl. Medan Merdeka Barat.
19. 10-25 cm, Jl. Medan Merdeka Selatan (Dpn Gd Danareksa).
20. 10-20 cm, Jl. Batu (dpn Stasiun Gambir).
21. 50-60 cm, Jl. Letjend Suprapto (Underpass Senen).
22. 30-60 cm, Jl. Kartini 2.

Jakarta Barat (18 titik):

1. 15-20 cm, Jl. Sosial Daan Mogot.
2. 10-20 cm, Jl.Satria, Jelambar, Grogol.
3. 10-20 cm, Jl.Kedoya Raya.
4. 10-20 cm, Jl. Panjang (Dpn Mcd Green Garden).
5. 5-10 cm, Jl Pejuangan Raya.
6. 30-40 cm, Jl. Patra Raya.
7. 40-60 cm, Jl. Arjuna Selatan.
8. 20-30 cm, Jl. Kyai Tapa (Dpn Trisakti).
9. 20-40 cm, Jl. Peternakan Raya, Kapuk.
10. 10-15cm, Jl. Latumeten.
11. 10 - 50cm, Jl.Kota Bambu Utara.
12. 10-20 cm, Jl. Hadiah, Jelambar.
13. 40-50 cm, Jl. S Parman (Depan UNTAR).
14. 10-20 cm, Jl. Roxy arah Seasons City.
15. 10-30 cm, Jl. Daan Mogot.
16. 30-50 cm, Jl. Mangga, Duri Kepa.
17. 20-40 cm, Jl. Kapuk Raya.
18. 20-35 cm, Jl. Komp KFT, Cengkareng.

Jakarta Timur (4 titik):

1. 20-30 cm, Jl. Matraman Raya.
2. 20-30 cm, Jl. DI Panjaitan.
3. 10-30 cm, Jl. Pramuka (TL Matraman).
4. 10-15 cm, Jl. Raya Bekasi (Dpn Pasar Cakung).

Jakarta Selatan (2 titik):

1. 30-50 cm, Jl. H. Ipin Pdk Labu.
2. 20-30 cm, Jl. Fatmawati.

Jakarta Utara (3 titik):

1. 20-30 di Jl. Yos Sudarso
2. 20-30 cm di Jl. Kapuk Muara
3. 10-35 cm di Jl. Boulevard Artha Gading (Dpn Mall Artha Gading) Pusdalops

(Mut)
Sumber : http://news.liputan6.com
Ini Daftar Tim Pemantau Pelaksanaan UU Otsus

Ini Daftar Tim Pemantau Pelaksanaan UU Otsus

Jakarta  - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Fadli Zon mengesahkan 30 orang anggota DPR RI yang akan ditugaskan  sebagai Tim Pemantau DPR RI terhadap Pelaksanaan UU terkait Otonomi Khusus Aceh, Papua, dan Keistimewaan DI Yogyakarta.

Berikut 30 nama-nama Tim Pemantau terhadap Pelaksanaan UU terkait Otonomi Khusus Aceh, Papua dan Keistimewaan DI Yogyakarta:

Fraksi PDIP: Komarudin Watubun, Willy M. Yoseph, Sirmadji, Tagore Abubakar, Budiman Sudjatmiko, Diah Pitaloka.

Fraksi Partai Golkar: Siti Hediati Soeharto, HM Salim Fakhry, Elion Numberi, Firmandez, Agung Widyantoro.

Fraksi Partai Gerindra: Fadhlullah, Mohamad Hekal, Andika Pandu Puragabaya, Roberth Rouw.
Fraksi Partai Demokrat: Saan Mustopa, Fandi Utomo Bahrum Daido.

Fraksi PAN: Muslim Ayub, Hanafi Rais, Jamaluddin Jafar.

Fraksi PKB: Irmawan, Peggi Patricia Pattipi.

Fraksi PKS: Nasir Djamil , Muhammad Yudi Kotouky.

Fraksi Partai PPP: Moh. Arwani Thomafi, dan Anwar Idris.

Fraksi Partai Nasdem:  Bachtiar Aly dan Sulaeman L. Hamzah.

Fraksi Partai Hanura: Rufinus Hotmaulana Hutauruk.

