Dikatakan, hasil survey BNN tahun 2011 yang dipublikasihkan tahun 2012 sebanyak 5.000 orang pemakai pemula, 7.500 orang pemakin tetap, 250 orang kecanduan narkoba suntik, 4.000 orang kecanduan narkoba nonsuntik.
"Jika jumlah ini kita totalkan mencapai 16.750 orang atau 0,8 persen penduduk Papua," kata Kadarmata.
Jumlah ini lanjut Kadarmata berkisar dari umur 15-59 tahun. Jika di bagikan berdasarkan golongan diantaranya SMA 17 orang, mahasiswa 3 orang, narapidana 47 orang. Di Timika 14 siswa SMA pengguna opium, shabu dan XTC, dan di Kerom 10 pengguna narkoba.
Lanjut Kadarmata, mereka yang terdata sebagai orang yang terlibat dalam penyalagunaan narkoba ini langsung diambil tindakan rehabilitasi di pusat-pusat rehabilitasi yang ada di Papua dan di luar Papua. "Sejumlah 33 orang di Panti Rehabilitasi Badoka Makasar dan 30 orang di Panti Rehabilitasi CBU Metanoia Waena, 9 orang di Badoka Bogor dan RSJD Abepura 9 orang," kata Antonius Kadarmata.
Tingginya jumlah warga yang terlibat dalam penyalagunaan narkoba disebabkan mudahnya memperoleh narkoba, padahal belum semuanya daerah di Papua ada kantor perwakilan BNN, kecuali Kantor BNN Papua dan Kantor BNN Kabupaten Jayapura. Dari 32 kabupaten yang ada di Papua, baru ada 2 Kantor BNN yakni Kantor BNN Provinsi Papua dan Kantor BNN Kabupaten Jayapura. Ia berharap dalam waktu dekat sudah ada kantor BNN Kota Jayapura, Kerom dan Mimika.
Pihaknya terus berkoodinasi dengan kepolisian melalui Direktur Narkoba Polda Papua, Sat Narkoba Polresta Jayapura, Satuan Narkoba Polres Kerom dan Satuan Narkoba Polres Mimika untuk bersama-sama dalam pemberantasan narkoba.
Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen pol Yotje Mende dalam laporan akhir tahun 2014 menyebutkan, tahun 2013 terdapat 136 kasus narkoba, tahun 2014 terdapat 81 kasus narkoba, jumlah ini terus mengalami penurunan.
Dari jumlah ini, tahun 2013, sebanyak 126 telah di P21, 10 kasus tahap, sedang tahun 2014 sebanyak 66 kasus sudah P21, 13 kasus tahap 1 dan 3 kasus sedang di proses. Dari jumlah ini, sejumlah orang telah di tetapkan sebagai tersangka yakni untuk narkotika, 24 orang, psikotropika 2 orang, bahan berbahaya 37 orang. "Barang bukti yang telah di sita yakni, Ganja 5,250 gram, Sabu sebanyak 142 gram ,"kata Kapolda Papua. [154/N-6]
Sumber : http://sp.beritasatu.com/