Tampilkan postingan dengan label yogyakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label yogyakarta. Tampilkan semua postingan

Aksi Bisu Melawan Tindakan Militerisme TNI dan POLRI di Nduga, Papua

[Yogyakarta, 18 Juli 2018]
Aksi bisu melawan tindakan militerisme Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan POLRI (Polisi Republik Indonesia) di Nduga,Papua.

Represif militer Indonesia (TNI/PORLI) yang dilakukan sejak Juni -Juli 2018 menyebabkan adanya ketakutan bagi Masyarakat dan korban jiwa serta material.
Masyarakat ketakutan dan pergi meninggalkan Ibu Kota keneyam dan kampung Alguru kabupaten Nduga.
Maka, kami mengutuk keras tindakan intimidasi dan represif yang dilakukan militerisme Indonesia di Nduga.
Keadaan akses jurnalis yang tidak bersikap netral membuat keadaan semakin mencekam dan menyebarkn informasi tidak sesuai kenyataan.
Sehingga mempersulit keadaan warga sipil di Nduga.

1.Tarik militer organik maupun non-organik dari Nduga dan militer yang ada di seluruh Tanah West Papua
2. Buka akses jurnalis independen
3. Stop intimidasi rakyat sipil di Nduga
4. Negara harus bertanggungjawab atas peristiwa ini.

#saveNduga
#saveKenenyam
#SaveAlguru







Siaran Pers: Jaksa Serampangan Mendakwa Ecky Lamoh, Korban Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

Siaran Pers
Jaksa Serampangan Mendakwa Ecky Lamoh

Hari ini adalah sidang kedua bagi Ecky Lamoh dengan agenda pembacaan eksepsi. Kami menilai, surat dakwaan yang disusun dan disampaikan jaksa pada pada persidangan sebelumnya mengandung kecacatan hukum akut dan kesalahan fatal.

Pertama, jaksa dengan gamblang di dalam dakwaan menguraikan Ecky melakukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana pencemaran nama ialah di depan Kantor DPRD Provinsi D.I.Yogyakarta yang terletak di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta. Artinya jelas locus delicti-nya (lokasi terjadinya dugaan tindak pidana) berada di Kota Yogyakarta. Sehingga yang memiliki kewenangan mengadili seharusnya Pengadilan Negeri Yogyakarta bukan Pengadilan Negeri Bantul.

Kedua, dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan dua status Facebook yang dianggap bermasalah. dalam status pertama dinyatakan Ecky mengunggah statusnya pada 22 September 2015 di depan Kantor DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang terletak di Jalan Malioboro, Yogyakarta. Tapi pada status Facebook kedua jaksa tidak menerangkan kapan dan di mana status dimaksud diunggah. Kami menilai jaksa telah mengabaikan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan yang telah diatur, secara materiil suatu surat dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila surat dakwaan tersebut telah memberi gambaran secara bulat dan utuh salah satunya tentang: dimana tindak pidana dilakukan dan kapan tindak pidana dilakukan.

Ketiga, jaksa mendakwa Ecky dengan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008. Padahal ketentuan tersebut sudah mengalami perubahan dengan diterbitkannya UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008.  Pasal tersebut sudah dihapus dan tidak berlaku lagi. Jaksa juga tidak menyebutkan secara jelas dan cermat pasal mana di dalam UU No 19 Tahun 2016 yang didakwakan kepada terdakwa. Sementara jika melihat ketentuan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, pasal ini tidak mengatur tentang penghinaan tapi muatan yang melanggar kesusilaan.

Berdasarkan uraian di atas, maka surat dakwaan jaksa terhadap Ecky Lamoh tidak cermat, jelas dan lengkap. Sehingga tidak ada pilihan hukum bagi hakim, selain dari menyatakan dakwaan batal demi hukum.

Yogyakarta, 5 Juli 2018
Hormat kami
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta

Narahubung:
Emanuel Gobay - 082199507613

Seruan Aksi: 20 Tahun Tragedi Biak Berdarah; indonesia Harus Bertanggung Jawab!

[SERUAN AKSI]

Kekerasan kolonial dan militer Indonesia atas bangsa Papua Barat merupakan kekerasan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis terhadap rakyat Papua Barat dari tahun ke tahun, yang mengancam berbagai korban kemanusian, Alam, budaya dalam bangsa Papua Barat tersendiri. dan tidak terlepas dari praktek kapitalis dan kedok imperialis antara kolonial Indonesia di Tanah bangsa Papua Barat. Akibat dari Aneksasi bangsa Papua Barat sejak 1 Mei 1963 setalah Rakyat Papua Barat merebut kemerdekaan pada 1 Desember 1961 secara konstitusional de jure dan de facto. Kekerasan tragedi kemanusian terus berlanjut dalam negara kolonial Indonesai serta tepat pada, 06 July 1998 merupakan hari tragedi Biak Berdarah yang ke-20 Tahun yang mengingatkan hingga 2018.

Tragedi Biak, berdarah akibat tindakan dari aparat militer Negara Kolonial Indonesia yang berlebihan melakukan tindakan kekerasan terhadap rakyat yang mengibarkan Bendera Bintang Kejora secara damai dan selama pengibaran Bendera Bintang Kejora dari tanggal, 2-6 July 1998 telah mengorbankan 230 orang. 8 orang meninggal; 8 orang hilang; 4 orang luka berat dan dievakuasi ke Makassar; 33 orang ditahan sewenang-wenang; 150 orang mengalami penyiksaan; dan 32 mayat misterius ditemukan hingga terdampar di perairan Papua New Guinewa (PNG).

Kini, telah 20 tahun berlalu tanpa proses penyelesaian kasus dan pembiaran terhadap aparat negara sebagai pelaku pembantaian tersebut. Tindakan pemeliharaan dan melindungi pelaku palanggar HAM, justru melanggengi kepentingan akses eksploitasian sumber daya alam dan menjaga eksistensi mengkoloni Papua. dan disertakan juga, pemusnahan etnis melanesia Papua Barat yang sangat spontanitas yang meningkat terus-menerus, terlihat jelas ketika bangsa Papua di aneksasi dari 1 Mei 1963 hingga 2018 sangat cukup signifikan kekerasan oleh aparatus negara kolonial Indonesia di seluruh Tanah Papua Barat. Ketika Bangsa Papua Barat di aneksasi, Masif-nya perampasan tanah-tanah adat, serta meningkat represifitas aparat negara disertai dengan kebrutalan penangkapan aktivis Papua Barat yang makin meningkat. Juga, militer dan sistem di bawah kontrol negara kolonial Indonesia terus melakukan pelanggaran HAM, pembunuhan, pemerkosaan, pengejaran dan penangkapan aktivis Papua, rasialis, penganiyaiyaan, bahkan memenjara hingga menghabisi nyawa. Setelah Biak Berdarah, terjadi pula berbagai tragedi-teragedi mulai dari tragedi Wamewa Berdarah (2000 dan 2003); Wasyor Berdarah (2001); Uncen Berdarah (2006), Nabire Berdarah (2012); Paniai Berdarah (2014), Nduga berdarah (2017), dan peristiwa lainnya yang negara pun tak menyelesaikan kasus-nya.

Maka, untuk menyikapi yang ke- 20 tahun peringatan “Tragedi Biak Berdarah, dan Kekerasan Kolonial Indonesia atas Papua Barat”, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), mengajak kawan-kawan Mahasiswa Papua untuk terlibat dalam aksi demo yang akan di lakukan pada:

Hari/Tanggal :Jumat, 06 Juli 2018
Waktu : 09:00 - selesai WIB
Titik : Asrama Kamasan - Titik Nol Kilometer, Yogyakarta

Salam Pembebasan Nasional Papua!

Sumber fanpage resmi @AliansiMahasiswaPapuanews

Diskusi Kritis Menyikapi Eksploitasi Alam Papua

Sikap kritis pada diri seorang mahasiswa haruslah terus dibangun. Forum diskusi menjadi salah satu media untuk meningkatkan sikap kritis mahasiswa itu. Inilah yang didorong LEM UII melalui diskusi bersama dengan tema “Bedah Film : The Mahuzes” pada Ahad (20/5). LEM UII sebagai penyelenggara mendatangkan dua pembicara yaitu Dr. Ahmad Sahide. S.IP.,M.A, selaku Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hubungan Internasional (MIHI) UMY. Pembicara kedua adalah seorang social movement institute yaitu Melki.

Kegiatan diskusi diawali dengan menonton bersama film The Mahuzes yang menceritakan masyarakat Papua menolak untuk membuka lahan hutan sebagai perkebunan dan persawahan. Sehingga menimbulkan konflik sosial di Merauke antara masyarakat dengan investor.

Pada mulanya pemerintah merencanakan pembukaan lahan pertanian sebagai lumbung pangan dengan kualitas ekspor. Akan tetapi pemikiran penduduk lokal berbeda karena makanan pokok tidak hanya beras. Peduduk lokal selama ini menggantungkan kehidupannya pada alam sehingga alam tempat mereka berada tidak boleh rusak.

Kegiatan perkebunan kelapa sawit yang pada saat ini sedang berjalan di Merauke menimbulkan problematika bagi masyarakat. Salah satu masalah yang dihadapi adalah masyarakat tidak bisa mendapatkan air bersih. Sumber air mereka telah tercemar. Hingga diakhir film, tidak menunjukkan sebuah solusi untuk menyelesaikan konflik tersebut.

Menyikapi isi dari film tersebut, Dr. Ahmad Sahide. S.IP.,M.A berpendapat pemikiran orang modern dengan orang tradisional berbeda dalam cara melanjutkan hidup. Hal tersebut karena ketergantungan masyarakat pada alam yang sangat tinggi. Menurutnya komunitas masyarakat semakin masif dengan memasuki pasar bebas. Hal ini menimbulkan tantangan baru bagi masyarakat yaitu harus bersikap kompetitif.

Peningkatan pembangunan tentunya membutuhkan banyak dana, maka salah satu sumber dana tersebut adalah investor. Ia menambahkan bahwa terdapat hubungan antara pasar dengan pemerintah dan masyarakat yang diabaikan. Problematika yang timbul adalah alam sebagai komoditas perpolitikan. Hal ini menimbulkan kerusakan alam atau sumber daya.

Sedangkan Melki berpendapat sama mengenai adanya indikasi konflik agraria yaitu alam dijadikan sebagai komoditas politik, yang ia sampaikan langsung dari kursi penonton. “Fenomena sosial di Papua yang kaya sumber daya alam tetapi masyarakat masih tertinggal”, Jelasnya.

Oleh karenanya, timbul pemikiran baru yaitu meninggalkan alam dan bergantung kepada pemerintah setelah mendapatkan bantuan. Hingga mereka berusaha untuk mendapatkan bantuan secara terus-menerus. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan pendidikan di Papua. (NR/ESP)

Sumber: https://www.uii.ac.id/diskusi-kritis-menyikapi-eksploitasi-alam-papua/

PERNYATAAN SIKAP LBH-YLBHI, MENGECAM KERAS AKSI BOM DI JATIM

gereja-di-surabaya-di-bom_20180513
PERNYATAAN SIKAP LBH-YLBHI
13 Mei 2018

Terkait kejadian pengeboman di 3 (tiga) gereja di Surabaya antara lain terjadi di Gereja Santa Maria Tak Bercela Jl. Ngagel Madya, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jl. Diponegoro dan Gereja Pantekosta Jl. Arjuno, kami menyatakan sikap:

1. LBH se-Indonesia mengecam keras aksi bom di Jawa Timur;

2.  Berduka cita mendalam atas jatuhnya korban dalam peristiwa tersebut, dan menuntut agar Pemerintah memberikan pemulihan yang efektif kepada para korban dan keluarganya;

3. Aksi bom ini merupakan ancaman serius terhadap penegakan HAM, negara hukum, dan demokrasi ;

 4. Menuntut Pemerintah, c.q. Kepolisian, untuk mengungkap jaringan dan otak dibalik peristiwa bom, dengan tetap menghormati HAM dan proses hukum yang adil, agar tidak memicu martir2 terorisme baru;

5. Meminta agar Pemerintah Daerah dan kepolisian setempat lebih proaktif untuk memulihkan dan menjaga suasana,  serta memberikan jaminan perlindungan kemerdekaan agama dan keyakinan diwilayahnya masing-masing ;

6.  Mengevaluasi kebijakan anti-terorisme yang Terbukti tidak efektif dalam pencegahan dan penanggulangan  aksi kejahatan tetorisme, termasuk meninjau ulang Rancangan Revisi UU terorisme;

7. Mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan mempererat ikatan antar kelompok, agama, ras, suku, agar kita tidak mudah dipecah belah.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
LBH Aceh
LBH Medan
LBH Padang
LBH Pekanbaru
LBH Palembang
LBH Lampung
LBH Surabaya
LBH Jakarta
LBH Bandung
LBH Semarang
LBH Yogyakarta,
LBH Bali
LBH Manado
LBH Makassar
LBH Papua

Narahubung:
Abdul Wachid H, LBH Surabaya - (087853952524/ 082140790009)
Febi Yonesta, YLBHI - (087870636308)

Di Jogja Front Rakyat Indonesia dan AMP Dukung 7 Negara Pasifik Bawa Masalah Papua ke Dewan HAM PBB


Yogyakarta - "Kami Aliansi Mahasiswa Papua dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua mendukung sepenuhnya Tujuh Negara Pasifik membawa masalah Papua ke Dewan HAM PBB"  Seru Aworo melalui pengeras suara saat memulai aksi dukungan di Bundaran Universitas Gajah Mada Yogyakarta Bersama puluhan aktivis lainnya.

Aksi ini dimulai sekira 10.30 waktu Yogyakarta. Depan kampus UGM yang sering dijadikan lokasi aksi sebuah mobil polisi terparkir. Puluhan polisi juga nampak berjaga dan mengawal aksi ini. Selain aparat kepolisian nampak juga ormas reaksioner anti aksi Papua yang hadir; paksikaton dan pemuda pancasila.

Massa kemudian bergegas melangkah tepat ditengah di bundaran disertai yel yel Papua merdeka dan juga Papua bukan merah putih. Spanduk tuntutan utama dan poster berukuran kecil diangkat.

Sebuah teatrikal ditampilkan yang menceritakan tentang suatu perlawan pemuda Papua dalam mengusir kapitalisme dan kolonialisme indonesia yang menjajah Bangsa Papua.


