Bintang Kejora - Bendera Negara Papua |
MELBOURNE, - Australia akhirnya menangkap seorang pengunjuk rasa yang didakwa menerobos Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne pada 6 Januari lalu. Penangkapan itu dilakukan pada hari Senin (30/1), tiga hari setelah Indonesia mengeritik kelambanan Australia menangani masalah ini.
Media Australia melaporkan polisi menangkap seorang pria berumur 42 tahun yang memanjat KJRI di Melborune dan melambaikan bendera Bintang Kejora di atap KJRI.
"Polisi Federal Australia mengkonfirmasi telah menangkap seorang pria berusia 42-tahun di pinggiran Melbourne di Williamstown, pada hari Senin, 30 Januari," kata Polisi Federal Australia.
Penangkapan itu terjadi hanya beberapa hari sebelum Jaksa Agung George Brandis, Menteri Kehakiman Michael Keenan dan Menteri Pertahanan Personil Dan Tehan dijadwalkan akan menghadiri sebuah acara di Jakarta.
Kamis lalu Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan sebuah komisi DPR meminta pemerintah Australia secara hukum memproses insiden pelanggaran "karena kami sudah tahu wajah pelaku, dan kami memiliki gambarnya."
"Pertanyaannya adalah mengapa belum ada penangkapan setelah peristiwa itu telah berlalu 20 hari?" Retno mengatakan.
Juru Bicara Polisi Federal Australia mengatakan pria yang ditahan itu didakwa melakukan pelanggaran atas tempat yang dilindungi, bertentangan dengan pasal 20 dari UU Perlindungan Orang dan Properti tahun 1971.
Menurut UU ini, orang yang masuk tanpa izin di tempat yang dilindungi dapat dihukum dengan denda tidak lebih dari 10 unit penalti atau AUS$ 1.800.
Pria itu telah dibebaskan dengan tebusan dan diminta hadir di pengadilan pada 23 Februari.
Polisi menolak mengomentari lebih lanjut.
Editor : Eben E. Siadari
Sumber : SATUHARAPAN.COM
Media Australia melaporkan polisi menangkap seorang pria berumur 42 tahun yang memanjat KJRI di Melborune dan melambaikan bendera Bintang Kejora di atap KJRI.
"Polisi Federal Australia mengkonfirmasi telah menangkap seorang pria berusia 42-tahun di pinggiran Melbourne di Williamstown, pada hari Senin, 30 Januari," kata Polisi Federal Australia.
Penangkapan itu terjadi hanya beberapa hari sebelum Jaksa Agung George Brandis, Menteri Kehakiman Michael Keenan dan Menteri Pertahanan Personil Dan Tehan dijadwalkan akan menghadiri sebuah acara di Jakarta.
Kamis lalu Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan sebuah komisi DPR meminta pemerintah Australia secara hukum memproses insiden pelanggaran "karena kami sudah tahu wajah pelaku, dan kami memiliki gambarnya."
"Pertanyaannya adalah mengapa belum ada penangkapan setelah peristiwa itu telah berlalu 20 hari?" Retno mengatakan.
Juru Bicara Polisi Federal Australia mengatakan pria yang ditahan itu didakwa melakukan pelanggaran atas tempat yang dilindungi, bertentangan dengan pasal 20 dari UU Perlindungan Orang dan Properti tahun 1971.
Menurut UU ini, orang yang masuk tanpa izin di tempat yang dilindungi dapat dihukum dengan denda tidak lebih dari 10 unit penalti atau AUS$ 1.800.
Pria itu telah dibebaskan dengan tebusan dan diminta hadir di pengadilan pada 23 Februari.
Polisi menolak mengomentari lebih lanjut.
Editor : Eben E. Siadari
Sumber : SATUHARAPAN.COM