Pengamat Curigai Freeport Sembunyikan Mineral Khusus dari Papua

Tambang PT Freeport

PT Freeport Indonesia (PTFI) sejauh ini belum membangun smelter sebagaimana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Smelter fasilitas untuk mengolah hasil tambang. Smelter memiliki fungsi  meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas dan perak.

Salah satu Organisasi Masyarakat di Papua, Gerakan Papua Optimis, Jimmy Demianus Ijie curiga, PTFI menyembunyikan kandungan mineral lain seperti tembaga dan uranium di lokasi pertambangan emas mereka.

Menurut Jimmy, Freeport enggan melakukan pemurnian di Indonesia karena takut pemeritnah Indonesia mengatahui kandungan lain di dalam konsentrat.“Kami tidak pernah mendapatkan laporan ini. Saya cemas, mereka menghindari itu,” kata dia.

Senada dengan Fahmi Radhi, pengamat energi dan pertambangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dia menilai, Freeport menolak melakukan pemurnian di Indonesia karena takut pemerintah mengendalikan aktivitas pertambangan mereka.

"Kalau selama ini mengekspor konsentrat,  tidak tahu berapa emas yang dihasilkan. Tapi kalau diolah di
sini, auditor bisa menghitung berapa perak, tembaga, emas. Di situ kita tahu berapa kekayaan yang dihasilkan secara legal," ujar Fahmi.

Karena itu, kata dia, PTFI harus mematuhi perintah UU Minerba tentang pembangunan semelter. Fahmi menegaskan, keharusan pembangunan smelter belaku bagi perusahaan pemegang kontrak karya (KK) ataupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
 
Editor : Redjo Prahananda
Sumber: INDOPOS.CO.ID 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »