Tolak Pemberlakuan UU Teroris di Tanah Papua

 MANOKWARI : Rencana pemberlakuan Undang-Undang Terorisme terhadap kasus kekerasan bersenjata yang terjadi di tanah Papua oleh Mabes Polri ditentang keras kelompok Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB). Menurut Gubernur NRFPB wilayah Mnukwar Markus Yenu langkah yang diambil Mabes Polri tersebut tidak sesuai kondisi riil yang terjadi di tanah Papua.
Kami menolak UU teroris di Papua karena konflik Papua ini terjadi sejak integrasi Papua ke dalam NKRI, jadi kalau kami dicap sebagai separatis atau teroris itu keliru, tandas Yenu dalam keterangan pers kepada wartawan di Manokwari, kemarin.

NRFPB menilai UU terorisme sengaja diterapkan di tanah Papua dengan maksud agar simpati masyarakat terhadap gerakan perlawanan di Papua menurun. Tujuan akhirnya adalah agar perjuangan kemerdekaan Papua mati. Ini sengaja untuk menjatuhkan citra gerakan perlawanan masyarakat, sambung staf perdana menteri NRFPB Marthen Manggaprow.

NRFPB menilai pemberlakukan UU teroris di Papua adalah bagian dari membuka lahan baru bagi Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror. Target ke arah itu sudah dimulai dengan menciptakan teror lewat kejadian penembakan misterius yang terus terjadi sampai sekarang ini di wilayah Papua. Selama ini yang melakukan teror itu kan TNI/Polri, perjuangan Papua Merdeka itu perjuangan yang bermartabat, tandas Marthen lagi.

Terkait itu, Perdana Menteri NRFPB Edison Waromi yang saat ini masih berada dibalik jeruji besi dalam sikap politiknya menyerukan sejumlah hal penting yang perlu disikapi pemerintah pusat. Yakni, perjuangan kemerdekaan bangsa pribumi pemilik sah negeri Papua Barat bukan perjuangan teroris dan komunis atau sejenisnya. Pemerintah pusat diserukan segera menghentikan segala bentuk kekerasan khususnya di Wamena, Puncak Jaya, Yapen Waropen, Merauke dan wilayah lain di tanah air Papua Barat. Juga menghentikan pengejaran, penangkapan, pemenjaraan dan pembunuhan terhadap aktivis pro demokrasi dan HAM lainnya atau kepada aktivis KNPB.

Sebab, KNPB bukanlah organisasi teroris seperti yang disinyalir aparat keamanan Indonesia. Edison Waromi juga menyerukan agar Jakarta membuka akses bagi lembaga kemanusiaan internasional, wartawan internasional dan peneliti asing ke Papua Barat agar bisa mengetahui dan memantau situasi di seluruh tanah air Papua Barat sebagai perwujudan dari penghormatan atas nilai-nilai demokrasi dan HAM.

Pemerintah Indonesia juga diminta menghormati prinsip-prinsip­ universal HAM yang telah diratifikasi oleh PBB serta segera menarik seluruh anggota personil organik maupun non organik TNI/Polri keluar dari tanah air Papua Barat.

Perdana Menteri NRFPB yang sekarang berstatus Tahanan Politik ini juga menyerukan pembebasn Tapol/­Napol di seluruh tanah Papua Barat dan penjara-penjara lain di seluruh Indonesia dengan tanpa syarat. Pemerintah Indonesia juga perlu membuka diri untuk berunding dengan NRFPB yang dimediasi oleh pihak ketiga atau negara netral. (sr)
Sumber : RadarSorong

Share this

Related Posts

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
cheer