JAYAPURA, - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mendesak PT. Freeport Indonesia (PTFI) segera membayar pajak air permukaan yang tertunggak sejak 1991 kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp 2 triliun.
"Freeport harus segera membayar Pajak Air Permukaan kepada Pemprov Papua, karena Pemprov Papua sudah menang dalam menghadapi gugatan Freeport. Gugatan mereka sudah kalah di Pengadilan Pajak Jakarta, sehingga mereka harus segera membayarnya," ujar Ketua DPRP yunus Wonda, di Jayapura, hari Jumat (20/1).
Ia menjelaskan pada 18 Januari 2017, Pengadilan Pajak Jakarta telah menolak gugatan PTFI yang keberatan membayar pajak air permukaan kepada Pemprov Papua.
Menurutnya dengan ditolaknya gugatan PTFI adalah kemenangan bagi Pemprov Papua dan juga merupakan kepentingan negara yang harus diutamakan oleh siapapun.
Yunus menegaskan dalam msalah ini Freeport diminta untuk segera memberikan apa yang menjadi hak bagi masyarakat Papua karena perusahaan tambang asal Amerika Tersebut sudah mendapat banyak keuntungan dari usahanya mengeruk konsentrat di bumi cenderawasih.
Karenanya ia pun meminta Freeport untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Hal tersebut dikatakannya juga bisa menunjukan itikad baik mereka terhadap masyarakat Papua.
"Tidak usah lagi naik banding. Kan Freeport minta kepastian hukum. Putusan Pengadilan Pajak Jakarta itu kan kepastian hukum yang diselesaikan oleh Freeport, jika mereka naik banding lagi berarti dia tidak punya niat dan tidak punya hati untuk orang Papua," ujarnya lagi.
Di sisi lain, Asisten II Setda Papua bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Elya Loupatty meminta Freeport segera menindak lanjuti putusan sidang pajak tersebut dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat Papua.
"Ada hal-hal tertentu kami bisa bicarakan. Walaupun ini pengadilan pajak setidak-tidaknya Freeport sedang menguji rakyat dan pemerintah Papua. Menurut saya, kami saling menghormati, sehingga tidak harus masuk di persidangan," katanya. (Ant)
Sumber: SATUHARAPAN.COM