Press rilis Tentang Posko Tenaga Honorer dan Desakan Pembentukan Peraturan Tentang Hak-Hak Tenaga Honorer


Sehubungan dengan adanya kisruh terkait tenaga honorer yang tidak mendapat kepstian hukum dalam hal jaminan Negara untuk memenuhi hak mendapat pekerjaan untuk hidup, maka sebagai lembaga yang konsern pada Penegakan Hukum, HAM dan Demokrasi, Perkumpulan Bantuan Hukum Cenderawasih perlu menyampaikan kepada khalayak terkait hak-hak tenaga honorer sebagai warga Negara yang bekerja pada struktur pemerintahan negera, sebagai berikut:

1. Bahwa selama ini tidak ada satupun peraturan yang memberikan perlindungan hak bagi tenaga honorer mengakibatkan ketidak jelasan hubungan hukum, hak-hak dan kewajiban sebagai tenaga kerja serta tidak adanya perlindungan sosial bagi tenaga honorer.

2. Bahwa selama ini terdapat 2 (dua) aturan yang yang mengatur tentang hubungan hukum ketenagakerjaan yaitu undang-undang no. 13 tahun 2013 yang mengatur tentang hubungan kerja keperdataan dan Undang-Undang Tentang Kepegawaian yang mengatur tentang hubungan hukum antara orang-perorang dengan Negara sebagai pekerja negara, kedua undang-undang tersebut tidak ada satupun yang mengatur tentang pegawai honorer sebagai tenaga kerja yang bekerja untuk Negara tapi tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

3. Bahwa realitasnya, Pegawai honorer bekerja sepanjang waktu sementara mereka sama sekali tidak mendapatkan upah yang layak, sebagaimana diamanahkan Pasal 7 Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya) yang berbunyi: “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan khususnya menjamin:  (a) Bayaran yang memberikan semua pekerja, sekurang-kurangnya: 1. Upah yang adil dan imbalan yang sesuai dengan pekerjaan yang senilai tanpa pembedaan dalam bentuk apapun, khususnya bagi perempuan yang harus dijamin kondisi kerja yang tidak lebih rendah daripada yang dinikmati laki-laki dengan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. 2. Kehidupan yang layak bagi mereka dan keluarga mereka, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Kovenan ini”;

4. Bahwa dengan demikian, Pemerintah Indonesia Cq. Pemerintah Daerah telah melanggar hak asasi manusia (khususnya Hak-Hak Ekonomi Sosial Budaya) dengan mempekerjakan tenaga honorer dengan bayaran yang jauh dari layak dan tanpa perlindungan sosial berupa jaminan atas pensiun, jaminan atas kecelakaan dan keselamatan kerja serta jaminan atas kesehatan.


5. Bahwa untuk itu, Perkumpulan Bantuan Hukum Cenderawasih membuka posko pengaduan kepada semua tenaga honorer yang dilanggar hak-haknya sebagai warga Negara dan hak-haknya sebgai tenaga honorer demi tegaknya keadilan, ham dan demokrasi. Serta Perkumpulan Bantuan Hukum Cenderawasih mendesak pemerintah untuk membuat peraturan terkait perlindungan hak-hak tenaga honorer.

6. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Sentani,         Juli 2018

Perkumpulan Bantuan Hukum Cenderawasih

Ttd
Yulius Lala’ar, S.H.
Direktur

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »