Rilis Pers
Hentikan Kekerasan di Tanah Papua : Hapus Impunitas, Adili Pelaku Kekerasan Terhadap wartawan Jubi Abeth You dan Mando Mote
Sabtu 05 Mei 2018, Sekitar pukul 11.12 sejumlah anggota Kepolisan Resort Nabire mengeroyok Abeth You wartawan Jubi Papua dan Mando Mote seorang PNS Kabupaten Deyai di halaman Gedung Guest House Nabire, Jalan Merdeka, Kota Nabire Papua. Abeth You diitimidasi dan lehernya dicekek oleh bebereapa orang Polisi karena merekam aksi pengeroyokan Mando Mote Oleh sejumlah anggota Polisi, kemudian Hand Phonenya dirampas dan kartu persnya dirusak. Sedangkan Mando Mote berulangkali ditumbuk dan didorong-dorong oleh sejumlah polisi tanpa alasan yang jelas. Peristiwa kekerasan ini terjadi pasca Abeth dan Mando berjalan masuk halaman Gedung Guest House, beberapa saat setelah Mando Mote bersama para warga Deyai memprotes pembatasaan keterlibatan warga Deyai oleh Polisi dan KPUD Deyai untuk mengikuti acara Debat Publik Kandidat Bupati Kabupaten Deyai, yang diselenggarakan pada hari Sabtu, 05 Mei 2018 di Gedung Guest House tersebut. Akibat dari pengeroyokan tersebut Abeth You tidak menjalankan tugas peliputan hingga tuntas, serta Kartu pers dan Kaca Matanya rusak, sedangkan Mando Mote mengalami luka pada pelipis kiri dan memar pada bagian kepada serta badannya.
Dalam Vedio yang direkam oleh Abeth, yang telah disebar luaska, terlihat dengan jelas polisi secara sewenang-wenang berlaku seperti preman jalanan yang memukul Mando membabibuta dan mengintimidasi Abeth dengan nada kasar. Padahal Abeth sedang menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalistik. Sedangkan Mando tidak melakukan pelangaran hukum apapun, sehingga harus ditindak kasar. Abeth mestinya tidak dibatasi dan mestinya diberikan akses meliput secara luas karena kegiatan jurnalistik yang dijalankannya dilindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal (4).
Pasca peristiwa tersebut, Kapolda Papua Irjenpol. Boy Rafli Amar langsung bertindak cepat dangan bertemu Abeth bersama Pimpinan Jubi Papua dan ketua Aji Papua untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dalam pertemuan tersebut Kapoldad Papua menyatakan akan menindak tegas pelaku (Polisi) kekerasan sesuai aturan hukum baik secara prose hukum pidana umum maupun secara etik dengan mekanisme internal kepolisian. Namun tidak semulus apa yang disampaikan Kapolda, bawahanya kembali lagi bersikap bertokal bekalan dengan memperbelit - belit proses pelaporan Korban (menerima keterangan korban dan tidak mau terbitkan Laporan Polisi, lalu disuruh bulak-balik dari ruang satu ke ruang lainnya) sebelum ditegur oleh AKBP Aleksander Louw setelah diadukan oleh Tim Hukum Abeth.
Upaya hukum Mando Mote, dengan memproses hukum Polisi pelaku kekerasan sengaja tidak dilanjutkan dengan alasa Mando telah menandatangani surat untuk tidak menindak lanjuti proses hukum terhadap pelaku mestinya tidak menghalangi Institusi kepolisan untuk mengadili anggota-anggotanya yang terlibat melakukan kekerasan tersebut.
Rentetan kasus ini, mulai dari peristiwa kekerasan di TKP sampai proses pengaduan di kepolisan menunjukan polisi sangat tidak profisional dalam menagakan hukum. Dalam kasus Mando Mote misalnya, seharusnya Kepolisan Resort Nabire tidak membatasi proses hukum terhadap pelaku dengan menyepakati surat tidak melanjutkan proses hukum pelaku kekerasan terhadap Mando, mestinya anggota Polisi pelaku kekerasan harus diproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku. Sikap Istitusi Kepolisian yang tidak memproses tegas anggota-anggota Kepolisan yang melakukan kekerasan secara sewenang-wenang adalah merupakan bentuk Impunitas yang terus di lestarikan. Padalah sanksi tegas berupa proses hukum terhadap pelaku adalah pendidikan hukum yang baik bagi anggota Kepolisian, sehingga anggota Kepolisian kedepannya dapat menjalankan tugas penegakan hukum secara professional dalam mewujutkan keadilan dan kedamaian bagi korban dan rakyat Papua pada umumnya.