Sumber : (ANTARA (News)

Golkar Bantu Pemerintah dan PDIP Hadang Revisi UU Otsus Papua

JAKARTA - DPR bersama Dewan Perwakilan Daerah dan pemerintah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Dari kesepakatan yang diambil dalam sidang pleno di Badan Legislasi DPR, Jumat (6/2) malam, ada 159 RUU yang masuk Prolegnas 2015-2019.
Dari 159 RUU itu, 37 di antaranya diprioritaskan tuntas tahun ini. RUU yang masuk daftar prioritas itu di antaranya adalah RUU Pembentukan Daerah Otonom, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Pemilihan Kepala Daerah dan RUU KUHP.
ilustrasi: Aksi unjuk rasa penolakan Otsus oleh aktivis Papua (sinarharapan.co

Namun, tak mudah mencapai kesepakatan itu karena pembahasan berlangsung alot. Hal itu terkait usulan DPD agar revisi UU tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua masuk dalam prioritas Prolegnas tahun ini. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah pun berupaya membujuk mayoritas fraksi di DPR agar revisi UU Otsus Papua tidak masuk Prolegnas 2015.
Awalnya, DPR memang tidak memasukkan revisi UU Otsus masuk Prolegnas 2015. Sebab, baru pada Jumat pagi DPD mengusulkannya. Bahkan, Fraksi PAN dan Fraksi Partai NasDem secara terbuka menolak usulan DPD itu saat pleno digelar siang hari.
Namun, saat fraksi-fraksi menyampaikan pandangan mini di pleno, tiba-tiba situasinya berbalik. Fraksi Partai NasDem yang awalnya menolak, justru mendukung revisi UU Otsus masuk Prolegnas 2015.
NasDem bersama FPPP dan FPKB justru mendorong revisi UU Otsus masuk Prolegnas 2015. Sikap serupa juga ditunjukkan Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat. Sedangkan Fraksi PKS memutuskan abstain, sementara dari Fraksi Hanura tak hadir.
Anggota Baleg dari NasDem, Bachtiar Aly mengatakan, pada awalnya fraksinya memang menolak revisi UU Otsus. Alasannya, hal itu akan menjadi bola liar yang sulit dikontrol.
Namun, NasDem akhirnya berubah sikap. “Kalau revisi UU Otsus Papua masuk ke Prolegnas 2015, insya Allah kalau kita bersama, tak ada rintangan,” katanya.
Sementara Golkar berpendapat UU Otsus Papua belum perlu masuk Prolegnas 2015. Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun mengatakan bahwa pihaknya sependapat dengan pemerintah untuk lebih dulu mengedepankan pembangunan di Papua.
"Khusus revisi UU Otsus Papua, Fraksi Partai Golkar sependapat dengan pemerintah dan ingin mengedepankan pembangunan Papua ditingkatkan agar setara dengan daerah lain di Indonesia," katanya.
Namun, Golkar juga mengingatkan bahwa pemerintah harus bisa bekerja efektif dalam mewujudkan amanah konstitusi. Karenanya, program prioritas pun harus mendapat payung hukum. “FPG memandang penting disusunya proyeksi Prolegnas  dan RUU prioritas, agar kebutuhan payung hukum pemerintahan dapat tersedia, sehingga pemerintah berjalan efektif mewujudkan amanah UUD 1945,” sambung Misbakhun.
Sikap Golkar sejalan dengan FPDIP. Anggota Baleg dari Fraksi PDIP DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya juga sependapat dengan pemerintah yang ingin pelaksanaan Otsus Papua dioptimalkan terlebih dulu.
Karenanya, FPDIP tak setuju jika revisi UU Otsus Papua masuk Prolegnas 2015. "Maka Fraksi PDI Perjuangan menyetujui 37 RUU Prioritas 2015 di dalam Prolegnas, serta menyetujui 159 RUU periode 2015-2019," katanya.
Terbelahnya fraksi-fraksi di DPR dalam menyikapi revisi UU Otsus membuat Menkumham Yasonna Laoly perlu memberi penjelasan. Menurutnya,  pemerintah bukan berarti menolak usulan tentang revisi UU Otsus Papua.
Namun, katanya, prioritas pemerintahan Jokowi-JK untuk Papua adalah kebijakan affirmative action untuk Papua. Misalnya dengan menambah dana Otsus, memperbanyak infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
"Tahun ini pemerintah bangun jalan, bahkan melibatkan TNI. Presiden memberi perhatian, bahkan tiga kali dalam setahun presiden ke Papua. Itu bukti perhatian pemerintah untuk Papua," beber Yasonna.
Selain itu Yasonna mengingatkan bahwa usulan revisi atas UU Otsus Papua itu terlalu mepet untuk masuk Prolegnas 2015. "Apalagi usulan revisi ini masuknya saat injury time. Kalau revisi ini mau dimasukkan ke prioritas sekarang, saya juga harus konsultasi dulu dengan menkeu dan kementerian lain,” kelitnya.
Akhirnya penjelasan Yasonna bisa diterima fraksi-fraksi yang menyetujui revisi UU Otsus Papua. Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono mengatakan, kesepakatan itu akan dikukuhkan dalam paripurna DPR. ”Kesepakatan ini akan dibawa dalam rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan," kata Sareh yang memimpin pleno.(rmo/jpnn)


Sumber  : JPPN