Tahanan atas nama Yusak Pakage, yang ditahan di depan halaman Pengadilan Negeri 23/7/2012 lalu, hanya karena diduga membawa alat tajam, yang kemudian dikenakan “UU Darurat”, walau definisi UU darurat itu dipandang tidak jelas, kini mengalami sakit dibalik tahanan Polresta Jayapura. Yusak dikabarkan sakit, dan hingga siang tadi, ia tidak makan. Yusak pun dibiarkan menderita kesakitan tanpa ada perhatian dan kepedulian dari Aparat Polresta setempat. Pengabaian terhadap tahanan, dilakukan oleh Polresta.
Menurut keterangan pengunjung (m/t), Yusak hingga saat ini sakit di tahanan Polresta. Yusak sakit asam urat dan lambung.
Menurut keterangan pengunjung, Yusak diancam oleh 2 anggota polisi yang berasal dari Ambon dan Jawa. Sementara yang satunya, bernama Ramli. Bahasa yang dikeluarkan oleh anggota Polisi tersebut “kita akan siksa ko sampai mati. Ko lawan-lawan Negara to!”.
Teror dilakukan oleh aparat. Proses pembiaran yang dilakukan oleh aparat, justru terlihat bahwa ada indikasi penyiksaan yang dilakukan aparat atas Yusak Pakage. (Biko***)
Sumber : NAPAS
Share this
Related Posts
Indonesia Langgar Hukum Kedaulatan Sesuai Asas UTI POSSIDETIS JURIS untuk Kasus Papua BaratSalah Satu syarat utama dan mendasar bagi suatu bangsa untuk membentuk sebuah negara berd
41 Tahun Proklamasi West Papua (Opini)Empat puluh satu tahun yang lalu proklamasi west Papua dikumandangkan ke seantero jagat &
AKSI DUKUNGAN ATAS KEHADIRAN HERMAN WANGGAI DI PBBKEHADIRAN HERMAN WANGGAI DI PBB“ Penyambutan Ini Diwujudkan Dalam Aksi Damai Pada Tanggal
Berjuang Demi Papua Merdeka Sampai MatiBERJUANG DEMI PAPUA MERDEKA SAMPAI MATIElieser Awom, Mansar Asal Byak. Ia benanar menjadi