Seruan Aksi Serentak, Hari Masyarakat Adat Internasional; GempaR-Papua

PERSS REALISE
SERUAN AKSI 9 AGUSTUS 2018
Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua (GempaR-Papua)

Pada 9 Agustus 2018 mendatang, kami akan melakukan demonstrasi damai ke kantor-kantor pemerintahan. Baik pemerintah Provinisi Papua maupun Papua Barat, juga beberapa kabupaten/kota dimana organisasi perlawanan kami berada. Diantaranya Jayapura, Manokwari, Sorong, dan Merauke.

Demontrasi ini bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Internasional 9 Agustus 2018. Sehingga harapan kami aksi ini dapat mengakomodir isu-isu masyarakat adat di daerah masing-masing, dan kedepannya dapat diperjuangakan terus menerus secara organisasi. Secara umum aksi ini adalah bentuk melawan arus eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) yang semakin meluas sejak Migas di Sorong 1935, Freeport di Timika 1967, Korindo di Boven Digoel 1990, LNG Tangguh di Bintuni 2005, MIFEE di Merauke 2010. Yang bukan saja telah merusak jutaan hektar hutan Papua, tetapi secara bersamaan memiskinkan Masyarakat Adat secara absolut.

Tidak berhenti disitu saja, negara bahkan mengancam masa depan masyarakat adat Papua dengan mengizinkan berbagai investasi-investasi untuk beroperasi. Menjadikan Papua sebagai daerah industri (industrialisasi) dan “pasar” bagi perusahaan nasional dan asing untuk menanamkan investasinya. Kami mengutip data Yayasan Pusaka Jakarta (2016) bahwa, perusahan pertambangan di Papua Barat telah menguasan lahan 3.178.722 ha dengan 115 izin perusahaan. Sedangkan pertambangan di Papua 5.932.071 ha dengan 125 izin perusahaan. Perusahaan HPH (hak penguasaan hutan) sendiri di Papua barat 5.388.983 ha dengan 35 izin perusahaan, Papua 7.945.277 ha dengan 41 izin perusahaan. Perusahaan sawit secara keseluruhan Papua dan papua barat adalah 2.453.484 ha. Sedangkan perusahaan HTI secara keseluruhan adalah 4.321.118.

Pada keseluruhan ternyata bahwa 55 persen tanah Papua telah menjadi milik perusahaan (tidak termasuk milik negara), bukan milik masyarakat adat Papua lagi. Suatu Kondisi  yang terlebih dahulu dilakukan negara  terhadap masyarakat adat di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, dimana semuanya meninggalkan ketidakadilan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab terjadi perampasan lahan, pengusiran, kemiskinan, dan hanya berhasil menjadikan masyarakat adat (penduduk asli) sebagai buruh kasar dengan upah murah pada perusahan-perusahaan milik pemodal.

Persoalan indutrialisasi di Papua dipastikan akan menjadi masalah baru. Sehingga akan menambah penderitaan Rakyat yang selama ini telah menderita pelanggaran HAM pada bidang sipil dan politik (SIPOL). Seperti pelanggaran-pelanggaran HAM masa lalu yang masih menjadi trauma (memoriam passionis), pembungkaman ruang demokrasi, penembakan-penembakan polisi dan TNI secara bebas kepada penduduk, penangkapan dan pemenjarahan aktivis karena tuduhan makar dan separatis. Diikuti permasalah dibindang kesehatan, ekonomi, bahkan diskriminasi rasial.

Kolaborasi Negara dan Bisnis Mengancam Masyarakat Adat

Secara umum konstitusi Indonesia menjamin HAM warganya termasuk masyarakat adat.  Melalui Undang-undang Dasar Tahun 1945 (telah diamandemen), Undang-undang Hak Asasi Manusia (UUHAM) No 39 Tahun 1999, keputusan MK NO 35 tahun 2013 Tentang Hutan Adat. Pelanggaran HAM bidang sipil politik (SIPOL) masih terus terjadi. Kini banyaknya pelanngaran-pelanggran mulai bergeser untuk melindungi perusahaan-perusahaan nasional dan asing. Masyarakat adat tidak sedikit yang telah diditimidasi karena dinilai menggangu kelancaran operasi perusahaan, dituduh merusak akses perusahaan, dan sebagainya.

Persoalan itu tetap dilakukan walau negara mengetahui dampak perusahaan terhadap masyarakat adat.  Seperti hilangnya sumber ekonomi, sumber makan dan minum, kehilangan hutan sebagai sumber kebudayaan serta adat-istiadat. Bahkan perusahaan dengan sistem limbah yang buruk berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat. Bahkan mengakibatkan kematian karena tidak tertolong diperparah tidak ada bahkan buruknya aset kesehatan, biaya kesehatan yang mahal, persoalan pendidikan. Semua itu terjadi bahkan diketahui oleh negara melalui berbagai laporan pegiat HAM setiap tahunnya.

