Awal
Pada tanggal 06 Oktober 2012 sekitarpukul 01.00 (malam) lalu, MelianusYenu hendak membeli makan di Kios yang berada di luar Kompleks (Klademak II Pantai). Ketikaialewat di Toko, dan ada anak-anak Seram yang duduk di depan. Mereka curiga korban mau melakukan pencurian di daerah sekitar kompleks Seram. Lalu Mereka berteriak dan menggejar korban, kibat dari teriakan tersebut membuat korban takut, lalu si korban lari dan mereka (sukuSeram)mengejarnya dengan sepeda motor sampai menangkapnya, lalu sikoban dipukul dan di telanjangi, bahkan sangat tidak berperikemanuasian dimana setelah itu korban di ikat kedua kakinya lalu di seret dengan sepeda motor di jalan raya sampai korban tidak tersadarkan diri. Akibatnya korban harusdilarikankedi RSUD, dan bahkan korban sampai 3 hari tidak tersadarkan diri.
Bertolak dari permasalahan tersebut, Setelah itu, ayah korban melaporkan halini kepada Daniel Sawaki (Kepala Lembaga Bantuan Hukum YAWA) dan Ia buat surat (laporan polisi) ke Polres kota Sorong untuk segera menangani masalah ini sampai tuntas, hal ini dimaksud sehingga adanya penyelesaian secara hokum dengan baik, namun sampai saat kejadian tidak ada tanggapan dari pihak Kepolisian karena diduga Saudara Melianus melakukan pencurian.
Akibatnya pada hari Minggu, 28 Oktober 2012 Bapak AzariaYenu (orang tua korban) Emosi atas anaknya yang sakit dan belum sadarkan diri. Ia pergi dan sampaikan emosinya di Kompleks Masyarakat Seram dengan harapan bahwa permasalahan tersebut dapat di sikapi dengan serius oleh pihak pelaku, namun harapan tersebut justru tidak seperti apa yang diharapkan, dan pada saat itu Masyarakat Seram justru malah melakukan penyerangan dan mengejar dia (ayah korban). Akhirnya ia (ayah korban) melepaskan Bom Rakitan 4 kali untuk melindungi diri dari kejaran masa.


Sejak kejadian itu, keesokan harinya Senin, 29 Oktober 2012 Walikota Sorong turun ke Lokasi kejadian, namun sampai saat ini belum ada tanggapan untuk penyelesaian masalah tersebut.
Menurut informasi, situasi terakhir saat ini kondisinya sangat memprihatinkan maka korban memohon bantuan (Kondisi terakhir) di tempat kejadian belum aman/ masih tegang. (BA)