Tampilkan postingan dengan label SDA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SDA. Tampilkan semua postingan

SDA Indonesia Dibawah Cengkraman Mafia; Mengungkap Izin Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan 4 Wilayah Adat Di Papua

SUMBER DAYA ALAM INDONESIA :
DI BAWAH CENGKRAMAN MAFIA

“Mengungkap Izin Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan Dalam 4 (Empat) Wilayah Adat Di Papua”

Tulisan berjudul “Suber Daya Alam Indonesia : Dibawah Cengkraman Mafia” dibuat dan dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Dalam tulisan tersebut, disebutkan beberapa hal pokok dibidang pengolahan sumber daya alam khususnya pengolahan Minyak Sawit dan Tambang. Dalam data tersebut, diuraikan tentang nama mafia dan perusahaan serta data bank pendukung eksploitasinya. Selain itu, menghubungkan antara mafia penguasa satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Secara khusus menyangkut tambang disebutkan beberapa ijin serta peta keberadaan SDA khususnya Batu Bara, Emas, Nikel dan Tembaga yang terletak dibeberapa kabupaten yang masuk dalam wilayah Propinsi Papua, seperti :“Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Papua, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nabire, Kabupaten Dogiai, Kabupaten Deiyai dan kabupaten Paniai”.

Pada prinsipnya, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mendekteksi dalam 8wilayah atministrasi kabupaten tersebut, terdapat 53 Izin KK dan IUP. Ke-53 ijin tersebut, terbagi kedalam 9 Izin CNC dan 44 Izin Non CNC.

WILAYAH ADAT MEEPAGOO

Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu, setelah disesuaikan dengan Wilayah Adat Meepago yang terletak di dalam wilayah atministrasi Kabupaten Dogiai, Kabupaten Deiyai dan kabupaten Paniai ditemukan beberapa titik yang menunjukan letak izin diatas.

Agar dapat memberikan kejelasan maka akan disebutkan data izin KK dan IUP yang masuk dalam wilayah Adat Meepagoo dalam 3 kabupaten diatas secara berurutan dengan melampirkan data SDA yang menjadi objek yang akan dan/atau sudah dieksploitasi, sebagai berikut :

1. Kabupaten Dogiyai : 3 Izin (Batu Bara dan Emas)
2. Kabupaten Deiyai : 1 Izin (Batu Bara)
3. Kabupaten Paniai : 7 Izin (Emas)

WILAYAH ADAT LAPAGO

Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu, setelah disesuaikan dengan Wilayah Adat Lapagoo yang terletak di dalam wilayah atministrasi Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak Papua dan Kabupaten Intan Jaya ditemukan beberapa titik yang menunjukan letak izin diatas.

Agar dapat memberikan kejelasan maka akan disebutkan data izin KK dan IUP yang masuk dalam wilayah Adat Lapago dalam 4 Kabupaten diatas secara berurutan dengan melampirkan data SDA yang menjadi objek yang akan dan/atau sudah dieksploitasi, sebagai berikut :

1. Kabupaten Puncak Jaya : 4 Izin (Emas)
2. Kabupaten Puncak Papua : 4 Izin (Emas)
3. Kabupaten Intan Jaya : 6 Izin (Batu Bara dan Emas)
4. Kabupaten Mimika : 5 Izin (Tembang dan Emas)

WILAYAH ADAT SAIRERI

Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu, setelah disesuaikan dengan Wilayah Adat Saireri yang terletak di dalam wilayah atministrasi Kabupaten Nabire ditemukan beberapa titik yang menunjukan letak izin diatas.

Agar dapat memberikan kejelasan maka akan disebutkan data izin KK dan IUP yang masuk dalam wilayah adat saireri dalam 1 kabupaten diatas secara berurutan dengan melampirkan data SDA yang menjadi objek yang akan dan/atau sudah dieksploitasi, sebagai berikut :

1. Kabupaten Nabire : 14 Izin (Nikel dan Emas)

WILAYAH ADAT ANIM HA

Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu, setelah disesuaikan dengan Wilayah Adat Anim Ha yang terletak di dalam wilayah atministrasi Kabupaten Mimika ditemukan beberapa titik yang menunjukan letak izin diatas.

Agar dapat memberikan kejelasan maka akan disebutkan data izin KK dan IUP yang masuk dalam wilayah adat saireri dalam 1 Kabupaten diatas secara berurutan dengan melampirkan data SDA yang menjadi objek yang akan dan/atau sudah dieksploitasi, sebagai berikut :

1. Kabupaten Mimika : 8 Izin (Batubara dan Emas)

Sekalipun Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyebutkan jumlah izin serta jenis objek tambang dengan jelas, namun Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tidak menyebutkan nama perusahaan sehingga untuk mengetahui identitas perusahaan dengan jelas maka silahkan cari informasi ke Dinas Pertambangan Propinsi Papua atau Dinas Pertambangangan masing-masing kabupaten yang disebutkan diatas.

Sumber Tulisan :
Sumber Daya Alam Indonesia : Dibawah Cengkraman Mafia yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (data tersebut diperoleh dari internet maka bagi siapapun yang ingin mendapatkannya silahkan cari diinternet)

India Berminat Gali Cadangan Batubara di Papua

Alam Papua kembali terancam. Setelah menjadi daerah sasaran antara lain bagi kebun sawit dan perkebunan kayu, Papua juga target baru bagi industri batubara. India, melirik Papua dan tertarik menggali potensi batubara yang belum tereksploitasi selama ini.

Sebagai imbalan atas dukungan teknis dan pembiayaan untuk survei geologi, para pejabat mengatakan India meminta hak-hak istimewa, termasuk kontrak tanpa tender pada konsesi-suatu praktik yang bisa bertabrakan dengan Undang-undang anti-korupsi di Indonesia.
konsesi-batubara-di-tanah-papua - sumber: awasmifee.potager.org

Detail pelaksanaan proyek pertambangan India di Papua masih negosiasi, tetapi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia menyambut baik prospek ini sebagai bagian dari upaya mengeksplorasi sumber energi di provinsi paling timur itu. Kementerian ini berharap penambangan batubara bisa mendukung industri baja dalam negeri, dan membawa manfaat ekonomi bagi penduduk setempat.

***
Ketika Perdana Menteri India, Narendra Modi, mengunjungi Jakarta bulan lalu, untuk kerjasama mengambil dan memproses bahan bakar fosil Indonesia, batubara masuk dalam agenda.

Ketertarikan India berinvestasi dalam pertambangan batubara kokas (coking coal) baru di Papua dapat dilacak pada 2017, ketika para petinggi dari Central Mine Planning and Design Institute (CMPDI) dan Central Institute of Mining and Fuel Research (CIMFR), keduanya lembaga pemerintah India, bertemu dengan KESDM di Jakarta.

Rencana bilateral itu disebutkan oleh juru bicara kementerian, Sujatmiko, setelah Forum Energi Indonesia India pertama di Jakarta April 2017. “Fokusnya adalah pada wilayah baru di Papua,” katanya.

Untuk menindaklanjuti, KESDM mengirim tim ke India awal Mei. Juru bicara kementerian energi saat ini, Agung Pribadi, yang merupakan bagian dari delegasi, mengatakan kepada Mongabay, pejabat dari perusahaan energi negara Pertamina, PT Adaro Energy, dan PT PLN juga bergabung dalam pertemuan.

Tim Indonesia mempresentasikan penelitian soal potensi penambangan batubara berkalori tinggi di Papua Barat, dan batubara berkalori rendah di Papua.

Menurut laporan tim, hanya 9,3 juta ton cadangan batubara sejauh ini teridentifikasi. Sebaliknya, Indonesia menargetkan ekspor 371 juta ton batubara tahun ini.

Namun, sejauh mana cadangan batu bara bisa lebih besar, kata Siti Sumilah Rita Susilawati, yang menyiapkan laporan selama pertemuan juga Kepala Bidang Batubara, Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi. “Beberapa daerah di Papua sulit dijangkau karena kurang infrastruktur. Jadi kami tidak dapat melanjutkan penelitian,” katanya.

Selama kunjungan itu, kata Agung, para pejabat India dan Indonesia membahas untuk survei geologi di Papua. India, katanya, akan membiayai survei gunakan anggaran nasional.

Indonesia juga mengantisipasi manfaat dan pembelajaran dari pengalaman India dalam mengolah batu bara kokas. Sebagai gantinya, India mengharapkan hak istimewa dari pemerintah Indonesia, termasuk hak mengamankan proyek tanpa proses tender.

Indonesia menolak permintaan itu, pembahasan pun ditangguhkan. Agung bilang, menyetujui permintaan itu terlalu berisikokarena proses tender diatur UU. “Kami merekomendasikan mereka mengikuti proses penawaran atau bekerja sama dengan perusahaan milik negara,” katanya.

Kementerian Batubara India tak berkomentar maupun menanggapi permintaan lewat email soal ini.

Ada celah?

Ahli hukum energi dan pertambangan, Bisman Bakhtiar, mengatakan, masih ada peluang India bisa mendapatkan hak mengembangkan batubara tanpa harus melalui proses tender terbuka. “Ini dapat dilanjutkan di bawah skema G-to-G (pemerintah-ke-pemerintah) dengan menandatangani perjanjian bilateral,” katanya.

Bentuk perjanjian ini akan menggantikan peraturan menteri yang mensyaratkan penawaran tender kompetitif. Meskipun begitu, katanya, perjanjian semacam itu harus menekankan setiap proyek harus berjalan sesuai hukum setempat.

Ada anggapan di Indonesia, katanya, kalau skema G-to-G melewati proses penawaran terbuka. Dia contohkan, beberapa proyek atas dasar perjanjian kerjasama dengan Bank Dunia dan Australia. Contoh lain, sosok media Indonesia Surya Paloh, mengimpor minyak mentah dari Angola melalui perjanjian kerjasama bilateral dengan perusahaan minyak Angola, Sonangol.

Revisi UU Mineral dan Batubara yang sedang dibahas di DPR, katanya, bisa memuluskan jalan bagi India. Menurut dia, jika ada kesepakatan antara Indonesia dan pemerintah asing untuk studi geologi, negara yang terlibat akan mendapatkan prioritas kontrak.

Bagaimanapun, hal ini masih membutuhkan negara untuk memenuhi harga pasar. “Kami menyebutnya ‘hak yang cocok.’ Jika ada pihak lain yang menawarkan harga lebih rendah, mereka harus mengikuti harga itu,” kata Bisman.

Pilihan lain adalah India akan menunjuk salah satu perusahaan lokal untuk bekerja sama yaitu dengan sektor swasta, Adaro, atau perusahaan batubara negara PT Bukit Asam. Kesepakatan seperti itu dapat dilakukan sebagai perjanjian bisnis-ke-bisnis (B-to-B), dan sah menurut hukum Indonesia.

Indonesia, katanya, bisa juga menugaskan perusahaan negara seperti Bukit Asam untuk bekerja dengan India berdasarkan nota kesepahaman (MOU) yang ditandatangani kedua negara.


Faktor-faktor risiko

“Tetapi semua opsi ini memiliki potensi risiko,” kata Agung. “Mereka dapat dikategorikan sebagai kolusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).” Dia mengatakan, proses tender konvensional harus jadi prioritas.

Menurut Bisman, India perlu mempertimbangkan risiko lain, seperti situasi sosial dan politik di Papua. Wilayah ini, katanya, ‘rumah’ bagi gerakan separatis bersenjata dan telah berkonflik selama puluhan tahun di sekitar tambang emas dan tembaga terbesar dan paling menguntungkan di dunia, Grasberg, yang dimiliki Freeport McMoRan, perusahaan tambang bermarkas di Amerika Serikat.

Meskipun memiliki tambang, Papua tetap provinsi termiskin di Indonesia, dengan beberapa tingkat literasi dan kematian anak terburuk di Asia. Komnas HAM, menandai konsesi Freeport sebagai “perampasan lahan,” dengan penduduk asli tanah itu, Amungme dan Kamoro, tak pernah dilibatkan atau mendapatkan kompensasi semestinya.

Penelitian dari KESDM mengatakan, setiap proyek harus memperhitungkan dampak terhadap masyarakat adat Papua, dan harus mempertimbangkan konsep lokal tentang kepemilikan tanah, kepemimpinan dan kehidupan adat.

Franky Samperante, Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka khawatir, atas rencana ini. “Ini terlalu berisiko,” katanya, berkaca dari kasus kehancuran sosial dan lingkungan dampak tambang Grasberg.

“Harus ada komunikasi antara perusahaan tambang dan penduduk asli Papua,” katanya, memperingatkan pemerintah di Jakarta untuk hati-hati menghitung dampak sosial, lingkungan dan keamanan nasional.

Masyarakat adat, katanya, perlu terlibat dalam proses pengambilan keputusan, terutama karena penambangan akan terjadi di dalam dan dekat hutan tempat penduduk hidup dan berkumpul serta berburu makanan mereka.
Kebakaran di hutan Papua, yang sudah berubah jadi konsesi sawit.
Foto: dari video Investigasi Greenpeace dan beberapa organisasi lain.

Berita ini diterjemahkan dari artikel di Mongabay.com, oleh Akita Arum Verselita.