"Hari ini kami ingin memberikan dukungan sepenuhnya kepada rakyat indonesia yang sadar, bahwa nasionalisme kami berbeda dengan nasionalisme mereka yang sempit. Kami juga mendesak kepada pemerintah untuk segera mengusir freeport dan menyerahkan sepenuhnya kepada Bangsa Papua" Ujar seorang orator dari Sebumi yang mendukung sepenuhnya Hak bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri.


Suasana aksi sedikit terganggu saat kelompok ormas mencoba menahan satu anggota  massa aksi yang bagi-bagi selebaran tak jauh dari barisan massa; diapit kiri kanan dan sontak mendapat respon massa aksi. Polisi yang hadir hanya merapat tanpa bertindak lebih terhadap ormas reaksioner yang terus membungkam aspirasi dan ruang demokrasi.

setelah sempat memanas, aksi ini diakhiri dengan membaca sebuah pernyataan sikap yang antara lain isinya:
Front Rakyat Indonesia untuk West Papua bersama Aliansi Mahasiswa Papua menuntut dan mendesak PBB beserta Rezim Jokowi-Jk untuk segera:

1. Berikan Hak Penentuan nasib sendiri bagi Bangsa West Papua
2. Tutup Freeport dan berikan Hak penentuan nasib sendiri
3. Usut tuntas kasus pelanggaran Ham di Papua
4. Tarik militer (TNI-POLRI) organik dan non organik dari tanah West Papua
5. Usut tuntas aktor koflik sengketa Pilkada di Intan Jaya

Link : Pernyataan Sikap FRI WP dan AMP 

Anggota ormas yang tidak puas, terus mencoba memprovokasi untuk bentrok hingga ikut masuk dalam areal lingkungan kampus UGM. Teriakan seperti ini nkri, pancasila dan nkri sesekali terdengar tapi tak direspon massa. 

3 Mahasiswa Kena Pukul Saat Aksi FRI-WP, AMP dan Format Papua


Salam perjuangan...!!!

Kronologis aksi Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Jogja, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Forum Mahasiswa untuk Rakyat Papua (FORMAT PAPUA). 27 januari 2017

Sekitar 07: 15 aparat kepolisian sudah berjaga-jaga pas didepan asrama kamasan dan sepanjang jln kusuma negara. Dua mobil truk dan satu mobil weter kenon di sedia terlebih dahulu.

Massa aksi sekitar 100 lebih gabungan FRI , AMP, FORMAT Papua, Yogyakarta hari ini, tepat jumat 27 januari 2017 akan menggelar aksi menuntut kasus pemukulan, diskriminasi dan swiping masyarakat Dogiyai serta 6 aktifis yang dikenakan pasal makar.

Pada pukul 10: 05 wib massa aksi bergerak keluar dari asrama kamasan menuju rute titik nol km yang sudah di tentukan, setelah massa aksi keluar dari asrama kamasan langsung dihadang tepat didepan pintu gerbang asrama kamasan Papua oleh pihak kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, berkisar 200 pasukan.
Massa aksi di paksa agar tidak bisa keluar dari asrama kamasan papua, karna ditutup pintu gerbang asrama papua kamasan.

Sekitar pukul 10:19 kawan-kawan massa aksi di represip oleh aparat kepolisian, terjadi bentrok dan, 3 (tiga) dari kawan-kawan papua di pukul dan di angkut ke mobil truk polisi.

Nama tiga kawan papua yang pukul oleh aparat kepolisian:
1. Ansel Gobai
2. Jhon Gobai
3. Yuli Waine.

Kawan Ansel Gobai dipukuli oleh pihak aparat kepolisian hingga, pelipis mata kirinya pecah dan berdarah. Kawan yuli waine juga di pukuli oleh aparat kepolisian hingga sampai kepalanya pecah. Dan kawan jhon gobai juga mengalami hal yang sama, sampai lutut dan tulang keringnya berderah.
Sampai saat ini waktu 12:23 kawan kawan FRI-joga , AMP, FORMAT PAPUA masih terus menggelar aksi di depan gerbang asrama papua kamasan jogja.

Jumat 27 januari 2017
Yogyakarta.

Sumber: FRM








 

Polisi Menutup Ruang Demokrasi di Yogyakarta

Yogyakarta, 27 Januari 2017. Polisi di Yogyakarta kembali berulah dengan melakukan pemblokiran guna menghentikan aksi Unjuk Rasa Damai yang dilakukan oleh massa yang terdiri dari Front Rakyat Indonesia untuk West Papua, Aliansi Mahasiswa Papua dan Front Mahasiswa untuk Rakyat Papua dengan tujuan memprotes tindakan sewenang dari aparat Kepolisian dalam melakukan swiping dan dugaan kekerasan terhadap beberapa aktivist Papua di kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua. 

