Demokrasi Akan Hancur Jika Kepemimpinan Lemah

Yudi Latif (Foto: Aktual.co/Istimewa)
Bahwa pemimpin yang baik tidak cukup sekadar berbudi baik dan menarik. Yang lebih penting adalah kesanggupan untuk menginvestasikan potensi kebajikan perseorangan ini ke dalam mesin politik dan pemerintahan yang bisa mempengaruhi tingkah laku masyarakat.
Jakarta, Aktual.co,— Ketika reformasi digulirkan, terdapat optimisme yang meluas bahwa demokrasi bisa melahirkan kepemimpinan yang cocok dengan watak bangsanya. Apa yang terjadi, pendulum sejarah Indonesia hanyalah berayun dari situasi otoriter menuju situasi tanpa otoritas.

Padahal, demokrasi memang bermaksud membasmi pemerintahan otoriter, tetapi tak bisa tegak tanpa pemerintahan otoritatif. Kenyataan kini, aneka peraturan dan pembangunan tak jalan karena karena lemahnya wibawa otoritas atas gerombolan.

Memimpin demokrasi dengan kepemimpinan yang kuat menjadi simpul kesadaran baru yang terpancar dari suara Wakil Presiden Jusuf Kalla (Kompas, 08/06.2006). Keinsyafan ini merupakan pertanda baik jika disertai pemahaman yang baik. Bahwa pemimpin yang baik tidak cukup sekadar berbudi baik dan menarik. Yang lebih penting adalah kesanggupan untuk menginvestasikan potensi kebajikan perseorangan ini ke dalam mesin politik dan pemerintahan yang bisa mempengaruhi tingkah laku masyarakat.

Terlampau lama Republik ini dipimpin oleh Presiden yang ”lemah”. Presiden yang menegakkan wibawanya dengan personalisasi kekuasaan dan kekuatan pemaksa (might), bukan dengan menjalankan prinsip-prinsip negara hukum (right) yang bersifat impersonal dan imparsial.

Jejak-jejak tradisi kepresidenan seperti itu masih bertahan pada watak para pemimpin negara di era reformasi: dalam kecenderungannya untuk memprioritaskan kepentingan sendiri dan pemujaan diri, dengan keengganan untuk mengembangkan wibawa sistemik dan pelayanan publik.

Tipe kepemimpinan seperti itu memang tak selaras dengan tantangan demokratisasi. Demokrasi yang memuliakan kedaulatan rakyat menghendaki kepemimpinan yang ”kuat”; yakni kepemimpinan berbasis hukum dengan menjalankan amanat konstitusi.

Di sini, pemimpin negara mesti sadar bahwa demokrasi tak bisa dipisahkan dari konstitusi seperti tercermin dalam istilah ”demokrasi konstitusional” (constitusional democracy). Istilah ini mengandung makna bahwa demokrasi merupakan suatu fenomena politik yang tujuan ideologis dan teleologisnya adalah pembentukan dan pemenuhan konstitusi. Dengan kepemimpinan yang committed terhadap konsitusi, ketaatan warga negara pada otoritas bukan sebagai ekspresi dari loyalitas dan ketakutan personal yang bersifat adhoc, melainkan sebagai ekspresi dari kesadaran hukum untuk kemaslahatan bersama yang bersifat permanen.

Dalam menjalankan demokrasi konstitusional tersebut, kepresidenan merupakan institusi yang sangat krusial. Sebagai satu-satunya pejabat negara yang dipilih langsung (secara teoritis) oleh seluruh rakyat, Presiden melambangkan harapan masyarakat bahwa amanat konstitusi itu akan diterjemahkan ke dalam kerangka kebijakan dan dijalankan oleh administrasi pemerintahan secara rasional.

Komitmen utama konstitusi dan kepemimpinan negara berkhidmat pada upaya untuk mengamankan dan mencari keseimbangan dalam pemenuhan tiga pokok kemaslahatan publik (public goods). Hal ini berkisar pada persoalan legitimasi demokrasi, kesejahteraan ekonomi, dan identitas kolektif.

Basis legitimasi dari institusi-institusi demokrasi berangkat dari asumsi bahwa institusi-institusi tersebut merepresentasikan kepentingan dan aspirasi seluruh rakyat secara imparsial. Klaim ini bisa dipenuhi jika segala keputusan politik yang diambil secara prinsip terbuka bagi proses-proses perdebatan publik (public deliberation) secara bebas, setara dan rasional. Hanya dengan penghormatan terhap prosedur-prosedur public deliberation seperti itulah, peraturan dan keputusan yang diambil memiliki legitimasi demokratis yang mengikat semua warga, dan pemerintah bisa melaksanakannya secara benar (right) dan tanpa ragu (strong).

