Tampilkan postingan dengan label Adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adat. Tampilkan semua postingan

Dewan Adat Meepago Papua Ajukan Solusi Atasi Kisruh Freeport

Ketua Dewan Adat Wilayah Meepago, Oktoviauns Pekei (Foto: Ist)
JAKARTA,  – Dewan Adat Wilayah Meepago, Papua, meminta Pemerintah Indonesia membangun komunikasi level bawah dengan mengajak berunding pemilik ulayat tanah di Papua. Ini diperlukan sebagai langkah mencari solusi atas sengketa pemerintah dengan Freeport McMoran terkait tambang tembaga emas Grasberg yang dijalankan oleh PT Freeport Indonesia di Papua.

Ketua Dewan Adat Wilayah Meepago, Oktovianus Pekei, dalam siaran persnya yang diterima satuharapan.com, mengatakan semua pihak tidak bisa melakukan negosiasi jika tidak melibatkan masyarakat setempat. Sebab, mereka merupakan salah satu pemangku kepentingan (stakeholder) yang semestinya diajak berunding terlebih dahulu.

“Jika tidak demikian, maka komunikasi apapun di level atas, baik negosiasi maupun arbitrase, yang dibicarakan hanyalah sebuah konspirasi kepentingan para elit. Masyarakat pemilik tanah tetap ditempatkan pada posisi korban yang tidak jauh berbeda dengan Kontrak Karya pertama tahun 1967, akibat negara dan perusahan masih mengklaim tanah rakyat,” demikian pernyataan Oktovianus.

Sejauh ini, Oktovianus menilai baik pemerintah maupun Freeport masih berada pada posisi dan kepentingannya masing-masing. Pemerintah Indonesia berdiri pada aturan yang dikeluarkan yang harus ditaati oleh semua perusahan tambang termasuk PT Freeport, sedangkan  pihak Freeport berada pada kewajiban-kewajiban yang selama ini dijalankannya serta Peraturan Pemerintah tentang IUPK yang dinilai akan merugikan pihaknya.

Akibat kedua belah pihak berdiri pada posisi dan kepentingannya tersebut, kata dia, konflik antara kedua belah pihak masih belum selesai hingga saat ini.

“Masing-masing pihak memiliki alternatif yang berbeda-beda. Pemerintah Indonesia menawarkan Negosiasi Berbasis Kepentingan (NBK) sebagai alternatif penyelesaian konflik tambang tersebut. Sementara itu, PT Freeport berkehendak konflik tersebut harus diselesaikan melalui Arbitrase Internasional sebagai alternatif yang tepat," kata Oktovianus.

“Sangat disayangkan bahwa kedua belah pihak tidak pernah melibatkan pemilik ulayat tanah sebagai salah satu aktor legal. Sejak Kontrak Karya (KK) Pertama Tahun 1967 hingga perdebatan soal Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2017 ini, pemilik ulayat tanah tidak dilibatkan."

Menurut dia, selama ini Pemerintah Propinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika berupaya memposisikan diri sebagai perwakilan daerah. “Namun, mereka pun tidak pernah bernegosiasi dengan pihak pemilik ulayat tanah untuk menjaring aspirasi mereka. Akhirnya, dalam sengketa tersebut terkesan komunikasi yang terbangun ialah “komunikasi level atas” tanpa memikirkan komunikasi level bawah yakni masyarakat pemilik tanah sekalipun sebagai aktor legal sekaligus subyek hukum.

Ia menegaskan sampai sekarang pihaknya melihat status perusahan Freeport bagi masyarakat setempat ialah ilegal karena memang diawali tanpa negosiasi dengan masyarakat setempat selaku pemilik tanah.

“Apakah hal ini harus berlanjut hingga sekarang? Tentu tidak. Oleh karena itu, kami Dewan Adat Wilayah Meepago mengajak para pihak untuk mengadakan negosiasi tiga pihak, yakni Pemerintah, Perusahan dan Pemilik Tanah. Dalam hal ini, kiranya perlu kami tegaskan bahwa Pemerintah Propinsi Papua dan Pemerintah Daerah Mimika ialah lembaga pemerintah yang merupakan stakeholder pemerintah yang tidak terkait dengan Pihak Masyarakat Setempat selaku Pemilik Tanah.”

Tujuh Wilayah Adat

Sebagai catatan, di Papua ada tujuh Wilayah Adat.
Pertama, Wilayah Adat Mampa meliputi Papua Timur Laut atau di wilayah sekitar Jayapura. Ke dalamnya antara lain  Port Numbay, Sentani, Sarmi, Memberamo Raya dan Keroom. Wilayah adat Mamta merupakan wilayah adat terbesar dengan 87 suku.

Kedua, Wialayah Adat   Saereri yang terletak di sekitar Teluk Cenderawasih, meliputi Biak Numfor, Supiori, Yapen, Waropen dan Nabire bagian pantai.

Ketiga adalah Wilayah Adat Domberai, terletak di Papua Barat Laut sekitar Sorong Manokwari. Wilayah ini meliputi Manokwari, Bintuni, Wondama, Sorong, Raja Ampat, Sorong Selatan dan Tambrauw.
Keempat, Wilayah Adat Bomberai terletak di Papua Barat yakni Fakfak Mimika dan sekitarnya, meliputi Fakfak, Kaimana, Mimika Pantai.

Kelima, Wilayah Adat Ha Anim, terletak di Papua Selatan yakni Merauke dan sekitarnya, meliputi Merauke, Boven Digul, Mappi dan Asmat.

Keenam, Wilayah Adat La Pago terletak di Pegunungan Papua Tengah Bagian Timur, meliputi. Pegunungan Bintang, Wamena, Lani Jaya, Puncak Jaya, Puncak, Nduga, Yahukimo, Yalimo, Mamberamo Tengah dan Tolikara.

Ketujuh adalah Wilayah Adat Meepago terletak di Pegunungan Papua Bagian Tengah, meliputi Intan Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Nabire Gunung dan Mimika Gunung.

Editor : Eben E. Siadari
Sumber:  SATUHARAPAN.COM

Presiden Jokowi Terima Gelar Adat Kehormatan Maluku

Ketua Majelis Latupati Maluku, Bonifaxius Silooy memasangkan jubah kebesaran kepada Presiden Joko Widodo yang mendapatkan gelar adat kehormatan "Upu Kalatia Kenalean Da Ntul Po Deyo Routnya Hnulho Maluku" di Kristiani Center, Ambon, Provinsi Maluku, hari Jumat (24/2). (Foto-foto: BPMI Setpres)

MALUKU, - Presiden Joko Widodo mendapatkan gelar adat kehormatan "Upu Kalatia Kenalean Da Ntul Po Deyo Routnya Hnulho Maluku" di Kristiani Center, Ambon, Provinsi Maluku, hari Jumat (24/2).

Pemasangan jubah kebesaran, kain ikat pinggang, kain bahu, mahkota kebesaran, dan pemberian tongkat adat kehormatan sebagai penanda penganugerahan gelar, dilakukan langsung oleh Ketua Majelis Latupati Maluku, Bonifaxius Silooy.

Gelar adat kehormatan yang dapat diartikan dengan pemimpin besar yang peduli terhadap kesejahteraan hidup masyarakat adat Maluku tersebut, diberikan kepada Presiden Joko Widodo dengan berdasarkan pada keputusan majelis adat Maluku yang terdiri atas para tetua adat atau Latupati.
Atas penganugerahan tersebut, Kepala Negara menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat Maluku.

"Saya merasa sangat terhormat sekali dan mengucapkan terima kasih atas penganugerahan gelar adat kehormatan Maluku kepada saya. Saya memahami bahwa gelar ini disertai dengan tanggung jawab untuk memajukan Maluku, untuk menyejahterakan rakyat Maluku," kata Presiden Jokowi usai mendapatkan gelar adat kehormatan itu.

Presiden Jokowi mengungkapkan kebanggaannya pada kearifan lokal rakyat Maluku yang berbasis persaudaraan. Dengan falsafah Siwalima, perbedaan dan keragaman budaya masyarakat Maluku dapat dipersatukan.

"Menggunakan falsafah Siwalima yang menyatukan semua perbedaan kelompok, menjadi kekuatan perekat yang abadi. Sejarah sudah menyaksikan bagaimana kearifan lokal Maluku dapat dengan cepat memulihkan keadaan setelah terjadinya konflik sosial pada waktu yang lalu," kata Jokowi.

Terhadap semangat persaudaraan tersebut, Kepala Negara sekaligus menyampaikan harapannya agar masyarakat Maluku dapat terus merawat keanekaragaman yang ada sambil terus mengupayakan keharmonisan.

"Maka saya harap Musyawarah Besar para Latupati se-Maluku hari ini akan dapat terus merawat kebinekaan yang ada, kemajemukan yang ada, keharmonisan yang ada, dan membingkai perdamaian Maluku dalam semangat hidup orang bersaudara," katanya.

Ada yang menarik di tengah sambutan yang disampaikan Presiden Joko Widodo tersebut. Kepala Negara sempat membacakan sebuah pantun dalam bahasa lokal. Lewat pantun tersebut Kepala Negara hendak menyampaikan bahwa walaupun terpisah dengan jarak yang cukup jauh, masyarakat Maluku akan tetap berada di hatinya.

"Panah gurita di ujung tanjong, cari bia di ujung meti. Biar tapisah gunung deng tanjong, orang Maluku selalu di hati," demikian pantun dibacakan yang langsung mengundang tepuk tangan hadirin.
Setelah menerima anugerah gelar adat kehormatan, Presiden dan rombongan menunaikan salat Jumat di Masjid Al Fattah Kota Ambon. (PR)
Editor : Sotyati
Sumber: SATUHARAPAN.COM