Divestasi, Bukan Penghilangan Kewajiban Freeport dalam HAM dan Lingkungan Hidup; Siaran Pers WALHI

Siaran Pers
Eksekutif Nasional WALHI – WALHI Papua

Divestasi, Bukan Penghilangan Kewajiban Freeport dalam HAM dan Lingkungan Hidup

Jakarta – Jayapura- Pemerintah Indonesia telah menandatangani head of agreement (HoA) dengan Freeport Mc MoRan terkait dengan divestasi saham. Lepas dari pro kontra terkait divestasi yang menjadi salah satu point negosiasi antara pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Mc-MoRan/Freeport Indonesia, persoalan Freeport haruslah dilihat dari aspek lain yakni keadilan dan keberlanjutan, bukan hanya bagi pemerintah Indonesia, tetapi bagi orang Papua, khususnya masyarakat adat dan lingkungan hidup. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa ada negara dalam negara dalam seluruh cerita investasi tambang, khususnya yang berhubungan dengan investasi asing di Indonesia. Kebijakan dan fasilitas khusus seperti penggunaan alat keamanan negara dengan atas nama industri strategis nasional atau objek vital negara.
Persoalan Freeport di tanah Papua bukan soal perdagangan atau ekonomi semata, ada begitu banyak fakta kejahatan yang dilakukan oleh PT. Freeport Mc-MoRan atau Freeport Indonesia, pelanggaran terhadap lingkungan hidup dan hak asasi manusia orang Papua.Kerugian hilangnya kehidupan, kebudayaan, penghancuran bentang alam dan hutan Papua, pencemaran lingkungan hidup selama ini tidak menjadi dasar penghitungan dalam cerita investasi, semua dianggap tidak ada nilainya.

Direktur WALHI Papua, Maurits J Rumbekwan mengatakan bahwa “Freeport adalah gambaran luka bagi orang Papua. Bukan hanya kerugian secara ekonomi, bangsa Indonesia dan orang Papua selama ini telah mengalami kerugian atas nilai-nilai kehidupan, kebudayaan dan lingkungan hidup yang telah dihancurkan dengan industri raksasa ini. PT. Freeport  memperbaiki berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi di tanah  ulayat adat suku Amungme dan Kamoro”.

“Penandantanganan HoA ini tidak boleh menjadi penghapusan atau pemaafan atas berbagai pelanggaran HAM yang telah dilakukan, hingga HoA ini ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia. pemerintah Indonesia berkewajiban mengusut dugaan pelanggaran HAM dan lingkungan hidup yang dilakukan sebelum HoA ditandatangani, dan mencegah keberulangan dengan menghentikan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia”, demikian ditegaskan Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI.

Selain itu, PT. Freeport Indonesia juga harus tunduk pada ketentuan hukum dan regulasi di Indonesia, penegakan hukum juga harus tetap dilakukan. Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas implementasi Kontrak Karya tentang penggunaan kawasan hutan lindung, kelebihan pencairan jaminan relamasi, penambangan bawah tanah izin lingkungan, kerusakan karena pembuangan limbah di sungai, utang kewajiban dana paska tambang dan penurunan permukaan akibat tambang bawah tanah. Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus tetap memajukan penegakan hukum atas temuan BPK ini. PT. Freeport Indonesia juga harus tunduk pada UU Minerba, kewajiban perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan.

Pada akhirnya, setelah lebih dari setengah abad PT. Freeport Mc-Moran atau PT. Freeport Indonesia menguasai Indonesia dengan investasi tambangnya, Freeport Mc-Moran harus phase out dari Indonesia, dan pemerintah Indonesia harus menyiapkan kebijakan transisi yang berkeadilan (trantitional justice) bagi orang Papua dan lingkungan hidup. Dalam proses menuju ke arah phase out, maka kewajiban-kewajiban perusahaan ini harus dipenuhi, antara lain pemulihan lingkungan hidup yang telah dicemari dan dihancurkan, terlebih di berbagai negara, pembuangan limbah tailing ke laut, sudah dilarang. Dalam masa transisi ini, pemerintah juga sudah harus menyiapkan ekonomi baru bagi orang Papua, khususnya masyarakat adat. Dan yang utama, bagaimana menghentikan penggunaan kekerasan terhadap orang Papua. (selesai)


Narahubung:
1. Maurits Rumbekwan, Direktur Eksekutif WALHI Papua di 081344524394
2. Yuyun Harmono, Pengkampanye Keadilan Iklim Eksekutif Nasional WALHI di 081385072648

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »