Tampilkan postingan dengan label Ilegal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilegal. Tampilkan semua postingan

PT. Freeport Angkat Suara Soal Buruh Ilegal China di Papua

Jakarta, CNN Indonesia -- PT Freeport Indonesia angkat suara terkait temuan Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua, mengenai ratusan warga negara China yang bekerja secara ilegal pada perusahaan-perusahaan tambang emas di Kabupaten Nabire.

Menurut Juru Bicara Freeport Riza Pratama menegaskan manajemen selalu mengawasi tenaga kerja yang bekerja di tambang milik perusahaan, terutama tenaga kerja asing.
Ilustrasi buruh tambang di Papua. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Ia mengaku tunduk dengan perizinan tenaga kerja sesuai aturan yang berlaku. "TKA kami selalu awasi dan monitor izin kerjanya. Jadi, tidak mungkin ada yang ilegal. Di Freeport tidak ada," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/6).

Seluruh izin menggunakan tenaga kerja asing disebut sesuai dengan undang-undang tenaga kerja. Perusahaan menyesuaikan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Jadi, tidak ada itu yang ilegal di Freeport," imbuh Riza.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Samuel Enock mengatakan dugaan ratusan tenaga kerja asing China bekerja secara ilegal diketahui berdasarkan laporan masyarakat, terutama dewan adat setempat.

"Bukan puluhan orang saja, bisa sampai ratusan orang. Ini sudah berlangsung lama, tanpa ada pengawasan," katanya.

Samuel yang langsung mendatangi empat lokasi tambang di Nabire menemukan warga negara China bekerja di lokasi itu. Empat lokasi tambang emas itu terletak di Nabire kilometer (Km) ke-70, Km 52, Km 38, dan Km 30 ruas Jalan Trans Nabire-Enarotali Paniani.

Lokasi itu berada di dalam kawasan hutan rimba Papua di wilayah Nabire, perbatasan antara Lagari dengan air terjun.

Dari operasi tersebut, Kantor Imigrasi Tembagapura mengamankan 21 warga negara China. Namun, ada juga beberapa di atntaranya yang kabur ke hutan-hutan saat tim mendatangi lokasi kerja mereka pada Jumat (8/6) dan Minggu (9/6).

"Kami minta pihak sponsor mereka untuk segera mendatangkan mereka. Operasi penertiban yang kami lakukan memang sifatnya rahasia, kami tidak menggunakan bantuan dari pihak lain karena takut bocor. Saya hanya bersama lima orang staf," pungkasnya.(bir/asa)

Sumber:https://www.cnnindonesia.com

Pendulang Ilegal Pakai Merkuri, Masalah Emas Masih Berjalan Terus di Daerah Korowai,

Masalah emas masih berjalan terus di daerah Korowai:

(1) Dirk Jan melaporkan bahwa kemarin:
“Dari jam 1 tadi sampai jam 3:30 ini saya masih menunggu pesawat trigana di Bandara Tanah Merah, Kabupaten Boven Digul untuk ke Jayapura. Saya lihat pemandangan di bandara. Ada Helikopter yg akan membawa penumpang, kurang lebih 7 orang dan barang2nya. Semua bukan OAP. Saya coba tanya2 kiri kanan... ternyata itu orang2 yg mau pergi dulang emas. Entah di mana tidak ada info. Satu orang katanya bayar 20 juta. Sewaktu mereka menyiapkan barang untuk naik Helikopter, ada aparat dengan pakaian seragam seperti menjaga mereka berproses di bandara.”

(2) Lagi, minggu yang lalu di Danowage ada berita bahwa banyak orang non-Papua masuk tempat emas dan jual barang dengan sangat mahal dan kurang adil, contohnya satu sak beras dijual sampai harganya 4 juta. Dan lagi, menurut saksi, ada tentara TNI terlibat dalam pendulangan emas liar.

(3) Yang ketiga, menurut laporan dari salah satu guru disini, “Minggu lalu salah satu orang Korowai yang juga salah satu tuan dusun Waip (utara bandara Korowai) mengatakan kalau sekarang tukang emas datang terus. Bahkan mereka pakai helicopter. Soal pemakaian merkuri mereka bilang kepada masyarakat Korowai terutama masyarakat di sungai Deiram bagian bawah jangan menangkap ikan lagi.

Nah, hal ini sangat jelas, sudah terbukti mereka menggunakan kimia merkuri atau zat bebahaya lainnya, karena yang mangatakan hal ini adalah para penambang sendirilah!

Kapan akan terjadi tindakan dari pemerintah? Apakah mereka peduli atau tidak? Semesta alam disini akan rusak. Dan orang Korowai akan tambah miskin lagi walaupun orang dari luar masuk terus mencuri kekayaan mereka. Kayu gaharu sudah habis…nanti ikan dan air bersih pun akan habis.

Sumber: Trevor Christian Jonson (Misionaris di Korowai)

Menggugat indonesia dengan Menulis, Karena Pendudukan dan Penjajahan Ilegal di West Papua


ARTIKEL: WEST PAPUA:

MENGGUGAT INDONESIA DENGAN MENULIS KARENA PENDUDUKAN & PENJAJAHAN INDONESIA DI WEST PAPUA ILEGAL

Oleh Dr. Socratez S. Yoman

1. Pendahuluan

Kita harus akui dengan jujur, bahwa pendudukan dan penjajahan/kolonialisme Indonesia di West Papua merupakan kejahatan politik, kejahatan kemanusiaan, kejahatan ketidakadilan, karena itu, Pendudukan dan Penjajahan Indonesia di West Papua ialah Ilegal.

Tidak ada legitimasi rakyat dan bangsa West Papua. Yang ada adalah legitimasi kekerasan, kejahatan, kekejaman, kelaliman dengan moncong senjata

Saya sangat berterima kasih kepada Sejarawan dari UI, Rushdy Hoesein meyakinkan saya, bahwa selama ini, saya bergelut dalam menulis sejarah bangsa West Papua, terutama PEPERA 1969 yang cacat hukum dan moral itu. Pepera 1969 dimenangkan dan dilegitimasi dengan kekerasan moncong senjata ABRI (kini: TNI).

Karena itu, Sejarawan Indonesia menolak Penelitian tiga lembaga Belanda bertajuk 'Dekolonisasi, kekerasan, dan perang di Indonesia, 1945-1950', menggunakan dana 4,1 juta Euro. Penelitian yang dimulai pada September 2017.

"Saya dengan teman-teman angkatan '45 menolak. Karena, borok itu mestinya dikompres biar adem. Tapi kalau dicutik pakai lidi, bisa bengkak," kata sejarawan dari UI, Rushdy Hoesein, saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/9/2017).

Ada pula sumber lain: Riset Perang Indonesia 1945-1950, Belanda Kucurkan 4,1 Juta Euro.

"Belanda adalah negara yang punya banyak simpanan bukti-bukti sejarah Indonesia, ini bakal jadi senjata utama saat berhadapan dengan peneliti Indonesia. Bila borok itu terus dikorek, khawatirnya sejarah Indonesia bisa berubah, soalnya Indonesia kurang data bila hendak mempertahankan sejarahnya."

"Kita memiliki data banyak yang amburadul dan banyak hoax-nya. Tentu dalam penggarapan ini ya kita bisa kalah. Dan bisa-bisa kita akan menerima data-data yang mereka (Belanda) miliki. Akibatnya, sejarah Indonesia akan berubah."

Ini senjata ampuh bangsa West Papua. BANGKITLAH!

2. PEPERA 1969 Cacat Hukum dan Cacat Moral

Sebagian besar rakyat Indonesia belum tahu banyak proses pengganungan wilayah West Papua ke dalam wilayah Indonesia. Proses pengintegrasian melalui proses yang kejam, brutal dan tidak manusiawi.

Menurut Amiruddin al Rahab: "Papua berintegrasi dengan Indonesia dengan punggungnya pemerintahan militer." (Sumber: Heboh Papua Perang Rahasia, Trauma Dan Separatisme, 2010: hal. 42).

Apa yang disampaikan Amiruddin tidak berlebihan, ada fakta sejarah militer terlibat langsung dan berperan utama dalam pelaksanaan PEPERA 1969. Duta Besar Gabon pada saat Sidang Umum PBB pada 1989 mempertanyakan pada pertanyaan nomor 6: "Mengapa tidak ada perwakilan rahasia, tetapi musyawarah terbuka yang dihadiri pemerintah dan militer?"

(Sumber: United Nations Official Records: 1812th Plenary Meeting of the UN GA, agenda item 108, 20 November 1969, paragraf 11, hal.2).

"Pada 14 Juli 1969, PEPERA dimulai dengan 175 Anggota Dewan Musyawarah untuk Merauke. Dalam kesempatan itu kelompok besar tentara Indonesia hadir..." (Sumber: Laporan Resmi PBB Annex 1, paragraf 189-200).

Surat pimpinan militer berbunyi: " Mempergiatkan segala aktivitas di masing-masing bidang dengan mempergunakan semua kekuatan material dan personil yang organik maupun B/P-kan baik dari AD maupun dari lain angkatan. Berpegang teguh pada pedoman. Referendum di Irian Barat (IRBA) tahun 1969 HARUS DIMENANGKAN, HARUS DIMENANGKAN..."

(Sumber: Surat Telegram Resmi Kol. Inf.Soepomo, Komando Daerah Daerah Militer Tjenderawasih Nomor: TR-20/PS/PSAD/196, tertanggal 20-2-1967, berdasarkan Radio Gram MEN/PANGAD No:TR-228/1967 TBT tertanggal 7-2-1967, perihal: Menghadapi Refendum di IRBA ( Irian Barat) tahun 1969).

Militer Indonesia benar-benar menimpahkan malapetaka bagi bangsa West Papua. Bahkan setelah dimasukkan West Papua secara ilegal dan secara paksa ke dalam wilayah Indonesia dan manusianya terus dibantai seperti hewan dan binatang buruan atas nama keamanan nasional.

3. Militer Indonesia Menghancurkan Masa Depan Rakyat West Papua

Sejak 1961 sampai 2018 ini, keluarga para militer Indonesia yang pernah bertugas di West Papua dan bahkan yang sedang bertugas, mereka hidup gembira dan senang dan menikmati hidup mereka. Tapi, sayang, mereka tidak tahu suami dan orang tua mereka dengan moncong senjata pernah dan sedang menindas dan membantai sesamanya atas nama keamanan nasional. Suami atau ayah mereka pernah menembak mati orang-orang yang sama seperti mereka. Suami atau orang tua mereka menciptakan malapetaka, meneteskan darah dan mencucurkan air mata orang Asli West Papua dan tulang-belulang mereka sedang berserakkan dan menjadi saksi bisu.

Tindakan yang tidak manusiawi dan tidak beradab ini dilakukan ketika rakyat West Papua mempertahankn hak hidup dan masa depan di atas tanah leluhur mereka. Mereka ditembak mati ketika berjuang keadilan dan martabat demi perdamaian.

Hak politik rakyat dan bangsa West Papua benar-benar dikhianati. Hak dasar dan hati nurani rakyat West Papua dikorbankan dengan moncong senjata militer Indonesia.

4. Mayoritas 95% rakyat West Papua memilih merdeka

"...bahwa 95% orang-orang Papua mendukung gerakan kemerdekaan Papua."

(Sumber: Pertemuan Rahasia Duta Besar Amerika Serikat utk Indonesia dengan Anggota Tim PBB, Fernando Ortiz Sanz, pada Juni 1969: Summary of Jack W. Lydman's report, July 18, 1969, in NAA).

Duta Besar RI, Sudjarwo Tjondronegoro mengakui: "Banyak orang Papua kemungkinan tidak setuju tinggal dengan Indonesia."

(Sumber: UNGA Official Records MM.ex 1, paragraf 126).

Dr. Fernando Ortiz Sanz melaporkan kepada Sidang Umum PBB pada 1969:

"Mayoritas orang Papua menunjukkan berkeinginan untuk berpisah dengan Indonesia dan mendukung pikiran mendirikan Negara Papua Merdeka." (Sumber: UN Doc. Annex I, A/7723, paragraph 243, p.47).

Kita dengan jujur harus membandingkan aspirasi politik bangsa West Papua setelah 49 tahun sejak 1969 sampai 2018. Karena kita tidak berada di tahun 1969.

5. Apakah keinginan 95% bangsa West Papua untuk merdeka pada 1969 itu sudah berkurang setelah 49 tahun?

Pertanyaan ini kita bertanya lagi mengapa ada UU Otsus 2001? Otsus ada karena rakyat dan bangsa West Papua dari Sorong-Merauke bangkit dan menyatakan merdeka lepas dari RI pada waktu terjadi reformasi 1998.

Pada 5-7 Juli 2011 diadakan Konferensi Perdamaian Papua dan perwakilan Kodam XVII Cenderawasih menjadi pembicara. Sebelumnya, ada permintaan bahw kalau saya sebut Papua saudara-saudara menyahut Damai. Pada saat pembicara sebut Papua semua peserta balas: Merdeka... Merdeka... Merdeka...

Pada 10 Januari 2012 saya dengan Pdt. Marthen Luther Wanma sosialisasi hasil pertemuan dengan Presiden SBY di Cikeas pada 16 Desember 2011. Saya betanya kepada peserta yang memenuhi ruang ibadah Gereja GKI Effata Manokwari. Siapa yang mau merdeka? Semua yang memenuhi ruangan itu berdiri: Merdeka...Merdeka....Merdeka....Tapi yang tidak berdiri adalah Sekda Manokwari dengan 2 orang PNS.

Pada 20 Januari 2012 pertemuan di Sorong dengan tujuan yang sama utk sosialisasi hasil pertemuan dengan SBY. Saya bertanya dengan pertanyaan yang sama seperti di Manokwari. Seluruh peserta yang penuhi undangan berdiri dan berteriak: Merdeka..... Merdeka.....Merdeka....Tapi yang tidak ikut berdiri adalah yang pak mewakili Dandrem Sorong dan pak Kapolresta Sorong.

Pada 10 April 2018, saya hadir sebagai salah satu nara sumber dalam Konferensi Gereja dan Masyarakat (KGM) di Sorong, suara untuk Papua Merdeka itu terdengar dalam diskusi-diskusi. Di panel kami, ada yang bediri dan menyatakan Merdeka adalah solusi terbaik.

Ada seorang teman sekolah saya di SMP, seorang pribadi pendiam, kami berdua duduk karena baru ketemu. Pada sesi tanya jawab, pak pendeta berdiri dan menyatakan:

"Jika kamu anggap kami beda Ras, dengan kamu, tidak serius urus kami sebagai bagian anak bangsa RI, beritahu kami, kami sudah mampu urus sendiri" (10/04/2018).

=======
Ita Wakhu Purom, Minggu, 06 Mei 2018; 21:31
Ribuan Penduduk Gelap Masuk Papua Setiap Tahun

Ribuan Penduduk Gelap Masuk Papua Setiap Tahun

Abepura, Jubi – Sebelum pemerintah melaksanakan wacana transmigrasi di Papua, sejumlah orang dari berbagai pulau padat penduduk, pulau kesulitan pekerjaan telah mengincar dan membanjiri wilayah Papua.
“Mengirim transmigrasi dari pulau Jawa ke Papua bukan hanya wacana namun benar-benar suatu kenyataan yang sedang terjadi. Beberapa hari terakhir ini, transportasi laut di wilayah selatan Papua dipenuhi pendatang,” kata Ones Sununiap, sekretaris Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) kepada Jubi, Jumat (2/1).

Kata Suhuniap, pada 29 Desember 2014, dirinya bertemu sejumlah penduduk di pelabuhan ketika KM. TATAMAILAU sandar di dermaga Tual, kepulauan Maluku. Ribuan penumbang naik ke kapal itu mengaku hendak ke Agast, Timika dan Merauke dengan tujuan mencari pekerjaan. 
Oca, salah satu penumpang, dari kampung Ibran, Tual, Maluku, mengatakan dirinya bersama suami hendak ke Agats. Mereka akan mengunjungi keluarga mereka. Namun mereka juga membawa sejumlah bahan makanan. Oca mengaku, dengan suaminya hendak berjualan ikan dan sayur.
Bukan hanya Oca, kata Suhuniap, kebanyakan penduduk luar ke Papua lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Kesulitan mendapatkan pekerjaan, mendorong penduduk luar hijirah ke Papua. Wilayah pemekaran menjadi lahan subur dan menjadi sasaran memperbaiki nasib. Kalau orang-orang yang hendak memperbaiki nasib hidup ini dibiarkan dalam waktu lama, kata Suhuniap, ada bahaya besar bagi orang Papua.
Orang Papua akan tenggelam ditengah berbagai aksi yang baik hingga yang buruk, yang akan ditempuh orang luar untuk merubah nasib hidup. 
“Pengrusakan lingkungan, pencurian, perubahan pola hidup akibat pegikisan nilai-nilai hidup orang Papua akibat dominasi budaya mayoritas. Rakyat Papua makin terancam punah perlahan-lahan di atas tanah sendiri,”katanya.
Untuk itu, sebelum menjadi masalah sosial, Suhuniap mengajak semua pihak menyoroti isu tranmigrasi yang dimainkan pemerintah Indonesia.
Akhir tahun lalu, Lazarus Yoafifi, komanda Regu IV, Satuan Polisi Pamong Praja, Profinsi Papua, Sabtu (29/11) mengatakan penduduk gelap dari luar Papua terus mengalir ke kota Jayapura.
Mereka bisa mendapatkan status penduduk dengan gampang namun mencurigakan. Bahkan
ada yang tidak jelas sama sekali status hukum kependudukannya.
“Banyak penduduk yang tidak jelas identitasnya tersebar di kota Jayapura ini yang bukan penduduk asli. Mereka tersebar di kos-kos bersama teman mahasiswa atau keluarga,” kata Yoafifi.
Katanya, ia mengetahui keberadaan penduduk tidak jelas identitas itu dalam Operasi Penduduk Gelap di Kota Baru, Abepura, di belakang toko Citra, dibelakang Fakultas Kedokteran Uncen
sampai depan Korem Abepura.
Operasi penduduk gelap berdsarkan Peraturan Gubernur No 15 tahun 2013 itu, menurut Yoafifi,
menemukan dua ratus hingga tiga ratus penduduk yang memiliki identitas aneh. Orang belum tiba,
KTPnya sudah ada sebulan orang bersangkutan tiba di kota Jayapura.
“Kita tanya kapan tiba ada yang katakan dua bulan tetapi penerbitan KTPnya satu bulan belum tiba. Kita curiga ada orang yang melindungi mereka,” kata pria mahasiswa Universitas Yapisini. (Mawel Benny)

Sumber :Jubi

“ Status Kedudukan Pemerintah Republik Indonesia di teritori West Papua bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea adalah Penjajah dan Illegal “

“ Status Kedudukan Pemerintah Republik Indonesia di teritori West Papua bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea adalah Penjajah dan Illegal “

 
PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA
THE NATIONAL PARLIAMENT OF WEST PAPUA
Email : westpapuaparlemen@yahoo.com
=====================================================
West Papua 17 Agustus 2012
Pernyataan Politik
Tentang Kedudukan Pemerintah Republik Indonesia di Territorial West Papua
Parlemen Nasional West Papua telah terbentuk pada tanggal 5 April 2012 untuk melanjutkan fungsi Niuew Guinea Raad ( Dewan Papua) yang terbentuk pada tahun 1961. Parlemen Nasional West Papua ini  bersama rakyat memperjuangkan Hak Penentuan Nasib Sendiri rakyat West Papua berdasarkan prinsip-prinsip hukum international, standart-standart hak asasi manusia dan Piagam PBB. Ada sejumlah Resolusi politik yang ditetapkan pada tanggal 5 April 2012, salah satunya adalah Kedudukan Pemerintah Republik Indonesia di Territorial West Papua.
Menjelang Hari 17 Agustus 2012 HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, maka Resolusi Parlemen Nasional West Papua ini kami umumkan.
Adapun latar belakang atau alasan resolusi ini ditetapkan adalah :
  1. Hak Penentuan Nasib Sendiri merupakan unsur Hak Asasi Manusia yang patut dihormati oleh setiap bangsa dan setiap Negara di dunia dengan berpedoman kepada tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta memiliki tanggungjawab yang penuh teradap terpenuhinya kewajiban-kewajiban yang ditanggung oleh Negara-negara sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  2. Pengakuan dan penghormatan atas hak-hak politik bangsa yang belum berpemerintahan sendiri dalam deklarasi akan memperluas rasa keadilan bagi bangsa yang masih hidup dibawah penjajahan dan meningkatkan keharmonisan hubungan bangsa-bangsa berdasarkan Standart Hak Asasi Manusia, Demokrasi, prinsip-prinsip Hukum Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ;
  3. Pemerintah Kerajaan Nederland melalui Gouverneur Nederlands Nieuw Guinea telah mengumumkan Hak Penentuan Nasib Sendiri bangsa Papua dan mengibarkan bendera Negara West Papua “Bintang Fajar” disebelah kiri dan bendera Kerajaan Nederland disebelah kanan bendera Perserikatan Bangsa-bangsa dalam posisi sejajar pada satu tiang yang dilakukan dalam suatu upacara resmi kenegaraan pada tanggal 1 Desember 1961 di seluruh teritori West Papua ;
  4. Tidak ada wakil resmi masyarakat pribumi West Papua dalam Badan Panitia Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan tidak menjadi bagian dalam kesepakatan Perjuangan Pembentukan Negara Republik Indonesia ;
  5. Maklumat Persiden Negara Republik Indonesia Ir. Soekarno telah mengeluarkan Tri Komando rakyat (TRIKORA) pada tanggal 19 Desember 1961 sebagai bukti kejahatan dan pelanggaran terhadap hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua ;
  6. Perjanjian Internasional (New York Agreement) yang ditandatangani oleh Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 1962 di New York tidak menghormati Bangsa Papua karena tidak melibatkan Nieuw Guinea Raad sebagai Lembaga Politik Representative Bangsa Papua di West Papua dalam proses pembuatan perjanjian ;
  7. Hak politik bangsa dan masyarakat bribumi West Papua untuk menentukan nasib sendiri telah dirampas oleh kekuasaan pemerintah asing Republik Indonesia guna kepentingan politik dan ekonomi mereka, maka masyarakat pribumi West Papua membentuk Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk berjuang mendapatkan kembali hak politiknya dan mempertahankan integritas politk bangsa dan Ideologi rakyat pribumi West Papua berdsarkan Standart Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Prinsip-prinsip Hukum Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ;
  8. Kekuasaan Pemerinta Negara Kesatuan Republik Indonesia di teritori West Papua adalah Pemerintahan Penjajah dan bangsa Papua di West Papua masih berada dibawah administrasi pemerintah penjajah ;
  9. Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan membunuh masyarakat pribumi West Papua secara sistematik sejak menerima kekuasaan administrasi penjajah dari Pemerintah Kerajaan Nederland melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 1 Mei 1963 berdasarkan perjanjian internasional yang ditanda tangani oleh pemerintah Kerajaan Nederland dan pemerintah Republik Indonesia di New York pada tanggal 15 Agustus 1962 ;
  10. Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno telah menerbitkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963 yang menyatakan : “ Melarang/menghalangi atas bangkitnya cabang-cabang Partai Baru di Irian Barat. Di daerah Irian Barat dilarang kegiatan politik dalam bentuk rapat umum, pertemuan umum, demonstrasi-demonstrasi, percetakan, publikasi, pengumuman-pengumuman, penyebaran, perdagangan atau artikel, pameran umum, gambar-gambar atau foto-foto tanpa ijin pertama dari gubernur atau pejabat resmi yang ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia.“ ;
  11. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963 adalah bukti pelanggaran terhadap pasal 22 ayat 1 perjanjian New York tanggal 15 Agustus 1962 yang ditanda tangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Nederland ;
  12. Pemerintah Republik Indonesia mengambil keputusan keluar dari keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 7 Januari 1965, sebagai siasat untuk membatasi dan menghalangi tanggung jawab Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memberi bantuan dan mengawasi pelaksanaan penentuan pendapat rakyat pribumi West Papua ;
  13. Pelaksanaan penentuan pendapat rakyat pribumi West Papua/Act of free Choice 1969 di West Papua tidak sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dan disepakati dalam perjanjian internasional antara pemerintah Kerajaan Nederland dan pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus 1962 di New York (New York Agreement 1962) ;
  14. Jumlah penduduk West Papua yang tercatat pada tahun1969 sebnyak ± 809.327 (delapan ratus sembilan ribu tiga ratus dua puluh tujuh) orang menurut laporan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mr. Amir Machmud) ;
  15. Pemerintah Republik Indonesia telah merekayasa pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA)1969 dengan memilih 1.026 (seribu dua puluh enam) orang mewakili, yang terdiri dari : orang pribumi West Papua sebanyak 40% (empat puluh persen) atau 400 (empat ratus) orang unsur adat dan 60% (enam puluh persen) orang kebangsaan Indonesia yang masuk ke West Papua pada tahun 1963 ;
  16. 95% (sembilan puluh lima persen) orang pribumi West Papua yang mempunyai hak pilih/menyampaikan pendapat diteror, ditangkap dan disiksa, dipenjarakan dan orang pribumi yang bersuara keras untuk demokrasi dan kemerdekaan West Papua dibunuh oleh militer Indonesia sejak 1 Mei 1963 sampai pelaksanaan PEPERA (Act of Free Choice) 1969 dan tindakan pembunuhan sistematik oleh militer dan Polisi Republik Indonesia telah lebih dari empat puluh lima tahun ;
  17. Belum dilaksanakan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi bangsa dan masyarakat pribumi West Papua berdasarkan Pasal 18 d Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang ditanda tangani oleh Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia ;
  18. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 2504 tahun 1971 telah memberikan legitimasi kepada pemerintah asing Republik Indonesia untuk menjajah dan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia di West Papua tanpa didasari suatu pelaksanaan Referendum yang sejati menurut praktek Internasional ;
  19. Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan teritori West Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) dan telah membunuh lebih dari seratus ribu orang pribumi West Papua tanpa alasan kesalahan dibawah legitimasi Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 2504 tahun 1971 ;
Dalam Resolusi Parlemen Nasional West Papua atas nama Rakyat West Papua itu menetapkan
“ Status Kedudukan Pemerintah Republik Indonesia di teritori West Papua bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea dalah Penjajah dan Illegal “

PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA

KETUA


BUCHTAR TABUNI
WAKIL KETUA
YEHUDA SORONTOW
WAKIL KETUA
RONSUMBRE HARIJ
WAKIL KETUA
Pdt. YAKOB IMBIR, S.Th
WAKIL KETUA
ROMARIO YATIPAI
WAKIL KETUA
MICHAEL BARAGI
WAKIL KETUA
PAULUS LOHO
WAKIL KETUA
 HABEL NAWIPA


Sumber : KNPBnews