Perusahaan-perusahaan bahkan secara bebas beroperasi karena tidak ada satu aturan hukum yang memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran HAM yang telah terjadi, maupu yang akan terjadi. Sisi yang lain negara tidak bisa membuat apa-apa karena izin legal telah diberikan, bahkan pelepasan langsung oleh masyarakat adat kepada perusahaan. Semua dampak dan resiko tersebut tidak memiliki sangsi dan hanya dibebani pembenahan-pembenahan yang tentu tidak menyelesaiankan masalah. Persoalan pajak pemasukan besar kepada negara membuat negara seolah mendukung dan menutup mata, ditambah ketakutan Indonesia kepada negara-negara besar yang memberikan kontribusi ekonomi nasional. Misalnya negara seperti Amerika, negara UNI Eropa, Bahkan Cina pada era pemerintahan Jokowi.

Mengutip artikel Iman Pridono (menjangkau tanggunjawab korporasi: tinjauan hak ekosob) mengatakan setiap uji materil terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 74 dari Mahkama Konstitusi (MK) dalam kaitanya dengan kewajiban HAM perusahaan. Dimana dilaporkan pemohonan berpendapat pasal 74 tentang kewajiban perusahaan terhadap sosial dan lingkungan (TJSL), perusahaan bisnis yang yang berkaitan dengan SDA tidak sesuai dengan konstitusi. Perserikatan Bangsa-bangsa bahkan bertahun-tahun mencoba mencari format hukum yang tepat untuk dapat mengakomodir HAM dalam kaitannya dengan bisnis yang beroperasi dan memiliki dampak langsung kepada masyarakat. Baru pada tahun 2011 dikeluarkan panduan berdasarkan penelitian John Ruggie mengenai bisnis dan HAM. Artinya dampak negatif kehadiran HAM oleh perusahaan baru mulai dilirik oleh PBB itu sendiri.

Sehingga untuk tingkat nasional hingga kedaerah-daerah dimana terdapat perusahaan-perusahaan yang bermasalah. Termasuk di Papua. Perusahaan sama sekli tidak dapat disentuh secara hukum, sekaligus negara melepastangan untuk semua pelanggaran HAM tersebut. Pada akhirnya rakyat sebagai korban, semakin terdesak, dimiskinkan, dan tidak berdaya diatas wilayah leluhurnya sendiri.

Penutup

Sehingga sebagai sebuah warisan leluhur, tempat hidup, sekaligus menunjukan sebuah identitas orang Papua sebagai suku bangsa, maka sudah seharusnya tanah (wilayah) adat ini, diproteksi oleh segenap rakyat untuk hidup dan kehidupan orang Papua itu sendiri. Rakyat perlu menyadari apa yang sedang dilakukan penguasa kepada mereka, dengan mengambil tanah mereka dan membiarkan mereka menjadi penonton atas kekayaan alamnya, sebelum akhirnya datang stigma bodoh, malas, untuk semakin melegalkan perampasan tanah, perusakan lingkungan, pengusiran, hingga pelanggaran HAM lainnya.

Kita tidak bisa mengharapkan belas kasihan orang dari luar Papua, negara-negara, bahkan PBB, untuk menyelamatkan kita dari musibah kemanusian ini (masa depan generasi kita). Walaupun kontribusi secara universal telah lakukan untuk mencegah hal serupa diberbagai penjuruh dunia. Dengan mendeklarasikan HAM oleh PBB, memberikan kritikan kepada Indonesia, memberikan setiap jaminan hukum Internasional oleh PBB, Internasional Labour Organitation (ILO) juga banyakberbicara tentang HAM, hak pekerja, hingga hak masyarakat adat. Namun segalanya hanya berlaku secara umum dan tidak dapat membebaskan, dan menyelamatkan tanah dan manusia Papua secara khusus. Selain dari kesadaran dan perjuangan kita sendiri.

Himbauan

Dengan demikian GempaR-Papua menyeruhkan kepada seluruh rakyat. Seluruh Mahasiswa. Seluruh Pemuda. Baik yang ada di Jayapura, Manokwari, Sorong, dan Merauke dimana aksi GempaR-Papua berada, untuk melibatkan diri dalam aksi perlawanan. Tetapi juga sebuah seruan kepada komonitas, organisasi mahasiswa, organsiasi gerakan perlawanan, mahasiswa Papua di luar Papua untuk mengorganisasikan perlawanan yang sama sebagai wujud solidaritas, persamaan senasib, keberpihakan kita terhadap rakyat tertindas di seluruh dunia dan secara khusus kepada rakyat Papua.


Jayapura 15 Juli 2018

A.n Aktivis Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua (GempaR-Papua)
Yason Ngelia

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »