Tampilkan postingan dengan label Diskusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diskusi. Tampilkan semua postingan

HUKUM INDONESIA TIDAK MELARANG DISKUSI. JUSTRU PENGEPUNGAN DAN PEMBUBARAN DISKUSI YANG MELANGAR HUKUM INDONESIA

HUKUM INDONESIA TIDAK MELARANG DISKUSI. JUSTRU PENGEPUNGAN DAN PEMBUBARAN DISKUSI YANG MELANGAR HUKUM INDONESIA

Oleh: Wissel Van Nunubado

"Aparat Kemanan Surabaya apa dasar hukum pembatasan Diskusi ?. Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya adalah fakta Diskriminasi Rasisme yang melembaga dalam tubuh Institusi TNI, POLRI dan POL PP di Surabaya"

Pada tanggal 6 Juli 2018, Pukul 20:00 malam, gabungan Aparat Keamanan baik TNI, POLRI dan POL PP Surabaya mengepung Asrama Mahasiswa Papua di, Kalasan, Surabaya. Pengepungan itu, dilakukan saat Mahasiswa Papua hendak melakukan diskusi tentang “Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Tragedi Biak Berdarah 1998” di Asrama Mahasiswa Papua.

Dalam pengepungan itu, bukan hanya mahasiswa papua yang terkepung, ada juga 3 (tiga) orang Pengacara Publik LBH Surabaya yang terkepung dan bahkan yang lebih parah lagi ada satu Pengacara Publik Kontras Surabaya yang dipukul (Pasal 170 KUHP). Selain itu, ada satu orang perempuan yang menjadi korban pelecehan (Pasal 289 KUHP) atas tindakan Aparat keamanan yang mengepung asrama mahasiswa papua.

Tindakan pengepungan ini merupakan tindakan kedua yang dilakukan oleh gabungan Aparat Kemanan tersebut. Sebelumnya, mereka mengepung Asrama Mahasiswa Papua pada tanggal 1 Juli 2018 saat mahasiswa papua hendak menyelenggarakan diskusi peringari hari bersejarah bangsa papua (Proklamasi Negara West Papua, 1 Juli 1971). Atas tindakan diatas, dapat diduga bahwa anggota TNI, POLRI dan POL PP di surabaya jelas-jelas sudah memiliki rencana untuk membungkam ruang demokrasi terhadap segala aktifitas kebebasan berekpresi Mahasiswa Papua di Surabaya.

Berkaitan dengan kegiatan berkumpun dan diskusi merupakan hak konstitusi warga negara sebagaimana dijalamin dalam aturan, yaitu “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarlan pendapat (Pasal 28e ayat 3, UUD 1945) lebih lanjut "setiap orang berhak berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai" (Pasal 24, UU No 39 Tahun 1999). Selain itu, "hak untuk berkumpul secara damai harus diakui" (pasal 21, UU No 12 Tahun 2005). Secara praktis dalam kontek berkumpul dan berapat untuk melakukan kegiatan ilmiah (diskusi, seminar, dll) merupakan kegiatan yang tidak perlu berikan surat pemberitahuan (Pasal 10 ayat 4, UU No 9 Tahun 1998). Dalam rangka mengimplementasi hak konstitusional diatas, UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa : "perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara terutama pemerintah" (Pasal 28i ayat 4, UUD 1945).

Sesuai dengan tanggungjawab negara terutama pemerintah diatas dalam konteks pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Di Surabaya pada tanggal 1 Juli 2018 dan malam ini 6 Juli 2018 menunjukam secara jelas bahwa “Pemerintah Daerah Surabaya melalui Aparat Keamanan dalam hal ini TNI, Polri dan POL PP surabaya secara terang-terang dan terencana melakukan pelanggaran pasal 28e ayat (3) UUD 1945, pasal 24 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999. Atas dasar tindakan pengepungan itu menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Surabaya melalui Aparat Kemananannya tidak menjalankan tanggungjawab perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan HAM. Diatas itu, mereka bahkan melakukan tindakan penganiayaan (Pasal 170 KUHP dan tindakan pelecehan seksual (Pasal 289 KUHP).

Melalui peristiwa pengepungan dan pembatasan berkumpul dan berdiskusi pada tanggal 1 Juli 2018 dan 6 Juli 2018 di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya menjadi fakta pelanggaran HAM terhadap mahasiswa papua di Surabaya yang dilakukan berdasarkan pendekatan diskriminasi rasial yang dilakukan secara terencana oleh TNI, POLRI dan POL PP di Surabaya. Berdasarkan itu maka dapat disimpulkan bahwa “TNI, POLRI dan POL PP di surabaya secara sadar dan terencana melanggar UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik”.

Atas tindakan tersebut maka ditegaskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapori, Panglima TNI, Gubernur Jawa Timur untuk segerah :

1. Tangkap dan Hukum semua anggota TNI, Polri dan POL PP yang melakukan tindakan pelanggaran UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik melalui tindakan pengepungan asrama mahasiswa papua surabaya berdasarkan diskriminasi rasial;

2. Tangkap dan Adili aparat keamanan (TNI/POLRI/POLPP) pelaku penganiayaan (351 KUP junto 170 KUHP) terhadap anggota Kontras Surabaya saat pengepungan asrama mahasiswa papua di surabaya;

3. Tangkap dan Adili aparat keaman (TNI/POLRI/POLPP) yang melakukan tindakan Pelecehan (Pasal 289 KUHP) terhadap perempuan saat pengepungan asrama mahasiswa papua di surabaya

4. Copot PANGDAM TNI di Jawa Timur, KAPOLDA Jawa Timur, KASAT POL PP Propinsi Jawa Timur yang membiarkan anggota TNI, POLRI dan POL PP melakukan pelanggaran UU No 40 Tahun 2008 terhadap mahasiswa papua di surabaya pada tanggal 1 Juli 2018 dan 6 Juli 2018;

5. Mendidik seluruh anggota TNI, POLRI, Pol PP tentang tata cara melindungi, menghargai, mengormati dan menegakkan HAM Warga sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU No 8 Tahun 1998, UU No 39 Tahun 1999, UU No 12 Tahun 2005 yang berlaku diseluruh wilayah indonesia khususnya bagi Mahasiswa Papua di Surabaya.

HENTIKAN
INSTITUSIONALISME DISKRIMINASI RASIME TERHADAP MAHASISWA PAPUA DALAM TUBUH TNI, POLRI DAN POL PP DI SURABAYA (JAWA TIMUR)

Diskusi Kritis Menyikapi Eksploitasi Alam Papua

Sikap kritis pada diri seorang mahasiswa haruslah terus dibangun. Forum diskusi menjadi salah satu media untuk meningkatkan sikap kritis mahasiswa itu. Inilah yang didorong LEM UII melalui diskusi bersama dengan tema “Bedah Film : The Mahuzes” pada Ahad (20/5). LEM UII sebagai penyelenggara mendatangkan dua pembicara yaitu Dr. Ahmad Sahide. S.IP.,M.A, selaku Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hubungan Internasional (MIHI) UMY. Pembicara kedua adalah seorang social movement institute yaitu Melki.

Kegiatan diskusi diawali dengan menonton bersama film The Mahuzes yang menceritakan masyarakat Papua menolak untuk membuka lahan hutan sebagai perkebunan dan persawahan. Sehingga menimbulkan konflik sosial di Merauke antara masyarakat dengan investor.

Pada mulanya pemerintah merencanakan pembukaan lahan pertanian sebagai lumbung pangan dengan kualitas ekspor. Akan tetapi pemikiran penduduk lokal berbeda karena makanan pokok tidak hanya beras. Peduduk lokal selama ini menggantungkan kehidupannya pada alam sehingga alam tempat mereka berada tidak boleh rusak.

Kegiatan perkebunan kelapa sawit yang pada saat ini sedang berjalan di Merauke menimbulkan problematika bagi masyarakat. Salah satu masalah yang dihadapi adalah masyarakat tidak bisa mendapatkan air bersih. Sumber air mereka telah tercemar. Hingga diakhir film, tidak menunjukkan sebuah solusi untuk menyelesaikan konflik tersebut.

Menyikapi isi dari film tersebut, Dr. Ahmad Sahide. S.IP.,M.A berpendapat pemikiran orang modern dengan orang tradisional berbeda dalam cara melanjutkan hidup. Hal tersebut karena ketergantungan masyarakat pada alam yang sangat tinggi. Menurutnya komunitas masyarakat semakin masif dengan memasuki pasar bebas. Hal ini menimbulkan tantangan baru bagi masyarakat yaitu harus bersikap kompetitif.

Peningkatan pembangunan tentunya membutuhkan banyak dana, maka salah satu sumber dana tersebut adalah investor. Ia menambahkan bahwa terdapat hubungan antara pasar dengan pemerintah dan masyarakat yang diabaikan. Problematika yang timbul adalah alam sebagai komoditas perpolitikan. Hal ini menimbulkan kerusakan alam atau sumber daya.

Sedangkan Melki berpendapat sama mengenai adanya indikasi konflik agraria yaitu alam dijadikan sebagai komoditas politik, yang ia sampaikan langsung dari kursi penonton. “Fenomena sosial di Papua yang kaya sumber daya alam tetapi masyarakat masih tertinggal”, Jelasnya.

Oleh karenanya, timbul pemikiran baru yaitu meninggalkan alam dan bergantung kepada pemerintah setelah mendapatkan bantuan. Hingga mereka berusaha untuk mendapatkan bantuan secara terus-menerus. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan pendidikan di Papua. (NR/ESP)

Sumber: https://www.uii.ac.id/diskusi-kritis-menyikapi-eksploitasi-alam-papua/

Jokowi Mau Bawa Papua ke Mana?

Setelah 52 tahun menjadi bagian dari Indonesia, masyarakat Papua belum mencapai peningkatan taraf hidup yang berarti. Kemiskinan, buruknya pendidikan dan kesehatan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) bertubi-tubi, menjadi wajah Papua saat ini.

MENCARI SOLUSI PAPUA - Diskusi Awal Tahun bertemakan "Mencari Solusi Papua, yang Adil dan Bermartabat" di kantor Sinar Harapan, Jakarta, Kamis (15/1). Hadir dalam diskusi bersama SH seperti Wakil Ketua Majelis Pertimbangan PGI Phil Erari, Senior Advisor PT Freeport Indonesia Simon Morin Manuel Kaisiepo, dan anggota DPR, Paskalis Kosai.

Kemunculan Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden ketujuh RI, dengan gayanya yang simpatik, diharapkan membawa perubahan, mampu membangun rasa saling percaya warga Papua dengan pemerintah pusat di Jakarta. Rasa percaya ini yang sudah semakin hilang dari orang asli Papua terhadap Jakarta.
Rohaniwan Papua, Benny Giay, dalam perbincangan dengan SH mengatakan, rasa tidak percaya itu terbangun lantaran kekecewaan yang terus-menerus dari orang asli Papua. Bertahun-tahun orang di Papua diberikan janji dan janji, namun tidak ada yang terwujud.
Otonomi khusus yang terbit di era Presiden Megawati Soakarnoputri, misalnya, dibayangkan sebagai solusi, ternyata gagal. Berbagai lembaga dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seperti UP4B, tapi gagal juga. Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Wolas Krenak mengatakan, setiap ada program baru yang datang dari Jakarta ditanggapi curiga dengan ungkapan bernada gurau oleh warga Papua. “Ko bawa datang apa lagi? He ko stop tipu-tipu sudah!” 

Hanya Soekarno
Sebaliknya, stigma dan stereotip sebagai separatis terus dilekatkan kepada orang Papua. Dengan mudahnya orang Papua yang vokal menuntut haknya, orang Papua yang berkumpul membicarakan nasibnya, dicap sebagai separatis. Atas nama separatis, ratusan pemuda berakhir hidup di ujung peluru. Stigma ini membuat aparat keamanan kerap memberi jawaban terhadap protes orang Papua dengan senjata.
“Bahkan, kalau anggota MRP bicara, bisa dibilang separatis,” kata Wakil Ketua MRP Ani Sabami. Politikus senior Partai Golkar asal Papua, Simon Patrice Morin mengatakan, pada masa awal bergabung dengan Indonesia tahun 1963, Papua sangat diperhatikan oleh Presiden Soekarno.
Presiden pertama Indonesia itu memberi apa pun yang dibutuhkan Papua. Ia sadar bahwa Papua butuh penyesuaian agar sama kemajuannya dengan daerah lain. Ratusan pemuda asli Papua disekolahkan di pusat-pusat pendidikan di Pulau Jawa. Bung Karno juga membangun mes atau asrama khusus agar orang Papua yang datang ke Jawa, tidak kesulitan mencari tempat tinggal. Ada kebijakan karantina politik untuk membatasi pendatang masuk ke Papua. Bahkan, dibuat mata uang khusus rupiah Papua. “Itu masa-masa bulan madu Papua dengan NKRI,” tuturnya.
Namun, keadaaan mulai berubah saat pemerintahan Presiden Soeharto. Dimulai pada masa menjelang penentuan pendapat rakyat (Pepera) 1969. Selanjutnya, Soeharto merasa perlu melakukan pendekatan keamanan dalam upaya memenangkan Papua. Masyarakat Papua sempat berpikir pendekatan keamanan selesai setelah pepera, nyatanya tidak sama sekali. Malah makin menjadi-jadi.
Demi membangun ekonomi, arus modal masuk, pendekatan keamanan dilakukan agar tetap stabil. Namun Soeharto, kata Morin, tidak mempersiapkan cara bagaimana orang Papua harus menghadapi perubahan. Bukan itu saja, arus pendatang masuk dengan program transmigrasi. “Sejarah berulang. Dulu Jawa menolak Belanda karena pembangunan yang justru menjadikan orang Jawa terasing di negerinya. Sekarang, Papua juga merasa pembangunan ini tidak tepat,” ujar Morin.

Terobosan Kosong
Setelah Soeharto jatuh, Presiden BJ Habibie membuat terobosan. Wakil Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Karel Phil Erari mengatakan pada 1999, BJ Habibie mengundang 100 tokoh Papua berdialog di Istana Merdeka, Jakarta. “Itu pertemuan bersejarah, untuk pertama kalinya orang Papua datang ke Istana Negara, minta Papua merdeka,” katanya.
Berikutnya, pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk pertama kalinya nama Papua boleh digunakan secara resmi. Gus Dur mengundang sejumlah tokoh Papua termasuk dirinya, Michael Manufandu, Simon Patrice Morin, dan Lukas Degey. “Gus Dur bilang ‘Kalian boleh minta apa pun kecuali melepaskan diri,” kenangnya.
Kemudian muncullah UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Megawati juga memekarkan Papua, muncul Provinsi Papua Barat. Ada dana khusus untuk Papua, yang seolah-olah menjadi “maskawin” agar Papua tidak lepas dari NKRI. Setelah hampir satu dekade, rakyat Papua menilai otsus dari Megawati itu juga gagal total.
Dalam pertemuan dengan Presiden SBY di Cikeas, Bogor, empat tokoh Papua didampingi PGI mengkritik pemerintah pusat. Benny Giay menyatakan kepada SBY bahwa Indonesia sendiri yang telah melahirkan benih separatis di Papua. Aktivis dan rohaniwan Socrates Yoman menyatakan, 120 persen rakyat Papua ingin merdeka. Tokoh perempuan Papua, Yemima Krey, dalam pertemuan itu mengatakan kegagalan pemerintah sudah sempurna.
SBY mengklaim melakukan pendekatan kesejahteraan kepada masyarakat Papua, bukan pendekatan keamanan. Sayang, semua hanya omong kosong. Fakta di lapangan menunjukkan pembunuhan, penembakan, dan kekerasan lainnya terus terjadi. Kualitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur justru makin memburuk. Triliunan rupiah dana otsus hanya sebutannya saja bagi orang Papua, tetapi faktanya dana itu habis digunakan oleh pemerintah di Jakarta.

Apa Jualan Jokowi?
Jokowi pada pemilu lalu mampu meraih hati orang Papua. Ia menang telak di Tanah Papua sehingga harapan ada perubahan diharapkan akan ada. Apalagi sudah menyampaikan minimal tiga kali dalam satu tahun mengunjungi Papua. Menurut Phil Erari, tugas pertama Jokowi adalah membangun kembali trust (kepercayaan) orang Papua terhadap Indonesia.
Karena itu, Jokowi segera menginisiasi pembicaraan dengan wakil-wakil komponen rakyat Papua dengan agenda membangun kepercayaan dengan pendekatan kebudayaan. Ada kebijakan strategis yang bisa dilakukan Jokowi. Misalnya, mendorong kebiajakan afirmatif melalui Perda Khusus (Perdasus) untuk membatasi laju migrasi penduduk yang deras dari luar Papua. Hal ini dalam rangka keseimbangan demografi.
Selain itu, melakukan reformasi militer dan kepolisian dalam rangka penghentian kekerasan militer. “Wajah Indonesia ada di dalam wajah para tentara harus berubah,” ia menegaskan. Dengan demikian, stigma separatisme dihapus. Jokowi juga harus bisa menunjukkan keseriusan dengan membangun Istana Presiden di Papua dengan lokasi di Danau Sentani yang bercorak Melanesia.
Akhirnya, masyarakat Papua masih menginginkan adanya bendera Papua sebagai simbol budaya. Karena itu, Jokowi juga harus laksanakan amanat Gus Dur dulu, mengeluarkan perpres soal bendera Papua sebagai lambang budaya. Monggo, Mas Joko! 

Sumber : Sinar Harapan