Pengunaan kekerasan sewenang-wenang dan impunilas terhadap pelaku kekrasan dengan alasan apapun harus dihentikan karna sikap dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari penghianatan terhadap prinsip-prinsi Hak Asasi Manusia dan secara khusus Prinsip-prinsi Rule of Lauw. Kepolisian dalam melaksanakan tugas penegakan hukum diwajibkan bertindak sesuai prosedur dengan mengedepankan asas hukum persamaan di depan hukum (equality before the law) dan asas praguga tak bersalah (presumption of innocent) agar adanya keadilan dan terpenuhinya HAM warga negara, sebagaimana ditegaskan dalam dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) dan UU HAM No 39/1999 Pasal 3 Ayat (2), serta secara khusus diatur dalam Pasal 5 huruf f Perkap Kepolisian No 08/1999 tentang Implementasi Prinsip HAM Dalam Tugas Kepolisian. Sebaliknya penggunaan kekerasan sewenang-wenang oleh kepolisan adalah bentuk pelanggara hukum terhadap UU Kepolisan No 2/ 2002 Pasal 19 ayat (1) dan Perkap Kepolisan Non 08/2009 Tentang Implemantasi Prinsip HAM Dalam Tugas Kepolisian Pasal 10 huruf c dan Pasal 11 ayat (1) huruf j.
Atas peristiwa kekerasn tersbut, kami koalisi HAM Papua menyetakan sikap :
1. Mengutuk tegas tindakan anggota Kepolisan Resort Nabere tersebut;
2. Menolak tegas pengunaan kekerasan sewenang-wenang Oleh Kepolisian dalam penegakan Hukum diseluruh Tanah Papua;
3. Kepolisian segera memproses Hukum dan memecat Pelaku Kekerasan terhadap Abeth You dan Mando Mote. Terhadap Kasus Abeth harus diproses mengunakan UU pers 40/1999;
4.Mendesak Kapolda Papua mengevaluasi kinerja dan memberikan sanksi tegas kepada Kapolres Nabire;
5. Mendukung Penuh Segala Upaya Hukum yang ditempuh oleh Abeth You dan Kuasa Hukumnya;
6.Mendesak KPUD Deyai dan Kapolres Nabire bertanggung jawab memulihkan korban.
Nara Hubung :
Ical LBH Papua (081247737595) dan Yohanis Mambrasar, SKP HAM Papua (081221611871)
Kualis HAM Papua :
1. LBH Papua, Simon Patteradjawane;
2. SKP HAM Papua, Yohanis Mambrasar;
3. FIM WP, Siwe;
4. Aliansi Mahasiwa Fakultas Hukum Uncen, Riko Kobugau.
5. SOS, Wirya Supriyadi;
6. BELANTARA Papua, Max Binur;
7. GARDA Papua, Sem Awom;
8. TOM PATROLI MEUWODIDE, Yunus Kadepa;
9. Mahasiswa Antopologi Unipa, Akulian Gobai;
10. KPKC Sinode GKI Papua, Pdt. Dora Balubum;
11. Perkumpulan Jubi;
12. Perhimpunan Bantuan Hukum Cendrawasih, Yulius Mala'ar;
13. DPD GSBI PAPUA BARAT, Yohanis Akwan;
14. Papua Forest Watch, Veky Mobalen;
15. Barisan Pemuda Adat Regio Papua, Sem Ulimpa;
16. Forum Diskusi Fakultas Hukum kampus Ukip sorong, Melki Malaseme;
17. SOLPA, Frengky
18. Gerakan HAM Bersatu : Dara Hilda, Septi Maidogda, Kottir, Adolvina Khum, Mio Kwembre, Indrawatisembe, Haroly Darakay, Meysharma.
19. WPU, Siska Manam;
20. BUK Papua, Penias Lokbere;
21. Papuan Voices Pusat.
22. Papuan Voices Jayapura, Bernart Kotten;
23. SKPKC Fransiskan Papua, Yuliana Langowuyo.
Individu :
1. Tommy Albert Tobing