Tampilkan postingan dengan label Diskriminasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diskriminasi. Tampilkan semua postingan

STOP TEROR KEPADA MAHASISWA PAPUA DI JAWA

Sudah beberapa kali warga jawa melakukan tindakan mengepung mahasiswa papua di Yogyakarta, Surabaya dan malang, saat sedang berdiskusi, keg ini adalah untuk melatih intelektual mereka agar dapat rasional untuk berfikir jangan semua kegiatan mereka selalu dipolitisir. Mereka anak2 sekolah tidak mungkin mereka punya kekuatan super power untuk memerdekakan Papua dengan diskusi yg mereka gelar di asrama asrama di kota study.
saya berharap ke masyarakat jawa untuk.menghentikan sikap diskriminasi mereka. Perlu disadari bahwa kami selama ini di Papua, sangat memperhatikan warga jawa sejak tahun 1960 an, mreka datang sebagai transmigran dengn program pemerintah dengan mencaplok tanah adat kami juga mreka datang dengan sukarela, kami tidak pernah mengusir mereka walau kadang kami juga lihat ada oknum2 dari mreka juga membuat sikab yang aneh aneh marilah kita bersikab sebgai sesama anak bangsa yang baik, kalo mreka reseh ya itu biasa mreka anak muda..bisakah para gubernur di jawa menjadi orang tua angkat mreka sama seperti yang biasa dibuat oleh para gubernur di Papua.

Saya minta agar Gubernur Papua dan pimpinan DPR Papua,agar segera memanggil  Paguyuban Jawa di papua dan Pemda di pulau jawa,  diperingatkan agar warganya tidak lagi melakukan tindakan rasis seperti ini, karena ini melanggar HAM sesuai dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
kita mesti punya sikap bersama demi menjaga keharmonisan dan mereka hrs diperintahkn pergi ke jawa untuk menyampaikan kpd maayarakat mereka di jawa bahwa mereka hidup enak di Papua, karena kami tdk pernah membuat susah orang jawa di papua.

Saya khawatir ini dapat membuat masyarakat Papua tersinggung dan melalukan tindakan yang tidak bagus kepada warga Jawa di Papua.

Kami harapkan masyarakat jawa, mereka tidak  sembarang melakukan  tindakan yang tidak manusiawi dan rasis terhadap ade2 kita yg study diluar.

Saya juga minta kepada Presiden Republik Indonesia untuk memperhatikan kondisi rasis ini kami bukan binatang buruan yang selalu dikejar dan diintai terus oleh kelompok2 dan aparat di jawa.

Salam

John Gobai
Anggota DPR Papua
---------

Foto ketika aparat menagkap Obby didepan Asrama Papua Kamasan I Yogyakarta.
Sumber foto: http://pedomannews .co

HUKUM INDONESIA TIDAK MELARANG DISKUSI. JUSTRU PENGEPUNGAN DAN PEMBUBARAN DISKUSI YANG MELANGAR HUKUM INDONESIA

HUKUM INDONESIA TIDAK MELARANG DISKUSI. JUSTRU PENGEPUNGAN DAN PEMBUBARAN DISKUSI YANG MELANGAR HUKUM INDONESIA

Oleh: Wissel Van Nunubado

"Aparat Kemanan Surabaya apa dasar hukum pembatasan Diskusi ?. Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya adalah fakta Diskriminasi Rasisme yang melembaga dalam tubuh Institusi TNI, POLRI dan POL PP di Surabaya"

Pada tanggal 6 Juli 2018, Pukul 20:00 malam, gabungan Aparat Keamanan baik TNI, POLRI dan POL PP Surabaya mengepung Asrama Mahasiswa Papua di, Kalasan, Surabaya. Pengepungan itu, dilakukan saat Mahasiswa Papua hendak melakukan diskusi tentang “Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Tragedi Biak Berdarah 1998” di Asrama Mahasiswa Papua.

Dalam pengepungan itu, bukan hanya mahasiswa papua yang terkepung, ada juga 3 (tiga) orang Pengacara Publik LBH Surabaya yang terkepung dan bahkan yang lebih parah lagi ada satu Pengacara Publik Kontras Surabaya yang dipukul (Pasal 170 KUHP). Selain itu, ada satu orang perempuan yang menjadi korban pelecehan (Pasal 289 KUHP) atas tindakan Aparat keamanan yang mengepung asrama mahasiswa papua.

Tindakan pengepungan ini merupakan tindakan kedua yang dilakukan oleh gabungan Aparat Kemanan tersebut. Sebelumnya, mereka mengepung Asrama Mahasiswa Papua pada tanggal 1 Juli 2018 saat mahasiswa papua hendak menyelenggarakan diskusi peringari hari bersejarah bangsa papua (Proklamasi Negara West Papua, 1 Juli 1971). Atas tindakan diatas, dapat diduga bahwa anggota TNI, POLRI dan POL PP di surabaya jelas-jelas sudah memiliki rencana untuk membungkam ruang demokrasi terhadap segala aktifitas kebebasan berekpresi Mahasiswa Papua di Surabaya.

Berkaitan dengan kegiatan berkumpun dan diskusi merupakan hak konstitusi warga negara sebagaimana dijalamin dalam aturan, yaitu “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarlan pendapat (Pasal 28e ayat 3, UUD 1945) lebih lanjut "setiap orang berhak berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai" (Pasal 24, UU No 39 Tahun 1999). Selain itu, "hak untuk berkumpul secara damai harus diakui" (pasal 21, UU No 12 Tahun 2005). Secara praktis dalam kontek berkumpul dan berapat untuk melakukan kegiatan ilmiah (diskusi, seminar, dll) merupakan kegiatan yang tidak perlu berikan surat pemberitahuan (Pasal 10 ayat 4, UU No 9 Tahun 1998). Dalam rangka mengimplementasi hak konstitusional diatas, UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa : "perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara terutama pemerintah" (Pasal 28i ayat 4, UUD 1945).

Sesuai dengan tanggungjawab negara terutama pemerintah diatas dalam konteks pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Di Surabaya pada tanggal 1 Juli 2018 dan malam ini 6 Juli 2018 menunjukam secara jelas bahwa “Pemerintah Daerah Surabaya melalui Aparat Keamanan dalam hal ini TNI, Polri dan POL PP surabaya secara terang-terang dan terencana melakukan pelanggaran pasal 28e ayat (3) UUD 1945, pasal 24 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999. Atas dasar tindakan pengepungan itu menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Surabaya melalui Aparat Kemananannya tidak menjalankan tanggungjawab perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan HAM. Diatas itu, mereka bahkan melakukan tindakan penganiayaan (Pasal 170 KUHP dan tindakan pelecehan seksual (Pasal 289 KUHP).

Melalui peristiwa pengepungan dan pembatasan berkumpul dan berdiskusi pada tanggal 1 Juli 2018 dan 6 Juli 2018 di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya menjadi fakta pelanggaran HAM terhadap mahasiswa papua di Surabaya yang dilakukan berdasarkan pendekatan diskriminasi rasial yang dilakukan secara terencana oleh TNI, POLRI dan POL PP di Surabaya. Berdasarkan itu maka dapat disimpulkan bahwa “TNI, POLRI dan POL PP di surabaya secara sadar dan terencana melanggar UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik”.

Atas tindakan tersebut maka ditegaskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapori, Panglima TNI, Gubernur Jawa Timur untuk segerah :

1. Tangkap dan Hukum semua anggota TNI, Polri dan POL PP yang melakukan tindakan pelanggaran UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik melalui tindakan pengepungan asrama mahasiswa papua surabaya berdasarkan diskriminasi rasial;

2. Tangkap dan Adili aparat keamanan (TNI/POLRI/POLPP) pelaku penganiayaan (351 KUP junto 170 KUHP) terhadap anggota Kontras Surabaya saat pengepungan asrama mahasiswa papua di surabaya;

3. Tangkap dan Adili aparat keaman (TNI/POLRI/POLPP) yang melakukan tindakan Pelecehan (Pasal 289 KUHP) terhadap perempuan saat pengepungan asrama mahasiswa papua di surabaya

4. Copot PANGDAM TNI di Jawa Timur, KAPOLDA Jawa Timur, KASAT POL PP Propinsi Jawa Timur yang membiarkan anggota TNI, POLRI dan POL PP melakukan pelanggaran UU No 40 Tahun 2008 terhadap mahasiswa papua di surabaya pada tanggal 1 Juli 2018 dan 6 Juli 2018;

5. Mendidik seluruh anggota TNI, POLRI, Pol PP tentang tata cara melindungi, menghargai, mengormati dan menegakkan HAM Warga sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU No 8 Tahun 1998, UU No 39 Tahun 1999, UU No 12 Tahun 2005 yang berlaku diseluruh wilayah indonesia khususnya bagi Mahasiswa Papua di Surabaya.

HENTIKAN
INSTITUSIONALISME DISKRIMINASI RASIME TERHADAP MAHASISWA PAPUA DALAM TUBUH TNI, POLRI DAN POL PP DI SURABAYA (JAWA TIMUR)

Laporan WAN-IFRA: Pemerintah Diskriminasi Orang Asli Papua

Tim investigasi WAN-IFRA saat memberikan keterangan hasil investigasi mereka atas kebebasan pers di Papua (Foto:WAN-IFRA/Una Sunarti)

JAYAPURA,  - Sebuah investigasi yang dilakukan oleh asosiasi surat kabar dan penerbit dunia mengatakan pejabat pemerintah dan personel keamanan di Papua melakukan diskriminasi terhadap Orang Asli Papua (OAP).

Investigasi tersebut juga menemukan bahwa wartawan yang meliput di Papua diberi stigma pro kemerdekaan atau pro NKRI, yang memicu intimidasi dan perpecahan di komunitas wartawan.
Ini adalah sebagian dari temuan yang dihasilkan oleh tim investigasi yang terdiri dari delapan wartawan dari delapan media yang mengunjungi Papua awal bulan ini, untuk menginvestigasi kebebasan media dan keamanan wartawan di wilayah itu. Investigasi dilakukan menanggapi seruan internasional tentang pelanggaran kebebasan pers di Papua pada tahun 2015.

Investigasi ini diinisiasi oleh Asosiasi Penerbit Surat Kabar Dunia atau Association of Newspapers and News Publishers (WAN-IFRA) pada 30 Januari di Jayapura, Merauke dan Timika. Dalam investigasi itu, Komite Kebebasan Pers Indonesia WAN-IFRA mengikuti bagaimana wartawan di Papua melakukan peliputan selama lima hari.

Manajer regional WAN-IFRA untuk Asia, Eko Maryadi, mengatakan delapan wartawan dari Jakarta dan bukan orang Papua asli melakukan peliputan. "Dengan demikian mereka memahami isu, kesulitan dan persoalan yang dihadapi wartawan di Papua," kata dia, dikutip dari engagemedia.com.

Selain temuan adanya diskriminasi terhadap OAP dan stigmatisasi terhadap wartawan pro kemerdekaan Papua,  sejumlah temuan lain dari investigasi tersebut menggambarkan situasi yang memprihatinkan.
Disebutkan, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pembangunan tidak sepenuhnya dapat dilaporkan karena besarnya hambatan terhadap pers.

Sebanyak 11 dari 16 wartawan asing yang baru-baru ini mendapat akses ke Papua dipantau oleh aparat intelijen.

"Wartawan lokal yang akan meliput keramaian umum, termasuk unjuk rasa masih memerlukan izin dari kepolisian," demikian investigasi tersebut.

Pelecehan seksual terhadap wartawan perempuan di Papua tak dilaporkan sepenuhnya.
Laporan WAN-IFRA ini diadakan sebulan sebelum Indonesia menjadi tuan rumah World Press Freedom Day pada 3 Maret mendatang.

“Jakarta  berisiko mendapat kecaman global jika terus mengabaikan fakta-fakta ini," kata Monica Miller, ketua Pacific Freedom Forum, menanggapi temuan WAN-IFRA.

Editor : Eben E. Siadari
Sumber: SATUHARAPAN.COM