 Polisi dengan jumlah yang sangat banyak melakukan penghadangan terhadap massa tepat didepan Asrama Kamasan Satu Yogyakarta sekitar pukul 10: 40 WIB. Kami memohon Advokasi ke semua Pihak agar segera menghentikan aksi kekerasan dan tindakan sewenang-wenang dari Aparat dalam menutup ruang Demokrasi, khususnya bagi orang Papua. Mohon #Advokasi
Berikut kami lampirkan foto-foto kejadian dari lapangan





 Sumber Photo by Tedy. W

Ini Pernyataan Sikap 80 Organisasi, Jokowi Hentikan Rencana Peletakan Batu Pertama

Siaran Pers
Pernyataan Sikap Bersama 80 organisasi masyarakat sipil/perorangan. Presiden Joko Widodo: Hentikan Rencana Peletakan Batu Pertama (Groundbreaking) Pembangunan New Yogyakarta International Airport Kulonprogo!


Diberitakan oleh Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu, 25 Januari 2017, Presiden Joko Widodo dijadwalkan mengawali pembangunan Bandar Udara Internasional Yogyakarta Baru (New Yogyakarta International Airport / NYIA) di Temon, Kulonprogo dengan meletakkan batu pertama (groundbreaking) pada Jumat, 27 Januari 2017. Terhadap rencana kegiatan ini, kami sangat menyayangkan dan mengecam keras. Ada pelbagai hal mendasar yang merupakan syarat mutlak, yang tidak dipenuhi dan tidak akan mungkin terpenuhi oleh Angkasa Pura 1 (AP1), pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk membangun bandara.

Pertama, NYIA Kulonprogo yang diklaim sebagai proyek untuk kepentingan umum, adalah sarana transportasi udara yang akan memiliki resiko bahaya amat tinggi terutama bagi calon pengguna transportasi penerbangan. Sebab musababnya, bandara ini berdiri di atas kawasan rawan bencana tsunami. Menyangkut hal ini dapat dilihat di dalam Perpres Nomor 28 tahun 2012 tentang RTR Pulau Jawa-Bali di mana Kabupaten Kulonprogo jadi salah satu wilayah yang ditetapkan sebagai zona rawan bencana alam geologi (pasal 46 ayat 9 huruf d). Selain itu, menilik Perda Provinsi DIY Nomor 2 tahun 2010 tentang RTRW DIY, sepanjang pantai di Kabupaten Kulonprogo telah ditetapkan sebagai kawasan rawan tsunami (Pasal 51 huruf g). Bahkan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Kulonprogo pun lebih detail menyatakan bahwa kawasan rawan tsunami salah satunya meliputi Kecamatan Temon (pasal 39 ayat 7 huruf a).

Penataan ruang berbasis mitigasi bencana, dengan menetapkan kawasan tertentu sebagai kawasan lindung geologi senyatanya adalah ikhtiar untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan makhluk hidup. Apalagi secara geografis Indonesia berada di lingkaran rawan bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam Masterplan Pengurangan Resiko Bencana Tsunami (2012) pun sebetulnya sudah memetakan kawasan utama yang punya resiko dan probabilitas tsunami tinggi. Kawasan tersebut antara lain kawasan selat sunda dan Jawa Bagian Selatan. Gempa bumi yang besar yang terjadi di zona penunjaman di Jawa bagian selatan dikhawatirkan akan memicu tsunami yang dapat menimpa salah satunya daerah pantai di selatan Provinsi DIY (Kabupaten Kulonprogo).

Menyaksikan kondisi tersebut, alih-alih kebijakan pembangunan NYIA Kulonprogo diurungkan. Pemerintah justru nekad menerabas rambu larangan. NYIA Kulonprogo diteruskan. Bahkan nampaknya hendak dikebut pembangunannya dengan target Maret 2019 beres. Khalayak umum terutama masyarakat calon pengguna jasa transportasi udara seakan-akan sedang dijerumuskan ke kawasan berresiko bahaya ekstra, yaitu kawasan rawan bencana tsunami. Terlebih lagi hingga saat ini belum ada analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang merupakan instrumen mitigasi terhadap dampak usaha/kegiatan (pra kontruksi, kontruksi dan operasi). Tidak terdapat pula analisis mengenai resiko bencana sebagaimana amanat UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Kedua, kendati AP 1 sedang melakukan studi amdal, sekali lagi musti digarisbawahi, studi amdal tersebut tidak sohih secara hukum. Malahan mengandung cacat nan akut. Yang paling pokok dan telanjang di depan mata ialah, secara substansial seharusnya sudah dapat dipastikan amdal tidak akan pernah bisa dinilai layak. Dari aspek pelingkupan saja, muatan tentang kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan jelas tidak terpenuhi. Belum lagi bicara deskripsi rona lingkungan hidup awal (environmental setting) yang pada dasarnya merupakan kawasan rawan bencana alam tsunami (kawasan lindung geologi), makin tidak layaklah NYIA Kulonprogo dibangun. Sementara secara prosedural, proses studi amdal itu tidak dilakukan pada tahapan yang semestinya. Ada tahapan yang dilompati oleh AP1. Bukannya amdal disusun terlebih dulu sebagai kelengkapan, ini malah sudah melompat jauh ke tahapan groundbreaking atau sudah akan masuk ke tahapan kontruksi (pembangunan fisik, mobilisasi alat).

Padahal beberapa peraturan perundang-undangan sudah memberikan ketegasan yang sangat terang, kapan studi amdal musti dilakukan. Harusnya aturan itu dapat dimengerti dengan baik oleh pemrakarsa dan pemerintah daerah. Kalau mengacu ke Pasal 4 ayat 1 PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, amdal disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan bilamana menengok UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan umum dan PP Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, akan ditemukan empat tahap pengadaan tanah yaitu, tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap penyerahan hasil. Khusus dalam tahap perencanaan, terdapat amanat bagi pemrakarsa untuk menyusun sebuah dokumen perencanaan pengadaan tanah. Dokumen dibikin berdasarkan studi kelayakan. Muncul pula perintah untuk menyusun dokumen amdal.
Dengan kata lain, amdal beserta izin lingkungan (jika dinilai layak) harus ada jauh sebelum Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara Untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY (IPL) dikeluarkan. Sebab pengadaan tanah sudah merupakan tahap pelaksanaan suatu usaha dan/atau kegiatan, yang berada pada tataran pra kontruksi. Maka konsekuensi logis, scientific dan normatifnya, kajian amdal harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pengadaan tanah dilaksanakan.

Malahan tidak hanya sebelum IPL yang diterbitkan oleh gubernur, tapi ternyata sebelum penetapan lokasi dari Menteri Perhubungan nomor: KP. 1164 tanggal 11 November 2013 dikeluarkan, proses studi amdal harus sudah dijalankan oleh pemrakarsa. Menyangkut ini dapat kita perhatikan pada Pasal 2 ayat 2 PP Nomor 40 tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara. Dalam aturan ini ditentukan, menteri ketika akan menetapkan lokasi pembangunan bandar udara salah satunya musti mempertimbangkan kelayakan lingkungan. Yang dimaksud dengan kelayakan lingkungan yaitu suatu kelayakan yang dinilai dari besarnya dampak yang akan ditimbulkan serta kemampuan mengurangi dampak (mitigasi), pada masa kontruksi, pengoperasian dan/atau pada tahap pengembangan selanjutnya. Berangkat dari penjelasan itu, maka penerjemahan paling rasional dan sesuai hukum terhadap klausula kelayakan lingkungan tersebut adalah melalui studi dokumen lingkungan berupa amdal.

Sementara jikalau kita menengok ke Pasal 3 huruf e Perkap BPN RI Nomor 2 tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah, rupanya Penetapan Lokasi (IPL) sebagai salah satu komponen penggunaan dan pemanfaatan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan bagi kepentingan umum yang dilaksanakan pemerintah atau pemerintah daerah, dalam penyusunan dan penerbitannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Di dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2 tahun 2011 tersebut dinyatakan, ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi itu antara lain: rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah yang menimbulkan dampak lingkungan harus disertai persyaratan dokumen lingkungan seperti Amdal/KLHS sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Proses amdal merupakan etape amat menentukan yang akan menghasilkan kelayakan lingkungan atau ketidaklayakan lingkungan. Jika dinilai layak, maka izin lingkungan diterbitkan oleh kepala daerah. Izin lingkungan adalah ‘jantungnya’ sistem perizinan. Izin lingkungan jadi syarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, termasuk izin lain yang disebut dengan nama lain seperti izin operasi dan izin kontruksi serta tidak ketinggalan pula dalam kerangka penggunaan dan pemanfaatan tanah, penetapan lokasi (IPL) harus memedomani dan menyertakan dokumen lingkungan berupa amdal yang sesuai ketentuan peraturan perundangan. Bahkan betapa krusialnya amdal dan izin lingkungan, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 bagi pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan, dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga milyar rupiah.

Ketiga, selain Kecamatan Temon sudah diketok sebagai kawasan rawan tsunami ––yang oleh karenanya tidak boleh diganggu gugat lagi–– di PP Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Perpres Nomor 28 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali) hingga peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (Perda Provinsi DIY Nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DIYtahun 2009-2029) tidak ada satu klausula yang “mewasiatkan” pembangunan bandar udara baru di Kulonprogo. Yang ada ialah pengembangan dan pemantapan fungsi bandara Adi Sucipto yang terpadu/satu kesatuan sistem dengan bandara Adi Sumarmo, di Kabupaten Boyolali.

Keempat, ditinjau dari aspek pertanian, lokasi kegiatan rencana studi amdal pembangunan NYIA Kulon Progo di Desa Palihan, Desa Glagah, Desa Jangkaran, Desa Sindutan, Desa Kebon Rejo, Kecamatan Temon, merupakan lahan pertanian subur lagi produktif baik di lahan kering (tegalan) maupun di lahan basah (sawah). Lingkungan yang subur itu tidak bisa dipisahkan dari masyarakat petani yang telah bertahun-tahun terbiasa menggantungkan dan mencukupi kebutuhan hidup dengan bercocok tanam. Jika NYIA dibangun maka akan ada 12000 pekerja pertanian kehilangan mata pencaharian dari produksi terong dan gambas, 60000 pekerja pertanian kehilangan mata pencaharian dari produksi semangka dan melon dan ada 4000 pekerja pertanian kehilangan mata pencaharian dari produksi cabai. Sementara itu per hektar dan per tahun akan ada 90 ton terong dan semangka, 60 ton gambas, 180 ton melon dan ton cabai, musnah.

Di samping empat hal mendasar di atas, yang juga sangat penting dan mesti disadari oleh masyarakat ––khususnya warga Provinsi DIY–– NYIA Kulonprogo adalah titik mula bermunculannya perampasan ruang hidup dan musnahnya kenyamanan di daerah-daerah lain. Semua itu dapat terjadi akibat dari pilihan arah pembangunan DIY yang berorientasi pada sektor pariwisata. Dalam bahan presentasi berjudul Pembangunan Infrastruktur Transportasi Dalam Mendukung Pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dipaparkan oleh Kepala Bappeda DIY dalam Seminar Nasional Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pada 7 Januari 2017 di Hotel Eastsparc, pariwisata disebutnya sebagai Renaissance Jogja, yang menempatkan laut sebagai halaman depan DIY (sabuk ekonomi pesisir). Bahkan dalam forum yang sama AP1 dalam bahan presentasi berjudul Pembangunan Bandar Udara di Kulon Progo Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi & Pariwisata di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan berani mendeklarasikan Provinsi DIY adalah salah satu pintu gerbang pariwisata di kawasan ASEAN. Industri pariwisata berkembang pesat dan ribuan wisatawan asing masuk ke DIY.
Masalahnya pariwisata tidak cuma butuh tanah petani di Kecamatan Temon untuk meletakkan infrastruktur pokok berwujud NYIA Kulonprogo. Tapi diperlukan pula sarana sekunder yang akan menunjang kepentingan pariwisata itu sendiri. Oleh karenanya NYIA Kulonprogo dikonsepkan sebagai pemicu agar Kulonprogo bertransformasi menjadi Kulonprogo yang aerotropolis, sebuah kota yang tata letak, infrastruktur dan ekonomi berpusat pada bandar udara. Konsekuensinya akan muncul pusat bisnis baru misal wacana berdirinya Disneyland, airport city, new smart town dan MICE (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition).

Tak berhenti di Kulonprogo. Guna menunjang industri pariwisata, didesainlah sebuah kota metropolis. Gejala ini sangat terasa di daerah perkotaan, dengan maraknya ekspansi hotel, apartemen, pusat-pusat perbelanjaan di Yogyakarta dan Sleman, yang tentu tidak menutup kemungkinan merambah ke wilayah rural (pedesaan) lain. Semua itu yang membuat tata kota di DIY jadi acak adut dewasa ini. Parahnya, hak-hak fundamental seperti hak atas tanah, hak atas air, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat warga dan hak atas kehidupan yang sejahtera lahir batin dirampas begitu saja dengan narasi “kepentingan umum”. Jadi setiap kita berpotensi menjadi korban pembangunan.

Berangkat dari hal tersebut di atas, kami menilai rencana peletakan batu pertama pertama (groundbreaking ) pembangunan NYIA Kulonprogo oleh Presiden Joko Widodo, besok Jumat, 27 Januari 2017, adalah kegiatan yang dipaksakan, yang menunjukkan ketidakpatuhan pemerintah terhadap hukum, pengabaian terhadap lingkungan hidup dan hanya akan menambah deret panjang perampasan tanah (land grabbing) khususnya di Provinsi DIY. Oleh karena itu kami mendesak dan menuntut kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia (Presiden Joko Widodo), Pemerintah Daerah Provinsi DIY dan Angkasa Pura 1 untuk:

1. Menghentikan rencana peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan New Yogyakarta International Airport Kulonprogo.
2. Menghentikan seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan New Yogyakarta International Airport Kulonprogo.
3. Menghapus kebijakan pembangunan New Yogyakarta International Airport Kulonprogo.

Yogyakarta, 26 Januari 2016

Gerakan Solidaritas Tolak Bandara (Gestob) NYIA Kulonprogo

1. Wahana Tri Tunggal (WTT)
2. Persatuan Pemuda Anti Diktator (Predator)
3. Persatuan Perumpuan Anti Penindasan (PPAP)
4. Sekolah Bersama
5. Walhi Yogyakarta
6. Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta
7. Warga Berdaya
8. Needle ‘n Bitch
9. Kolektif Betina
10. Yayasan Bersama Project
11. Rumah Belajar Rakyat
12. Federasi Perjuangan Buruh Indonesia
13. Senat Mahasiswa UIN
14. Video Report
15. IVAA
16. Keluarga Alumni Fakultas Geografi UGM
17. Komite Bersama Reformasi
18. BEM KM UGM
19. PRD
20. Indonesian Court Monitoring
21. Tanah Air Beta
22. Serikat Mahasiswa Indonesia
23. AGONI
24. Jogja Darurat Agraria
25. Persatuan Perjuangan Indonesia
26. Lingkar Studi Code
27. Credit Union Widya Mataram
28. Lembaga Pers Mahasiswa Rethor
29. UKM Padmaa Widya Mataram
30. Jaker Yogyakarta
31. Konsorsium Pembaharuan Agraria
32. Kelas Kajian Kapital
33. Simponi
34. Peace Women Across the Globe Indonesia
35. Purple Code Collective
36. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
37. Aliansi Buruh Kontrak Menggugat
38. Magister Administrasi Publik UGM
39. Arus Pelangi
40. Selamatkan Bumi
41. PLUSH Yogyakarta
42. Serikat Pekerja Transportasi Indonesia
43. Dewan Perwakilan Mahasiswa UAD
44. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
45. KAHAM UII
46. Paku Bangsa
47. FMN Yogyakarta
48. HMI Jogja Raya
49. Sangkakalam Media
50. Jaringan Perempuan Yogyakarta
51. Libertas
52. Konferensi Persatuan Buruh Indonesia
53. Forum LSM DIY
54. Save Borneo
55. Serbuk Indonesia
56. Koperasi Mataram
57. Forum Solidaritas Yogya Damai
58. Paguyuban Buruh PT. Sinar Mas
59. PMII UGM
60. PMII Sleman
61. Mitra Wacana
62. Perempuan Indonesia Anti Korupsi
63. Laboratorium Kedaulatan Pangan dan Agrobisnis (Lab. KPAK) Petani Unit Kulonprogo
64. Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia
65. Eko Riyadi Pusham UII
66. Laksmi A. Savitri
67. Hanny Wijaya
68. Azhar Irfansyah
69. Iqra Anugrah
70. Hizkia Yosie Polimpung
71. Naomi Srikandi
72. Lini Zurlia
73. Aini Wilinsen Prawiranegara
74. Widodo
75. Kemped
76. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia
77. Kaukus Perda Gepeng
78. Garuda Selatan
79. Solder
80. Kartika Jahja

Narahabung:
Zhoel Moti (085327910323)
Pramilla Deva (085722950943)
Yogi Zul Fadhli (08995151006)

Undangan Konfrensi Pers di Kantor LBH Yogyakarta


Undangan:
Hadirilah Konferensi Pers pada hari Kamis, 26 Januari 2017 (hari ini), jam 10.00 WIB, di Kantor LBH Yogyakarta. 

Agenda:
Pernyataan sikap bersama untuk menolak rencana _landclearing_ (pembersihan dan perataan lahan) oleh Presiden Jokowi sebelum mulai pembangunan fisik bandara Kulonprogo (NYIA). Kawan-kawan harap hadir mendukung perjuangan penolakan bandara dan menuliskan nama organisasi maupun individu untuk dimasukkan dalam pernyataan. Terima kasih. Sebarkan..


Daftar organ/ individu:
1. Warga Berdaya
2. Needle 'n Bitch
3. Kolektif Betina
4. Yayasan Bersama Project
5. Rumah Belajar Rakyat
6. Federasi Perjuangan Buruh Indonesia
7. Senat Mahasiswa UIN
8. Video Report
9. IVAA
10. Keluarga alumni Fak. Geo UGM
11. Komite Bersama Reformasi
12. BEM KM UGM
13. PRD
14. Indonesian Court Monitoring
15. Tanah Air Beta
16. Serikat Mahasiswa Indonesia
17. AGONI
18. Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta
19. Jogja Darurat Agraria
20. Persatuan Perjuangan Indonesia
21. Serikat Kerja Agraria
22. Lingkar Studi Code
23. Credit Union Gerakan Lingkar Massa
24. LPM Rhetor
25. UKM Padma Widya Mataram
26. Jaker Yogyakarta
27. Konsorsium Pembaharuan Agraria
28. Kelas Kajian Kapital
29. Simponi
30. Peace Women Across the Globe Indonesia
31. Purple Code Collective
32. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
33. Aliansi Buruh Kontrak Menggugat
34. Magister Administrasi Publik UGM
35. Selamatkan Bumi
36. Hanny Wijaya
37. Azhar Irfansyah
38. Iqra Anugrah
39. Hizkia Yosie Polimpung
40. Arus Pelangi
41. Lini Zurlia
42. Naomi Srikandi
43. Aini Wilinsen Prawiranegara
44. PLUSH Yogyakarta
45. Serikat Pekerja Transportasi Indonesia
46. Forum LSM DIY