Kenyataan menunjukkan bahwa keputusan Presiden/Wakil Presiden acapkali tak sejalan dengan legitimasi demokratis. Adakalanya mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan proses-proses public deliberation, seperti dalam kasus rencana revisi Undang-Undang Perburuhan dan Pencabutan SP3 Suharto. Seringkali pula tak menjalankan kebijakan yang diamanatkan oleh hasil public deliberation, seperti dalam penetapan anggaran pendidikan dan dalam membiarkan aksi-aksi kekerasan terhadap kebebasan sipil dan politik.

Setelah basis legitimasi diperjuangkan, kemaslahatan publik selanjutnya adalah kesejahteraan ekonomi. Demokrasi politik tak bisa berjalan baik tanpa demokratisasi di bidang ekonomi. Pancasila sendiri mengisyaratkan, bahwa ujung pencapaian nilai-nilai ideal kebangsaan harus bermuara pada ”keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Negara kesejahteraan menjadi pertaruhan dari kesaktian Pancasila.

Dalam 9 tahun terakhir, Indonesia telah mencapai kemajuan berarti dalam penciptaan masyarakat yang lebih transparan dan terbuka di bidang politik. Namun capaian-capaian ini seringkali dimentahkan oleh keterpurukan dan kesenjangan ekonomi. Dalam hal ini, Joseph E. Stiglitz (2005) punya pandangan yang menarik. “Di Indonesia orang kerap merasakan adanya konflik yang lebih intens: konflik antara kewajiban untuk bersikap adil dan tidak pilih kasih dalam sebuah sistem yang didasarkan pada aturan, dengan kewajiban moral untuk membantu kerabat dan anggota komunitas di sebuah negara yang ditandai oleh tingginya angka pengangguran, kemiskinan akut, dan ketimpangan yang mencolok. Ekonomi pasar hanya berjalan baik dalam sebuah sistem yang dipijakkan pada aturan. Dan dalam sistem yang berjalan mulus dengan kesempatan kerja penuh dan rasa keadilan sosial yang luas, kebutuhan untuk ‘membantu’ kerabat sangat bisa dikurangi. Masalahnya, mereka yang berada di negara berkembang diminta untuk meninggalkan ‘jaring pengaman’ dalam ikatan kekeluargaan dan komunal ini, padahal jaring pengaman sosial (dari rejim kesejahteraan) itu sendiri belum tercipta.”

Menciptakan kesejahteraan ekonomi di negara seperti ini, Stiglitz merekomendasikan perlunya keseimbangan antara peran pemerintah dan pasar. Dalam hal ini, negara-negara berkembang harus lebih bebas dan leluasa menentukan pilihan-pilihan kebijakan ekonomi mereka. Tidak ada cara tunggal dan sistem yang sempurna, seperti yang sering dikhotbahkan oleh para arsitek ekonomi di World Bank dan IMF.

Seturut dengan itu, pemimpin negara harus memiliki keberanian untuk menjalankan amanat konstitusi dalam penguasaan bumi, air, udara dan kekayaan alam bagi kesejahteraan rakyat. Pemimpin negara, sebagai mata-hati dan mata-nalar rakyat, harus berani mengambil sikap pro-rakyat dalam kasus eksplorasi kekayaan alam yang merugikan bangsa dan negara.

Semuanya itu merupakan prakondisi bagi terpeliharanya kebajikan ketiga: yakni identitas kolektif sebagai bangsa Indonesia. Kemunculan Indonesia sebagai perwujudan dari civic nationalism (yang berbasis demokrasi konstitusional), dengan Pancasila sebagai titik-temu solidaritas kolektif-nya, mulai mendapatkan ancaman dari meruyaknya aspirasi politik identitas yang bersemangat partikularistik.

Fungsi pemimpin negara sebagai kekuatan moderasi di antara ekstrimitas masyarakat benar-benar sedang diuji. Betapapun mereka tampil karena dukungan partai atau kelompok tertentu, sekali mereka terpilih anasir-anasir partikularistik harus dikesampingkan demi kemaslahatan bersama. Presiden/Wakil Presiden kerapkali terkesan melakukan endorsement secara sengaja atau tidak terhadap keberadaan kelompok-kelompok tertentu yang membahayakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Terlalu mahal harganya, jika demi mobilisasi dukungan bagi pemilihan mendatang, hal-hal mendasar dari prinsip demokrasi konstitusional dikorbankan.

Krisis selalu mengandung dua sisi: ancaman dan peluang. Untuk memanfaatkan peluang di balik krisis ada kunci yang harus ditemukan. Adapun kuncinya adalah keteladanan kepemimpinan. Bagi para pemimpin, ada baiknya menyimak kembali kredo Rene de Clerq yang menjadi semboyan Bung Hatta: “Hanya satu negeri yang menjadi negeriku. Ia tumbuh dari perbuatan, dan perbuatan itu adalah usahaku.
Faizal Rizki 
Sumber: Aktual

Share this

Related Posts

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
cheer