AMP-Semarang Mengecam Aparat yang Melakukan Kekerasan di Dogiyai


Semarang – Aksi serentak dilakukan oleh masyarakat Papua dan Indonesia di Semarang pada Kamis (26/01). Hari masih pagi ketika puluhan masyarakat di Semarang berdiri dan berorasi di bundaran patung Diponegoro Pleburan, sambil menyerukan, “hentikan kekerasan yang dilakukan aparat di Dogiyai, Papua”.
Salah satu peserta aksi, Berry Boma, menyampaikan bahwa aksi simpatik ini dilakukan sebagai protes atas pelanggaran HAM di Papua, yang mewujud dalam bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat di Dogiyai, Papua. Dengan alasan melakukan sweeping untuk pengamanan Pilkada di Dogiyai, aparat justru melakukan pratik-pratik kekerasan. Masyarakat Dogiyai menjadi korban, karena ada masyarakat yang bertani atau melakukan pekerjaan dengan pisau, parang, dan sebagainya. Alat-alat perlengkapan mereka kemudian menjadi alasan aparat di Dogiyai untuk menindak masyarakat tersebut, termasuk melakukan kekerasan.
Tercatat, korban Melkias Dogomo meninggal setelah ditahan polisi. Saat korban ditahan di Mapolsek Maonemani pada tanggal 23 Desember, polisi melakukan kekerasan dengan memasukkan pangkal senjata kedalam mulut korban; sementara korban meninggal berikutnya, Otis Pekei, ditahan di Jembatan Kali Tuka. Dalam penahanan ini, korban disiksa dan keluar dari Mapolsek Maonemani dalam keadaan tak bernyawa. Terdapat pula beberapa korban luka akibat kekerasan aparat.
Tambah Berry Boma, aksi ini juga dilakukan sebagai upaya untuk memerintahkan Kepolisian membebaskan aktivis KNPB yang ditahan di Manado dengan dugaan makar. Pernyataan sikap aliansi yang tergabung dalam aksi tersebut menyerukan, bahwa kehadiran aparat ditanah Papua hanya menciptakan ketidaknyamanan bagi rakyat West Papua.
Pada aksi tersebut, aliansi yang tergabung dalam aksi “Stop Kekerasan Aparat di Dogiyai dan Hentikan Jeratan Pasal Makar terhadap 6 Aktivsi West Papua”, menyatahkan sikap;
  1. Copot Kapolsek Nabire dan Kapolsek Dogiyai;
  2. Hapuskan Pasal Makar;
  3. Tarik pasukan gabungan dari Dogiyai;
  4. Hentikan jeratan pasal makar terhadap 6 aktivis West Papua (Hiskia Meage, Emam Ukago, William Wim, Panus Hesegem, Hosea Yeimo, Ismail Alua);
  5. Tarik pasukan organik dan non-organik dari seluruh tanah Papua;
  6. Hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyta dan bangsa Papua;
  7. Menuntut Komnas HAM melakukan investigasi untuk mengungkit kekerasan dan pembunuhan di Dogiyai Papua dan Korban Pasal Makar;
  8. Buka kesempatan bagi jurnalis internasional untuk melakukan peliputan di Papua; dan
  9. Stop kekerasan terhadap rakyat dan bangsa Papua. [PYG-Samuel] (sumber: komunitaspayung.org)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »